Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Ini Langkah Klaim Asuransi dari Garda Oto

Panduan Pembeli

Ini Langkah Klaim Asuransi dari Garda Oto

JAKARTA - Setelah musim mudik, tidak sedikit orang yang mulai memperbaiki kembali mobil mereka.

JAKARTA - Hal tersebut terbilang wajar mengingat perjalanan jauh seperti mudik bisa menyebabkan kendaraan baret, penyok, kaca lampu pecah, dan lainnya. Manfaat asuransi pun lebih ‘terasa’ dalam kondisi yang seperti ini.

Untuk itu, Garda Oto memberikan informasi terkait klaim yang tepat agar pelanggan tidak merasa dipersulit kedepannya. Dan berikut adalah langkah-langkahnya.

Pertama adalah menghubungi perusahaan asuranis. Untuk Garda Oto, pelanggan bisa menghubungi dengan beberapa cara. Cara pertama adalah Garda Mobile Otocare dimana pelanggan melaporkan klaim melalui mobile application di Android dan iO dengan menekan fitur ‘Garda Oto Claim’. Berikutnya petugas Garda Oto akan menghubungi dalam tempo 1x24 jam untuk menindaklanjuti klaim.

Cara kedua adalah dengan Garda Akses CALL 1 500 112. Layanan ini dapat dihubungi selama 24 jam. Petugas akan membantu dan memastikan klaim diproses. Selain itu, pelanggan juga bisa mengakses asuransiastra.com dan mengisi formulir kerugian atau melaporkan kerugian melalui SMS ke nomor 08118 500 112.

Cara ketiga adalah dengan menghubungi Garda Center. Bagi Anda yang kebetulan sedang jalan-jalan di mal bisa sekalian mengajukan klaim ke Garda Center yang saat ini hadir di 14 mal di seluruh Indonesia. Atau cara keempat dengan menghubungi kantor cabang terdekat.

Sementara untuk melakukan klaim, perhatikan hal hal berikut ini.

1.    Klaim untuk kehilangan/kerusakan sebagian dari bagian kendaraan karena perbuatan jahat, seperti pencurian kaca spion/ban cadangan/radio tape/mobil baret, dll.

•    Mengisi Laporan Kerugian dan telah ditandatangani tertanggung
•    Fotokopi polis asuransi
•    Fotokopi STNK kendaraan
•    Fotokopi SIM pengemudi
•    Keterangan dari kepolisian setempat

2.    Klaim untuk kehilangan keseluruhan kendaraan karena perbuatan jahat, seperti pencurian.

•    Mengisi Laporan Kerugian dan telah ditandatangani tertanggung
•    Fotokopi polis asuransi
•    Fotokopi STNK kendaraan
•    Fotokopi SIM pengemudi
•    Keterangan dari kepolisian setempat
•    Surat Keterangan Kaditserse Kendaraan Hilang dari Polda setempat
•    Surat blokir STNK
•    Jika diperlukan, maka dilakukan investigasi dari Lembaga Investigasi Independen

3. Klaim untuk kerusakan kendaraan akibat kecelakaan

•    Mengisi Laporan Kerugian dan telah ditandatangani tertanggung
•    Fotokopi polis asuransi
•    Fotokopi STNK kendaraan
•    Fotokopi SIM pengemudi
•    Keterangan dari kepolisian setempat dan surat tuntutan dari pihak ke-3 (jika terdapat tuntutan dari Pihak ke-3)

Pengerjaan perbaikan kendaraan dilakukan di bengkel rekanan Garda Oto, setelah sebelumnya Garda Oto menerbitkan SPK (Surat Perintah Kerja) ke bengkel. Atas hasil pengerjaan bengkel, Garda Oto memberikan Garansi Hasil Kerja Bengkel selama enam bulan. [Adi/Idr]

Temukan mobil idaman di Mobil123.
Mari bergabung bersama kami di Facebook dan Twitter



Adi Hidayat

Adi Hidayat

Senior Reporter

Pria sederhana ini tinggal Bekasi sebagai warga taat pajak. Meski selalu menghadapi panas matahari atau hujan deras hingga kemacetan luar biasa setiap harinya demi pekerjaan, namun Ia tetap menjalaninya dengan penuh rasa syukur.


Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang