Beranda Berita Panduan Pembeli Aturan Baru: Pemotor Wajib Menggunakaan Sarung Tangan atau Ditilang Aturan Baru: Pemotor Wajib Menggunakaan Sarung Tangan atau Ditilang Panduan Pembeli Adi Hidayat | 04 October 2016 15:00 PARIS – Perancis kini semakin ketat dengan peraturan lalu lintas. Hal ini ditunjukkan dengan aturan baru tentang mengendari sepeda motor.Dalam peraturan baru tersebut, pengemudi diwajibkan untuk menggunakan sarung tangan. Bila tidak, maka polisi berhak untuk menilang dan pengendara didenda sebesar € 68 atau setara dengan Rp 988 ribu.Aturan baru tersebut pun langsung mendapat tentangan dari FFMC (Fédération Française des Motards en Colère) yang merupakan salah satu komunitas motor di Perancis. Mereka beranggapan bahwa penggunaan sarung tangan seharusnya tidak diwajibkan karena tidak membahayakan nyawa orang lain.“Bukan berarti kami menentang penggunaan sarung tangan. Masalahnya adalah kami dipaksa untuk menggunakannya dan terancam hukuman tolang bila tidak menggunakannya. Tidak ada nyawa yang dibahayakan di sini dan kami bila kami tidak menggunakan sarung tangan, kami juga tidak mengganggu perjalanan orang lain,” ungkap mereka.Walau demikian, dilansir dari Autoevolution, kebijakan tersebut terbilang masuk akal. Saat berada pengemudi berkendara di tengah cuaca buruk, maka jari tangan akan kedinginan. Jari yang kedinginan tersebut akan kehilangan sedikit kemampuannya dalam mengantisipasi kondisi-kondisi buruk. Hanya perlu sedikit kesalahan dan kecelakaan bisa terjadi.Tak hanya itu, sarung tangan juga berfungsi untuk melindungi tangan dari luka akibat kecelakaan. Dengan menggunakan sarung tangan maka diharapkan resiko cedera pada telapak tangan dapat terhindarkan. Untuk itulah, aturan yang mewajibkan sarung tangan dianggap tepat untuk menghindari kondisi-kondisi tersebut.Lalu bagaimana dengan Indonesia ? [Adi/Ari/Idr]Temukan mobil idaman di Mobil123 Mari bergabung bersama kami di Facebook dan Twitter ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait sarung tangan motor menggunakan sarung tangan Cetak Adi Hidayat Senior Reporter Pria sederhana ini tinggal Bekasi sebagai warga taat pajak. Meski selalu menghadapi panas matahari atau hujan deras hingga kemacetan luar biasa setiap harinya demi pekerjaan, namun Ia tetap menjalaninya dengan penuh rasa syukur. Berita Utama 2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ... Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ... Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ... Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ... Komentar
Aturan Baru: Pemotor Wajib Menggunakaan Sarung Tangan atau Ditilang Panduan Pembeli Adi Hidayat | 04 October 2016 15:00 PARIS – Perancis kini semakin ketat dengan peraturan lalu lintas. Hal ini ditunjukkan dengan aturan baru tentang mengendari sepeda motor.Dalam peraturan baru tersebut, pengemudi diwajibkan untuk menggunakan sarung tangan. Bila tidak, maka polisi berhak untuk menilang dan pengendara didenda sebesar € 68 atau setara dengan Rp 988 ribu.Aturan baru tersebut pun langsung mendapat tentangan dari FFMC (Fédération Française des Motards en Colère) yang merupakan salah satu komunitas motor di Perancis. Mereka beranggapan bahwa penggunaan sarung tangan seharusnya tidak diwajibkan karena tidak membahayakan nyawa orang lain.“Bukan berarti kami menentang penggunaan sarung tangan. Masalahnya adalah kami dipaksa untuk menggunakannya dan terancam hukuman tolang bila tidak menggunakannya. Tidak ada nyawa yang dibahayakan di sini dan kami bila kami tidak menggunakan sarung tangan, kami juga tidak mengganggu perjalanan orang lain,” ungkap mereka.Walau demikian, dilansir dari Autoevolution, kebijakan tersebut terbilang masuk akal. Saat berada pengemudi berkendara di tengah cuaca buruk, maka jari tangan akan kedinginan. Jari yang kedinginan tersebut akan kehilangan sedikit kemampuannya dalam mengantisipasi kondisi-kondisi buruk. Hanya perlu sedikit kesalahan dan kecelakaan bisa terjadi.Tak hanya itu, sarung tangan juga berfungsi untuk melindungi tangan dari luka akibat kecelakaan. Dengan menggunakan sarung tangan maka diharapkan resiko cedera pada telapak tangan dapat terhindarkan. Untuk itulah, aturan yang mewajibkan sarung tangan dianggap tepat untuk menghindari kondisi-kondisi tersebut.Lalu bagaimana dengan Indonesia ? [Adi/Ari/Idr]Temukan mobil idaman di Mobil123 Mari bergabung bersama kami di Facebook dan Twitter ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait sarung tangan motor menggunakan sarung tangan
2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ...
Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ...
Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ...
Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ...