Mazda CX-80 Resmi Meluncur dengan Harga Nyaris Rp1,2 Miliar, Jadi SUV Premium Plug-in Hybrid Pertama Mazda Di Indonesia
Beranda Berita Berita Otomotif Anies Lobi Pusat Agar Ojol juga Bisa Bawa Penumpang Selama PSBB Anies Lobi Pusat Agar Ojol juga Bisa Bawa Penumpang Selama PSBB Berita Otomotif Insan Akbar | 09 April 2020 06:00 JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sedang melobi pemerintah pusat agar ojek online (ojol) maupun taksi online sama-sama bisa bawa penumpang selama pemberlakuan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) karena pandemi virus Corona.Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mendapatkan izin dari menteri kesehatan untuk memberlakukan status PSBB. Dengan demikian, ia bisa mendapat legalitas untuk melarang hampir seluruh aktivitas bekerja di kantor, menutup fasilitas umum, membatasi transportasi, pun melarang kerumunan.Anies memutuskan Ibu Kota akan mulai memberlakukan PSBB pada Jumat (10/4/2020). Sementara ini, kebijakan tersebut berlangsung dua pekan dengan kemungkinan memperpanjangnya jika dibutuhkan.Di dalam regulasi PSBB sendiri, ojol dilarang mengangkut penumpang, hanya boleh barang. Namun, ternyata taksi online masih bisa melakukan yang dilarang untuk ojol. Ini terungkap dari jawaban Anies mengenai taksi online selama PSBB Ibu Kota, dalam siaran langsung konferensi pers perdana pada Selasa (7/4/2020) di akun YouTube pemerintah provinsi. Artikel terkait Jakarta Macet pada Awal Pekan Meski Masih PSBB, Ini Kata Polisi Berita Otomotif 19 May 2020 Hari Pertama PSBB Depok, Lalin Masih Terpantau Padat Berita Otomotif 15 April 2020 Polantas Tegur 70 Ribu Pelanggar PSBB DKI, Kebanyakan Karena Tak Pakai Masker Berita Otomotif 20 May 2020 “(Ojol) untuk pengiriman barang terkonfirmasi masih boleh. Kendaraan roda empat, untuk bawa penumpang, boleh tapi dibatasi penumpangnya. Sampai di situ saja,” ucap AniesDalam konferensi pers selanjutnya pada Rabu (8/4/2020), Anies mengatakan bahwa pihaknya sedang mengusahakan agar ojol bisa pula membawa penumpang. Pemerintah provinsi masih menunggu restu dari pusat.“Penyusunan Peraturan Gubernur (terkait PSBB) sendiri praktis sudah selesai. Hanya ada satu hal yang kami menunggu dari pusat terkait pengizinan ojek online untuk bisa beroperasi. Kami sedang mendiskusikan itu,” tandas dia.Menurut Anies, pemerintah provinsi sudah berkoordinasi dengan para operator ojol. Mereka mengatakan punya mekanisme untuk mencegah potensi penularan.“Karena itu kami merasa ojek selama mereka mengikuti protap itu bisa beroperasi. Angkut orang dan barang. Kita sedang tunggu finalisasinya seperti apa sehingga bisa masuk dalam satu ketentuan sama,” pungkas Anies.PSBB sendiri dilakukan sebagai upaya menekan semaksimal mungkin penularan dan penyebarluasan virus Corona atau Covid-19. Sejak diumumkan telah menginfeksi warga Indonesia pada 2 Maret 2020 hingga 8 April 2020, virus yang berawal di Wuhan, China pada akhir 2019 sudah menyebabkan 2.956 kasus positif terinfeksi (240 meninggal dunia, 222 sembuh).PSBB Jakarta hanya akan membatasi moda transportasi massal, bukan kendaraan pribadi. Semua jenis transportasi umum hanya diperkenankan membawa penumpang maksimal 50 persen dari kapasitasnya.Jam operasional seluruh kendaraan umum juga dibatasi. Seluruhnya hanya boleh hilir – mudik selama 12 jam, dari mulai pkl.06.00 – 18.00 WIB.