Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Awas, Polisi akan Tilang Pemilik Motor Knalpot Racing

Berita Otomotif

Awas, Polisi akan Tilang Pemilik Motor Knalpot Racing

JAKARTA - Bagi Anda yang masih menggunakan knalpot bising, bersiaplah. Sebab kepolisian mengancam akan menilang para pengguna motor yang menggunakan knalpot racing di jalan-jalan Ibukota. 

"Polri lakukan penindakan terhadap pemotor yang masih nekat gunakan knalpot bising," tulis akun Twitter TMC Polda Metro Jaya.

Pasalnya, lanjut kepolisian, knalpot yang tidak standar pabrikan itu cukup mengganggu pengendara karena mengeluarkan suara bising. Dalam foto yang diunggah di Twitter TMC, knalpot racing yang berhasil disita dari sejumlah razia dilindas dengan menggunakan alat berat.

Sebagai informasi, dalam Undang Undang No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) memang ada ancaman sanksi bagi pengguna knalpot bising yakni pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Kemudian ada Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No 07/2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru yang diteken Menneg LH Rachmat Witoelar pada 6 April 2009. 

Dalam Permen LH tersebut disebutkan bahwa batas ambang kebisingan sepeda motor terdiri atas, untuk tipe 80 cc ke bawah maksimal 85 desibel (db). Lalu, tipe 80-175cc maksimal 90 db dan 175cc ke atas maksimal 90 db. [Syu/Idr]

 



Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang