Fakta Penting Geely Starray EM-i di Indonesia: SUV Plug-in Hybrid Rp499 Juta Produksi Lokal di Purwakarta
Adu Spesifikasi SUV Listrik Rp 250–500 Jutaan: Jaecoo J5 EV vs BYD Atto 3 vs Geely EX5, Siapa yang Paling Unggul?
Beranda Berita Panduan Pembeli 4 Langkah Mengurus Denda di Tol Saat Kartu Uang Elektronik Hilang 4 Langkah Mengurus Denda di Tol Saat Kartu Uang Elektronik Hilang Panduan Pembeli Insan Akbar https://www.mobil123.com/authors/779/insan-akbar | 20 January 2020 06:15 JAKARTA – PT. Jasa Marga menginformasikan empat langkah yang harus dilakukan oleh pengguna jalan tol ketika kartu uang elektronik hilang. Akan tetapi, operator jalan tol ini menekankan bahwa di akhir prosedur mereka harus tetap membayar denda.Tidak bisa menemukan kartu uang elektronik saat ingin keluar tol memang membuat repot dan panik. Pasalnya, transaksi di seluruh ruas tol sekarang memang tidak lagi melibatkan uang tunai.Beberapa waktu lalu beredar pesan berantai (broadcast message/BM) mengenai cara menghindari denda di tol saat kartu uang elektronik hilang yaitu mempunyai catatan identitas atau foto kartu tersebut. Akan tetapi, Jasa Marga melalui akun Instagram @official.jasamarga tak lama setelahnya langsung menegaskan bahwa informasi ini hoaks. Artikel terkait Awas Macet Parah, Konstruksi Jalan Tol Jakarta-Cikampek Diperbaiki Berita Otomotif 01 October 2019 Ribuan Kilometer Jalan Tol Siap Digunakan Saat Libur Natal dan Tahun Baru 2020 Berita Otomotif 10 December 2019 Hari Ini Tol Jakarta-Cikampek Diberlakukan Satu Arah Hingga Semarang Berita Otomotif 21 December 2019 Lantas, apa yang harus dilakukan para pengguna jalan tol saat itu terjadi?. Menurut Jasa Marga melalui media sosial, pertama-tama petugas di lapangan akan mengarahkan dia untuk menemui Customer Service Supervisor (CSS) di Long Booth atau kantor gerbang tol.Langkah kedua, CSS mengonfirmasi kehilangan dan mengatakan bahwa dia wajib membayar denda. Adapun besarannya ialah dua kali tarif terjauh di ruas tol tersebut.Selanjutnya, CSS bakal memberikan informasi tarif terjauhnya. Dia juga akan memberi rincian tarif untuk masing-masing golongan kendaraan.Langkah keempat sekaligus yang terakhir mungkin adalah yang paling berat dilakukan. Soalnya, pengemudi kendaraan yang kehilangan kartu uang elektronik tinggal melakukan pembayaran.Denda sebesar itu sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 30 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol pasal 86 ayat 2. Menurut regulasi itu, pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup jika tidak dapat menunjukan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar jalan tol, tidak bisa menunjukan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol, atau tidak dapat menunjukan bukti tanda masuk yang benar atau sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol. [Xan/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait cara mengurus denda di tol karena kartu uang elektronik hilang tol Jalan Tol uang elektronik Cetak Insan Akbar Reporter Insan mulai menjadi jurnalis pada 2011 di sebuah harian umum nasional dan resmi bergabung ke Mobil123.com sejak Februari 2018. Ia menyelami dunia otomotif sejak 2012 dan paling tertarik dengan isu-isu industri. Berita Utama Kia Makin Serius di Indonesia: Target Punya 100 Diler dan Jual 40 Ribu Mobil pada 2030 Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 JAKARTA – Kia makin serius di Indonesia. Prinsipal mereka di Korea Selatan kini turun tangan langsung melalui PT Kia Sales Indonesia. Target-target ... 833 Ribu Mobil Laku di RI 2025, Ada Kejutan di Daftar Merek Mobil Terlaris! Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 JAKARTA – Sebanyak 833 ribu unit mobil laku terjual di Indonesia sepanjang 2025. Tahun ini, ada kejutan di daftar 10 merek mobil terlaris. Menurut ... Salut! Daihatsu 17 Tahun Jadi Merek Mobil Terlaris Kedua di Indonesia Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 JAKARTA – Daihatsu mempertahankan status mereka sebagai merek mobil terlaris kedua di Indonesia selama nyaris dua dekade. Target Daihatsu tercapai. ... Bocoran Pertama Soal Mobil Baru Chery pada 2026 Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 TANGERANG – Chery sudah memberikan bocoran pertama terkait rencana peluncuran mobil baru mereka di Indonesia pada 2026. Great Regional Manager PT ... Komentar