[Xan/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait covid-19 pandemi virus corona virus corona Pembatasan Sosial Berskala Besar Taksi online ojol PSBB PSBB Jakarta 10 April 2020 pandemi pandemi Covid-19 PSBB Jakarta Cetak Insan Akbar Reporter Insan mulai menjadi jurnalis pada 2011 di sebuah harian umum nasional dan resmi bergabung ke Mobil123.com sejak Februari 2018. Ia menyelami dunia otomotif sejak 2012 dan paling tertarik dengan isu-isu industri. Berita Utama Harta Rp1 Triliun, Raffi Ahmad Punya Koleksi 23 Mobil dan Motor Berita Otomotif Insan Akbar | 07 February 2025 JAKARTA – Harta kekayaan Raffi Ahmad terungkap, begitu pun dengan koleksi lengkap dari mobil dan motornya. Informasi itu terbongkar dari Laporan ... Geely Resmi Masuk Indonesia Lagi, Buka Pemesanan Mobil Listrik EX5 Mobil Listrik Insan Akbar | 29 January 2025 JAKARTA – Geely ‘bergerak’ lagi di pasar Indonesia mulai akhir Januari 2025. Mereka mengawalinya dengan memperkenalkan diri kembali plus membuka ... Mazda CX-80 Resmi Meluncur dengan Harga Nyaris Rp1,2 Miliar, Jadi SUV Premium Plug-in Hybrid Pertama Mazda Di Indonesia Mobil Baru Yongki Sanjaya Putra | 29 January 2025 Jakarta - PT Eurokars Motor Indonesia (EMI), sebagai Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) dan distributor resmi kendaraan Mazda di Indonesia secara ... SUV J7 Buka Cerita Jaecoo di Indonesia, Konsumsi BBM-nya Luar Biasa Irit! Mobil Listrik Insan Akbar | 29 January 2025 JAKARTA - Chery akhirnya resmi menghadirkan merek Jaecoo di Indonesia pada 2025. Jaecoo J7 menjadi model pertama yang diperkenalkan di sini. Merek ... Komentar
Anies Lobi Pusat Agar Ojol juga Bisa Bawa Penumpang Selama PSBB Berita Otomotif Insan Akbar | 09 April 2020 06:00 JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sedang melobi pemerintah pusat agar ojek online (ojol) maupun taksi online sama-sama bisa bawa penumpang selama pemberlakuan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) karena pandemi virus Corona.Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mendapatkan izin dari menteri kesehatan untuk memberlakukan status PSBB. Dengan demikian, ia bisa mendapat legalitas untuk melarang hampir seluruh aktivitas bekerja di kantor, menutup fasilitas umum, membatasi transportasi, pun melarang kerumunan.Anies memutuskan Ibu Kota akan mulai memberlakukan PSBB pada Jumat (10/4/2020). Sementara ini, kebijakan tersebut berlangsung dua pekan dengan kemungkinan memperpanjangnya jika dibutuhkan.Di dalam regulasi PSBB sendiri, ojol dilarang mengangkut penumpang, hanya boleh barang. Namun, ternyata taksi online masih bisa melakukan yang dilarang untuk ojol. Ini terungkap dari jawaban Anies mengenai taksi online selama PSBB Ibu Kota, dalam siaran langsung konferensi pers perdana pada Selasa (7/4/2020) di akun YouTube pemerintah provinsi. Artikel terkait Jakarta Macet pada Awal Pekan Meski Masih PSBB, Ini Kata Polisi Berita Otomotif 19 May 2020 Hari Pertama PSBB Depok, Lalin Masih Terpantau Padat Berita Otomotif 15 April 2020 Polantas Tegur 70 Ribu Pelanggar PSBB DKI, Kebanyakan Karena Tak Pakai Masker Berita Otomotif 20 May 2020 “(Ojol) untuk pengiriman barang terkonfirmasi masih boleh. Kendaraan roda empat, untuk bawa penumpang, boleh tapi dibatasi penumpangnya. Sampai di situ saja,” ucap AniesDalam konferensi pers selanjutnya pada Rabu (8/4/2020), Anies mengatakan bahwa pihaknya sedang mengusahakan agar ojol bisa pula membawa penumpang. Pemerintah provinsi masih menunggu restu dari pusat.