Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Anggota DPR Kini Punya Plat Nomor Khusus

Berita Otomotif

Anggota DPR Kini Punya Plat Nomor Khusus

JAKARTA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan memiliki plat nomor kendaraan khusus.

Selama ini, anggota DPR memang tidak memiliki plat nomor khusus layaknya kendaraan dinas dari Kepolisian maupun TNI. Namun kondisi ini akan berubah karena DPR RI akan segera mendapatkan plat nomor khusus yang harus digunakan pada kendaraan bermotor dan hanya dimilki oleh anggotanya.

Plat nomor khusus tersebut disebutkan dalam surat telegram bernomor STR/164/III/YAN/1.2./2021 tertanggal 15 Maret 2021 ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono. Dengan demikian maka akan lebih memudahkan dalam identifikasi kendaraan milik anggota dewan.

“Surat telegram itu untuk menyosialisasikan kepada jajaran, Kapolda dan lainnya kalau ada aturan di DPR terkait nomor pelat,” terang Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes M Taslim Chairuddin.

Plat nomor anggota dpr

Telegram tersebut telah sesuai dengan Peraturan Sekjen DPR RI Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penggunaan STNK dan TNKB Khusus Bagi Pimpinan dan Anggota DPR RI. Dalam aturan tersebut tertuang plat nomor diberikan sebagai identitas khusus untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan konstitusional. Pihak Kepolisian pun telah melakukan sosialisasi kepada seluruh jajarannya terkait adanya plat nomor khusus ini.

Sementara itu Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR RI mengatakan bahwa plat nomor diharapkan bisa menunjang kinerja DPR RI. Tak hanya itu, masyarakat akan lebih mudah dalam mengenali mana kendaraan anggota dewan atau bukan.

“Plat nomor itu adalah produk dari Mahkamah Kehormatan Dewan. Anggota diwajibkan untuk menggunakan karena sebagai identitas agar mudah dipantau. Jadi akan mudah dikenali mana mobil anggota atau bukan,” terangnya.

Dalam plat nomor tersebut nantinya akan ada logo DPR RI. Berbentuk persegi panjang, warna dasarnya hitam pada kolom nomor. Kemudian, warna dasar silver pada kolom logo dan pada garis pinggir. Serta penomoran akan diberi warna silver.

Dalam hal ini, nomor pelat iitu akan diberikan kepada kendaraan bermotor yang telah teregister oleh Polri lewat Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) serta tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB). [Adi/Had]



Adi Hidayat

Adi Hidayat

Senior Reporter

Pria sederhana ini tinggal Bekasi sebagai warga taat pajak. Meski selalu menghadapi panas matahari atau hujan deras hingga kemacetan luar biasa setiap harinya demi pekerjaan, namun Ia tetap menjalaninya dengan penuh rasa syukur.


Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang