Beranda Berita Berita Otomotif Ingat, Sanksi Larangan Mudik Mulai Diterapkan 8 Mei 2020 Ingat, Sanksi Larangan Mudik Mulai Diterapkan 8 Mei 2020 Berita Otomotif Insan Akbar | 08 May 2020 06:00 JAKARTA – Pada hari ini, Jumat (8/5/2020) aparat keamanan mulai menindak lebih tegas para pelanggar larangan mudik sesuai sanksi yang berlaku. Termasuk kepada para pelaku penyelundupan pemudik.Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan larangan mudik Lebaran 2020 pada 24 April – 31 Mei untuk mencegah penularan dan penyebarluasan virus Corona (Covid-19). Kebijakan tersebut berlaku untuk semua daerah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) maupun yang berstatus zona merah Corona.Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan sempat mengatakan bahwa penindakan tegas terhadap para pemudik nekat di lapangan baru dimulai pada 7 Mei. Sebelum itu, mereka hanya bakal diminta putarbalik.Akan tetapi, di dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020, penindakan ternyata baru bakal terjadi mulai 8 Mei. Ini tercantum dalam Pasal 6 Poin B. Artikel terkait Polisi Antisipasi Lonjakan Pemudik Nekat di H-7 Lebaran Berita Otomotif 04 May 2020 Nyaris 50 Ribu Kendaraan Berisi Pemudik Diminta Putar Balik Selama 23 Hari Berita Otomotif 19 May 2020 Perbatasan Hingga Jalur Tikus Dijaga untuk Halau Pemudik Kembali ke Jakarta Berita Otomotif 26 May 2020 “Kendaraan yang akan keluar dan/atau masuk wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, pada 8 Mei sampai dengan 31 Mei diarahkan untuk kembali ke daerah asal perjalanan dan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian tertulis dalam pasal dan poin itu.Sekadar mengingatkan, kepolisian mengatakan bahwa pelanggar larangan mudik bisa dikenakan sanksi pidana. Ini sudah tertera dalam Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan yang menjadi acuan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Larangan Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).Sanksi bisa berupa kurungan penjara atau denda. Seberat-beratnya kurungan penjara adalah satu tahun, sedangkan denda terbesar ialah Rp 100 juta.Awalnya, semua warga sipil dilarang untuk bepergian ke luar kota, apalagi ke luar negeri. Akan tetapi, mulai 7 Mei, pemerintah memberikan toleransi bagi beberapa pihak dan disertai dengan dibolehkannya semua moda transportasi umum beroperasi kembali.Virus Corona sendiri diketahui masuk Indonesia ketika pemerintah mengumumkannya pada 2 Maret silam. Sejak itu hingga data terakhir per 7 Mei, ada 12.776 kasus positif terinfeksi virus di Nusantara (930 meninggal, 2.381 sembuh). [Xan/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait covid-19 larangan mudik Lebaran virus corona larangan mudik larangan mudik 2020 larangan mudik Lebaran 2020 sanksi mudik sanksi larangan mudik pandemi Cetak Berita Utama Pajero Sport dan Xpander Cross Elite Limited Edition, Masing-masing Cuma 800 Unit Mobil Baru Insan Akbar | 13 jam yang lalu JAKARTA – Mitsubishi akan meluncurkan Pajero Sport dan Xpander Cross edisi terbatas pada 2024. Mereka menyebutnya Pajero Sport Elite Limited Edition ... Hyundai Ioniq 5 dan Ioniq 6 di Indonesia Termasuk dalam Recall Global Mobil Listrik Insan Akbar | 13 jam yang lalu JAKARTA – Dua mobil listrik Hyundai, Ioniq 5 dan Ioniq 6, untuk pasar Indonesia juga terkena recall global.Hyundai Indonesia akhirnya mengumumkan ... Bos Chery Global Singgung Ekspansi dan ‘Perang Harga’ di Antara Merek Mobil China Berita Otomotif Insan Akbar | 13 jam yang lalu WUHU – President Chery International Zhang Guibing menyinggung perihal ekspansi merek-merek mobil China di pasar dunia dan juga efeknya.Ketika ... Chery Pastikan Omoda 7 akan Masuk ke Indonesia! Kapan? Mobil Listrik Insan Akbar | 13 jam yang lalu WUHU – Bos besar Chery memastikan bahwa Omoda 7 direncanakan masuk ke pasar otomotif Indonesia.Omoda 7 baru saja menjalani world premiere (debut ... Komentar
Ingat, Sanksi Larangan Mudik Mulai Diterapkan 8 Mei 2020 Berita Otomotif Insan Akbar | 08 May 2020 06:00 JAKARTA – Pada hari ini, Jumat (8/5/2020) aparat keamanan mulai menindak lebih tegas para pelanggar larangan mudik sesuai sanksi yang berlaku. Termasuk kepada para pelaku penyelundupan pemudik.Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan larangan mudik Lebaran 2020 pada 24 April – 31 Mei untuk mencegah penularan dan penyebarluasan virus Corona (Covid-19). Kebijakan tersebut berlaku untuk semua daerah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) maupun yang berstatus zona merah Corona.Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan sempat mengatakan bahwa penindakan tegas terhadap para pemudik nekat di lapangan baru dimulai pada 7 Mei. Sebelum itu, mereka hanya bakal diminta putarbalik.Akan tetapi, di dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020, penindakan ternyata baru bakal terjadi mulai 8 Mei. Ini tercantum dalam Pasal 6 Poin B. Artikel terkait Polisi Antisipasi Lonjakan Pemudik Nekat di H-7 Lebaran Berita Otomotif 04 May 2020 Nyaris 50 Ribu Kendaraan Berisi Pemudik Diminta Putar Balik Selama 23 Hari Berita Otomotif 19 May 2020 Perbatasan Hingga Jalur Tikus Dijaga untuk Halau Pemudik Kembali ke Jakarta Berita Otomotif 26 May 2020 “Kendaraan yang akan keluar dan/atau masuk wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, pada 8 Mei sampai dengan 31 Mei diarahkan untuk kembali ke daerah asal perjalanan dan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian tertulis dalam pasal dan poin itu.Sekadar mengingatkan, kepolisian mengatakan bahwa pelanggar larangan mudik bisa dikenakan sanksi pidana. Ini sudah tertera dalam Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan yang menjadi acuan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Larangan Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).Sanksi bisa berupa kurungan penjara atau denda. Seberat-beratnya kurungan penjara adalah satu tahun, sedangkan denda terbesar ialah Rp 100 juta.Awalnya, semua warga sipil dilarang untuk bepergian ke luar kota, apalagi ke luar negeri. Akan tetapi, mulai 7 Mei, pemerintah memberikan toleransi bagi beberapa pihak dan disertai dengan dibolehkannya semua moda transportasi umum beroperasi kembali.Virus Corona sendiri diketahui masuk Indonesia ketika pemerintah mengumumkannya pada 2 Maret silam. Sejak itu hingga data terakhir per 7 Mei, ada 12.776 kasus positif terinfeksi virus di Nusantara (930 meninggal, 2.381 sembuh). [Xan/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait covid-19 larangan mudik Lebaran virus corona larangan mudik larangan mudik 2020 larangan mudik Lebaran 2020 sanksi mudik sanksi larangan mudik pandemi
Nyaris 50 Ribu Kendaraan Berisi Pemudik Diminta Putar Balik Selama 23 Hari Berita Otomotif 19 May 2020
Perbatasan Hingga Jalur Tikus Dijaga untuk Halau Pemudik Kembali ke Jakarta Berita Otomotif 26 May 2020
Pajero Sport dan Xpander Cross Elite Limited Edition, Masing-masing Cuma 800 Unit Mobil Baru Insan Akbar | 13 jam yang lalu JAKARTA – Mitsubishi akan meluncurkan Pajero Sport dan Xpander Cross edisi terbatas pada 2024. Mereka menyebutnya Pajero Sport Elite Limited Edition ...
Hyundai Ioniq 5 dan Ioniq 6 di Indonesia Termasuk dalam Recall Global Mobil Listrik Insan Akbar | 13 jam yang lalu JAKARTA – Dua mobil listrik Hyundai, Ioniq 5 dan Ioniq 6, untuk pasar Indonesia juga terkena recall global.Hyundai Indonesia akhirnya mengumumkan ...
Bos Chery Global Singgung Ekspansi dan ‘Perang Harga’ di Antara Merek Mobil China Berita Otomotif Insan Akbar | 13 jam yang lalu WUHU – President Chery International Zhang Guibing menyinggung perihal ekspansi merek-merek mobil China di pasar dunia dan juga efeknya.Ketika ...
Chery Pastikan Omoda 7 akan Masuk ke Indonesia! Kapan? Mobil Listrik Insan Akbar | 13 jam yang lalu WUHU – Bos besar Chery memastikan bahwa Omoda 7 direncanakan masuk ke pasar otomotif Indonesia.Omoda 7 baru saja menjalani world premiere (debut ...