Fakta Penting Geely Starray EM-i di Indonesia: SUV Plug-in Hybrid Rp499 Juta Produksi Lokal di Purwakarta
Adu Spesifikasi SUV Listrik Rp 250–500 Jutaan: Jaecoo J5 EV vs BYD Atto 3 vs Geely EX5, Siapa yang Paling Unggul?
Beranda Berita Berita Otomotif 17 Pemudik Bayar Rp 200 Ribu untuk Diselundupkan Pulang, tapi Ketahuan 17 Pemudik Bayar Rp 200 Ribu untuk Diselundupkan Pulang, tapi Ketahuan Berita Otomotif Insan Akbar https://www.mobil123.com/authors/779/insan-akbar | 30 May 2020 06:00 JAKARTA – Aksi penyelundupan pemudik masih terjadi usai Hari Raya Idul Fitri 2020, saat masa larangan mudik masih berlaku. PascaLebaran, mereka melakukannya untuk kembali ke kota secara ilegal.Kepolisian, seperti dilaporkan situs resmi NTMC Polri akhir pekan ini, berhasil menghalau penyelundupan 17 pemudik dalam satu mobil pada Kamis (28/5/2020) malam, saat ingin memasuki Kota Depok, Jawa Barat. Orang-orang itu menumpang Isuzu Elf dengan pelat nomor berkode ‘E’ yang kembali dari Kuningan, Jawa Barat.Mobil bernomor polisi E 7502 VC tersebut dicegat petugas penjaga Check Point Jl. Margonda Raya, tepatnya di kolong flyover Universitas Indonesia. Saat diperiksa, terungkaplah belasan orang yang berdesak-desakan di dalam kabin.“Di dalam mobil ada 17 orang terdiri dari 14 penumpang, 1 sopir dan 2 orang kernet,” kata Kasat Lantas Polresta Depok Kompol Erwin Aras Genda. Artikel terkait Ingat, Sanksi Larangan Mudik Mulai Diterapkan 8 Mei 2020 Berita Otomotif 08 May 2020 Sudah 33.686 Kendaraan Pemudik Diminta Putarbalik di Wilayah Jabar Berita Otomotif 05 May 2020 Polisi Antisipasi Lonjakan Pemudik Nekat di H-7 Lebaran Berita Otomotif 04 May 2020 Seperti diketahui, pemerintah memberlakukan larangan mudik selama 24 April – 31 Mei untuk mencegah penularan virus Corona (Covid-19). Akan tetapi, muncul jasa-jasa penyelundupan pemudik.Kebijakan tersebut belakangan diikuti oleh regulasi dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang melarang para warga keluar – masuk Jabodetabek. Hanya pihak-pihak yang diizinkan oleh regulasi, dengan SIKM sebagai buktinya, yang boleh melakukannya.Ke-17 orang di dalam mobil Elf tidak bisa menunjukkan SIKM. Mereka pun menyalahi protokol jaga jarak di dalam kendaraan dari pemerintah.“Mereka tidak punya kelengkapan surat-surat,” jelas Erwin.Setelah ditelisik, para penumpang membayar Rp 200 – 350 ribu untuk jasa penyelundupan tersebut. Mereka berasal dari kalangan kelas menengah ke bawah yang tidak memiliki pekerjaan tetap.“Rata-rata kerjanya serabutan,” tambah Erwin.Petugas memberikan sanksi terhadap para penumpang yakni dikembalikan ke arag Bogor dengan naik angkutan umum. Adapun sopir mobil, Mulyono yang merupakan warga Kuningan, ditilang sesuai ketentuan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).“Untuk kendaraannya ditahan di Satlantas Polres Metro Depok,” tandasnya.Untuk menegakkan aturan larangan mudik Lebaran, kepolisian menggelar Operasi Ketupat 2020 sejak hari pertama berlakuknya larangan mudik. Operasi ini, di tahun-tahun ‘normal’, bertujuan mengawal dan melancarkan arus mudik dan arus balik Lebaran.Masa Operasi Ketupat 2020 sendiri telah diperpanjang, yang tadinya berakhir pada 31 Mei menjadi pada 7 Juni. Ini dilakukan untuk memastikan tidak ada pemudik bandel yang lolos masuk ke Jabodetabek pada masa arus balik Lebaran. [Xan/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait larangan mudik Lebaran larangan mudik larangan mudik 2020 larangan mudik Lebaran 2020 sanksi mudik penyelundupan pemudik Cetak Insan Akbar Reporter Insan mulai menjadi jurnalis pada 2011 di sebuah harian umum nasional dan resmi bergabung ke Mobil123.com sejak Februari 2018. Ia menyelami dunia otomotif sejak 2012 dan paling tertarik dengan isu-isu industri. Berita Utama Kia Makin Serius di Indonesia: Target Punya 100 Diler dan Jual 40 Ribu Mobil pada 2030 Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 JAKARTA – Kia makin serius di Indonesia. Prinsipal mereka di Korea Selatan kini turun tangan langsung melalui PT Kia Sales Indonesia. Target-target ... 833 Ribu Mobil Laku di RI 2025, Ada Kejutan di Daftar Merek Mobil Terlaris! Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 JAKARTA – Sebanyak 833 ribu unit mobil laku terjual di Indonesia sepanjang 2025. Tahun ini, ada kejutan di daftar 10 merek mobil terlaris. Menurut ... Salut! Daihatsu 17 Tahun Jadi Merek Mobil Terlaris Kedua di Indonesia Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 JAKARTA – Daihatsu mempertahankan status mereka sebagai merek mobil terlaris kedua di Indonesia selama nyaris dua dekade. Target Daihatsu tercapai. ... Bocoran Pertama Soal Mobil Baru Chery pada 2026 Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 TANGERANG – Chery sudah memberikan bocoran pertama terkait rencana peluncuran mobil baru mereka di Indonesia pada 2026. Great Regional Manager PT ... Komentar
