Mazda CX-80 Resmi Meluncur dengan Harga Nyaris Rp1,2 Miliar, Jadi SUV Premium Plug-in Hybrid Pertama Mazda Di Indonesia
Beranda Berita Berita Otomotif Waspada, Sanksi Tilang Ganjil-Genap di Jakarta Berlaku Lagi Mulai Hari Ini Waspada, Sanksi Tilang Ganjil-Genap di Jakarta Berlaku Lagi Mulai Hari Ini Berita Otomotif Insan Akbar | 01 September 2021 13:40 JAKARTA – Kepolisian mulai menilang para pengemudi mobil yang melanggar ketentuan ganjil-genap di Jakarta.Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, seperti dilaporkan situs resmi NTMC Polri, mengingatkan bahwa penegakan aturan ganjil-genap di Ibu Kota berlaku per Rabu (1/9/2021).Jumlah ruas jalan yang menerapkan regulasi pembatasan kendaraan dari pukul 06.00-20.00 WIB itu sendiri ada tiga.Dua di antaranya berada di pusat bisnis Jakarta Pusat yakni Jl. Sudirman serta Jl. MH Thamrin. Adapun satu lainnya terletak di pusat bisnis Jakarta Selatan tepatnya di Jl. HR Rasuna Said.Tanggal pemberian sanksi terhadap pelanggar ganjil-genap sendiri sebelumnya telah disinggung oleh Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.Adapun sanksi tilang tersebut bisa diberikan secara manual melalui polisi lalu lintas yang berjaga atau pun lewat kamera tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/E-TLE). Artikel terkait Ditlantas Polda Metro Jaya Tambah 45 Kamera e-LTE Berita Otomotif 06 December 2019 E-TLE Mobile, Sistem Baru Pencari Pelanggar Lalu Lintas Berita Otomotif 18 March 2021 Duh, Ratusan Warga Jakarta Langgar Ganjil-Genap Usai Libur Lebaran Berita Otomotif 12 May 2022 “Kami akan melakukan penindakan dengan tilang baik dengan kamera E-TLE maupun tilang secara manual apabila ditemukan secara langsung oleh anggota yang bertugas pada hari itu,” kata Sambodo.Aturan ganjil-genap di Ibu Kota sempat lama ‘libur’ pada masa pandemi Covid-19 yang melanda sejak Maret 2020. Namun, regulator akhirnya memutuskan pengaktifan aturan ini setelah gelombang kedua Covid-19 sejak Juli 2021 relatif mulai terkendali.Berdasarkan pantauan di akun Twitter @TMCPoldaMetroJaya, polisi lalu lintas sudah dikerahkan untuk menjaga titik-titik di sekitar area ganjil-genap. Di antaranya adalah di Bundaran Semanggi, Jakarta Pusat; Bundaran Senayan, Jakarta Pusat; TL (Traffic Light/Lampu Merah) Kuningan, Jakarta Selatan.Sambodo menjelaskan bahwa aturan ganjil-genap di Jakarta berlaku khusus untuk kendaraan yang menggunakan pelat berwarna hitam (milik pribadi/perusahaan swasta—Red). Mobil dengan pelat dinas aparatur sipil negara (ASN) yang berwarna merah dikecualikan dari aturan ganjil-genap di tiga ruas jalan di atas.Mereka pun tidak dikenakan sanksi seandainya melintas di Jl. Sudirman, Jl. Thamrin, atau Jl. HR Rasuna Said pada hari ini (tanggal ganjil) dengan menggunakan pelat bernomor genap.“Kalau dia menggunakan pelat hitam, berlaku aturan ganjil-genap. Kalau mau melintas tidak terkena ganjil genap silakan gunakan menggunakan pelat dinas instansi pelat merah, TNI, Polri atau instansi lainnya,” pungkas Sambodo. [Xan/Ses] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait sanksi ganjil-genap ganjil-genap Jakarta Polda Metro Jaya E-TLE tilang lokasi ganjil-genap pandemi Covid-19 Cetak Insan Akbar Reporter Insan mulai menjadi jurnalis pada 2011 di sebuah harian umum nasional dan resmi bergabung ke Mobil123.com sejak Februari 2018. Ia menyelami dunia otomotif sejak 2012 dan paling tertarik dengan isu-isu industri. Berita Utama Harta Rp1 Triliun, Raffi Ahmad Punya Koleksi 23 Mobil dan Motor Berita Otomotif Insan Akbar | 6 hari yang lalu JAKARTA – Harta kekayaan Raffi Ahmad terungkap, begitu pun dengan koleksi lengkap dari mobil dan motornya. Informasi itu terbongkar dari Laporan ... Geely Resmi Masuk Indonesia Lagi, Buka Pemesanan Mobil Listrik EX5 Mobil Listrik Insan Akbar | 29 January 2025 JAKARTA – Geely ‘bergerak’ lagi di pasar Indonesia mulai akhir Januari 2025. Mereka mengawalinya dengan memperkenalkan diri kembali plus membuka ... Mazda CX-80 Resmi Meluncur dengan Harga Nyaris Rp1,2 Miliar, Jadi SUV Premium Plug-in Hybrid Pertama Mazda Di Indonesia Mobil Baru Yongki Sanjaya Putra | 29 January 2025 Jakarta - PT Eurokars Motor Indonesia (EMI), sebagai Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) dan distributor resmi kendaraan Mazda di Indonesia secara ... SUV J7 Buka Cerita Jaecoo di Indonesia, Konsumsi BBM-nya Luar Biasa Irit! Mobil Listrik Insan Akbar | 29 January 2025 JAKARTA - Chery akhirnya resmi menghadirkan merek Jaecoo di Indonesia pada 2025. Jaecoo J7 menjadi model pertama yang diperkenalkan di sini. Merek ... Komentar
Waspada, Sanksi Tilang Ganjil-Genap di Jakarta Berlaku Lagi Mulai Hari Ini Berita Otomotif Insan Akbar | 01 September 2021 13:40 JAKARTA – Kepolisian mulai menilang para pengemudi mobil yang melanggar ketentuan ganjil-genap di Jakarta.Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, seperti dilaporkan situs resmi NTMC Polri, mengingatkan bahwa penegakan aturan ganjil-genap di Ibu Kota berlaku per Rabu (1/9/2021).Jumlah ruas jalan yang menerapkan regulasi pembatasan kendaraan dari pukul 06.00-20.00 WIB itu sendiri ada tiga.Dua di antaranya berada di pusat bisnis Jakarta Pusat yakni Jl. Sudirman serta Jl. MH Thamrin. Adapun satu lainnya terletak di pusat bisnis Jakarta Selatan tepatnya di Jl. HR Rasuna Said.Tanggal pemberian sanksi terhadap pelanggar ganjil-genap sendiri sebelumnya telah disinggung oleh Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.Adapun sanksi tilang tersebut bisa diberikan secara manual melalui polisi lalu lintas yang berjaga atau pun lewat kamera tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/E-TLE). Artikel terkait Ditlantas Polda Metro Jaya Tambah 45 Kamera e-LTE Berita Otomotif 06 December 2019 E-TLE Mobile, Sistem Baru Pencari Pelanggar Lalu Lintas Berita Otomotif 18 March 2021 Duh, Ratusan Warga Jakarta Langgar Ganjil-Genap Usai Libur Lebaran Berita Otomotif 12 May 2022 “Kami akan melakukan penindakan dengan tilang baik dengan kamera E-TLE maupun tilang secara manual apabila ditemukan secara langsung oleh anggota yang bertugas pada hari itu,” kata Sambodo.Aturan ganjil-genap di Ibu Kota sempat lama ‘libur’ pada masa pandemi Covid-19 yang melanda sejak Maret 2020. Namun, regulator akhirnya memutuskan pengaktifan aturan ini setelah gelombang kedua Covid-19 sejak Juli 2021 relatif mulai terkendali.Berdasarkan pantauan di akun Twitter @TMCPoldaMetroJaya, polisi lalu lintas sudah dikerahkan untuk menjaga titik-titik di sekitar area ganjil-genap. Di antaranya adalah di Bundaran Semanggi, Jakarta Pusat; Bundaran Senayan, Jakarta Pusat; TL (Traffic Light/Lampu Merah) Kuningan, Jakarta Selatan.Sambodo menjelaskan bahwa aturan ganjil-genap di Jakarta berlaku khusus untuk kendaraan yang menggunakan pelat berwarna hitam (milik pribadi/perusahaan swasta—Red). Mobil dengan pelat dinas aparatur sipil negara (ASN) yang berwarna merah dikecualikan dari aturan ganjil-genap di tiga ruas jalan di atas.Mereka pun tidak dikenakan sanksi seandainya melintas di Jl. Sudirman, Jl. Thamrin, atau Jl. HR Rasuna Said pada hari ini (tanggal ganjil) dengan menggunakan pelat bernomor genap.“Kalau dia menggunakan pelat hitam, berlaku aturan ganjil-genap. Kalau mau melintas tidak terkena ganjil genap silakan gunakan menggunakan pelat dinas instansi pelat merah, TNI, Polri atau instansi lainnya,” pungkas Sambodo. [Xan/Ses] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait sanksi ganjil-genap ganjil-genap Jakarta Polda Metro Jaya E-TLE tilang lokasi ganjil-genap pandemi Covid-19
Harta Rp1 Triliun, Raffi Ahmad Punya Koleksi 23 Mobil dan Motor Berita Otomotif Insan Akbar | 6 hari yang lalu JAKARTA – Harta kekayaan Raffi Ahmad terungkap, begitu pun dengan koleksi lengkap dari mobil dan motornya. Informasi itu terbongkar dari Laporan ...
Geely Resmi Masuk Indonesia Lagi, Buka Pemesanan Mobil Listrik EX5 Mobil Listrik Insan Akbar | 29 January 2025 JAKARTA – Geely ‘bergerak’ lagi di pasar Indonesia mulai akhir Januari 2025. Mereka mengawalinya dengan memperkenalkan diri kembali plus membuka ...
Mazda CX-80 Resmi Meluncur dengan Harga Nyaris Rp1,2 Miliar, Jadi SUV Premium Plug-in Hybrid Pertama Mazda Di Indonesia Mobil Baru Yongki Sanjaya Putra | 29 January 2025 Jakarta - PT Eurokars Motor Indonesia (EMI), sebagai Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) dan distributor resmi kendaraan Mazda di Indonesia secara ...
SUV J7 Buka Cerita Jaecoo di Indonesia, Konsumsi BBM-nya Luar Biasa Irit! Mobil Listrik Insan Akbar | 29 January 2025 JAKARTA - Chery akhirnya resmi menghadirkan merek Jaecoo di Indonesia pada 2025. Jaecoo J7 menjadi model pertama yang diperkenalkan di sini. Merek ...