Beranda Berita Berita Otomotif Waspada, Sanksi Tilang Ganjil-Genap di Jakarta Berlaku Lagi Mulai Hari Ini Waspada, Sanksi Tilang Ganjil-Genap di Jakarta Berlaku Lagi Mulai Hari Ini Berita Otomotif Insan Akbar | 01 September 2021 13:40 JAKARTA – Kepolisian mulai menilang para pengemudi mobil yang melanggar ketentuan ganjil-genap di Jakarta.Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, seperti dilaporkan situs resmi NTMC Polri, mengingatkan bahwa penegakan aturan ganjil-genap di Ibu Kota berlaku per Rabu (1/9/2021).Jumlah ruas jalan yang menerapkan regulasi pembatasan kendaraan dari pukul 06.00-20.00 WIB itu sendiri ada tiga.Dua di antaranya berada di pusat bisnis Jakarta Pusat yakni Jl. Sudirman serta Jl. MH Thamrin. Adapun satu lainnya terletak di pusat bisnis Jakarta Selatan tepatnya di Jl. HR Rasuna Said.Tanggal pemberian sanksi terhadap pelanggar ganjil-genap sendiri sebelumnya telah disinggung oleh Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.Adapun sanksi tilang tersebut bisa diberikan secara manual melalui polisi lalu lintas yang berjaga atau pun lewat kamera tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/E-TLE). Artikel terkait Ditlantas Polda Metro Jaya Tambah 45 Kamera e-LTE Berita Otomotif 06 December 2019 E-TLE Mobile, Sistem Baru Pencari Pelanggar Lalu Lintas Berita Otomotif 18 March 2021 Duh, Ratusan Warga Jakarta Langgar Ganjil-Genap Usai Libur Lebaran Berita Otomotif 12 May 2022 “Kami akan melakukan penindakan dengan tilang baik dengan kamera E-TLE maupun tilang secara manual apabila ditemukan secara langsung oleh anggota yang bertugas pada hari itu,” kata Sambodo.Aturan ganjil-genap di Ibu Kota sempat lama ‘libur’ pada masa pandemi Covid-19 yang melanda sejak Maret 2020. Namun, regulator akhirnya memutuskan pengaktifan aturan ini setelah gelombang kedua Covid-19 sejak Juli 2021 relatif mulai terkendali.Berdasarkan pantauan di akun Twitter @TMCPoldaMetroJaya, polisi lalu lintas sudah dikerahkan untuk menjaga titik-titik di sekitar area ganjil-genap. Di antaranya adalah di Bundaran Semanggi, Jakarta Pusat; Bundaran Senayan, Jakarta Pusat; TL (Traffic Light/Lampu Merah) Kuningan, Jakarta Selatan.Sambodo menjelaskan bahwa aturan ganjil-genap di Jakarta berlaku khusus untuk kendaraan yang menggunakan pelat berwarna hitam (milik pribadi/perusahaan swasta—Red). Mobil dengan pelat dinas aparatur sipil negara (ASN) yang berwarna merah dikecualikan dari aturan ganjil-genap di tiga ruas jalan di atas.Mereka pun tidak dikenakan sanksi seandainya melintas di Jl. Sudirman, Jl. Thamrin, atau Jl. HR Rasuna Said pada hari ini (tanggal ganjil) dengan menggunakan pelat bernomor genap.“Kalau dia menggunakan pelat hitam, berlaku aturan ganjil-genap. Kalau mau melintas tidak terkena ganjil genap silakan gunakan menggunakan pelat dinas instansi pelat merah, TNI, Polri atau instansi lainnya,” pungkas Sambodo. [Xan/Ses] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait sanksi ganjil-genap ganjil-genap Jakarta Polda Metro Jaya E-TLE tilang lokasi ganjil-genap pandemi Covid-19 Cetak Berita Utama Banyak Peminat, Honda sangat Mempertimbangkan Jual Step WGN di Indonesia 2025 Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu TANGERANG – Honda Step WGN e:HEV yang berteknologi hybrid makin berpotensi untuk dipasarkan di Indonesia, setelah survei yang dilakukan oleh sang ... Toyota Prius PHEV Segera Susul Prius Hybrid, Perkiraan Harga di Indonesia Terungkap Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu TANGERANG – Perkiraan harga Toyota Prius PHEV di Indonesia sudah diungkap. Sedan ramah lingkungan itu sendiri kemungkinan baru bisa dirilis pada ... Indonesia Dirasa Tak Cuma Butuh Banyak Mobil Listrik Murni, tapi juga Mobil Hybrid Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu TANGERANG – Pasar Indonesia dirasa butuh beragam opsi teknologi kendaraan elektrifikasi, mulai dari mobil hybrid sampai mobil listrik murni (battery ... Hasil Riset Terbaru, Jakarta Dinobatkan sebagai Kota Termacet ke-10 di Dunia! Berita Otomotif Insan Akbar | satu hari yang lalu JAKARTA – Jakarta masuk dalam daftar 10 besar kota termacet di dunia, menurut riset terkini yang dilakukan oleh INRIX.INRIX baru-baru ini merilis ... Komentar
Waspada, Sanksi Tilang Ganjil-Genap di Jakarta Berlaku Lagi Mulai Hari Ini Berita Otomotif Insan Akbar | 01 September 2021 13:40 JAKARTA – Kepolisian mulai menilang para pengemudi mobil yang melanggar ketentuan ganjil-genap di Jakarta.Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, seperti dilaporkan situs resmi NTMC Polri, mengingatkan bahwa penegakan aturan ganjil-genap di Ibu Kota berlaku per Rabu (1/9/2021).Jumlah ruas jalan yang menerapkan regulasi pembatasan kendaraan dari pukul 06.00-20.00 WIB itu sendiri ada tiga.Dua di antaranya berada di pusat bisnis Jakarta Pusat yakni Jl. Sudirman serta Jl. MH Thamrin. Adapun satu lainnya terletak di pusat bisnis Jakarta Selatan tepatnya di Jl. HR Rasuna Said.Tanggal pemberian sanksi terhadap pelanggar ganjil-genap sendiri sebelumnya telah disinggung oleh Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.Adapun sanksi tilang tersebut bisa diberikan secara manual melalui polisi lalu lintas yang berjaga atau pun lewat kamera tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/E-TLE). Artikel terkait Ditlantas Polda Metro Jaya Tambah 45 Kamera e-LTE Berita Otomotif 06 December 2019 E-TLE Mobile, Sistem Baru Pencari Pelanggar Lalu Lintas Berita Otomotif 18 March 2021 Duh, Ratusan Warga Jakarta Langgar Ganjil-Genap Usai Libur Lebaran Berita Otomotif 12 May 2022 “Kami akan melakukan penindakan dengan tilang baik dengan kamera E-TLE maupun tilang secara manual apabila ditemukan secara langsung oleh anggota yang bertugas pada hari itu,” kata Sambodo.Aturan ganjil-genap di Ibu Kota sempat lama ‘libur’ pada masa pandemi Covid-19 yang melanda sejak Maret 2020. Namun, regulator akhirnya memutuskan pengaktifan aturan ini setelah gelombang kedua Covid-19 sejak Juli 2021 relatif mulai terkendali.Berdasarkan pantauan di akun Twitter @TMCPoldaMetroJaya, polisi lalu lintas sudah dikerahkan untuk menjaga titik-titik di sekitar area ganjil-genap. Di antaranya adalah di Bundaran Semanggi, Jakarta Pusat; Bundaran Senayan, Jakarta Pusat; TL (Traffic Light/Lampu Merah) Kuningan, Jakarta Selatan.Sambodo menjelaskan bahwa aturan ganjil-genap di Jakarta berlaku khusus untuk kendaraan yang menggunakan pelat berwarna hitam (milik pribadi/perusahaan swasta—Red). Mobil dengan pelat dinas aparatur sipil negara (ASN) yang berwarna merah dikecualikan dari aturan ganjil-genap di tiga ruas jalan di atas.Mereka pun tidak dikenakan sanksi seandainya melintas di Jl. Sudirman, Jl. Thamrin, atau Jl. HR Rasuna Said pada hari ini (tanggal ganjil) dengan menggunakan pelat bernomor genap.“Kalau dia menggunakan pelat hitam, berlaku aturan ganjil-genap. Kalau mau melintas tidak terkena ganjil genap silakan gunakan menggunakan pelat dinas instansi pelat merah, TNI, Polri atau instansi lainnya,” pungkas Sambodo. [Xan/Ses] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait sanksi ganjil-genap ganjil-genap Jakarta Polda Metro Jaya E-TLE tilang lokasi ganjil-genap pandemi Covid-19
Banyak Peminat, Honda sangat Mempertimbangkan Jual Step WGN di Indonesia 2025 Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu TANGERANG – Honda Step WGN e:HEV yang berteknologi hybrid makin berpotensi untuk dipasarkan di Indonesia, setelah survei yang dilakukan oleh sang ...
Toyota Prius PHEV Segera Susul Prius Hybrid, Perkiraan Harga di Indonesia Terungkap Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu TANGERANG – Perkiraan harga Toyota Prius PHEV di Indonesia sudah diungkap. Sedan ramah lingkungan itu sendiri kemungkinan baru bisa dirilis pada ...
Indonesia Dirasa Tak Cuma Butuh Banyak Mobil Listrik Murni, tapi juga Mobil Hybrid Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu TANGERANG – Pasar Indonesia dirasa butuh beragam opsi teknologi kendaraan elektrifikasi, mulai dari mobil hybrid sampai mobil listrik murni (battery ...
Hasil Riset Terbaru, Jakarta Dinobatkan sebagai Kota Termacet ke-10 di Dunia! Berita Otomotif Insan Akbar | satu hari yang lalu JAKARTA – Jakarta masuk dalam daftar 10 besar kota termacet di dunia, menurut riset terkini yang dilakukan oleh INRIX.INRIX baru-baru ini merilis ...