Aturan Parkir Ganjil Genap Resmi Dilaksanakan, Pelanggar akan Diderek

Berita Otomotif

Aturan Parkir Ganjil Genap Resmi Dilaksanakan, Pelanggar akan Diderek

JAKARTA – Dinas Pehubungan DKI Jakarta memberlakukan aturan ganjil genap untuk kendaraan di jalan Gajah Mada dan Hayam Wuruk.

Parkir ini berlaku untuk lokasi parkir yang telah ditandai dengan rambu ‘P’ berwarna dasar biru. Dengan ini diharapkan pengguna jalan bisa parkir dengan lebih tertib di lokasi yang sudah ditentukan sehingga tidak menimbulkan kemacetan.

“Peraturan baru ini berlaku pada pagi hari mulai pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB dan malam haru pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB. Ini sejalan dengan aturan perluasan ganjil-genap yang telah diterakan sejak 2019,” ungkap Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta.

Aturan ini berlaku hanya untuk mobil yang parkir on street dan belum diberlakukan untuk motor. Setiap pelanggaran yang dilakukan akan diderek dan pelanggar akan dikenai denda sebesar Rp 500.000.

Sebelumnya, jalan Gajah Mada dan Hayam Wuruk dilarang untuk parkir on street. Namun sejak tanggal 31 Januari 2020, di kedua jalan tersebut sudah mulai diijinkan untuk parkir on street asalkan dekat dengan rambu parkir dan tidak melewati marka jalan yang disediakan. Pengguna parkir juga harus membayar biaya parkir sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Belum ada informasi apakah kebijakan ini akan diperluas ke wilayah lain. Namun bila aturan ini memang terbukti bisa memberikan manfaat yang lebih untuk masyarakat di wilayah tersebut maka bukan tidak mungkin aturan ini diperluas. [Adi/Ari]



Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang