Beranda Berita Berita Otomotif Awas, Polisi akan Tilang Pemilik Motor Knalpot Racing Awas, Polisi akan Tilang Pemilik Motor Knalpot Racing Berita Otomotif Syubhan Akib | 03 December 2015 12:40 JAKARTA - Bagi Anda yang masih menggunakan knalpot bising, bersiaplah. Sebab kepolisian mengancam akan menilang para pengguna motor yang menggunakan knalpot racing di jalan-jalan Ibukota. "Polri lakukan penindakan terhadap pemotor yang masih nekat gunakan knalpot bising," tulis akun Twitter TMC Polda Metro Jaya.Pasalnya, lanjut kepolisian, knalpot yang tidak standar pabrikan itu cukup mengganggu pengendara karena mengeluarkan suara bising. Dalam foto yang diunggah di Twitter TMC, knalpot racing yang berhasil disita dari sejumlah razia dilindas dengan menggunakan alat berat.Sebagai informasi, dalam Undang Undang No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) memang ada ancaman sanksi bagi pengguna knalpot bising yakni pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.Kemudian ada Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No 07/2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru yang diteken Menneg LH Rachmat Witoelar pada 6 April 2009. Dalam Permen LH tersebut disebutkan bahwa batas ambang kebisingan sepeda motor terdiri atas, untuk tipe 80 cc ke bawah maksimal 85 desibel (db). Lalu, tipe 80-175cc maksimal 90 db dan 175cc ke atas maksimal 90 db. [Syu/Idr] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait regulasi Knalpot Knalpot Racing kepolisian polisi Cetak Berita Utama 2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ... Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ... Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ... Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ... Komentar
Awas, Polisi akan Tilang Pemilik Motor Knalpot Racing Berita Otomotif Syubhan Akib | 03 December 2015 12:40 JAKARTA - Bagi Anda yang masih menggunakan knalpot bising, bersiaplah. Sebab kepolisian mengancam akan menilang para pengguna motor yang menggunakan knalpot racing di jalan-jalan Ibukota. "Polri lakukan penindakan terhadap pemotor yang masih nekat gunakan knalpot bising," tulis akun Twitter TMC Polda Metro Jaya.Pasalnya, lanjut kepolisian, knalpot yang tidak standar pabrikan itu cukup mengganggu pengendara karena mengeluarkan suara bising. Dalam foto yang diunggah di Twitter TMC, knalpot racing yang berhasil disita dari sejumlah razia dilindas dengan menggunakan alat berat.Sebagai informasi, dalam Undang Undang No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) memang ada ancaman sanksi bagi pengguna knalpot bising yakni pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.Kemudian ada Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No 07/2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru yang diteken Menneg LH Rachmat Witoelar pada 6 April 2009. Dalam Permen LH tersebut disebutkan bahwa batas ambang kebisingan sepeda motor terdiri atas, untuk tipe 80 cc ke bawah maksimal 85 desibel (db). Lalu, tipe 80-175cc maksimal 90 db dan 175cc ke atas maksimal 90 db. [Syu/Idr] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait regulasi Knalpot Knalpot Racing kepolisian polisi
2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ...
Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ...
Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ...
Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ...