JAKARTA – Meski telah resmi dilarang, Pemerintah tetap memberikan kelonggaran kepada masyarakat untuk melakukan perjalanan pada tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.
Kelonggaran tersebut hanya bisa dimanfaatkan oleh segelintir orang di dalam enam golongan yang diijinkan. Dan berikut adalah mereka yang masih diperbolehkan untuk melakukan perjalanan keluar daerah selama larangan mudik dilangsungkan berdasarkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Mudik Idul Fitri dan Upaya Pengendalian Covid-19 Selama Bulan Ramadhan.
- Kendaraan pelayanan distribusi logistik
- Bekerja atau perjalanan dinas
- Kunjungan keluarga sakit
- Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
- Ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga
- Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang
- Kepentingan non-mudik tertentu lain yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat
Meskipun diberi kelonggaran, pelaku perjalanan tersebut tetap harus membawa sejumlah dokumen dan ditunjukkan di pos penyekatan. Dokumen-dokumen tersebut pun dibagi pada beberapa bagian sesuai dengan keperluannya.
Bagi pegawai instansi pemerintahan/Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BUMN/BUMD, Prajurit TNI dan angota Polri harus melampirkan print out surat izin tertulis dari pejabat Eselon II yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
Bagi pehawai swasta melampirkan print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik pinpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
Bagi pekerja sektor informal melampirkan print out surat izin tertulis dari Kepada Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/tandatagan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
Bagi masyarakat umum nonpokerja melampirkan print out surat izin tertulis dari dari Kepada Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/tandatagan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
Tak hanya itu para calon pelaku perjalanan juga harus membawa print out Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM).
Masyarakat pun dipastikan tidak akan bisa dengan mudah menerobos penjagaan yang telah dipersiapan oleh pihak Kepolisian. Hal ini karena pihak Kepolisian telah menyiapkan sedikitnya 381 pos penyekatan dan akan memeriksa seluruh dokumen yang harus dibawa oleh para pelaku perjalanan. [Adi/Had]
Berita Utama

Bikin Innova Berasa Ketinggalan Zaman, Ini Mobil Keluarga Paling Canggih!
Video
Test Drive Toyota Veloz: Terbukti Bisa Mengerem Sendiri, asalkan…
Review
Siap-siap, 7 Juli 2022 Nanti Daihatsu Meluncurkan Mobil Baru Lagi
Berita Otomotif