Beranda Berita Panduan Pembeli Anda akan Klaim Asuransi Mobil Pascamudik? Ikuti Langkah Ini Anda akan Klaim Asuransi Mobil Pascamudik? Ikuti Langkah Ini Panduan Pembeli Denny Basudewa | 30 May 2023 06:20 JAKARTA – Musim mudik telah usai, dan kini masyarakat telah beraktivitas kembali. Namun tidak jarang pemudik mengalami musibah di jalan ketika di perjalanan. Jika kendaraan kesayangan Anda telah diasuransikan, maka tidak perlu khawatir."Agar klaim berjalan lancar dan mudah, Anda perlu mengikuti seluruh prosedur yang berlaku. Anda tidak perlu berpikir klaim asuransi adalah hal yang sulit dan ribet, terutama jika Anda telah membawa seluruh persyaratan yang dibutuhkan," kata Laurentius Iwan Pranoto Sutanto, Marcomm & PR Department Head PT Asuransi Astra Buana.Sejumlah dokumen penting wajib Anda bawa ketika melakukan klaim asuransi. Klaim asuransi kendaraan pada umumnya dibedakan menjadi tiga kategori seperti ringan, sedang dan berat.Klaim untuk kategori ringan seperti pencurian kaca spion, ban cadangan, head unit dan baret pada tubuh mobil. Sementara klaim kategori sedang seperti kehilangan mobil secara keseluruhan. Adapun kategori berat biasanya melibatkan pihak ketiga.Jika Anda berniat melakukan klaim, maka bawalah dokumen yang yang dibutuhkan. Umumnya, pihak asuransi mempunyai surat klaim berdasarkan kategori masing-masing. Surat tersebut harus diisi dan ditandatangani oleh tertanggung.Selain itu, Anda juga wajib menyertakan fotokopi identitas diri sang pengemudi dan surat kepemilikan kendaraan (STNK). Salah satu dari dokumen yang paling penting adalah surat dari kepolisian pada tempat kejadian. Jika kejadian melibatkan pihak ketiga, maka sertakan surat tuntutan.Adapun pada kasus kehilangan kendaraan, maka Anda memerlukan surat blokir STNK dan surat investigasi dari lembaga ivestigasi independent. Selamat mencoba! [Dew/Idr]Temukan mobil idaman di Mobil123Mari bergabung bersama kami di Facebook dan Twitter ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait garda oto Tips mengajukan klaim asuransi Garda Mobile Otocare Asuransi Astra tips Cetak Berita Utama Daya Beli sedang Lemah, Menperin Berharap Harga Mobil juga Bisa Ikut Diturunkan Berita Otomotif Insan Akbar | 28 February 2025 KARAWANG – Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita berharap para pabrikan mobil juga membantu berbagai usaha pemerintah dalam mendongkrak ... Ditanya Kapan Jual Mobil Hybrid atau Mobil Listrik, Daihatsu: Tunggu Tahun Ini! Mobil Listrik Insan Akbar | 28 February 2025 KARAWANG – Daihatsu mengaku punya informasi terkait rencana elektrifikasi di pasar Indonesia pada 2025. Apakah mereka akhirnya akan meluncurkan ... Heboh Kasus Dugaan BBM Oplosan, Pertamina Klaim Kualitas Pertamax Sesuai Spesifikasi Berita Otomotif Insan Akbar | 28 February 2025 JAKARTA – Kasus dugaan korupsi Pertamina dengan modus mengoplos bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax ramai diperbincangkan beberapa hari ... Chery Mau Rilis Minimal 3 Mobil Baru pada 2025, di Antaranya PHEV Rakitan Lokal Mobil Listrik Insan Akbar | 28 February 2025 JAKARTA – Chery berencana merilis beberapa mobil baru di Indonesia pada 2025. Di antaranya ada yang berteknologi plug-in hybrid electric vehicle ... Komentar
Anda akan Klaim Asuransi Mobil Pascamudik? Ikuti Langkah Ini Panduan Pembeli Denny Basudewa | 30 May 2023 06:20 JAKARTA – Musim mudik telah usai, dan kini masyarakat telah beraktivitas kembali. Namun tidak jarang pemudik mengalami musibah di jalan ketika di perjalanan. Jika kendaraan kesayangan Anda telah diasuransikan, maka tidak perlu khawatir."Agar klaim berjalan lancar dan mudah, Anda perlu mengikuti seluruh prosedur yang berlaku. Anda tidak perlu berpikir klaim asuransi adalah hal yang sulit dan ribet, terutama jika Anda telah membawa seluruh persyaratan yang dibutuhkan," kata Laurentius Iwan Pranoto Sutanto, Marcomm & PR Department Head PT Asuransi Astra Buana.Sejumlah dokumen penting wajib Anda bawa ketika melakukan klaim asuransi. Klaim asuransi kendaraan pada umumnya dibedakan menjadi tiga kategori seperti ringan, sedang dan berat.Klaim untuk kategori ringan seperti pencurian kaca spion, ban cadangan, head unit dan baret pada tubuh mobil. Sementara klaim kategori sedang seperti kehilangan mobil secara keseluruhan. Adapun kategori berat biasanya melibatkan pihak ketiga.Jika Anda berniat melakukan klaim, maka bawalah dokumen yang yang dibutuhkan. Umumnya, pihak asuransi mempunyai surat klaim berdasarkan kategori masing-masing. Surat tersebut harus diisi dan ditandatangani oleh tertanggung.Selain itu, Anda juga wajib menyertakan fotokopi identitas diri sang pengemudi dan surat kepemilikan kendaraan (STNK). Salah satu dari dokumen yang paling penting adalah surat dari kepolisian pada tempat kejadian. Jika kejadian melibatkan pihak ketiga, maka sertakan surat tuntutan.Adapun pada kasus kehilangan kendaraan, maka Anda memerlukan surat blokir STNK dan surat investigasi dari lembaga ivestigasi independent. Selamat mencoba! [Dew/Idr]Temukan mobil idaman di Mobil123Mari bergabung bersama kami di Facebook dan Twitter ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait garda oto Tips mengajukan klaim asuransi Garda Mobile Otocare Asuransi Astra tips
Daya Beli sedang Lemah, Menperin Berharap Harga Mobil juga Bisa Ikut Diturunkan Berita Otomotif Insan Akbar | 28 February 2025 KARAWANG – Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita berharap para pabrikan mobil juga membantu berbagai usaha pemerintah dalam mendongkrak ...
Ditanya Kapan Jual Mobil Hybrid atau Mobil Listrik, Daihatsu: Tunggu Tahun Ini! Mobil Listrik Insan Akbar | 28 February 2025 KARAWANG – Daihatsu mengaku punya informasi terkait rencana elektrifikasi di pasar Indonesia pada 2025. Apakah mereka akhirnya akan meluncurkan ...
Heboh Kasus Dugaan BBM Oplosan, Pertamina Klaim Kualitas Pertamax Sesuai Spesifikasi Berita Otomotif Insan Akbar | 28 February 2025 JAKARTA – Kasus dugaan korupsi Pertamina dengan modus mengoplos bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax ramai diperbincangkan beberapa hari ...
Chery Mau Rilis Minimal 3 Mobil Baru pada 2025, di Antaranya PHEV Rakitan Lokal Mobil Listrik Insan Akbar | 28 February 2025 JAKARTA – Chery berencana merilis beberapa mobil baru di Indonesia pada 2025. Di antaranya ada yang berteknologi plug-in hybrid electric vehicle ...