Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

PSBB DKI Hingga 22 Mei, Anies: Ingat Larangan Mudik dari Presiden

Berita Otomotif

PSBB DKI Hingga 22 Mei, Anies: Ingat Larangan Mudik dari Presiden

JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tak lupa mengingatkan warga agar tidak mudik, saat mengumumkan perpanjangan masa PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) akibat pandemi virus Corona atau Covid-19.

PSBB di Ibu Kota, jika mengikuti jadwal semula, akan berlangsung selama dua pekan dan berakhir pada 24 April mendatang. Namun, pada Rabu (22/4/2020) malam, Anies mengumumkan keputusan memperpanjang periodenya karena tren kasus positif virus Covid-19 masih naik dan warga serta perkantoran belum sepenuhnya menaati larangan beraktivitas dan berkerumun di luar rumah.

“Pemprov DKI Jakarta dengan mendengar para ahli di bidang penyakit menular dan juga diskusi yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan, maka kami memutuskan untuk memperpanjang pelaksanaan PSSB selama 28 hari. Artinya periode kedua pelaksanaan PSBB ini dari mulai 24 April sampai dengan 22 Mei 2020,” ucap dia dalam konferensi pers yang disiarkan langsung pula oleh akun YouTube Pemprov DKI.

Di kesempatan yang sama, ia meminta agar warga tidak mudik pada Lebaran Idul Fitri tahun ini yang diperkirakan jatuh pada 24 Mei atau 25 Mei 2020. Ia mengingatkan adanya larangan mudik yang sudah diumumkan Presiden Joko Widodo.

“Bagi seluruh masyarakat di Jakarta, saya ingin sampaikan sesuai dengan instruksi Bapak Presiden agar kita tidak meninggalkan tempat kita tinggal dan bepergian keluar untuk mudik atau meninggalkan Jakarta karena punya potensi penularan yang amat besar,” tegas dia.

Seperti diketahui, pada Selasa (21/4/2020) Jokowi—sapaan Joko Widodo—mengumumkan larangan mudik Lebaran Idul Fitri demi mencegah penularan dan penyebarluasan virus Corona dari Jakarta dan sekitarnya yang merupakan zona merah Corona. Pasalnya, menurut survei Kementerian Perhubungan, masih ada 24 persen warga yang masih berkeinginan mudik saat pemerintah masih sekadar mengimbau.

Plt Menteri Perhubungan setelahnya memberitahukan larangan mudik efektif berlaku mulai 24 April 2020, akan tetapi penindakan sesuai sanksi bagi pelanggar baru dimulai 7 Mei 2020. Larangan mudik berlaku bagi semua daerah yang memberlakukan PSBB plus daerah zona merah Corona.

Lebih lanjut, Anies, dalam konferensi pers, meminta keinginan mudik ditahan di tahun pandemi ini. Ia juga berpesan agar mereka yang sudah mengumpulkan uang untuk mudik sebaiknya menyimpannya.

“Kita melewati masa-masa amat menantang pada minggu-minggu ke depan, bulan-bulan ke depan. Mudah-mudahan dengan kedisplinan kita, apalagi  memasuki bulan suci Ramadan, kita bisa kendalikan pergerakan penularan ini dgn sebaik-baiknya,” tukas dia. [Xan/Ari]



Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang