Beranda Berita Panduan Pembeli Info Cara Hindari Denda di Tol Saat Uang Elektronik Hilang Ternyata Hoaks Info Cara Hindari Denda di Tol Saat Uang Elektronik Hilang Ternyata Hoaks Panduan Pembeli Insan Akbar | 17 January 2020 11:14 JAKARTA – PT. Jasa Marga menegaskan bahwa informasi yang beredar soal taktik menghindari denda di tol ketika uang elektronik hilang adalah hoaks.Seperti diketahui, saat ini transaksi di tol tidak lagi menggunakan uang tunai. Mereka yang melalui jalur bebas hambatan ini mesti membayar dengan uang elektronik.Baru-baru ini memang beredar pesan berantai (broadcast message/BM) di Whatsapp mengenai cara agar operator jalan tol tidak mengenakan denda ketika uang elektronik hilang. Menurut pesan itu, jika pengguna jalan tol mempunyai catatan nomor identitas kartu uang elektronik atau mempunyai foto kartu tersebut, maka operator tol akan memperbolehkan mereka keluar tanpa perlu membayar denda. Artikel terkait 4 Langkah Mengurus Denda di Tol Saat Kartu Uang Elektronik Hilang Panduan Pembeli 20 January 2020 Go-Jek juga Akan Terima Pembayaran Pakai LinkAja Berita Otomotif 09 July 2019 Sayonara Kartu Uang Elektronik, BPJT Siapkan Teknologi Tol Tanpa Antrian Transaksi Berita Otomotif 15 February 2021 Jasa Marga membantah dengan tegas kabar ini. Bantahan diumumkan melalui akun Instagram resmi mereka.“Menanggapi informasi terkait dengan pencatatan nomor identitas uang elektronik atau pengambilan foto uang elektronik untuk menghindari denda ketika uang elektronik hilang, Jasa Marga mengkonfirmasi bahwa informasi tersebut tidak benar adanya,” tulis @official.jasamarga baru-baru ini.Menurut mereka, ketika uang elektronik hilang, pengguna jalan tol wajib membayar denda dua kali lipat dari tarif terjauh di ruas tol itu. Hal ini didasarkan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 30 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol pasal 86 ayat 2.Menurut regulasi itu, pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup jika terjadi tiga hal. Pertama adalah tidak dapat menunjukan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar jalan tol.Kedua, ia tidak bisa menunjukan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol. Terakhir, orang tersebut tidak dapat menunjukan bukti tanda masuk yang benar atau sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol.“Jasa Marga juga mengimbau pengguna jalan untuk dapat menyimpan dengan baik uang elektronik. Terutama untuk pengguna jalan tol sistem tertutup agar menggunakan satu uang elektronik yang sama untuk transaksi di gardu masuk maupun gardu keluar serta selalu memastikan kecukupan saldo,” tutup Jasa Marga. [Xan/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait cara menghindari denda di tol saat uang elektronik hilang Jasa Marga uang elektronik Cetak Berita Utama Banyak Peminat, Honda sangat Mempertimbangkan Jual Step WGN di Indonesia 2025 Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu TANGERANG – Honda Step WGN e:HEV yang berteknologi hybrid makin berpotensi untuk dipasarkan di Indonesia, setelah survei yang dilakukan oleh sang ... Toyota Prius PHEV Segera Susul Prius Hybrid, Perkiraan Harga di Indonesia Terungkap Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu TANGERANG – Perkiraan harga Toyota Prius PHEV di Indonesia sudah diungkap. Sedan ramah lingkungan itu sendiri kemungkinan baru bisa dirilis pada ... Indonesia Dirasa Tak Cuma Butuh Banyak Mobil Listrik Murni, tapi juga Mobil Hybrid Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu TANGERANG – Pasar Indonesia dirasa butuh beragam opsi teknologi kendaraan elektrifikasi, mulai dari mobil hybrid sampai mobil listrik murni (battery ... Hasil Riset Terbaru, Jakarta Dinobatkan sebagai Kota Termacet ke-10 di Dunia! Berita Otomotif Insan Akbar | satu hari yang lalu JAKARTA – Jakarta masuk dalam daftar 10 besar kota termacet di dunia, menurut riset terkini yang dilakukan oleh INRIX.INRIX baru-baru ini merilis ... Komentar
Info Cara Hindari Denda di Tol Saat Uang Elektronik Hilang Ternyata Hoaks Panduan Pembeli Insan Akbar | 17 January 2020 11:14 JAKARTA – PT. Jasa Marga menegaskan bahwa informasi yang beredar soal taktik menghindari denda di tol ketika uang elektronik hilang adalah hoaks.Seperti diketahui, saat ini transaksi di tol tidak lagi menggunakan uang tunai. Mereka yang melalui jalur bebas hambatan ini mesti membayar dengan uang elektronik.Baru-baru ini memang beredar pesan berantai (broadcast message/BM) di Whatsapp mengenai cara agar operator jalan tol tidak mengenakan denda ketika uang elektronik hilang. Menurut pesan itu, jika pengguna jalan tol mempunyai catatan nomor identitas kartu uang elektronik atau mempunyai foto kartu tersebut, maka operator tol akan memperbolehkan mereka keluar tanpa perlu membayar denda. Artikel terkait 4 Langkah Mengurus Denda di Tol Saat Kartu Uang Elektronik Hilang Panduan Pembeli 20 January 2020 Go-Jek juga Akan Terima Pembayaran Pakai LinkAja Berita Otomotif 09 July 2019 Sayonara Kartu Uang Elektronik, BPJT Siapkan Teknologi Tol Tanpa Antrian Transaksi Berita Otomotif 15 February 2021 Jasa Marga membantah dengan tegas kabar ini. Bantahan diumumkan melalui akun Instagram resmi mereka.“Menanggapi informasi terkait dengan pencatatan nomor identitas uang elektronik atau pengambilan foto uang elektronik untuk menghindari denda ketika uang elektronik hilang, Jasa Marga mengkonfirmasi bahwa informasi tersebut tidak benar adanya,” tulis @official.jasamarga baru-baru ini.Menurut mereka, ketika uang elektronik hilang, pengguna jalan tol wajib membayar denda dua kali lipat dari tarif terjauh di ruas tol itu. Hal ini didasarkan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 30 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol pasal 86 ayat 2.Menurut regulasi itu, pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup jika terjadi tiga hal. Pertama adalah tidak dapat menunjukan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar jalan tol.Kedua, ia tidak bisa menunjukan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol. Terakhir, orang tersebut tidak dapat menunjukan bukti tanda masuk yang benar atau sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol.“Jasa Marga juga mengimbau pengguna jalan untuk dapat menyimpan dengan baik uang elektronik. Terutama untuk pengguna jalan tol sistem tertutup agar menggunakan satu uang elektronik yang sama untuk transaksi di gardu masuk maupun gardu keluar serta selalu memastikan kecukupan saldo,” tutup Jasa Marga. [Xan/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait cara menghindari denda di tol saat uang elektronik hilang Jasa Marga uang elektronik
Sayonara Kartu Uang Elektronik, BPJT Siapkan Teknologi Tol Tanpa Antrian Transaksi Berita Otomotif 15 February 2021
Banyak Peminat, Honda sangat Mempertimbangkan Jual Step WGN di Indonesia 2025 Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu TANGERANG – Honda Step WGN e:HEV yang berteknologi hybrid makin berpotensi untuk dipasarkan di Indonesia, setelah survei yang dilakukan oleh sang ...
Toyota Prius PHEV Segera Susul Prius Hybrid, Perkiraan Harga di Indonesia Terungkap Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu TANGERANG – Perkiraan harga Toyota Prius PHEV di Indonesia sudah diungkap. Sedan ramah lingkungan itu sendiri kemungkinan baru bisa dirilis pada ...
Indonesia Dirasa Tak Cuma Butuh Banyak Mobil Listrik Murni, tapi juga Mobil Hybrid Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu TANGERANG – Pasar Indonesia dirasa butuh beragam opsi teknologi kendaraan elektrifikasi, mulai dari mobil hybrid sampai mobil listrik murni (battery ...
Hasil Riset Terbaru, Jakarta Dinobatkan sebagai Kota Termacet ke-10 di Dunia! Berita Otomotif Insan Akbar | satu hari yang lalu JAKARTA – Jakarta masuk dalam daftar 10 besar kota termacet di dunia, menurut riset terkini yang dilakukan oleh INRIX.INRIX baru-baru ini merilis ...