Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Berkat Kamera E-TLE, Polisi Tangkap Pengemudi Pajero yang Pukul Sopir Truk

Berita Otomotif

Berkat Kamera E-TLE, Polisi Tangkap Pengemudi Pajero yang Pukul Sopir Truk

JAKARTA – Berkat kamera E-TLE, Polda Metro Jaya pagi tadi berhasil menangkap sopir Pajero Sport yang viral karena terekam memukul sopir truk.

E-TLE adalah singkatan dari Electronic-Traffic Law Enforcement, yang disebut juga tilang elektronik. Penerapannya dilakukan dengan mengandalkan kamera canggih yang dipasang di berbagai ruas jalan.

Kamera inilah, menurut laporan situs NTMC Polri, yang digunakan Polda Metro Jaya melacak pengemudi Pajero Sport pelaku penganiayaan sopir truk.

Sekadar mengingatkan, pada akhir pekan lalu, video penganiayaan tersebut viral di media sosial, salah satunya di akun Instagram @romansasopirtruck. Dari penampakan video, diketahui kemudian bahwa insiden pemukulan terjadi di Jl. Yos Sudarso, Sunter, Jakarta Utara pada Sabtu (26/6/2021) kemarin.

Adapun perekamnya adalah pengguna jalan yang kebetulan berada di tempat kejadian perkara.

Polisi pun bergerak melakukan investigasi.

“Kami meminta bantuan satgas E-TLE Polda Metro Jaya untuk cek jalur dia di Jakarta di mana saja dan mendapatkan foto dia di kendaraan tersebut,” jelas Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi pada Senin (28/6/2021).

melacak kendaraan di kamera E-TLE atau tilang elektronik

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo memaparkan pelaku pertama terdeteksi kamera E-TLE sedang melintas di area Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat. Dari situ, jalurnya yang terdeteksi kamera di berbagai tempat pun ditelusuri.

Fitur pengenalan wajah pada kamera tilang elektronik adalah salah satu teknologi yang menolong kepolisian dalam penyelidikan ini.

“Upaya pengungkapan kasus dengan pemanfaatan sistem e-TLE dan dibantu oleh Satgas e-TLE untuk mengetahui historikal perjalanan pengemudi dan pengenalan wajah dengan fitur face recognition yang dimiliki sistem e-TLE,” terangnya.

kamera tilang elektronik atau E-TLE

Setelah terlacak, kepolisian bergerak mencari dan menangkap pelaku dengan inisial O tersebut. Menurut aparat, dia sempat melarikan diri hingga ke Trenggalek, Jawa Timur, bergeser ke Surabaya, lalu kembali ke Jakarta.

Pelaku O akhirnya diciduk pada pkl.08.00 pagi tadi di kawasan Bandara Soekarno – Hatta. Dia lalu ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal berlapis yaitu Pasal 351 KUP tentang penganiayaan, juga Pasal 335 KUHP Ayat 2 tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman kekerasan. [Xan]



Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang