Fakta Penting Geely Starray EM-i di Indonesia: SUV Plug-in Hybrid Rp499 Juta Produksi Lokal di Purwakarta
Adu Spesifikasi SUV Listrik Rp 250–500 Jutaan: Jaecoo J5 EV vs BYD Atto 3 vs Geely EX5, Siapa yang Paling Unggul?
Beranda Berita Panduan Pembeli Info Cara Hindari Denda di Tol Saat Uang Elektronik Hilang Ternyata Hoaks Info Cara Hindari Denda di Tol Saat Uang Elektronik Hilang Ternyata Hoaks Panduan Pembeli Insan Akbar https://www.mobil123.com/authors/779/insan-akbar | 17 January 2020 11:14 JAKARTA – PT. Jasa Marga menegaskan bahwa informasi yang beredar soal taktik menghindari denda di tol ketika uang elektronik hilang adalah hoaks.Seperti diketahui, saat ini transaksi di tol tidak lagi menggunakan uang tunai. Mereka yang melalui jalur bebas hambatan ini mesti membayar dengan uang elektronik.Baru-baru ini memang beredar pesan berantai (broadcast message/BM) di Whatsapp mengenai cara agar operator jalan tol tidak mengenakan denda ketika uang elektronik hilang. Menurut pesan itu, jika pengguna jalan tol mempunyai catatan nomor identitas kartu uang elektronik atau mempunyai foto kartu tersebut, maka operator tol akan memperbolehkan mereka keluar tanpa perlu membayar denda. Artikel terkait 4 Langkah Mengurus Denda di Tol Saat Kartu Uang Elektronik Hilang Panduan Pembeli 20 January 2020 Go-Jek juga Akan Terima Pembayaran Pakai LinkAja Berita Otomotif 09 July 2019 Sayonara Kartu Uang Elektronik, BPJT Siapkan Teknologi Tol Tanpa Antrian Transaksi Berita Otomotif 15 February 2021 Jasa Marga membantah dengan tegas kabar ini. Bantahan diumumkan melalui akun Instagram resmi mereka.“Menanggapi informasi terkait dengan pencatatan nomor identitas uang elektronik atau pengambilan foto uang elektronik untuk menghindari denda ketika uang elektronik hilang, Jasa Marga mengkonfirmasi bahwa informasi tersebut tidak benar adanya,” tulis @official.jasamarga baru-baru ini.Menurut mereka, ketika uang elektronik hilang, pengguna jalan tol wajib membayar denda dua kali lipat dari tarif terjauh di ruas tol itu. Hal ini didasarkan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 30 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol pasal 86 ayat 2.Menurut regulasi itu, pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup jika terjadi tiga hal. Pertama adalah tidak dapat menunjukan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar jalan tol.Kedua, ia tidak bisa menunjukan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol. Terakhir, orang tersebut tidak dapat menunjukan bukti tanda masuk yang benar atau sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol.“Jasa Marga juga mengimbau pengguna jalan untuk dapat menyimpan dengan baik uang elektronik. Terutama untuk pengguna jalan tol sistem tertutup agar menggunakan satu uang elektronik yang sama untuk transaksi di gardu masuk maupun gardu keluar serta selalu memastikan kecukupan saldo,” tutup Jasa Marga. [Xan/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait cara menghindari denda di tol saat uang elektronik hilang Jasa Marga uang elektronik Cetak Insan Akbar Reporter Insan mulai menjadi jurnalis pada 2011 di sebuah harian umum nasional dan resmi bergabung ke Mobil123.com sejak Februari 2018. Ia menyelami dunia otomotif sejak 2012 dan paling tertarik dengan isu-isu industri. Berita Utama Kia Makin Serius di Indonesia: Target Punya 100 Diler dan Jual 40 Ribu Mobil pada 2030 Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 JAKARTA – Kia makin serius di Indonesia. Prinsipal mereka di Korea Selatan kini turun tangan langsung melalui PT Kia Sales Indonesia. Target-target ... 833 Ribu Mobil Laku di RI 2025, Ada Kejutan di Daftar Merek Mobil Terlaris! Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 JAKARTA – Sebanyak 833 ribu unit mobil laku terjual di Indonesia sepanjang 2025. Tahun ini, ada kejutan di daftar 10 merek mobil terlaris. Menurut ... Salut! Daihatsu 17 Tahun Jadi Merek Mobil Terlaris Kedua di Indonesia Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 JAKARTA – Daihatsu mempertahankan status mereka sebagai merek mobil terlaris kedua di Indonesia selama nyaris dua dekade. Target Daihatsu tercapai. ... Bocoran Pertama Soal Mobil Baru Chery pada 2026 Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 TANGERANG – Chery sudah memberikan bocoran pertama terkait rencana peluncuran mobil baru mereka di Indonesia pada 2026. Great Regional Manager PT ... Komentar
Info Cara Hindari Denda di Tol Saat Uang Elektronik Hilang Ternyata Hoaks Panduan Pembeli Insan Akbar https://www.mobil123.com/authors/779/insan-akbar | 17 January 2020 11:14 JAKARTA – PT. Jasa Marga menegaskan bahwa informasi yang beredar soal taktik menghindari denda di tol ketika uang elektronik hilang adalah hoaks.Seperti diketahui, saat ini transaksi di tol tidak lagi menggunakan uang tunai. Mereka yang melalui jalur bebas hambatan ini mesti membayar dengan uang elektronik.Baru-baru ini memang beredar pesan berantai (broadcast message/BM) di Whatsapp mengenai cara agar operator jalan tol tidak mengenakan denda ketika uang elektronik hilang. Menurut pesan itu, jika pengguna jalan tol mempunyai catatan nomor identitas kartu uang elektronik atau mempunyai foto kartu tersebut, maka operator tol akan memperbolehkan mereka keluar tanpa perlu membayar denda. Artikel terkait 4 Langkah Mengurus Denda di Tol Saat Kartu Uang Elektronik Hilang Panduan Pembeli 20 January 2020 Go-Jek juga Akan Terima Pembayaran Pakai LinkAja Berita Otomotif 09 July 2019 Sayonara Kartu Uang Elektronik, BPJT Siapkan Teknologi Tol Tanpa Antrian Transaksi Berita Otomotif 15 February 2021 Jasa Marga membantah dengan tegas kabar ini. Bantahan diumumkan melalui akun Instagram resmi mereka.“Menanggapi informasi terkait dengan pencatatan nomor identitas uang elektronik atau pengambilan foto uang elektronik untuk menghindari denda ketika uang elektronik hilang, Jasa Marga mengkonfirmasi bahwa informasi tersebut tidak benar adanya,” tulis @official.jasamarga baru-baru ini.Menurut mereka, ketika uang elektronik hilang, pengguna jalan tol wajib membayar denda dua kali lipat dari tarif terjauh di ruas tol itu. Hal ini didasarkan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 30 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol pasal 86 ayat 2.Menurut regulasi itu, pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup jika terjadi tiga hal. Pertama adalah tidak dapat menunjukan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar jalan tol.Kedua, ia tidak bisa menunjukan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol. Terakhir, orang tersebut tidak dapat menunjukan bukti tanda masuk yang benar atau sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol.“Jasa Marga juga mengimbau pengguna jalan untuk dapat menyimpan dengan baik uang elektronik. Terutama untuk pengguna jalan tol sistem tertutup agar menggunakan satu uang elektronik yang sama untuk transaksi di gardu masuk maupun gardu keluar serta selalu memastikan kecukupan saldo,” tutup Jasa Marga. [Xan/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait cara menghindari denda di tol saat uang elektronik hilang Jasa Marga uang elektronik
Sayonara Kartu Uang Elektronik, BPJT Siapkan Teknologi Tol Tanpa Antrian Transaksi Berita Otomotif 15 February 2021
Kia Makin Serius di Indonesia: Target Punya 100 Diler dan Jual 40 Ribu Mobil pada 2030 Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 JAKARTA – Kia makin serius di Indonesia. Prinsipal mereka di Korea Selatan kini turun tangan langsung melalui PT Kia Sales Indonesia. Target-target ...
833 Ribu Mobil Laku di RI 2025, Ada Kejutan di Daftar Merek Mobil Terlaris! Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 JAKARTA – Sebanyak 833 ribu unit mobil laku terjual di Indonesia sepanjang 2025. Tahun ini, ada kejutan di daftar 10 merek mobil terlaris. Menurut ...
Salut! Daihatsu 17 Tahun Jadi Merek Mobil Terlaris Kedua di Indonesia Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 JAKARTA – Daihatsu mempertahankan status mereka sebagai merek mobil terlaris kedua di Indonesia selama nyaris dua dekade. Target Daihatsu tercapai. ...
Bocoran Pertama Soal Mobil Baru Chery pada 2026 Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 TANGERANG – Chery sudah memberikan bocoran pertama terkait rencana peluncuran mobil baru mereka di Indonesia pada 2026. Great Regional Manager PT ...