Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Hati-hati Pengguna Kendaraan, Anies Sebut PSBB DKI Tahap 2 Lebih Tegas

Berita Otomotif

Hati-hati Pengguna Kendaraan, Anies Sebut PSBB DKI Tahap 2 Lebih Tegas

JAKARTA – Waspadalah para pengguna kendaraan yang masih bandel berkeliaran selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibu Kota. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pengawasan dan penindakan PSBB tahap dua, yang akan berlangsung sampai 22 Mei 2020, lebih tegas demi menekan penularan virus Corona.

Seperti diberitakan sebelumnya, Anies pada Rabu (22/4/2020) mengumumkan perpanjangan PSBB di Jakarta. Penerapan PSBB, yang sebelumnya hanya berlangsung dua pekan yaitu 10 – 24 April, diperpanjang lagi selama hampir sebulan yakni 24 April – 22 Mei.

Keputusan diambil karena tren kasus warga positif terinfeksi virus Corona (Covid-19) masih menunjukkan peningkatan. Selain itu, masih terdapat ketidaktaatan pada pembatasan pergerakan dan aktivitas di luar rumah yang menjadi inti dari PSBB, sehingga potensi penularan masih mengkhawatirkan.

“"Masih banyak di antara masyarakat yang melakukan ketidaktaatan, pelanggaran, perusahaan yang beroperasi, kerumunan massa. Karena itulah, saya ingin sampaikan kepada semuanya, bila kita ingin agar pandemi ini cepat selesai, maka semua harus sepakat, harus kompak untuk disiplin melaksanakannya,” ucap Anies dalam konferensi pers di Balai Kota yang disiarkan secara langsung oleh akun YouTube Pemprov DKI.

Anies menjelaskan PSBB tahap dua yang dimulai sejak akhir pekan ini akan lebih tegas. Jajaran Pemprov DKI Jakarta bersama dengan Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya bakal meningkatkan pendisiplinan, baik perusahaan-perusahaan yang masih beroperasi maupun masyarakat yang masih berkerumun.

“Hari-hari kemarin banyak sifatnya educational, diberikan peringatan, diimbau, karena banyak dari masyarakat yang masih belum menyadari benar tentang PSBB dan aturan-aturannya. Ke depan, fase imbauan, fase educational sudah selesai. Sekarang adalah fase penegakan. Karena itu, di hari-hari ke depan, semua yang melanggar tidak akan diberi peringatan lagi, tapi akan langsung ditindak,” tukas dia.

Sekadar mengingatkan, dalam aspek transportasi, PSBB DKI antara lain mewajibkan agar warga tidak berkendara ke luar rumah jika tidak untuk memenuhi kebutuhan pokok. Toleransi masih diberikan kalau warga berkendara untuk bekerja di bidang yang masih diizinkan dan tercantum dalam Peraturan Gubernur mengenai PSBB. Itu pun wajib menggunakan masker.

Kapasitas penumpang juga dibatasi menjadi hanya separuh dari daya angkut maksimal kendaraan. Berboncengan di sepeda motor diperbolehkan jika alamat kedua orang tersebut sama di KTP. Sanksi bervariasi mulai dari teguran keras sampai penjara satu tahun atau denda Rp 1 juta. [Xan/Ari]



Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang