Beranda Berita Panduan Pembeli Ini Perbedaan Kasus Penggelapan dan Pencurian dalam Asuransi Kendaraan Ini Perbedaan Kasus Penggelapan dan Pencurian dalam Asuransi Kendaraan Panduan Pembeli Adi Hidayat | 01 September 2016 15:00 JAKARTA – Memiliki asuransi kendaraan tujuannnya adalah memiliki ketenangan bila mobil terjadi masalah. Salah satunya adalah bila terjadi pencurian kendaraan.Masalahnya adalah meski asuransi wajib memberi ganti rugi bila mobil dicuri, namun mereka berhak untuk menolak klaim bila mobil tersebut ternyata digelapkan. Lantas, apa perbedaan antara penggelapan dan pencurian?“Penggelapan adalah bila tertanggung meminjamkan mobilnya ke orang lain, namun orang tersebut malah menghilang bersama dengan mobil yang dipinjamnya. Kasus tersebut dianggap penggelapan dan asuransi berhak untuk menolak klaim,” ungkap M. Bangun Pambudi, Manager Survey dan Garda Siaga Asuransi Astra.Penolakan ini sesuai dengan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia Bab II tentang Pengecualian Pasal 3 ayat 1.2 yaitu Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan, biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga, yang disebabkan oleh : penggelapan, penipuan, hipnotis dan sejenisnya.Namun kasusnya akan berbeda jika ternyata dalam pengambilan kendaraan tersebut terdapat pemaksaan atau kekerasan.“Misal mobil dipinjam namun tidak diserahkan, lalu si peminjam memaksa hingga terjadi tindak kekerasan terhadap tertanggung, maka hal tersebut masuk ke dalam klaim perbuatan jahat. Dan ini harus diberikan klaimnya,” ungkap Bagus.Ini sesuai dengan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia Bab I tentang Jaminan Pasal 1 ayat 1.2 yang berbunyi ‘Pertanggungan ini menjamin Kerugian dan atau kerusakan pada Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh : perbuatan jahat.’“Kasus berbeda bila Tertanggung meminjamkan mobilnya kepada orang lain, lalu mobilnya hilang dalam perjalanan, ini harus kita tanggung. Ini karena kasusnya menjadi pencurian. Bila orang mengambil kunci mobil secara diam-diam dan mengambil mobilnya, maka kasus ini juga termasuk kasus pencurian,” ungkapnya.Hal itu diatur oleh Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia Bab I tentang Jaminan. Pada Pasal 1 ayat 1.3 disebutkan bahwa ‘Pertanggungan ini menjamin Kerugian dan atau kerusakan pada Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh : Pencurian, termasuk pencurian yang didahului atau disertai atau diikuti dengan kekerasan ataupun ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362, 363 Ayat (3), (4), (5) dan Pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.’ [Adi/Ari/Idr]Temukan mobil idaman di Mobil123Mari bergabung bersama kami di Facebook dan Twitter ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait kasus pencurian kasus penggelapan klaim asuransi asuransi Cetak Berita Utama Toyota GR Supra Final Edition Cuma Dibuat 300 Unit, Bisa Jadi Mobil Investasi Berita Otomotif Insan Akbar | satu hari yang lalu TOKYO – Toyota GR Supra akan berhenti dibuat. Sebelum itu terjadi, sang pabrikan pun membuat edisi terakhir yang mereka beri nama GR Supra A90 Final ... Hyundai Mau Langsung Tancap Gas pada 2025, Rilis Minimal 2 Mobil Baru di Januari Berita Otomotif Insan Akbar | satu hari yang lalu JAKARTA – Hyundai mau langsung ‘membombardir’ pasar otomotif Indonesia pada awal 2025 dengan produk-produk baru. Di Januari saja, ada beberapa ... Daftar Harga BBM Terbaru per 1 Desember 2024, Lengkap! Berita Otomotif Insan Akbar | satu hari yang lalu JAKARTA – Harga BBM (bahan bakar minyak) mengalami perubahan pada 1 Desember 2024. Ini terjadi pada BBM Pertamina, Vivo, BP AKR, maupun Shell.Bulan ... 5 Fakta Penting Seres E1, Bukan Sekedar Mobil Listrik Mungil Biasa Mobil Listrik Yongki Sanjaya Putra | 3 hari yang lalu PT Sokonindo Automobile membuat langkah yang progresif dengan fokus pada produk elektrifikasi. Setelah meluncurkan DFSK Gelora E untuk kendaraan ... Komentar
Ini Perbedaan Kasus Penggelapan dan Pencurian dalam Asuransi Kendaraan Panduan Pembeli Adi Hidayat | 01 September 2016 15:00 JAKARTA – Memiliki asuransi kendaraan tujuannnya adalah memiliki ketenangan bila mobil terjadi masalah. Salah satunya adalah bila terjadi pencurian kendaraan.Masalahnya adalah meski asuransi wajib memberi ganti rugi bila mobil dicuri, namun mereka berhak untuk menolak klaim bila mobil tersebut ternyata digelapkan. Lantas, apa perbedaan antara penggelapan dan pencurian?“Penggelapan adalah bila tertanggung meminjamkan mobilnya ke orang lain, namun orang tersebut malah menghilang bersama dengan mobil yang dipinjamnya. Kasus tersebut dianggap penggelapan dan asuransi berhak untuk menolak klaim,” ungkap M. Bangun Pambudi, Manager Survey dan Garda Siaga Asuransi Astra.Penolakan ini sesuai dengan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia Bab II tentang Pengecualian Pasal 3 ayat 1.2 yaitu Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan, biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga, yang disebabkan oleh : penggelapan, penipuan, hipnotis dan sejenisnya.Namun kasusnya akan berbeda jika ternyata dalam pengambilan kendaraan tersebut terdapat pemaksaan atau kekerasan.“Misal mobil dipinjam namun tidak diserahkan, lalu si peminjam memaksa hingga terjadi tindak kekerasan terhadap tertanggung, maka hal tersebut masuk ke dalam klaim perbuatan jahat. Dan ini harus diberikan klaimnya,” ungkap Bagus.Ini sesuai dengan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia Bab I tentang Jaminan Pasal 1 ayat 1.2 yang berbunyi ‘Pertanggungan ini menjamin Kerugian dan atau kerusakan pada Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh : perbuatan jahat.’“Kasus berbeda bila Tertanggung meminjamkan mobilnya kepada orang lain, lalu mobilnya hilang dalam perjalanan, ini harus kita tanggung. Ini karena kasusnya menjadi pencurian. Bila orang mengambil kunci mobil secara diam-diam dan mengambil mobilnya, maka kasus ini juga termasuk kasus pencurian,” ungkapnya.Hal itu diatur oleh Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia Bab I tentang Jaminan. Pada Pasal 1 ayat 1.3 disebutkan bahwa ‘Pertanggungan ini menjamin Kerugian dan atau kerusakan pada Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh : Pencurian, termasuk pencurian yang didahului atau disertai atau diikuti dengan kekerasan ataupun ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362, 363 Ayat (3), (4), (5) dan Pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.’ [Adi/Ari/Idr]Temukan mobil idaman di Mobil123Mari bergabung bersama kami di Facebook dan Twitter ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait kasus pencurian kasus penggelapan klaim asuransi asuransi
Toyota GR Supra Final Edition Cuma Dibuat 300 Unit, Bisa Jadi Mobil Investasi Berita Otomotif Insan Akbar | satu hari yang lalu TOKYO – Toyota GR Supra akan berhenti dibuat. Sebelum itu terjadi, sang pabrikan pun membuat edisi terakhir yang mereka beri nama GR Supra A90 Final ...
Hyundai Mau Langsung Tancap Gas pada 2025, Rilis Minimal 2 Mobil Baru di Januari Berita Otomotif Insan Akbar | satu hari yang lalu JAKARTA – Hyundai mau langsung ‘membombardir’ pasar otomotif Indonesia pada awal 2025 dengan produk-produk baru. Di Januari saja, ada beberapa ...
Daftar Harga BBM Terbaru per 1 Desember 2024, Lengkap! Berita Otomotif Insan Akbar | satu hari yang lalu JAKARTA – Harga BBM (bahan bakar minyak) mengalami perubahan pada 1 Desember 2024. Ini terjadi pada BBM Pertamina, Vivo, BP AKR, maupun Shell.Bulan ...
5 Fakta Penting Seres E1, Bukan Sekedar Mobil Listrik Mungil Biasa Mobil Listrik Yongki Sanjaya Putra | 3 hari yang lalu PT Sokonindo Automobile membuat langkah yang progresif dengan fokus pada produk elektrifikasi. Setelah meluncurkan DFSK Gelora E untuk kendaraan ...