Fakta Penting Geely Starray EM-i di Indonesia: SUV Plug-in Hybrid Rp499 Juta Produksi Lokal di Purwakarta
Adu Spesifikasi SUV Listrik Rp 250–500 Jutaan: Jaecoo J5 EV vs BYD Atto 3 vs Geely EX5, Siapa yang Paling Unggul?
Beranda Berita Berita Otomotif Calya, Sigra dan Sejenisnya Kena Pajak Barang Mewah Mulai 2021 Calya, Sigra dan Sejenisnya Kena Pajak Barang Mewah Mulai 2021 Berita Otomotif Insan Akbar https://www.mobil123.com/authors/779/insan-akbar | 30 October 2019 12:03 JAKARTA - Mobil-mobil di segmen low cost green car (LCGC) seperti Toyota Calya dan Daihatsu Sigra dipastikan tidak lagi bebas pajak pada 2021.Hal tersebut tecantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 Tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Aturan yang terbit pertengahan Oktober tersebut merupakan salah satu aturan turunan yang lebih mendetail dari Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 berisi 17 insentif bagi mobil listrik.Selain mengatur mengenai Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) mobil hybrid, plug-in hybrid, serta mobil listrik murni, peraturan itu mengatur pula revisi bagi PPnBM LCGC. Sebagai informasi, ketika segmen ini lahir pada 2013, pemerintah membebaskannya dari PPnBM dengan syarat-syarat tertentu seperti kapasitas mesin maksimal 1.2-liter (bensin) atau 1.5-liter (diesel), konsumsi BBM minimal 20 km/liter, harus dirakit lokal, plus tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dalam persentase tertentu. Artikel terkait Asyik, Pajak Mobil-Mobil LCGC Mungkin Masih 0 Persen Hingga Akhir 2021 Berita Otomotif 23 October 2021 Honda Siapkan Triliunan Rupiah Demi Tambah Komponen Lokal Brio Satya Berita Otomotif 29 November 2019 Dikenakan Pajak Mulai Bulan Depan, Siap-siap Harga LCGC Naik Berita Otomotif 16 September 2021 Hal tersebut bakal berubah. PPnBM LCGC, berdasarkan salinan aturan yang diunduh Mobil123.com, nantinya dikenakan PPnBM sebesar 15 persen (lima belas persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 20 persen (dua puluh persen) dari Harga Jual.Ketentuan ini termaktub dalam Bab IV Pasal 25. Dengan cara penghitungan 15 persen dikali 20 persen, maka PPnBM bagi segmen ini adalah 3 persen.Pengenaan PPnBM 3 persen tidak langsung tahun ini. Ada rentang waktu 2 tahun bagi pabrikan untuk mempersiapkan diri.“Peraturan Pemerintah ini mulai.berlaku setelah 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan,” menurut Pasal 47.Hingga detik ini, segmen LCGC diikuti oleh lima merek. Semuanya berasal dari Jepang yaitu Toyota, Daihatsu, Honda, Suzuki dan Datsun.Toyota memiliki hatchback Agya dan multi purpose vehicle (MPV) Calya. Daihatsu punya kembaran keduanya, hatchback Ayla serta MPV Sigra.Datsun berkompetisi dengan hatchback Go Panca, MPV Go+ Panca. Adapun Suzuki dan Honda masing-masing masuk hanya dengan sebuah hatchback yakni Karimun Wagon R dan Brio Satya. [Xan/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait Low Cost Green Car pajak LCGC Pajak Penjualan Barang Mewah LCGC PPnBM LCGC LCGC Cetak Insan Akbar Reporter Insan mulai menjadi jurnalis pada 2011 di sebuah harian umum nasional dan resmi bergabung ke Mobil123.com sejak Februari 2018. Ia menyelami dunia otomotif sejak 2012 dan paling tertarik dengan isu-isu industri. Berita Utama Kia Makin Serius di Indonesia: Target Punya 100 Diler dan Jual 40 Ribu Mobil pada 2030 Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 JAKARTA – Kia makin serius di Indonesia. Prinsipal mereka di Korea Selatan kini turun tangan langsung melalui PT Kia Sales Indonesia. Target-target ... 833 Ribu Mobil Laku di RI 2025, Ada Kejutan di Daftar Merek Mobil Terlaris! Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 JAKARTA – Sebanyak 833 ribu unit mobil laku terjual di Indonesia sepanjang 2025. Tahun ini, ada kejutan di daftar 10 merek mobil terlaris. Menurut ... Salut! Daihatsu 17 Tahun Jadi Merek Mobil Terlaris Kedua di Indonesia Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 JAKARTA – Daihatsu mempertahankan status mereka sebagai merek mobil terlaris kedua di Indonesia selama nyaris dua dekade. Target Daihatsu tercapai. ... Bocoran Pertama Soal Mobil Baru Chery pada 2026 Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 TANGERANG – Chery sudah memberikan bocoran pertama terkait rencana peluncuran mobil baru mereka di Indonesia pada 2026. Great Regional Manager PT ... Komentar
Calya, Sigra dan Sejenisnya Kena Pajak Barang Mewah Mulai 2021 Berita Otomotif Insan Akbar https://www.mobil123.com/authors/779/insan-akbar | 30 October 2019 12:03 JAKARTA - Mobil-mobil di segmen low cost green car (LCGC) seperti Toyota Calya dan Daihatsu Sigra dipastikan tidak lagi bebas pajak pada 2021.Hal tersebut tecantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 Tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Aturan yang terbit pertengahan Oktober tersebut merupakan salah satu aturan turunan yang lebih mendetail dari Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 berisi 17 insentif bagi mobil listrik.Selain mengatur mengenai Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) mobil hybrid, plug-in hybrid, serta mobil listrik murni, peraturan itu mengatur pula revisi bagi PPnBM LCGC. Sebagai informasi, ketika segmen ini lahir pada 2013, pemerintah membebaskannya dari PPnBM dengan syarat-syarat tertentu seperti kapasitas mesin maksimal 1.2-liter (bensin) atau 1.5-liter (diesel), konsumsi BBM minimal 20 km/liter, harus dirakit lokal, plus tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dalam persentase tertentu. Artikel terkait Asyik, Pajak Mobil-Mobil LCGC Mungkin Masih 0 Persen Hingga Akhir 2021 Berita Otomotif 23 October 2021 Honda Siapkan Triliunan Rupiah Demi Tambah Komponen Lokal Brio Satya Berita Otomotif 29 November 2019 Dikenakan Pajak Mulai Bulan Depan, Siap-siap Harga LCGC Naik Berita Otomotif 16 September 2021 Hal tersebut bakal berubah. PPnBM LCGC, berdasarkan salinan aturan yang diunduh Mobil123.com, nantinya dikenakan PPnBM sebesar 15 persen (lima belas persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 20 persen (dua puluh persen) dari Harga Jual.Ketentuan ini termaktub dalam Bab IV Pasal 25. Dengan cara penghitungan 15 persen dikali 20 persen, maka PPnBM bagi segmen ini adalah 3 persen.Pengenaan PPnBM 3 persen tidak langsung tahun ini. Ada rentang waktu 2 tahun bagi pabrikan untuk mempersiapkan diri.“Peraturan Pemerintah ini mulai.berlaku setelah 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan,” menurut Pasal 47.Hingga detik ini, segmen LCGC diikuti oleh lima merek. Semuanya berasal dari Jepang yaitu Toyota, Daihatsu, Honda, Suzuki dan Datsun.Toyota memiliki hatchback Agya dan multi purpose vehicle (MPV) Calya. Daihatsu punya kembaran keduanya, hatchback Ayla serta MPV Sigra.Datsun berkompetisi dengan hatchback Go Panca, MPV Go+ Panca. Adapun Suzuki dan Honda masing-masing masuk hanya dengan sebuah hatchback yakni Karimun Wagon R dan Brio Satya. [Xan/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait Low Cost Green Car pajak LCGC Pajak Penjualan Barang Mewah LCGC PPnBM LCGC LCGC
Asyik, Pajak Mobil-Mobil LCGC Mungkin Masih 0 Persen Hingga Akhir 2021 Berita Otomotif 23 October 2021
Honda Siapkan Triliunan Rupiah Demi Tambah Komponen Lokal Brio Satya Berita Otomotif 29 November 2019
Kia Makin Serius di Indonesia: Target Punya 100 Diler dan Jual 40 Ribu Mobil pada 2030 Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 JAKARTA – Kia makin serius di Indonesia. Prinsipal mereka di Korea Selatan kini turun tangan langsung melalui PT Kia Sales Indonesia. Target-target ...
833 Ribu Mobil Laku di RI 2025, Ada Kejutan di Daftar Merek Mobil Terlaris! Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 JAKARTA – Sebanyak 833 ribu unit mobil laku terjual di Indonesia sepanjang 2025. Tahun ini, ada kejutan di daftar 10 merek mobil terlaris. Menurut ...
Salut! Daihatsu 17 Tahun Jadi Merek Mobil Terlaris Kedua di Indonesia Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 JAKARTA – Daihatsu mempertahankan status mereka sebagai merek mobil terlaris kedua di Indonesia selama nyaris dua dekade. Target Daihatsu tercapai. ...
Bocoran Pertama Soal Mobil Baru Chery pada 2026 Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 TANGERANG – Chery sudah memberikan bocoran pertama terkait rencana peluncuran mobil baru mereka di Indonesia pada 2026. Great Regional Manager PT ...