Beranda Berita Panduan Pembeli 8 Hal yang Harus Diperhatikan Saat Perpanjang SIM 8 Hal yang Harus Diperhatikan Saat Perpanjang SIM Panduan Pembeli Adi Hidayat | 16 September 2015 11:25 JAKARTA – Beberapa waktu lalu kami sudah membahas terkait cara pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Sementara untuk memperpanjang SIM, persyaratannya terbilang jauh lebih mudah. Perpanjangan SIM bisa dilakukan sebelum habis masa berlakukanya dengan tenggang waktu 14 hari sebelum tanggal habis masa berlaku SIM. Sementara itu, untuk yang sudah habis masa berlakunya dapat diperpanjang dengan tidak melebihi batas waktu 3 bulan, terhitung dari tanggal masa habis berlaku SIM.Untuk SIM yang tidak diperpanjang sampai dengan 3 bulan setelah habis masa berlaku maka SIM tersebut tidak dapat diperpanjang. Apabila pemilik SIM ingin mendapatkan SIM kembali, maka Ia harus mengikuti proses pembuatan SIM baru.Lantas, apa saja yang harus dibawa ketika perpanjangan SIM? Untuk memperpanjang SIM, pastikan Anda membawa SIM yang akan diperpanjang dan KTP.Jangan lupa untuk membawa pulpen sebagai alat tulis. Mintalah formulir pendaftaran di loket pendaftaran kemudian isi sesuai dengan identitas Anda.Jangan lupa untuk menggunakan pakaian berkerah, celana panjang dan pastikan menggunakan sepatu. Karena jika tidak, jangan kaget bila Anda ditolak untuk memperpanjang SIM Anda.Setelah Anda menyerahkan formulir, Anda akan diminta untuk mengantri untuk difoto. Nama Anda akan dipanggil sesuai urutan untuk difoto. Jika SIM sudah ditangan, pastikan Anda memperhatikan identitas yang tertera di SIM Anda apakah sudah benar. Jika terjadi kesalahan, langsung koreksi agar diganti dengan SIM baru. Jangan lupa untuk menduplikasi SIM Anda karena jika SIM hilang, kepengurusannya akan lebih mudah.Bagi Anda yang ingin memperpanjang SIM A atau SIM C, Anda cukup hadir di pelayanan SIM Keliling yang ada di sekitar rumah Anda atau Mapolres. Antrian di SIM Keliling biasanya tidak sepadat dengan yang ada di Samsat Daan Mogot.Sementara untuk biayanya, perpanjangan SIM A dikenai biaya sebesar Rp 80.000 sementara untuk perpanjangan SIM C dikenakan biaya sebesar Rp 75.000. Pastikan untuk tidak menggunakan calo ya, sebab selain pengurusan yang mudah, Anda juga tidak perlu biaya ekstra. [Adi/Idr]Temukan mobil idaman di Mobil123.Mari bergabung bersama kami di Facebook dan Twitter. ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait tata cara perpanjangan SIM biaya perpanjangan sim mobil baru Perpanjangan sim Cetak Adi Hidayat Senior Reporter Pria sederhana ini tinggal Bekasi sebagai warga taat pajak. Meski selalu menghadapi panas matahari atau hujan deras hingga kemacetan luar biasa setiap harinya demi pekerjaan, namun Ia tetap menjalaninya dengan penuh rasa syukur. Berita Utama 2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ... Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ... Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ... Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ... Komentar
8 Hal yang Harus Diperhatikan Saat Perpanjang SIM Panduan Pembeli Adi Hidayat | 16 September 2015 11:25 JAKARTA – Beberapa waktu lalu kami sudah membahas terkait cara pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Sementara untuk memperpanjang SIM, persyaratannya terbilang jauh lebih mudah. Perpanjangan SIM bisa dilakukan sebelum habis masa berlakukanya dengan tenggang waktu 14 hari sebelum tanggal habis masa berlaku SIM. Sementara itu, untuk yang sudah habis masa berlakunya dapat diperpanjang dengan tidak melebihi batas waktu 3 bulan, terhitung dari tanggal masa habis berlaku SIM.Untuk SIM yang tidak diperpanjang sampai dengan 3 bulan setelah habis masa berlaku maka SIM tersebut tidak dapat diperpanjang. Apabila pemilik SIM ingin mendapatkan SIM kembali, maka Ia harus mengikuti proses pembuatan SIM baru.Lantas, apa saja yang harus dibawa ketika perpanjangan SIM? Untuk memperpanjang SIM, pastikan Anda membawa SIM yang akan diperpanjang dan KTP.Jangan lupa untuk membawa pulpen sebagai alat tulis. Mintalah formulir pendaftaran di loket pendaftaran kemudian isi sesuai dengan identitas Anda.Jangan lupa untuk menggunakan pakaian berkerah, celana panjang dan pastikan menggunakan sepatu. Karena jika tidak, jangan kaget bila Anda ditolak untuk memperpanjang SIM Anda.Setelah Anda menyerahkan formulir, Anda akan diminta untuk mengantri untuk difoto. Nama Anda akan dipanggil sesuai urutan untuk difoto. Jika SIM sudah ditangan, pastikan Anda memperhatikan identitas yang tertera di SIM Anda apakah sudah benar. Jika terjadi kesalahan, langsung koreksi agar diganti dengan SIM baru. Jangan lupa untuk menduplikasi SIM Anda karena jika SIM hilang, kepengurusannya akan lebih mudah.Bagi Anda yang ingin memperpanjang SIM A atau SIM C, Anda cukup hadir di pelayanan SIM Keliling yang ada di sekitar rumah Anda atau Mapolres. Antrian di SIM Keliling biasanya tidak sepadat dengan yang ada di Samsat Daan Mogot.Sementara untuk biayanya, perpanjangan SIM A dikenai biaya sebesar Rp 80.000 sementara untuk perpanjangan SIM C dikenakan biaya sebesar Rp 75.000. Pastikan untuk tidak menggunakan calo ya, sebab selain pengurusan yang mudah, Anda juga tidak perlu biaya ekstra. [Adi/Idr]Temukan mobil idaman di Mobil123.Mari bergabung bersama kami di Facebook dan Twitter. ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait tata cara perpanjangan SIM biaya perpanjangan sim mobil baru Perpanjangan sim
2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ...
Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ...
Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ...
Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ...