Beranda Berita Panduan Pembeli Hati-hati, Parkir Liar Kini Didenda Rp 500.000/Hari Hati-hati, Parkir Liar Kini Didenda Rp 500.000/Hari Panduan Pembeli Syubhan Akib | 30 May 2023 06:20 JAKARTA - Entah karena kebijakan mengunci ban mobil yang parkir sembarangan dirasa tidak efektif atau ingin memberi efek jera yang lebih besar, petugas kini bakal memberikan denda besar bagi mereka yang parkir sembarangan.Tidak main-main, denda yang akan dikenakan oleh mereka yang bandel memarkir mobilnya sembarangan mencapai Rp 500 ribu. Itu pun dihitung per hari.Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI akan menerapkan kebijakan retribusi derek parkir liar sebesar itu karena ingin agar kendaraan tidak memarkirkan kendaraannya secara liar.Kebijakan ini telah diterapkan mulai pekan lalu di lima lokasi, yaitu di Tanah Abang (Jakarta Pusat), Kalibata City (Jakarta Selatan), Jatinegara Area (Jakarta Timur), Akses Marunda (Jakarta Utara) dan Beos (Jakarta Barat).Bila kedapatan memarkir mobil sembarangan, mobil yang parkir liar akan diderek ke tiga lokasi penyimpanan milik Dinas Perhubungan (Dishub) DKI. Ketiga lokasi tersebut adalah Rawa Buaya di Jakarta Barat, Terminal Barang Pulogebang di Jakarta Timur dan Terminal Barang Tanah Merdeka di Jakarta Utara.Biaya derek dan penginapan kendaraan roda empat yang akan dikenakan sebagai retribusi derek parkir liar sebesar Rp 500.000 per hari. Bayangkan bila si pemilik tidak langsung menebus mobil miliknya dalam 1 hari, maka denda pun akan makin besar.Humas Mabes Polri dalam akun resmi Facebook mereka menjelaskan kalau Kepala Dishub DKI Jakarta, Muhammad Akbar sudah mengatakan bahwa selama ini tindakan penertiban parkir liar di badan atau bahu jalan dilakukan dengan penggembokan roda, penggembosan roda hingga pencabutan pentil roda, yang ternyata tidak menimbulkan efek jera. Alhasil, cara lain harus dilakukan dengan lebih keras dan denda besar kini diberlakukan. [Syu/Idr]Temukan mobil idaman di Mobil123. Mari bergabung bersama kami di Facebook dan Twitter. ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait kecelakaan lalu lintas parkir polisi Cetak Berita Utama 2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ... Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ... Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ... Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ... Komentar
Hati-hati, Parkir Liar Kini Didenda Rp 500.000/Hari Panduan Pembeli Syubhan Akib | 30 May 2023 06:20 JAKARTA - Entah karena kebijakan mengunci ban mobil yang parkir sembarangan dirasa tidak efektif atau ingin memberi efek jera yang lebih besar, petugas kini bakal memberikan denda besar bagi mereka yang parkir sembarangan.Tidak main-main, denda yang akan dikenakan oleh mereka yang bandel memarkir mobilnya sembarangan mencapai Rp 500 ribu. Itu pun dihitung per hari.Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI akan menerapkan kebijakan retribusi derek parkir liar sebesar itu karena ingin agar kendaraan tidak memarkirkan kendaraannya secara liar.Kebijakan ini telah diterapkan mulai pekan lalu di lima lokasi, yaitu di Tanah Abang (Jakarta Pusat), Kalibata City (Jakarta Selatan), Jatinegara Area (Jakarta Timur), Akses Marunda (Jakarta Utara) dan Beos (Jakarta Barat).Bila kedapatan memarkir mobil sembarangan, mobil yang parkir liar akan diderek ke tiga lokasi penyimpanan milik Dinas Perhubungan (Dishub) DKI. Ketiga lokasi tersebut adalah Rawa Buaya di Jakarta Barat, Terminal Barang Pulogebang di Jakarta Timur dan Terminal Barang Tanah Merdeka di Jakarta Utara.Biaya derek dan penginapan kendaraan roda empat yang akan dikenakan sebagai retribusi derek parkir liar sebesar Rp 500.000 per hari. Bayangkan bila si pemilik tidak langsung menebus mobil miliknya dalam 1 hari, maka denda pun akan makin besar.Humas Mabes Polri dalam akun resmi Facebook mereka menjelaskan kalau Kepala Dishub DKI Jakarta, Muhammad Akbar sudah mengatakan bahwa selama ini tindakan penertiban parkir liar di badan atau bahu jalan dilakukan dengan penggembokan roda, penggembosan roda hingga pencabutan pentil roda, yang ternyata tidak menimbulkan efek jera. Alhasil, cara lain harus dilakukan dengan lebih keras dan denda besar kini diberlakukan. [Syu/Idr]Temukan mobil idaman di Mobil123. Mari bergabung bersama kami di Facebook dan Twitter. ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait kecelakaan lalu lintas parkir polisi
2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ...
Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ...
Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ...
Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ...