Beranda Berita Berita Otomotif Ini Syarat Bisa Pergi ke Luar Kota Selama Masa Larangan Mudik Ini Syarat Bisa Pergi ke Luar Kota Selama Masa Larangan Mudik Berita Otomotif Insan Akbar | 07 May 2020 07:15 JAKARTA – Adanya larangan mudik Lebaran awalnya membuat warga tidak bisa bepergian ke luar kota, apalagi ke luar negeri. Namun, pemerintah akhirnya memberi toleransi bagi beberapa pihak, dengan berbagai persyaratan dokumen yang mesti dipenuhi.Periode larangan mudik berlangsung dari 24 April – 31 Mei 2020, demi mencegah penularan dan penyebarluasan pandemi virus Corona (Covid-19). Kebijakan ini berlaku bagi semua daerah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) maupun area-area zona merah Corona. Artikel terkait Permenhub: Larangan Mudik Berlaku Sampai 31 Mei 2020 Berita Otomotif 30 May 2023 Ingat, Sanksi Larangan Mudik Mulai Diterapkan 8 Mei 2020 Berita Otomotif 08 May 2020 Boleh Beroperasi, Pengusaha Wajib Jamin Tak Ada Pemudik dalam Bus AKAP Berita Otomotif 11 May 2020 Akan tetapi, pada Rabu (6/5/2020), pemerintah melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan aturan turunan yang mengizinkan pihak-pihak tertentu bepergian ke luar kota atau ke luar negeri. Bentuk regulasinya ialah Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020.Secara garis besar, berdasarkan salinan surat yang didapat Mobil123.com, ada tiga pihak yang mendapat toleransi tersebut. Syarat-syarat dokumen yang mesti mereka penuhi juga cukup banyak. Berikut rinciannya:Pekerja lembaga pemerintah atau swasta dengan keperluan penanganan Covid-19, pertahanan/keamanan/ketertiban umum, pelayanan kesehatan, pelayanan kebutuhan dasar, pelayanan pendukung layanan dasar, pelayanan fungsi ekonomi penting.Surat Tugas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bertanda tangan minimal dari pejabat Eselon 2.Surat Tugas BUMN/BUMD/unit pelaksana teknis/satuan kerja/organisasi nonpemerintah/lembaga usaha yang ditandatangani direksi atau kepala kantor.Bukti hasil negatif Covid-19 berdasarkan PCR Test/Rapid Test atau Surat Keterangan Sehat dari dinas kesehatan/puskesmas/rumah sakit/klinik kesehatan.Bagi yang tak mewakili lembaga pemerintah atau Swasta ada surat pernyataan bertandatangan lurah/kepala desa di atas materai.Identitas diri (KTP/tanda pengenal lain yang sah).Melaporkan rencana perjalanan dari datang hingga pulang.Pasien darurat/menghadiri pemakaman keluarga intiIdentitas diri (KTP/tanda pengenal lain yang sah).Surat Rujukan dari rumah sakit untuk pasien darurat.Surat Keterangan Kematian dari tempat almarhum/almarhumah bagi yang ingin hadir di pemakanan keluarga inti.Bukti hasil negatif Covid-19 berdasarkan PCR Test/Rapid Test atau Surat Keterangan Sehat dari dinas kesehatan/puskesmas/rumah sakit/klinik kesehatan.Repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI)/Warga Negara Indonesia (WNI)/pelajar di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah ke daerah asal.Identitas diri (KTP/tanda pengenal lain yang sah).Surat Keterangan dari Badan Pekerja Migran Indonesia (BPPMI) atau surat Keterangan dari perwakilan RI untuk penumpang dari luar negeri.Surat Keterangan dari universitas atau sekolah untuk pelajar.Bukti hasil negatif Covid-19 berdasarkan PCR Test/Rapid Test atau Surat Keterangan Sehat dari dinas kesehatan/puskesmas/rumah sakit/klinik kesehatan.Proses pemulangan harus dilaksanakan secara terorganisir oleh lembaga pemerintah, pemerintah daerah, swasta, dan universitas. [Xan/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait covid-19 larangan mudik Lebaran mudik dilarang virus corona larangan mudik larangan mudik Lebaran 2020 sanksi mudik syarat bisa mudik syarat bisa ke luar kota saat larangan mudik pandemi Cetak Berita Utama Banyak Peminat, Honda sangat Mempertimbangkan Jual Step WGN di Indonesia 2025 Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu TANGERANG – Honda Step WGN e:HEV yang berteknologi hybrid makin berpotensi untuk dipasarkan di Indonesia, setelah survei yang dilakukan oleh sang ... Toyota Prius PHEV Segera Susul Prius Hybrid, Perkiraan Harga di Indonesia Terungkap Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu TANGERANG – Perkiraan harga Toyota Prius PHEV di Indonesia sudah diungkap. Sedan ramah lingkungan itu sendiri kemungkinan baru bisa dirilis pada ... Indonesia Dirasa Tak Cuma Butuh Banyak Mobil Listrik Murni, tapi juga Mobil Hybrid Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu TANGERANG – Pasar Indonesia dirasa butuh beragam opsi teknologi kendaraan elektrifikasi, mulai dari mobil hybrid sampai mobil listrik murni (battery ... Hasil Riset Terbaru, Jakarta Dinobatkan sebagai Kota Termacet ke-10 di Dunia! Berita Otomotif Insan Akbar | satu hari yang lalu JAKARTA – Jakarta masuk dalam daftar 10 besar kota termacet di dunia, menurut riset terkini yang dilakukan oleh INRIX.INRIX baru-baru ini merilis ... Komentar
Ini Syarat Bisa Pergi ke Luar Kota Selama Masa Larangan Mudik Berita Otomotif Insan Akbar | 07 May 2020 07:15 JAKARTA – Adanya larangan mudik Lebaran awalnya membuat warga tidak bisa bepergian ke luar kota, apalagi ke luar negeri. Namun, pemerintah akhirnya memberi toleransi bagi beberapa pihak, dengan berbagai persyaratan dokumen yang mesti dipenuhi.Periode larangan mudik berlangsung dari 24 April – 31 Mei 2020, demi mencegah penularan dan penyebarluasan pandemi virus Corona (Covid-19). Kebijakan ini berlaku bagi semua daerah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) maupun area-area zona merah Corona. Artikel terkait Permenhub: Larangan Mudik Berlaku Sampai 31 Mei 2020 Berita Otomotif 30 May 2023 Ingat, Sanksi Larangan Mudik Mulai Diterapkan 8 Mei 2020 Berita Otomotif 08 May 2020 Boleh Beroperasi, Pengusaha Wajib Jamin Tak Ada Pemudik dalam Bus AKAP Berita Otomotif 11 May 2020 Akan tetapi, pada Rabu (6/5/2020), pemerintah melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan aturan turunan yang mengizinkan pihak-pihak tertentu bepergian ke luar kota atau ke luar negeri. Bentuk regulasinya ialah Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020.Secara garis besar, berdasarkan salinan surat yang didapat Mobil123.com, ada tiga pihak yang mendapat toleransi tersebut. Syarat-syarat dokumen yang mesti mereka penuhi juga cukup banyak. Berikut rinciannya:Pekerja lembaga pemerintah atau swasta dengan keperluan penanganan Covid-19, pertahanan/keamanan/ketertiban umum, pelayanan kesehatan, pelayanan kebutuhan dasar, pelayanan pendukung layanan dasar, pelayanan fungsi ekonomi penting.Surat Tugas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bertanda tangan minimal dari pejabat Eselon 2.Surat Tugas BUMN/BUMD/unit pelaksana teknis/satuan kerja/organisasi nonpemerintah/lembaga usaha yang ditandatangani direksi atau kepala kantor.Bukti hasil negatif Covid-19 berdasarkan PCR Test/Rapid Test atau Surat Keterangan Sehat dari dinas kesehatan/puskesmas/rumah sakit/klinik kesehatan.Bagi yang tak mewakili lembaga pemerintah atau Swasta ada surat pernyataan bertandatangan lurah/kepala desa di atas materai.Identitas diri (KTP/tanda pengenal lain yang sah).Melaporkan rencana perjalanan dari datang hingga pulang.Pasien darurat/menghadiri pemakaman keluarga intiIdentitas diri (KTP/tanda pengenal lain yang sah).Surat Rujukan dari rumah sakit untuk pasien darurat.Surat Keterangan Kematian dari tempat almarhum/almarhumah bagi yang ingin hadir di pemakanan keluarga inti.Bukti hasil negatif Covid-19 berdasarkan PCR Test/Rapid Test atau Surat Keterangan Sehat dari dinas kesehatan/puskesmas/rumah sakit/klinik kesehatan.Repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI)/Warga Negara Indonesia (WNI)/pelajar di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah ke daerah asal.Identitas diri (KTP/tanda pengenal lain yang sah).Surat Keterangan dari Badan Pekerja Migran Indonesia (BPPMI) atau surat Keterangan dari perwakilan RI untuk penumpang dari luar negeri.Surat Keterangan dari universitas atau sekolah untuk pelajar.Bukti hasil negatif Covid-19 berdasarkan PCR Test/Rapid Test atau Surat Keterangan Sehat dari dinas kesehatan/puskesmas/rumah sakit/klinik kesehatan.Proses pemulangan harus dilaksanakan secara terorganisir oleh lembaga pemerintah, pemerintah daerah, swasta, dan universitas. [Xan/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait covid-19 larangan mudik Lebaran mudik dilarang virus corona larangan mudik larangan mudik Lebaran 2020 sanksi mudik syarat bisa mudik syarat bisa ke luar kota saat larangan mudik pandemi
Banyak Peminat, Honda sangat Mempertimbangkan Jual Step WGN di Indonesia 2025 Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu TANGERANG – Honda Step WGN e:HEV yang berteknologi hybrid makin berpotensi untuk dipasarkan di Indonesia, setelah survei yang dilakukan oleh sang ...
Toyota Prius PHEV Segera Susul Prius Hybrid, Perkiraan Harga di Indonesia Terungkap Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu TANGERANG – Perkiraan harga Toyota Prius PHEV di Indonesia sudah diungkap. Sedan ramah lingkungan itu sendiri kemungkinan baru bisa dirilis pada ...
Indonesia Dirasa Tak Cuma Butuh Banyak Mobil Listrik Murni, tapi juga Mobil Hybrid Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu TANGERANG – Pasar Indonesia dirasa butuh beragam opsi teknologi kendaraan elektrifikasi, mulai dari mobil hybrid sampai mobil listrik murni (battery ...
Hasil Riset Terbaru, Jakarta Dinobatkan sebagai Kota Termacet ke-10 di Dunia! Berita Otomotif Insan Akbar | satu hari yang lalu JAKARTA – Jakarta masuk dalam daftar 10 besar kota termacet di dunia, menurut riset terkini yang dilakukan oleh INRIX.INRIX baru-baru ini merilis ...