Beranda Berita Berita Otomotif Awas, Polisi akan Tilang Pemilik Motor Knalpot Racing Awas, Polisi akan Tilang Pemilik Motor Knalpot Racing Berita Otomotif Syubhan Akib | 03 December 2015 12:40 JAKARTA - Bagi Anda yang masih menggunakan knalpot bising, bersiaplah. Sebab kepolisian mengancam akan menilang para pengguna motor yang menggunakan knalpot racing di jalan-jalan Ibukota. "Polri lakukan penindakan terhadap pemotor yang masih nekat gunakan knalpot bising," tulis akun Twitter TMC Polda Metro Jaya.Pasalnya, lanjut kepolisian, knalpot yang tidak standar pabrikan itu cukup mengganggu pengendara karena mengeluarkan suara bising. Dalam foto yang diunggah di Twitter TMC, knalpot racing yang berhasil disita dari sejumlah razia dilindas dengan menggunakan alat berat.Sebagai informasi, dalam Undang Undang No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) memang ada ancaman sanksi bagi pengguna knalpot bising yakni pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.Kemudian ada Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No 07/2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru yang diteken Menneg LH Rachmat Witoelar pada 6 April 2009. Dalam Permen LH tersebut disebutkan bahwa batas ambang kebisingan sepeda motor terdiri atas, untuk tipe 80 cc ke bawah maksimal 85 desibel (db). Lalu, tipe 80-175cc maksimal 90 db dan 175cc ke atas maksimal 90 db. [Syu/Idr] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait regulasi Knalpot Knalpot Racing kepolisian polisi Cetak Berita Utama Harga Hyundai Creta Facelift 2025 Rp299-507 Jutaan, Ada Varian N-Line Turbo Mobil Baru Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Hyundai Creta Facelift resmi meluncur di Indonesia pada 2025. Pada model terbaru ini, dihadirkan varian N-Line yang punya opsi mesin ... Insentif sudah Dikasih, Toyota Veloz Hybrid Akhirnya Meluncur pada 2025? Mobil Listrik Insan Akbar | 06 January 2025 JAKARTA – Insentif mobil hybrid siap dikucurkan mulai 2025. Toyota meminta pihak-pihak yang menunggu mobil hybrid murah Toyota untuk tidak khawatir. ... Rencana Mobil Baru Toyota Indonesia 2025: Ada Mobil Hybrid dan Mobil Listrik Baru Mobil Listrik Insan Akbar | 06 January 2025 JAKARTA – Toyota memberikan sedikit informasi mengenai rencana peluncuran mobil baru mereka untuk pasar Indonesia pada 2025. ‘Serangan’ di pasar ... Harga Mobil di Sumatera hingga Papua Suatu Saat Diharapkan Bisa Sama Berita Otomotif Insan Akbar | 06 January 2025 JAKARTA – Harga mobil di Indonesia bisa berlainan di setiap daerah, meskipun masih satu pulau. Apalagi jika beda pulau. Diharapkan, suatu saat nanti ... Komentar
Awas, Polisi akan Tilang Pemilik Motor Knalpot Racing Berita Otomotif Syubhan Akib | 03 December 2015 12:40 JAKARTA - Bagi Anda yang masih menggunakan knalpot bising, bersiaplah. Sebab kepolisian mengancam akan menilang para pengguna motor yang menggunakan knalpot racing di jalan-jalan Ibukota. "Polri lakukan penindakan terhadap pemotor yang masih nekat gunakan knalpot bising," tulis akun Twitter TMC Polda Metro Jaya.Pasalnya, lanjut kepolisian, knalpot yang tidak standar pabrikan itu cukup mengganggu pengendara karena mengeluarkan suara bising. Dalam foto yang diunggah di Twitter TMC, knalpot racing yang berhasil disita dari sejumlah razia dilindas dengan menggunakan alat berat.Sebagai informasi, dalam Undang Undang No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) memang ada ancaman sanksi bagi pengguna knalpot bising yakni pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.Kemudian ada Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No 07/2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru yang diteken Menneg LH Rachmat Witoelar pada 6 April 2009. Dalam Permen LH tersebut disebutkan bahwa batas ambang kebisingan sepeda motor terdiri atas, untuk tipe 80 cc ke bawah maksimal 85 desibel (db). Lalu, tipe 80-175cc maksimal 90 db dan 175cc ke atas maksimal 90 db. [Syu/Idr] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait regulasi Knalpot Knalpot Racing kepolisian polisi
Harga Hyundai Creta Facelift 2025 Rp299-507 Jutaan, Ada Varian N-Line Turbo Mobil Baru Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Hyundai Creta Facelift resmi meluncur di Indonesia pada 2025. Pada model terbaru ini, dihadirkan varian N-Line yang punya opsi mesin ...
Insentif sudah Dikasih, Toyota Veloz Hybrid Akhirnya Meluncur pada 2025? Mobil Listrik Insan Akbar | 06 January 2025 JAKARTA – Insentif mobil hybrid siap dikucurkan mulai 2025. Toyota meminta pihak-pihak yang menunggu mobil hybrid murah Toyota untuk tidak khawatir. ...
Rencana Mobil Baru Toyota Indonesia 2025: Ada Mobil Hybrid dan Mobil Listrik Baru Mobil Listrik Insan Akbar | 06 January 2025 JAKARTA – Toyota memberikan sedikit informasi mengenai rencana peluncuran mobil baru mereka untuk pasar Indonesia pada 2025. ‘Serangan’ di pasar ...
Harga Mobil di Sumatera hingga Papua Suatu Saat Diharapkan Bisa Sama Berita Otomotif Insan Akbar | 06 January 2025 JAKARTA – Harga mobil di Indonesia bisa berlainan di setiap daerah, meskipun masih satu pulau. Apalagi jika beda pulau. Diharapkan, suatu saat nanti ...