17 Pemudik Bayar Rp 200 Ribu untuk Diselundupkan Pulang, tapi Ketahuan Berita Otomotif Insan Akbar https://www.mobil123.com/authors/779/insan-akbar | 30 May 2020 06:00 JAKARTA – Aksi penyelundupan pemudik masih terjadi usai Hari Raya Idul Fitri 2020, saat masa larangan mudik masih berlaku. PascaLebaran, mereka melakukannya untuk kembali ke kota secara ilegal.Kepolisian, seperti dilaporkan situs resmi NTMC Polri akhir pekan ini, berhasil menghalau penyelundupan 17 pemudik dalam satu mobil pada Kamis (28/5/2020) malam, saat ingin memasuki Kota Depok, Jawa Barat. Orang-orang itu menumpang Isuzu Elf dengan pelat nomor berkode ‘E’ yang kembali dari Kuningan, Jawa Barat.Mobil bernomor polisi E 7502 VC tersebut dicegat petugas penjaga Check Point Jl. Margonda Raya, tepatnya di kolong flyover Universitas Indonesia. Saat diperiksa, terungkaplah belasan orang yang berdesak-desakan di dalam kabin.“Di dalam mobil ada 17 orang terdiri dari 14 penumpang, 1 sopir dan 2 orang kernet,” kata Kasat Lantas Polresta Depok Kompol Erwin Aras Genda. Artikel terkait Ingat, Sanksi Larangan Mudik Mulai Diterapkan 8 Mei 2020 Berita Otomotif 08 May 2020 Sudah 33.686 Kendaraan Pemudik Diminta Putarbalik di Wilayah Jabar Berita Otomotif 05 May 2020 Polisi Antisipasi Lonjakan Pemudik Nekat di H-7 Lebaran Berita Otomotif 04 May 2020 Seperti diketahui, pemerintah memberlakukan larangan mudik selama 24 April – 31 Mei untuk mencegah penularan virus Corona (Covid-19). Akan tetapi, muncul jasa-jasa penyelundupan pemudik.Kebijakan tersebut belakangan diikuti oleh regulasi dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang melarang para warga keluar – masuk Jabodetabek. Hanya pihak-pihak yang diizinkan oleh regulasi, dengan SIKM sebagai buktinya, yang boleh melakukannya.Ke-17 orang di dalam mobil Elf tidak bisa menunjukkan SIKM. Mereka pun menyalahi protokol jaga jarak di dalam kendaraan dari pemerintah.“Mereka tidak punya kelengkapan surat-surat,” jelas Erwin.Setelah ditelisik, para penumpang membayar Rp 200 – 350 ribu untuk jasa penyelundupan tersebut. Mereka berasal dari kalangan kelas menengah ke bawah yang tidak memiliki pekerjaan tetap.“Rata-rata kerjanya serabutan,” tambah Erwin.Petugas memberikan sanksi terhadap para penumpang yakni dikembalikan ke arag Bogor dengan naik angkutan umum. Adapun sopir mobil, Mulyono yang merupakan warga Kuningan, ditilang sesuai ketentuan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).“Untuk kendaraannya ditahan di Satlantas Polres Metro Depok,” tandasnya.Untuk menegakkan aturan larangan mudik Lebaran, kepolisian menggelar Operasi Ketupat 2020 sejak hari pertama berlakuknya larangan mudik. Operasi ini, di tahun-tahun ‘normal’, bertujuan mengawal dan melancarkan arus mudik dan arus balik Lebaran.Masa Operasi Ketupat 2020 sendiri telah diperpanjang, yang tadinya berakhir pada 31 Mei menjadi pada 7 Juni. Ini dilakukan untuk memastikan tidak ada pemudik bandel yang lolos masuk ke Jabodetabek pada masa arus balik Lebaran. [Xan/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait larangan mudik Lebaran larangan mudik larangan mudik 2020 larangan mudik Lebaran 2020 sanksi mudik penyelundupan pemudik
Kia Makin Serius di Indonesia: Target Punya 100 Diler dan Jual 40 Ribu Mobil pada 2030 Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 JAKARTA – Kia makin serius di Indonesia. Prinsipal mereka di Korea Selatan kini turun tangan langsung melalui PT Kia Sales Indonesia. Target-target ...
833 Ribu Mobil Laku di RI 2025, Ada Kejutan di Daftar Merek Mobil Terlaris! Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 JAKARTA – Sebanyak 833 ribu unit mobil laku terjual di Indonesia sepanjang 2025. Tahun ini, ada kejutan di daftar 10 merek mobil terlaris. Menurut ...
Salut! Daihatsu 17 Tahun Jadi Merek Mobil Terlaris Kedua di Indonesia Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 JAKARTA – Daihatsu mempertahankan status mereka sebagai merek mobil terlaris kedua di Indonesia selama nyaris dua dekade. Target Daihatsu tercapai. ...
Bocoran Pertama Soal Mobil Baru Chery pada 2026 Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 TANGERANG – Chery sudah memberikan bocoran pertama terkait rencana peluncuran mobil baru mereka di Indonesia pada 2026. Great Regional Manager PT ...