“Penyusunan Peraturan Gubernur (terkait PSBB) sendiri praktis sudah selesai. Hanya ada satu hal yang kami menunggu dari pusat terkait pengizinan ojek online untuk bisa beroperasi. Kami sedang mendiskusikan itu,” tandas dia.Menurut Anies, pemerintah provinsi sudah berkoordinasi dengan para operator ojol. Mereka mengatakan punya mekanisme untuk mencegah potensi penularan.“Karena itu kami merasa ojek selama mereka mengikuti protap itu bisa beroperasi. Angkut orang dan barang. Kita sedang tunggu finalisasinya seperti apa sehingga bisa masuk dalam satu ketentuan sama,” pungkas Anies.PSBB sendiri dilakukan sebagai upaya menekan semaksimal mungkin penularan dan penyebarluasan virus Corona atau Covid-19. Sejak diumumkan telah menginfeksi warga Indonesia pada 2 Maret 2020 hingga 8 April 2020, virus yang berawal di Wuhan, China pada akhir 2019 sudah menyebabkan 2.956 kasus positif terinfeksi (240 meninggal dunia, 222 sembuh).PSBB Jakarta hanya akan membatasi moda transportasi massal, bukan kendaraan pribadi. Semua jenis transportasi umum hanya diperkenankan membawa penumpang maksimal 50 persen dari kapasitasnya.Jam operasional seluruh kendaraan umum juga dibatasi. Seluruhnya hanya boleh hilir – mudik selama 12 jam, dari mulai pkl.06.00 – 18.00 WIB.[Xan/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait covid-19 pandemi virus corona virus corona Pembatasan Sosial Berskala Besar Taksi online ojol PSBB PSBB Jakarta 10 April 2020 pandemi pandemi Covid-19 PSBB Jakarta
Polantas Tegur 70 Ribu Pelanggar PSBB DKI, Kebanyakan Karena Tak Pakai Masker Berita Otomotif 20 May 2020
Harta Rp1 Triliun, Raffi Ahmad Punya Koleksi 23 Mobil dan Motor Berita Otomotif Insan Akbar | 07 February 2025 JAKARTA – Harta kekayaan Raffi Ahmad terungkap, begitu pun dengan koleksi lengkap dari mobil dan motornya. Informasi itu terbongkar dari Laporan ...
Geely Resmi Masuk Indonesia Lagi, Buka Pemesanan Mobil Listrik EX5 Mobil Listrik Insan Akbar | 29 January 2025 JAKARTA – Geely ‘bergerak’ lagi di pasar Indonesia mulai akhir Januari 2025. Mereka mengawalinya dengan memperkenalkan diri kembali plus membuka ...
Mazda CX-80 Resmi Meluncur dengan Harga Nyaris Rp1,2 Miliar, Jadi SUV Premium Plug-in Hybrid Pertama Mazda Di Indonesia Mobil Baru Yongki Sanjaya Putra | 29 January 2025 Jakarta - PT Eurokars Motor Indonesia (EMI), sebagai Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) dan distributor resmi kendaraan Mazda di Indonesia secara ...
SUV J7 Buka Cerita Jaecoo di Indonesia, Konsumsi BBM-nya Luar Biasa Irit! Mobil Listrik Insan Akbar | 29 January 2025 JAKARTA - Chery akhirnya resmi menghadirkan merek Jaecoo di Indonesia pada 2025. Jaecoo J7 menjadi model pertama yang diperkenalkan di sini. Merek ...