Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Ini Perbedaan Kasus Penggelapan dan Pencurian dalam Asuransi Kendaraan

Panduan Pembeli

Ini Perbedaan Kasus Penggelapan dan Pencurian dalam Asuransi Kendaraan

JAKARTA – Memiliki asuransi kendaraan tujuannnya adalah memiliki ketenangan bila mobil terjadi masalah. Salah satunya adalah bila terjadi pencurian kendaraan.

Masalahnya adalah meski asuransi wajib memberi ganti rugi bila mobil dicuri, namun mereka berhak untuk menolak klaim bila mobil tersebut ternyata digelapkan. Lantas, apa perbedaan antara penggelapan dan pencurian?

“Penggelapan adalah bila tertanggung meminjamkan mobilnya ke orang lain, namun orang tersebut malah menghilang bersama dengan mobil yang dipinjamnya. Kasus tersebut dianggap penggelapan dan asuransi berhak untuk menolak klaim,” ungkap M. Bangun Pambudi, Manager Survey dan Garda Siaga Asuransi Astra.

Penolakan ini sesuai dengan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia Bab II tentang Pengecualian Pasal 3 ayat 1.2 yaitu Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan, biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga, yang disebabkan oleh : penggelapan, penipuan, hipnotis dan sejenisnya.

Namun kasusnya akan berbeda jika ternyata dalam pengambilan kendaraan tersebut terdapat pemaksaan atau kekerasan.

“Misal mobil dipinjam namun tidak diserahkan, lalu si peminjam memaksa hingga terjadi tindak kekerasan terhadap tertanggung, maka hal tersebut masuk ke dalam klaim perbuatan jahat. Dan ini harus diberikan klaimnya,” ungkap Bagus.

Ini sesuai dengan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia Bab I  tentang Jaminan Pasal 1 ayat 1.2 yang berbunyi ‘Pertanggungan ini menjamin Kerugian dan atau kerusakan pada Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh : perbuatan jahat.’

“Kasus berbeda bila Tertanggung meminjamkan mobilnya kepada orang lain, lalu mobilnya hilang dalam perjalanan, ini harus kita tanggung. Ini karena kasusnya menjadi pencurian. Bila orang mengambil kunci mobil secara diam-diam dan mengambil mobilnya, maka kasus ini juga termasuk kasus pencurian,” ungkapnya.

Hal itu diatur oleh Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia Bab I  tentang Jaminan. Pada Pasal 1 ayat 1.3 disebutkan bahwa ‘Pertanggungan ini menjamin Kerugian dan atau kerusakan pada Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh : Pencurian, termasuk pencurian yang didahului atau disertai atau diikuti dengan kekerasan ataupun ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362, 363 Ayat (3), (4), (5) dan Pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.’ [Adi/Ari/Idr]

Temukan mobil idaman di Mobil123
Mari bergabung bersama kami di Facebook dan Twitter



Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang