Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Bisnis Maserati Indonesia Terbentur Kenaikan Bea Impor Mobil

Berita Otomotif

Bisnis Maserati Indonesia Terbentur Kenaikan Bea Impor Mobil

JAKARTA - Pemerintah telah mengeluarkan peraturan kenaikan pajak bea masuk (BM) atau import duty kendaraan bermotor menjadi 50% dari 40%.

Peraturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 132 Tahun 2015 ini untuk kendaraan CBU asal negara yang tidak memiliki kerjasama ekonomi dengan Indonesia. Salah satunya negara asal Maserati, Italia.

Juru bicara Maserati Indonesia Ismail Ashlan mengatakan, penetapan bea masuk impor baru ini sangat memberatkan iklim bisnis Maserati Indonesia. Pasalnya kenaikan peraturan baru bea masuk mobil impor tersebut akan berdampak pada harga jual setiap mobil Maserati di Tanah Air. Maserati Indonesia pun harus menaikkan harga jual mobil per Agustus 2015.

"Karena keputusan tersebut penyesuaian harga akan kami lakukan. Karena kenaikan harga tidak bisa kami hindari. Ada kenaikan (harga) lebih dari 10 persen. Nanti jika ada transaksi yang melewati Agustus 2015 akan menggunakan harga baru," ucap Ismail.

Sebelumnya diberitakan para pelaku bisnis mobil CBU mau tidak mau mematuhi peraturan pemerintah tersebut meski sosialisasinya sangat minim. PMK No. 132 diberlakukan untuk pelaku industri otomotif asal Amerika Serikat dan  Eropa.

Indonesia sudah memiliki kerjasama dengan beberapa negara di antaranya ASEAN Free Trade Area (AFTA), Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJ-EPA), ASEAN-Korea Free Trade Area (AKFTA), ASEAN-India Free Trade Area (AIFTA), dan ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA).

"Kami kaget ada (kenaikan bea masuk mobil CBU dari 40 persen menjadi 50 persen). Dari penandatanganan hingga menjadi undang-undang hanya dua minggu. sosialisasai sangat amat singkat. Tapi di luar itu Maserati sendiri tidak mendapat sosialisasi. Harapan ke depan jika ada hal ini, kami mendapat sosialisasi terlebih dahulu," harap Ismail.

Ismail mengklaim akibat kenaikan pajak masuk mobil CBU, belum ada satu konsumen melakukan pembatalan pembelian mobil Maserati asal Italia. Untuk mereka yang sudah melakukan sebelum aturan berlaku akan dikenakan biaya baru.

"Itu kami akan berikan harga terbaik sebelum adanya peraturan," imbuh Ismail.

Dikatakan Ismail untuk menghindari kekecawaan para konsumen, pihaknya akan memberikan layanan terbaik. Beberapa strategi akan dijalankan seperti meningkatkan pelayanan aftersales dan edukasi mengenai bengkel resmi Maserati yang memiliki banyak keuntungan.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 132 Tahun 2015 mengatur bea masuk mobil CBU berlaku 14 hari setelah diundangkan, yaitu pada 23 Juli 2015. [Ikh/Idr]

Temukan mobil idaman di Mobil123
Mari bergabung bersama kami di Facebook dan Twitter



Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang