Beranda Berita Panduan Pembeli Anda akan Klaim Asuransi Mobil Pascamudik? Ikuti Langkah Ini Anda akan Klaim Asuransi Mobil Pascamudik? Ikuti Langkah Ini Panduan Pembeli Denny Basudewa | 30 May 2023 06:20 JAKARTA – Musim mudik telah usai, dan kini masyarakat telah beraktivitas kembali. Namun tidak jarang pemudik mengalami musibah di jalan ketika di perjalanan. Jika kendaraan kesayangan Anda telah diasuransikan, maka tidak perlu khawatir."Agar klaim berjalan lancar dan mudah, Anda perlu mengikuti seluruh prosedur yang berlaku. Anda tidak perlu berpikir klaim asuransi adalah hal yang sulit dan ribet, terutama jika Anda telah membawa seluruh persyaratan yang dibutuhkan," kata Laurentius Iwan Pranoto Sutanto, Marcomm & PR Department Head PT Asuransi Astra Buana.Sejumlah dokumen penting wajib Anda bawa ketika melakukan klaim asuransi. Klaim asuransi kendaraan pada umumnya dibedakan menjadi tiga kategori seperti ringan, sedang dan berat.Klaim untuk kategori ringan seperti pencurian kaca spion, ban cadangan, head unit dan baret pada tubuh mobil. Sementara klaim kategori sedang seperti kehilangan mobil secara keseluruhan. Adapun kategori berat biasanya melibatkan pihak ketiga.Jika Anda berniat melakukan klaim, maka bawalah dokumen yang yang dibutuhkan. Umumnya, pihak asuransi mempunyai surat klaim berdasarkan kategori masing-masing. Surat tersebut harus diisi dan ditandatangani oleh tertanggung.Selain itu, Anda juga wajib menyertakan fotokopi identitas diri sang pengemudi dan surat kepemilikan kendaraan (STNK). Salah satu dari dokumen yang paling penting adalah surat dari kepolisian pada tempat kejadian. Jika kejadian melibatkan pihak ketiga, maka sertakan surat tuntutan.Adapun pada kasus kehilangan kendaraan, maka Anda memerlukan surat blokir STNK dan surat investigasi dari lembaga ivestigasi independent. Selamat mencoba! [Dew/Idr]Temukan mobil idaman di Mobil123Mari bergabung bersama kami di Facebook dan Twitter ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait garda oto Tips mengajukan klaim asuransi Garda Mobile Otocare Asuransi Astra tips Cetak Denny Basudewa Reporter Cowok kelahiran Bogor, Jawa Barat ini gemar mendalami seluk beluk dunia otomotif. Dunia jurnalistik telah menjadi passion hidupnya sehingga ingin terus memberikan informasi seputar otomotif pada masyarakat. Berita Utama 2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ... Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ... Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ... Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ... Komentar
Anda akan Klaim Asuransi Mobil Pascamudik? Ikuti Langkah Ini Panduan Pembeli Denny Basudewa | 30 May 2023 06:20 JAKARTA – Musim mudik telah usai, dan kini masyarakat telah beraktivitas kembali. Namun tidak jarang pemudik mengalami musibah di jalan ketika di perjalanan. Jika kendaraan kesayangan Anda telah diasuransikan, maka tidak perlu khawatir."Agar klaim berjalan lancar dan mudah, Anda perlu mengikuti seluruh prosedur yang berlaku. Anda tidak perlu berpikir klaim asuransi adalah hal yang sulit dan ribet, terutama jika Anda telah membawa seluruh persyaratan yang dibutuhkan," kata Laurentius Iwan Pranoto Sutanto, Marcomm & PR Department Head PT Asuransi Astra Buana.Sejumlah dokumen penting wajib Anda bawa ketika melakukan klaim asuransi. Klaim asuransi kendaraan pada umumnya dibedakan menjadi tiga kategori seperti ringan, sedang dan berat.Klaim untuk kategori ringan seperti pencurian kaca spion, ban cadangan, head unit dan baret pada tubuh mobil. Sementara klaim kategori sedang seperti kehilangan mobil secara keseluruhan. Adapun kategori berat biasanya melibatkan pihak ketiga.Jika Anda berniat melakukan klaim, maka bawalah dokumen yang yang dibutuhkan. Umumnya, pihak asuransi mempunyai surat klaim berdasarkan kategori masing-masing. Surat tersebut harus diisi dan ditandatangani oleh tertanggung.Selain itu, Anda juga wajib menyertakan fotokopi identitas diri sang pengemudi dan surat kepemilikan kendaraan (STNK). Salah satu dari dokumen yang paling penting adalah surat dari kepolisian pada tempat kejadian. Jika kejadian melibatkan pihak ketiga, maka sertakan surat tuntutan.Adapun pada kasus kehilangan kendaraan, maka Anda memerlukan surat blokir STNK dan surat investigasi dari lembaga ivestigasi independent. Selamat mencoba! [Dew/Idr]Temukan mobil idaman di Mobil123Mari bergabung bersama kami di Facebook dan Twitter ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait garda oto Tips mengajukan klaim asuransi Garda Mobile Otocare Asuransi Astra tips
2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ...
Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ...
Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ...
Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ...