Fakta Penting Geely Starray EM-i di Indonesia: SUV Plug-in Hybrid Rp499 Juta Produksi Lokal di Purwakarta
Adu Spesifikasi SUV Listrik Rp 250–500 Jutaan: Jaecoo J5 EV vs BYD Atto 3 vs Geely EX5, Siapa yang Paling Unggul?
Beranda Berita Berita Otomotif Ingat, Sanksi Larangan Mudik Mulai Diterapkan 8 Mei 2020 Ingat, Sanksi Larangan Mudik Mulai Diterapkan 8 Mei 2020 Berita Otomotif Insan Akbar https://www.mobil123.com/authors/779/insan-akbar | 08 May 2020 06:00 JAKARTA – Pada hari ini, Jumat (8/5/2020) aparat keamanan mulai menindak lebih tegas para pelanggar larangan mudik sesuai sanksi yang berlaku. Termasuk kepada para pelaku penyelundupan pemudik.Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan larangan mudik Lebaran 2020 pada 24 April – 31 Mei untuk mencegah penularan dan penyebarluasan virus Corona (Covid-19). Kebijakan tersebut berlaku untuk semua daerah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) maupun yang berstatus zona merah Corona.Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan sempat mengatakan bahwa penindakan tegas terhadap para pemudik nekat di lapangan baru dimulai pada 7 Mei. Sebelum itu, mereka hanya bakal diminta putarbalik.Akan tetapi, di dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020, penindakan ternyata baru bakal terjadi mulai 8 Mei. Ini tercantum dalam Pasal 6 Poin B. Artikel terkait Polisi Antisipasi Lonjakan Pemudik Nekat di H-7 Lebaran Berita Otomotif 04 May 2020 Nyaris 50 Ribu Kendaraan Berisi Pemudik Diminta Putar Balik Selama 23 Hari Berita Otomotif 19 May 2020 Perbatasan Hingga Jalur Tikus Dijaga untuk Halau Pemudik Kembali ke Jakarta Berita Otomotif 26 May 2020 “Kendaraan yang akan keluar dan/atau masuk wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, pada 8 Mei sampai dengan 31 Mei diarahkan untuk kembali ke daerah asal perjalanan dan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian tertulis dalam pasal dan poin itu.Sekadar mengingatkan, kepolisian mengatakan bahwa pelanggar larangan mudik bisa dikenakan sanksi pidana. Ini sudah tertera dalam Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan yang menjadi acuan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Larangan Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).Sanksi bisa berupa kurungan penjara atau denda. Seberat-beratnya kurungan penjara adalah satu tahun, sedangkan denda terbesar ialah Rp 100 juta.Awalnya, semua warga sipil dilarang untuk bepergian ke luar kota, apalagi ke luar negeri. Akan tetapi, mulai 7 Mei, pemerintah memberikan toleransi bagi beberapa pihak dan disertai dengan dibolehkannya semua moda transportasi umum beroperasi kembali.Virus Corona sendiri diketahui masuk Indonesia ketika pemerintah mengumumkannya pada 2 Maret silam. Sejak itu hingga data terakhir per 7 Mei, ada 12.776 kasus positif terinfeksi virus di Nusantara (930 meninggal, 2.381 sembuh). [Xan/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait covid-19 larangan mudik Lebaran virus corona larangan mudik larangan mudik 2020 larangan mudik Lebaran 2020 sanksi mudik sanksi larangan mudik pandemi Cetak Insan Akbar Reporter Insan mulai menjadi jurnalis pada 2011 di sebuah harian umum nasional dan resmi bergabung ke Mobil123.com sejak Februari 2018. Ia menyelami dunia otomotif sejak 2012 dan paling tertarik dengan isu-isu industri. Berita Utama Kia Makin Serius di Indonesia: Target Punya 100 Diler dan Jual 40 Ribu Mobil pada 2030 Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 JAKARTA – Kia makin serius di Indonesia. Prinsipal mereka di Korea Selatan kini turun tangan langsung melalui PT Kia Sales Indonesia. Target-target ... 833 Ribu Mobil Laku di RI 2025, Ada Kejutan di Daftar Merek Mobil Terlaris! Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 JAKARTA – Sebanyak 833 ribu unit mobil laku terjual di Indonesia sepanjang 2025. Tahun ini, ada kejutan di daftar 10 merek mobil terlaris. Menurut ... Salut! Daihatsu 17 Tahun Jadi Merek Mobil Terlaris Kedua di Indonesia Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 JAKARTA – Daihatsu mempertahankan status mereka sebagai merek mobil terlaris kedua di Indonesia selama nyaris dua dekade. Target Daihatsu tercapai. ... Bocoran Pertama Soal Mobil Baru Chery pada 2026 Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 TANGERANG – Chery sudah memberikan bocoran pertama terkait rencana peluncuran mobil baru mereka di Indonesia pada 2026. Great Regional Manager PT ... Komentar
Ingat, Sanksi Larangan Mudik Mulai Diterapkan 8 Mei 2020 Berita Otomotif Insan Akbar https://www.mobil123.com/authors/779/insan-akbar | 08 May 2020 06:00 JAKARTA – Pada hari ini, Jumat (8/5/2020) aparat keamanan mulai menindak lebih tegas para pelanggar larangan mudik sesuai sanksi yang berlaku. Termasuk kepada para pelaku penyelundupan pemudik.Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan larangan mudik Lebaran 2020 pada 24 April – 31 Mei untuk mencegah penularan dan penyebarluasan virus Corona (Covid-19). Kebijakan tersebut berlaku untuk semua daerah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) maupun yang berstatus zona merah Corona.Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan sempat mengatakan bahwa penindakan tegas terhadap para pemudik nekat di lapangan baru dimulai pada 7 Mei. Sebelum itu, mereka hanya bakal diminta putarbalik.Akan tetapi, di dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020, penindakan ternyata baru bakal terjadi mulai 8 Mei. Ini tercantum dalam Pasal 6 Poin B. Artikel terkait Polisi Antisipasi Lonjakan Pemudik Nekat di H-7 Lebaran Berita Otomotif 04 May 2020 Nyaris 50 Ribu Kendaraan Berisi Pemudik Diminta Putar Balik Selama 23 Hari Berita Otomotif 19 May 2020 Perbatasan Hingga Jalur Tikus Dijaga untuk Halau Pemudik Kembali ke Jakarta Berita Otomotif 26 May 2020 “Kendaraan yang akan keluar dan/atau masuk wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, pada 8 Mei sampai dengan 31 Mei diarahkan untuk kembali ke daerah asal perjalanan dan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian tertulis dalam pasal dan poin itu.Sekadar mengingatkan, kepolisian mengatakan bahwa pelanggar larangan mudik bisa dikenakan sanksi pidana. Ini sudah tertera dalam Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan yang menjadi acuan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Larangan Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).Sanksi bisa berupa kurungan penjara atau denda. Seberat-beratnya kurungan penjara adalah satu tahun, sedangkan denda terbesar ialah Rp 100 juta.Awalnya, semua warga sipil dilarang untuk bepergian ke luar kota, apalagi ke luar negeri. Akan tetapi, mulai 7 Mei, pemerintah memberikan toleransi bagi beberapa pihak dan disertai dengan dibolehkannya semua moda transportasi umum beroperasi kembali.Virus Corona sendiri diketahui masuk Indonesia ketika pemerintah mengumumkannya pada 2 Maret silam. Sejak itu hingga data terakhir per 7 Mei, ada 12.776 kasus positif terinfeksi virus di Nusantara (930 meninggal, 2.381 sembuh). [Xan/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait covid-19 larangan mudik Lebaran virus corona larangan mudik larangan mudik 2020 larangan mudik Lebaran 2020 sanksi mudik sanksi larangan mudik pandemi
Nyaris 50 Ribu Kendaraan Berisi Pemudik Diminta Putar Balik Selama 23 Hari Berita Otomotif 19 May 2020
Perbatasan Hingga Jalur Tikus Dijaga untuk Halau Pemudik Kembali ke Jakarta Berita Otomotif 26 May 2020
Kia Makin Serius di Indonesia: Target Punya 100 Diler dan Jual 40 Ribu Mobil pada 2030 Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 JAKARTA – Kia makin serius di Indonesia. Prinsipal mereka di Korea Selatan kini turun tangan langsung melalui PT Kia Sales Indonesia. Target-target ...
833 Ribu Mobil Laku di RI 2025, Ada Kejutan di Daftar Merek Mobil Terlaris! Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 JAKARTA – Sebanyak 833 ribu unit mobil laku terjual di Indonesia sepanjang 2025. Tahun ini, ada kejutan di daftar 10 merek mobil terlaris. Menurut ...
Salut! Daihatsu 17 Tahun Jadi Merek Mobil Terlaris Kedua di Indonesia Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 JAKARTA – Daihatsu mempertahankan status mereka sebagai merek mobil terlaris kedua di Indonesia selama nyaris dua dekade. Target Daihatsu tercapai. ...
Bocoran Pertama Soal Mobil Baru Chery pada 2026 Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 TANGERANG – Chery sudah memberikan bocoran pertama terkait rencana peluncuran mobil baru mereka di Indonesia pada 2026. Great Regional Manager PT ...