4 Langkah Mengurus Denda di Tol Saat Kartu Uang Elektronik Hilang Panduan Pembeli Insan Akbar https://www.mobil123.com/authors/779/insan-akbar | 20 January 2020 06:15 JAKARTA – PT. Jasa Marga menginformasikan empat langkah yang harus dilakukan oleh pengguna jalan tol ketika kartu uang elektronik hilang. Akan tetapi, operator jalan tol ini menekankan bahwa di akhir prosedur mereka harus tetap membayar denda.Tidak bisa menemukan kartu uang elektronik saat ingin keluar tol memang membuat repot dan panik. Pasalnya, transaksi di seluruh ruas tol sekarang memang tidak lagi melibatkan uang tunai.Beberapa waktu lalu beredar pesan berantai (broadcast message/BM) mengenai cara menghindari denda di tol saat kartu uang elektronik hilang yaitu mempunyai catatan identitas atau foto kartu tersebut. Akan tetapi, Jasa Marga melalui akun Instagram @official.jasamarga tak lama setelahnya langsung menegaskan bahwa informasi ini hoaks. Artikel terkait Awas Macet Parah, Konstruksi Jalan Tol Jakarta-Cikampek Diperbaiki Berita Otomotif 01 October 2019 Ribuan Kilometer Jalan Tol Siap Digunakan Saat Libur Natal dan Tahun Baru 2020 Berita Otomotif 10 December 2019 Hari Ini Tol Jakarta-Cikampek Diberlakukan Satu Arah Hingga Semarang Berita Otomotif 21 December 2019 Lantas, apa yang harus dilakukan para pengguna jalan tol saat itu terjadi?. Menurut Jasa Marga melalui media sosial, pertama-tama petugas di lapangan akan mengarahkan dia untuk menemui Customer Service Supervisor (CSS) di Long Booth atau kantor gerbang tol.Langkah kedua, CSS mengonfirmasi kehilangan dan mengatakan bahwa dia wajib membayar denda. Adapun besarannya ialah dua kali tarif terjauh di ruas tol tersebut.Selanjutnya, CSS bakal memberikan informasi tarif terjauhnya. Dia juga akan memberi rincian tarif untuk masing-masing golongan kendaraan.Langkah keempat sekaligus yang terakhir mungkin adalah yang paling berat dilakukan. Soalnya, pengemudi kendaraan yang kehilangan kartu uang elektronik tinggal melakukan pembayaran.Denda sebesar itu sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 30 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol pasal 86 ayat 2. Menurut regulasi itu, pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup jika tidak dapat menunjukan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar jalan tol, tidak bisa menunjukan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol, atau tidak dapat menunjukan bukti tanda masuk yang benar atau sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol. [Xan/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait cara mengurus denda di tol karena kartu uang elektronik hilang tol Jalan Tol uang elektronik
Ribuan Kilometer Jalan Tol Siap Digunakan Saat Libur Natal dan Tahun Baru 2020 Berita Otomotif 10 December 2019
Hari Ini Tol Jakarta-Cikampek Diberlakukan Satu Arah Hingga Semarang Berita Otomotif 21 December 2019
Kia Makin Serius di Indonesia: Target Punya 100 Diler dan Jual 40 Ribu Mobil pada 2030 Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 JAKARTA – Kia makin serius di Indonesia. Prinsipal mereka di Korea Selatan kini turun tangan langsung melalui PT Kia Sales Indonesia. Target-target ...
833 Ribu Mobil Laku di RI 2025, Ada Kejutan di Daftar Merek Mobil Terlaris! Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 JAKARTA – Sebanyak 833 ribu unit mobil laku terjual di Indonesia sepanjang 2025. Tahun ini, ada kejutan di daftar 10 merek mobil terlaris. Menurut ...
Salut! Daihatsu 17 Tahun Jadi Merek Mobil Terlaris Kedua di Indonesia Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 JAKARTA – Daihatsu mempertahankan status mereka sebagai merek mobil terlaris kedua di Indonesia selama nyaris dua dekade. Target Daihatsu tercapai. ...
Bocoran Pertama Soal Mobil Baru Chery pada 2026 Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 TANGERANG – Chery sudah memberikan bocoran pertama terkait rencana peluncuran mobil baru mereka di Indonesia pada 2026. Great Regional Manager PT ...