Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Besok, 3 in 1 Dihapuskan

Berita Otomotif

Besok, 3 in 1 Dihapuskan

JAKARTA – Aturan 3 in 1 dinyatakan tidak efektif dalam menanggulangi kemacetan di jalan-jalan protokol DKI Jakarta. Kondisi tersebut membuat Pemprov DKI Jakarta dan Dirlantas Polda Metro berencana untuk menghapuskan aturan tersebut.

Penghapusan aturan tersebut akan diujicobakan selama 3 hari pada tanggal 5-8 April 2016 dan 13 April 2016. Setelah ujicoba, maka pihak-pihak terkait akan melakukan analisis hasil ujicoba dan melihat apakah kebijakan 3 in 1 benar-benar akan dihapus atau tidak.

Banyak merugikan
Aturan 3 in 1 telah dijalankan sejak 12 tahun lalu. Beragam masalah pun hadir akibat kebijakan tersebut selain kemacetan yang nyaris tidak berkurang. Salah satunya adalah banyaknya Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang mengeksploitasi anak di bawah umur menjadi joki 3 in 1.

Ironisnya, kebanyakan joki 3 in 1 adalah anak-anak yang disuruh oleh orangtua mereka. Pemerintah melihat ini sebagai hal yang dapat memberi dampak negatif terhadap tumbuh kembang anak.

Kawasan Pengendalian Lalu Lintas 3 in 1 adalah sebuah kebijakan untuk membatasi mobil pribadi pada ruas jalan tertentu yang berpenumpang 3 orang atau lebih.

Langkah-langkah penghapusan 3 in 1
Berikut tahapan-tahapan yang akan dilakukan oleh Provinsi DKI Jakarta, yaitu sebagai berikut:

  1. Rapat koordinasi dengan instansi terkait dan sosialisasi, yang dilaksanakan pada tanggal 1-4 April 2016.
  2. Persiapan sarana prasarana uji coba.
  3. Pelaksanaan uji coba penghapusan 3 in 1 akan dikeluarkan tentang uji coba penghapusan kawasan 3 in 1, yang dilaksanakan pada tanggal 5-8 dan 11-13 April 2016.
  4. Analisis hasil uji coba 3 in 1.

Dengan adanya kebijakan penghapusan Kawasan Pengendalian Lalu Lintas (3 in 1) ini diharapkan :

  • PT. Transjakarta menambah jumlah armada dan meningkatkan headway (2 menit - 5 menit)
  • Sterilisasi jalur busway

Sekilas Tentang 3 in 1


Pada tahun 2003 telah ditetapkan Kawasan Pengendalian Lalu Lintas atau 3 in 1 pada koridor Blok M - Kota dan pada tahun 2004 Kawasan Pengendalian Lalu Lintas ditambah sebagian ruas jalan Jenderal Gatot Subroto (Balai Sidang Senayan - Simpang Kuningan). 

Dalam rangka meningkatkan aktifitas perekonomian, pada tahun 2012 Kawasan Pengendalian Lalu Lintas menjadi 5 (lima) ruas jalan, yang ditetapkan berdasarkan Pergub No. 110 tahun 2012 tentang tentang Kawasan Pengendalian Lalu Lintas yaitu: 

  1. Jl. Sisingamangaraja, jalur cepat dan jalur lambat.
  2. Jl. Jenderal Sudirman, jalur cepat dan jalur lambat.
  3. Jl. MH. Thamrin, jalur cepat dan jalur lambat.
  4. Jl. Medan Merdeka Barat.
  5. Sebagian Jl. Jenderal Gatot Subroto antara persimpangan Jl. Jenderal Gatot Subroto - Jl. Gerbang Pemuda (Balai Sidang Senayan) sampai dengan persimpangan Jl. HR. Rasuna Said - Jl. Jenderal Gatot Subroto pada jalan umum bukan tol.

Kebijakan ini hanya berlaku pada pagi hari yaitu pukul 07:00 - 10:00 dan sore hari pukul 16:30 - 19:00, pada hari kerja saja yaitu hari Senin sampai Jumat. Hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional tidak berlaku. [Adi/Idr]

Temukan mobil idaman di Mobil123
Mari bergabung bersama kami di Facebook dan Twitter



Adi Hidayat

Adi Hidayat

Senior Reporter

Pria sederhana ini tinggal Bekasi sebagai warga taat pajak. Meski selalu menghadapi panas matahari atau hujan deras hingga kemacetan luar biasa setiap harinya demi pekerjaan, namun Ia tetap menjalaninya dengan penuh rasa syukur.


Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang