Beranda Berita Berita Otomotif Anies Resmi Larang Warga Keluar – Masuk Jabodetabek Anies Resmi Larang Warga Keluar – Masuk Jabodetabek Berita Otomotif Insan Akbar | 16 May 2020 06:00 JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya merampungkan aturan pembatasan akses keluar – masuk Ibu Kota dan sekitarnya, demi mencegah penularan dan penyebarluasan virus Corona (Covid-19).Pada awal Mei kemarin, Anies sudah memberitahukan keinginan melarang warga keluar Jakarta untuk mudik Lebaran. Akses masuk Jakarta juga ingin ia perketat dan ini semua demi menyukseskan kebijakan larangan mudik Lebaran 2020 dari pemerintah pusat.Beberapa pekan setelah itu, tepatnya dalam konferensi pers pada Jumat (15/5/2020) sore, Anies mengumumkan terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020. Regulasi ini mengatur tentang pembatasan kegiatan masuk dan keluar Provinsi DKI Jakarta dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.“Dengan adanya pergub ini, maka seluruh penduduk di Provinsi DKI Jakarta tidak diizinkan untuk bepergian keluar kawasan Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi). (Akses) Dibatasi sehingga kita bisa menjaga agar virus Covid-19 ini bisa terkendali,” tegasnya dalam temu media yang disiarkan langsung di YouTube Pemprov DKI. Artikel terkait Hati-hati Pengguna Kendaraan, Anies Sebut PSBB DKI Tahap 2 Lebih Tegas Berita Otomotif 23 April 2020 Anies Batasi Orang Masuk Jakarta Usai Lebaran agar Warga Tak Nekat Mudik Berita Otomotif 02 May 2020 Anies: PSBB DKI Bisa Selesai 4 Juni, Salah Satu Syaratnya Jangan Mudik Berita Otomotif 20 May 2020 Menurut Anies, aturan ini bakal membuat para petugas di lapangan memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengendalikan pergerakan penduduk. Ia mengulang untuk kedua kalinya bahwa pelarangan keluar – masuk Jakarta dan sekitarnya berlaku bagi semua orang.“Pengecualian ada, yaitu pihak-pihak yang dikecualikan seperti aturan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) kemarin,” tandasnya.Sekadar mengingatkan PSBB DKI berlangsung sejak 10 April – 22 Mei mendatang. Dalam periode itu, aktivitas belajar plus bekerja di hampir semua sektor bisnis harus dilakukan dari rumah. Aktivitas keluar rumah dan berkumpul pun dibatasi.Pihak – Pihak DikecualikanLebih lanjut, mereka yang tidak terdampak oleh Pergub Nomor 47 Tahun 2020 antara lain ialah para pimpinan lembaga tinggi negara, korps perwakilan negara asing atau organisasi internasional sesuai dengan hukum internasional, TNI/Polisi, petugas jalan tol, petugas penanganan Covid-19. Ada pula petugas ambulans, petugas pemadam kebakaran, mobil jenazah, kendaraan angkutan barang tanpa penumpang, angkutan obat-obatan dan alat kesehatan, maupun pasien darurat.Untuk sektor usaha yang masih juga tak terdampak aturan adalah energi, telekomunikasi dan informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis. Lalu ada sektor pelayanan dasar utilitas publik dan obyek – obyek vital nasional serta kebutuhan sehari – hari.“Mereka yang dikecualikan tidak otomatis bisa bepergian tapi harus mengurus surat izin secara virtual. Dikerjakan melaui wb corona.jakarta.go.id. Disitu ada formulir aplikasinya dan harus melengkapi dengan surat keterangan terkait pekerjaan, terkait konfirmasi dari RT – RW, juga bukti-bukti kegiatan yang akan dilakukan,” papar Anies.Warga yang mau masuk kembali ke Jakarta juga perlu surat keterangan. Jika tidak, mereka diminta memutarbalikkan kendaraan.“Tanpa ada surat izin masuk tidak bisa masuk kawasan Jakarta (dan sekitarnya). Prosesnya nanti dikerjakan lewat pengawasan bersama kepolisian sehingga pilihannya adalah tanpa surat berangkat akan diminta untuk kembali. Ada juga proses karantina bila memang mereka memiliki persyaratan yang dibutuhkan,” tutup Anies. [Xan/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait covid-19 Gubernur DKI Jakarta virus corona larangan mudik Anies Pembatasan Sosial Berskala Besar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Anies Baswedan PSBB pandemi Cetak Insan Akbar Reporter Insan mulai menjadi jurnalis pada 2011 di sebuah harian umum nasional dan resmi bergabung ke Mobil123.com sejak Februari 2018. Ia menyelami dunia otomotif sejak 2012 dan paling tertarik dengan isu-isu industri. Berita Utama Harga Hyundai Creta Facelift 2025 Rp299-507 Jutaan, Ada Varian N-Line Turbo Mobil Baru Insan Akbar | 10 January 2025 JAKARTA – Hyundai Creta Facelift resmi meluncur di Indonesia pada 2025. Pada model terbaru ini, dihadirkan varian N-Line yang punya opsi mesin turbo. ... Insentif sudah Dikasih, Toyota Veloz Hybrid Akhirnya Meluncur pada 2025? Mobil Listrik Insan Akbar | 06 January 2025 JAKARTA – Insentif mobil hybrid siap dikucurkan mulai 2025. Toyota meminta pihak-pihak yang menunggu mobil hybrid murah Toyota untuk tidak khawatir. ... Rencana Mobil Baru Toyota Indonesia 2025: Ada Mobil Hybrid dan Mobil Listrik Baru Mobil Listrik Insan Akbar | 06 January 2025 JAKARTA – Toyota memberikan sedikit informasi mengenai rencana peluncuran mobil baru mereka untuk pasar Indonesia pada 2025. ‘Serangan’ di pasar ... Harga Mobil di Sumatera hingga Papua Suatu Saat Diharapkan Bisa Sama Berita Otomotif Insan Akbar | 06 January 2025 JAKARTA – Harga mobil di Indonesia bisa berlainan di setiap daerah, meskipun masih satu pulau. Apalagi jika beda pulau. Diharapkan, suatu saat nanti ... Komentar
Anies Resmi Larang Warga Keluar – Masuk Jabodetabek Berita Otomotif Insan Akbar | 16 May 2020 06:00 JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya merampungkan aturan pembatasan akses keluar – masuk Ibu Kota dan sekitarnya, demi mencegah penularan dan penyebarluasan virus Corona (Covid-19).Pada awal Mei kemarin, Anies sudah memberitahukan keinginan melarang warga keluar Jakarta untuk mudik Lebaran. Akses masuk Jakarta juga ingin ia perketat dan ini semua demi menyukseskan kebijakan larangan mudik Lebaran 2020 dari pemerintah pusat.Beberapa pekan setelah itu, tepatnya dalam konferensi pers pada Jumat (15/5/2020) sore, Anies mengumumkan terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020. Regulasi ini mengatur tentang pembatasan kegiatan masuk dan keluar Provinsi DKI Jakarta dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.“Dengan adanya pergub ini, maka seluruh penduduk di Provinsi DKI Jakarta tidak diizinkan untuk bepergian keluar kawasan Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi). (Akses) Dibatasi sehingga kita bisa menjaga agar virus Covid-19 ini bisa terkendali,” tegasnya dalam temu media yang disiarkan langsung di YouTube Pemprov DKI. Artikel terkait Hati-hati Pengguna Kendaraan, Anies Sebut PSBB DKI Tahap 2 Lebih Tegas Berita Otomotif 23 April 2020 Anies Batasi Orang Masuk Jakarta Usai Lebaran agar Warga Tak Nekat Mudik Berita Otomotif 02 May 2020 Anies: PSBB DKI Bisa Selesai 4 Juni, Salah Satu Syaratnya Jangan Mudik Berita Otomotif 20 May 2020 Menurut Anies, aturan ini bakal membuat para petugas di lapangan memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengendalikan pergerakan penduduk. Ia mengulang untuk kedua kalinya bahwa pelarangan keluar – masuk Jakarta dan sekitarnya berlaku bagi semua orang.“Pengecualian ada, yaitu pihak-pihak yang dikecualikan seperti aturan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) kemarin,” tandasnya.Sekadar mengingatkan PSBB DKI berlangsung sejak 10 April – 22 Mei mendatang. Dalam periode itu, aktivitas belajar plus bekerja di hampir semua sektor bisnis harus dilakukan dari rumah. Aktivitas keluar rumah dan berkumpul pun dibatasi.Pihak – Pihak DikecualikanLebih lanjut, mereka yang tidak terdampak oleh Pergub Nomor 47 Tahun 2020 antara lain ialah para pimpinan lembaga tinggi negara, korps perwakilan negara asing atau organisasi internasional sesuai dengan hukum internasional, TNI/Polisi, petugas jalan tol, petugas penanganan Covid-19. Ada pula petugas ambulans, petugas pemadam kebakaran, mobil jenazah, kendaraan angkutan barang tanpa penumpang, angkutan obat-obatan dan alat kesehatan, maupun pasien darurat.Untuk sektor usaha yang masih juga tak terdampak aturan adalah energi, telekomunikasi dan informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis. Lalu ada sektor pelayanan dasar utilitas publik dan obyek – obyek vital nasional serta kebutuhan sehari – hari.“Mereka yang dikecualikan tidak otomatis bisa bepergian tapi harus mengurus surat izin secara virtual. Dikerjakan melaui wb corona.jakarta.go.id. Disitu ada formulir aplikasinya dan harus melengkapi dengan surat keterangan terkait pekerjaan, terkait konfirmasi dari RT – RW, juga bukti-bukti kegiatan yang akan dilakukan,” papar Anies.Warga yang mau masuk kembali ke Jakarta juga perlu surat keterangan. Jika tidak, mereka diminta memutarbalikkan kendaraan.“Tanpa ada surat izin masuk tidak bisa masuk kawasan Jakarta (dan sekitarnya). Prosesnya nanti dikerjakan lewat pengawasan bersama kepolisian sehingga pilihannya adalah tanpa surat berangkat akan diminta untuk kembali. Ada juga proses karantina bila memang mereka memiliki persyaratan yang dibutuhkan,” tutup Anies. [Xan/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait covid-19 Gubernur DKI Jakarta virus corona larangan mudik Anies Pembatasan Sosial Berskala Besar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Anies Baswedan PSBB pandemi
Harga Hyundai Creta Facelift 2025 Rp299-507 Jutaan, Ada Varian N-Line Turbo Mobil Baru Insan Akbar | 10 January 2025 JAKARTA – Hyundai Creta Facelift resmi meluncur di Indonesia pada 2025. Pada model terbaru ini, dihadirkan varian N-Line yang punya opsi mesin turbo. ...
Insentif sudah Dikasih, Toyota Veloz Hybrid Akhirnya Meluncur pada 2025? Mobil Listrik Insan Akbar | 06 January 2025 JAKARTA – Insentif mobil hybrid siap dikucurkan mulai 2025. Toyota meminta pihak-pihak yang menunggu mobil hybrid murah Toyota untuk tidak khawatir. ...
Rencana Mobil Baru Toyota Indonesia 2025: Ada Mobil Hybrid dan Mobil Listrik Baru Mobil Listrik Insan Akbar | 06 January 2025 JAKARTA – Toyota memberikan sedikit informasi mengenai rencana peluncuran mobil baru mereka untuk pasar Indonesia pada 2025. ‘Serangan’ di pasar ...
Harga Mobil di Sumatera hingga Papua Suatu Saat Diharapkan Bisa Sama Berita Otomotif Insan Akbar | 06 January 2025 JAKARTA – Harga mobil di Indonesia bisa berlainan di setiap daerah, meskipun masih satu pulau. Apalagi jika beda pulau. Diharapkan, suatu saat nanti ...