Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Waspada, Sanksi Tilang Ganjil-Genap di Jakarta Berlaku Lagi Mulai Hari Ini

Berita Otomotif

Waspada, Sanksi Tilang Ganjil-Genap di Jakarta Berlaku Lagi Mulai Hari Ini

JAKARTA – Kepolisian mulai menilang para pengemudi mobil yang melanggar ketentuan ganjil-genap di Jakarta.

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, seperti dilaporkan situs resmi NTMC Polri, mengingatkan bahwa penegakan aturan ganjil-genap di Ibu Kota berlaku per Rabu (1/9/2021).

Jumlah ruas jalan yang menerapkan regulasi pembatasan kendaraan dari pukul 06.00-20.00 WIB itu sendiri ada tiga.

Dua di antaranya berada di pusat bisnis Jakarta Pusat yakni Jl. Sudirman serta Jl. MH Thamrin. Adapun satu lainnya terletak di pusat bisnis Jakarta Selatan tepatnya di Jl. HR Rasuna Said.

Tanggal pemberian sanksi terhadap pelanggar ganjil-genap sendiri sebelumnya telah disinggung oleh Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

Adapun sanksi tilang tersebut bisa diberikan secara manual melalui polisi lalu lintas yang berjaga atau pun lewat kamera tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/E-TLE).

tilang ganjil genap Jakarta berlaku lagi 2021

“Kami akan melakukan penindakan dengan tilang baik dengan kamera E-TLE maupun tilang secara manual apabila ditemukan secara langsung oleh anggota yang bertugas pada hari itu,” kata Sambodo.

Aturan ganjil-genap di Ibu Kota sempat lama ‘libur’ pada masa pandemi Covid-19 yang melanda sejak Maret 2020. Namun, regulator akhirnya memutuskan pengaktifan aturan ini setelah gelombang kedua Covid-19 sejak Juli 2021 relatif mulai terkendali.

Berdasarkan pantauan di akun Twitter @TMCPoldaMetroJaya, polisi lalu lintas sudah dikerahkan untuk menjaga titik-titik di sekitar area ganjil-genap. Di antaranya adalah di Bundaran Semanggi, Jakarta Pusat; Bundaran Senayan, Jakarta Pusat; TL (Traffic Light/Lampu Merah) Kuningan, Jakarta Selatan.

tilang ganjil genap Jakarta kembali berlaku 2021

Sambodo menjelaskan bahwa aturan ganjil-genap di Jakarta berlaku khusus untuk kendaraan yang menggunakan pelat berwarna hitam (milik pribadi/perusahaan swasta—Red). Mobil dengan pelat dinas aparatur sipil negara (ASN) yang berwarna merah dikecualikan dari aturan ganjil-genap di tiga ruas jalan di atas.

Mereka pun tidak dikenakan sanksi seandainya melintas di Jl. Sudirman, Jl. Thamrin, atau Jl. HR Rasuna Said pada hari ini (tanggal ganjil) dengan menggunakan pelat bernomor genap.

“Kalau dia menggunakan pelat hitam, berlaku aturan ganjil-genap. Kalau mau melintas tidak terkena ganjil genap silakan gunakan menggunakan pelat dinas instansi pelat merah, TNI, Polri atau instansi lainnya,” pungkas Sambodo. [Xan/Ses]



Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang