Beranda Berita Berita Otomotif Ini Pengecualian Larangan Mudik 2021 Ini Pengecualian Larangan Mudik 2021 Berita Otomotif Adi Hidayat | 06 May 2021 08:00 JAKARTA – Meski telah resmi dilarang, Pemerintah tetap memberikan kelonggaran kepada masyarakat untuk melakukan perjalanan pada tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.Kelonggaran tersebut hanya bisa dimanfaatkan oleh segelintir orang di dalam enam golongan yang diijinkan. Dan berikut adalah mereka yang masih diperbolehkan untuk melakukan perjalanan keluar daerah selama larangan mudik dilangsungkan berdasarkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Mudik Idul Fitri dan Upaya Pengendalian Covid-19 Selama Bulan Ramadhan.Kendaraan pelayanan distribusi logistikBekerja atau perjalanan dinasKunjungan keluarga sakitKunjungan duka anggota keluarga meninggalIbu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluargaKepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orangKepentingan non-mudik tertentu lain yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempatMeskipun diberi kelonggaran, pelaku perjalanan tersebut tetap harus membawa sejumlah dokumen dan ditunjukkan di pos penyekatan. Dokumen-dokumen tersebut pun dibagi pada beberapa bagian sesuai dengan keperluannya.Bagi pegawai instansi pemerintahan/Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BUMN/BUMD, Prajurit TNI dan angota Polri harus melampirkan print out surat izin tertulis dari pejabat Eselon II yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.Bagi pehawai swasta melampirkan print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik pinpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan.Bagi pekerja sektor informal melampirkan print out surat izin tertulis dari Kepada Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/tandatagan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.Bagi masyarakat umum nonpokerja melampirkan print out surat izin tertulis dari dari Kepada Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/tandatagan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.Tak hanya itu para calon pelaku perjalanan juga harus membawa print out Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM).Masyarakat pun dipastikan tidak akan bisa dengan mudah menerobos penjagaan yang telah dipersiapan oleh pihak Kepolisian. Hal ini karena pihak Kepolisian telah menyiapkan sedikitnya 381 pos penyekatan dan akan memeriksa seluruh dokumen yang harus dibawa oleh para pelaku perjalanan. [Adi/Had] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait pelaku perjalanan larangan mudik pengecualian larangan mudik larangan perjalanan Cetak Adi Hidayat Senior Reporter Pria sederhana ini tinggal Bekasi sebagai warga taat pajak. Meski selalu menghadapi panas matahari atau hujan deras hingga kemacetan luar biasa setiap harinya demi pekerjaan, namun Ia tetap menjalaninya dengan penuh rasa syukur. Berita Utama Hyundai Ioniq 5 dan Ioniq 6 di Indonesia Termasuk dalam Recall Global Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu JAKARTA – Dua mobil listrik Hyundai, Ioniq 5 dan Ioniq 6, untuk pasar Indonesia juga terkena recall global.Hyundai Indonesia akhirnya mengumumkan ... Bos Chery Global Singgung Ekspansi dan ‘Perang Harga’ di Antara Merek Mobil China Berita Otomotif Insan Akbar | satu hari yang lalu WUHU – President Chery International Zhang Guibing menyinggung perihal ekspansi merek-merek mobil China di pasar dunia dan juga efeknya.Ketika ... Chery Pastikan Omoda 7 akan Masuk ke Indonesia! Kapan? Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu WUHU – Bos besar Chery memastikan bahwa Omoda 7 direncanakan masuk ke pasar otomotif Indonesia.Omoda 7 baru saja menjalani world premiere (debut ... Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | satu hari yang lalu JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ... Komentar
Ini Pengecualian Larangan Mudik 2021 Berita Otomotif Adi Hidayat | 06 May 2021 08:00 JAKARTA – Meski telah resmi dilarang, Pemerintah tetap memberikan kelonggaran kepada masyarakat untuk melakukan perjalanan pada tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.Kelonggaran tersebut hanya bisa dimanfaatkan oleh segelintir orang di dalam enam golongan yang diijinkan. Dan berikut adalah mereka yang masih diperbolehkan untuk melakukan perjalanan keluar daerah selama larangan mudik dilangsungkan berdasarkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Mudik Idul Fitri dan Upaya Pengendalian Covid-19 Selama Bulan Ramadhan.Kendaraan pelayanan distribusi logistikBekerja atau perjalanan dinasKunjungan keluarga sakitKunjungan duka anggota keluarga meninggalIbu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluargaKepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orangKepentingan non-mudik tertentu lain yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempatMeskipun diberi kelonggaran, pelaku perjalanan tersebut tetap harus membawa sejumlah dokumen dan ditunjukkan di pos penyekatan. Dokumen-dokumen tersebut pun dibagi pada beberapa bagian sesuai dengan keperluannya.Bagi pegawai instansi pemerintahan/Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BUMN/BUMD, Prajurit TNI dan angota Polri harus melampirkan print out surat izin tertulis dari pejabat Eselon II yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.Bagi pehawai swasta melampirkan print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik pinpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan.Bagi pekerja sektor informal melampirkan print out surat izin tertulis dari Kepada Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/tandatagan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.Bagi masyarakat umum nonpokerja melampirkan print out surat izin tertulis dari dari Kepada Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/tandatagan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.Tak hanya itu para calon pelaku perjalanan juga harus membawa print out Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM).Masyarakat pun dipastikan tidak akan bisa dengan mudah menerobos penjagaan yang telah dipersiapan oleh pihak Kepolisian. Hal ini karena pihak Kepolisian telah menyiapkan sedikitnya 381 pos penyekatan dan akan memeriksa seluruh dokumen yang harus dibawa oleh para pelaku perjalanan. [Adi/Had] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait pelaku perjalanan larangan mudik pengecualian larangan mudik larangan perjalanan
Hyundai Ioniq 5 dan Ioniq 6 di Indonesia Termasuk dalam Recall Global Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu JAKARTA – Dua mobil listrik Hyundai, Ioniq 5 dan Ioniq 6, untuk pasar Indonesia juga terkena recall global.Hyundai Indonesia akhirnya mengumumkan ...
Bos Chery Global Singgung Ekspansi dan ‘Perang Harga’ di Antara Merek Mobil China Berita Otomotif Insan Akbar | satu hari yang lalu WUHU – President Chery International Zhang Guibing menyinggung perihal ekspansi merek-merek mobil China di pasar dunia dan juga efeknya.Ketika ...
Chery Pastikan Omoda 7 akan Masuk ke Indonesia! Kapan? Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu WUHU – Bos besar Chery memastikan bahwa Omoda 7 direncanakan masuk ke pasar otomotif Indonesia.Omoda 7 baru saja menjalani world premiere (debut ...
Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | satu hari yang lalu JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ...