Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Ini Pengecualian Larangan Mudik 2021

Berita Otomotif

Ini Pengecualian Larangan Mudik 2021

JAKARTA – Meski telah resmi dilarang, Pemerintah tetap memberikan kelonggaran kepada masyarakat untuk melakukan perjalanan pada tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

Kelonggaran tersebut hanya bisa dimanfaatkan oleh segelintir orang di dalam enam golongan yang diijinkan. Dan berikut adalah mereka yang masih diperbolehkan untuk melakukan perjalanan keluar daerah selama larangan mudik dilangsungkan berdasarkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Mudik Idul Fitri dan Upaya Pengendalian Covid-19 Selama Bulan Ramadhan.

  • Kendaraan pelayanan distribusi logistik
  • Bekerja atau perjalanan dinas
  • Kunjungan keluarga sakit
  • Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
  • Ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga
  • Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang
  • Kepentingan non-mudik tertentu lain yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat

Meskipun diberi kelonggaran, pelaku perjalanan tersebut tetap harus membawa sejumlah dokumen dan ditunjukkan di pos penyekatan. Dokumen-dokumen tersebut pun dibagi pada beberapa bagian sesuai dengan keperluannya.

Ini Pengecualian Larangan Mudik 2021

Bagi pegawai instansi pemerintahan/Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BUMN/BUMD, Prajurit TNI dan angota Polri harus melampirkan print out surat izin tertulis dari pejabat Eselon II yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Bagi pehawai swasta melampirkan print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik pinpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Bagi pekerja sektor informal melampirkan print out surat izin tertulis dari Kepada Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/tandatagan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Bagi masyarakat umum nonpokerja melampirkan print out surat izin tertulis dari  dari Kepada Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/tandatagan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Tak hanya itu para calon pelaku perjalanan juga harus membawa print out Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM).

Masyarakat pun dipastikan tidak akan bisa dengan mudah menerobos penjagaan yang telah dipersiapan oleh pihak Kepolisian. Hal ini karena pihak Kepolisian telah menyiapkan sedikitnya 381 pos penyekatan dan akan memeriksa seluruh dokumen yang harus dibawa oleh para pelaku perjalanan. [Adi/Had]



Adi Hidayat

Adi Hidayat

Senior Reporter

Pria sederhana ini tinggal Bekasi sebagai warga taat pajak. Meski selalu menghadapi panas matahari atau hujan deras hingga kemacetan luar biasa setiap harinya demi pekerjaan, namun Ia tetap menjalaninya dengan penuh rasa syukur.


Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang