Beranda Berita Berita Otomotif Anggota DPR Kini Punya Plat Nomor Khusus Anggota DPR Kini Punya Plat Nomor Khusus Berita Otomotif Adi Hidayat | 24 May 2021 06:00 JAKARTA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan memiliki plat nomor kendaraan khusus.Selama ini, anggota DPR memang tidak memiliki plat nomor khusus layaknya kendaraan dinas dari Kepolisian maupun TNI. Namun kondisi ini akan berubah karena DPR RI akan segera mendapatkan plat nomor khusus yang harus digunakan pada kendaraan bermotor dan hanya dimilki oleh anggotanya.Plat nomor khusus tersebut disebutkan dalam surat telegram bernomor STR/164/III/YAN/1.2./2021 tertanggal 15 Maret 2021 ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono. Dengan demikian maka akan lebih memudahkan dalam identifikasi kendaraan milik anggota dewan.“Surat telegram itu untuk menyosialisasikan kepada jajaran, Kapolda dan lainnya kalau ada aturan di DPR terkait nomor pelat,” terang Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes M Taslim Chairuddin.Telegram tersebut telah sesuai dengan Peraturan Sekjen DPR RI Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penggunaan STNK dan TNKB Khusus Bagi Pimpinan dan Anggota DPR RI. Dalam aturan tersebut tertuang plat nomor diberikan sebagai identitas khusus untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan konstitusional. Pihak Kepolisian pun telah melakukan sosialisasi kepada seluruh jajarannya terkait adanya plat nomor khusus ini.Sementara itu Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR RI mengatakan bahwa plat nomor diharapkan bisa menunjang kinerja DPR RI. Tak hanya itu, masyarakat akan lebih mudah dalam mengenali mana kendaraan anggota dewan atau bukan.“Plat nomor itu adalah produk dari Mahkamah Kehormatan Dewan. Anggota diwajibkan untuk menggunakan karena sebagai identitas agar mudah dipantau. Jadi akan mudah dikenali mana mobil anggota atau bukan,” terangnya.Dalam plat nomor tersebut nantinya akan ada logo DPR RI. Berbentuk persegi panjang, warna dasarnya hitam pada kolom nomor. Kemudian, warna dasar silver pada kolom logo dan pada garis pinggir. Serta penomoran akan diberi warna silver.Dalam hal ini, nomor pelat iitu akan diberikan kepada kendaraan bermotor yang telah teregister oleh Polri lewat Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) serta tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB). [Adi/Had] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait Plat nomor kendaraan plat nomor plat nomor anggota DPR DPR DPR RI Cetak Adi Hidayat Senior Reporter Pria sederhana ini tinggal Bekasi sebagai warga taat pajak. Meski selalu menghadapi panas matahari atau hujan deras hingga kemacetan luar biasa setiap harinya demi pekerjaan, namun Ia tetap menjalaninya dengan penuh rasa syukur. Berita Utama 2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ... Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ... Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ... Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ... Komentar
Anggota DPR Kini Punya Plat Nomor Khusus Berita Otomotif Adi Hidayat | 24 May 2021 06:00 JAKARTA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan memiliki plat nomor kendaraan khusus.Selama ini, anggota DPR memang tidak memiliki plat nomor khusus layaknya kendaraan dinas dari Kepolisian maupun TNI. Namun kondisi ini akan berubah karena DPR RI akan segera mendapatkan plat nomor khusus yang harus digunakan pada kendaraan bermotor dan hanya dimilki oleh anggotanya.Plat nomor khusus tersebut disebutkan dalam surat telegram bernomor STR/164/III/YAN/1.2./2021 tertanggal 15 Maret 2021 ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono. Dengan demikian maka akan lebih memudahkan dalam identifikasi kendaraan milik anggota dewan.“Surat telegram itu untuk menyosialisasikan kepada jajaran, Kapolda dan lainnya kalau ada aturan di DPR terkait nomor pelat,” terang Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes M Taslim Chairuddin.Telegram tersebut telah sesuai dengan Peraturan Sekjen DPR RI Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penggunaan STNK dan TNKB Khusus Bagi Pimpinan dan Anggota DPR RI. Dalam aturan tersebut tertuang plat nomor diberikan sebagai identitas khusus untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan konstitusional. Pihak Kepolisian pun telah melakukan sosialisasi kepada seluruh jajarannya terkait adanya plat nomor khusus ini.Sementara itu Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR RI mengatakan bahwa plat nomor diharapkan bisa menunjang kinerja DPR RI. Tak hanya itu, masyarakat akan lebih mudah dalam mengenali mana kendaraan anggota dewan atau bukan.“Plat nomor itu adalah produk dari Mahkamah Kehormatan Dewan. Anggota diwajibkan untuk menggunakan karena sebagai identitas agar mudah dipantau. Jadi akan mudah dikenali mana mobil anggota atau bukan,” terangnya.Dalam plat nomor tersebut nantinya akan ada logo DPR RI. Berbentuk persegi panjang, warna dasarnya hitam pada kolom nomor. Kemudian, warna dasar silver pada kolom logo dan pada garis pinggir. Serta penomoran akan diberi warna silver.Dalam hal ini, nomor pelat iitu akan diberikan kepada kendaraan bermotor yang telah teregister oleh Polri lewat Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) serta tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB). [Adi/Had] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait Plat nomor kendaraan plat nomor plat nomor anggota DPR DPR DPR RI
2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ...
Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ...
Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ...
Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ...