Fakta Penting Geely Starray EM-i di Indonesia: SUV Plug-in Hybrid Rp499 Juta Produksi Lokal di Purwakarta
Adu Spesifikasi SUV Listrik Rp 250–500 Jutaan: Jaecoo J5 EV vs BYD Atto 3 vs Geely EX5, Siapa yang Paling Unggul?
Beranda Berita Berita Otomotif Aturan Parkir Ganjil Genap Resmi Dilaksanakan, Pelanggar akan Diderek Aturan Parkir Ganjil Genap Resmi Dilaksanakan, Pelanggar akan Diderek Berita Otomotif Adi Hidayat | 08 February 2020 08:18 JAKARTA – Dinas Pehubungan DKI Jakarta memberlakukan aturan ganjil genap untuk kendaraan di jalan Gajah Mada dan Hayam Wuruk.Parkir ini berlaku untuk lokasi parkir yang telah ditandai dengan rambu ‘P’ berwarna dasar biru. Dengan ini diharapkan pengguna jalan bisa parkir dengan lebih tertib di lokasi yang sudah ditentukan sehingga tidak menimbulkan kemacetan. Artikel terkait Inilah Pengemudi Terburuk di China Berita Otomotif 31 October 2014 Tips Parkir untuk Pemula Panduan Pembeli 30 May 2023 Parkir Sembarangan, Mobil Ini Diberi Kejutan oleh Karyawan Pusat Perbelanjaan Berita Otomotif 16 September 2019 “Peraturan baru ini berlaku pada pagi hari mulai pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB dan malam haru pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB. Ini sejalan dengan aturan perluasan ganjil-genap yang telah diterakan sejak 2019,” ungkap Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta.Aturan ini berlaku hanya untuk mobil yang parkir on street dan belum diberlakukan untuk motor. Setiap pelanggaran yang dilakukan akan diderek dan pelanggar akan dikenai denda sebesar Rp 500.000.Sebelumnya, jalan Gajah Mada dan Hayam Wuruk dilarang untuk parkir on street. Namun sejak tanggal 31 Januari 2020, di kedua jalan tersebut sudah mulai diijinkan untuk parkir on street asalkan dekat dengan rambu parkir dan tidak melewati marka jalan yang disediakan. Pengguna parkir juga harus membayar biaya parkir sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Belum ada informasi apakah kebijakan ini akan diperluas ke wilayah lain. Namun bila aturan ini memang terbukti bisa memberikan manfaat yang lebih untuk masyarakat di wilayah tersebut maka bukan tidak mungkin aturan ini diperluas. [Adi/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait mobil bekas mobil baru parkir ganjil genap ganjil genap parkir Aturan Cetak Berita Utama Kia Makin Serius di Indonesia: Target Punya 100 Diler dan Jual 40 Ribu Mobil pada 2030 Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 JAKARTA – Kia makin serius di Indonesia. Prinsipal mereka di Korea Selatan kini turun tangan langsung melalui PT Kia Sales Indonesia. Target-target ... 833 Ribu Mobil Laku di RI 2025, Ada Kejutan di Daftar Merek Mobil Terlaris! Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 JAKARTA – Sebanyak 833 ribu unit mobil laku terjual di Indonesia sepanjang 2025. Tahun ini, ada kejutan di daftar 10 merek mobil terlaris. Menurut ... Salut! Daihatsu 17 Tahun Jadi Merek Mobil Terlaris Kedua di Indonesia Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 JAKARTA – Daihatsu mempertahankan status mereka sebagai merek mobil terlaris kedua di Indonesia selama nyaris dua dekade. Target Daihatsu tercapai. ... Bocoran Pertama Soal Mobil Baru Chery pada 2026 Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 TANGERANG – Chery sudah memberikan bocoran pertama terkait rencana peluncuran mobil baru mereka di Indonesia pada 2026. Great Regional Manager PT ... Komentar
Aturan Parkir Ganjil Genap Resmi Dilaksanakan, Pelanggar akan Diderek Berita Otomotif Adi Hidayat | 08 February 2020 08:18 JAKARTA – Dinas Pehubungan DKI Jakarta memberlakukan aturan ganjil genap untuk kendaraan di jalan Gajah Mada dan Hayam Wuruk.Parkir ini berlaku untuk lokasi parkir yang telah ditandai dengan rambu ‘P’ berwarna dasar biru. Dengan ini diharapkan pengguna jalan bisa parkir dengan lebih tertib di lokasi yang sudah ditentukan sehingga tidak menimbulkan kemacetan. Artikel terkait Inilah Pengemudi Terburuk di China Berita Otomotif 31 October 2014 Tips Parkir untuk Pemula Panduan Pembeli 30 May 2023 Parkir Sembarangan, Mobil Ini Diberi Kejutan oleh Karyawan Pusat Perbelanjaan Berita Otomotif 16 September 2019 “Peraturan baru ini berlaku pada pagi hari mulai pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB dan malam haru pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB. Ini sejalan dengan aturan perluasan ganjil-genap yang telah diterakan sejak 2019,” ungkap Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta.Aturan ini berlaku hanya untuk mobil yang parkir on street dan belum diberlakukan untuk motor. Setiap pelanggaran yang dilakukan akan diderek dan pelanggar akan dikenai denda sebesar Rp 500.000.Sebelumnya, jalan Gajah Mada dan Hayam Wuruk dilarang untuk parkir on street. Namun sejak tanggal 31 Januari 2020, di kedua jalan tersebut sudah mulai diijinkan untuk parkir on street asalkan dekat dengan rambu parkir dan tidak melewati marka jalan yang disediakan. Pengguna parkir juga harus membayar biaya parkir sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Belum ada informasi apakah kebijakan ini akan diperluas ke wilayah lain. Namun bila aturan ini memang terbukti bisa memberikan manfaat yang lebih untuk masyarakat di wilayah tersebut maka bukan tidak mungkin aturan ini diperluas. [Adi/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait mobil bekas mobil baru parkir ganjil genap ganjil genap parkir Aturan
Parkir Sembarangan, Mobil Ini Diberi Kejutan oleh Karyawan Pusat Perbelanjaan Berita Otomotif 16 September 2019
Kia Makin Serius di Indonesia: Target Punya 100 Diler dan Jual 40 Ribu Mobil pada 2030 Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 JAKARTA – Kia makin serius di Indonesia. Prinsipal mereka di Korea Selatan kini turun tangan langsung melalui PT Kia Sales Indonesia. Target-target ...
833 Ribu Mobil Laku di RI 2025, Ada Kejutan di Daftar Merek Mobil Terlaris! Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 JAKARTA – Sebanyak 833 ribu unit mobil laku terjual di Indonesia sepanjang 2025. Tahun ini, ada kejutan di daftar 10 merek mobil terlaris. Menurut ...
Salut! Daihatsu 17 Tahun Jadi Merek Mobil Terlaris Kedua di Indonesia Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 JAKARTA – Daihatsu mempertahankan status mereka sebagai merek mobil terlaris kedua di Indonesia selama nyaris dua dekade. Target Daihatsu tercapai. ...
Bocoran Pertama Soal Mobil Baru Chery pada 2026 Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 TANGERANG – Chery sudah memberikan bocoran pertama terkait rencana peluncuran mobil baru mereka di Indonesia pada 2026. Great Regional Manager PT ...