Fakta Penting Geely Starray EM-i di Indonesia: SUV Plug-in Hybrid Rp499 Juta Produksi Lokal di Purwakarta
Adu Spesifikasi SUV Listrik Rp 250–500 Jutaan: Jaecoo J5 EV vs BYD Atto 3 vs Geely EX5, Siapa yang Paling Unggul?
Beranda Berita Berita Otomotif UU LLAJ Digugat ke MK, Diminta Cantumkan Sanksi Jelas kalau Menyetir Sambil Merokok UU LLAJ Digugat ke MK, Diminta Cantumkan Sanksi Jelas kalau Menyetir Sambil Merokok Berita Otomotif Insan Akbar https://www.mobil123.com/authors/779/insan-akbar | 08 January 2026 19:22 JAKARTA – Pengemudi mobil atau pengendara motor yang merokok benar-benar bikin kesal sebagian orang. Saking kesalnya, seorang warga negara Indonesia kini sedang mengajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memasukkan sanksi yang jelas bagi pengemudi mobil atau pengendara motor yang merokok. Warga negara yang menggugat itu bernama Syah Wardi. Ia meminta uji materiil terhadap UU LLAJ yaitu UU Nomor 22 Tahun 2009, khususnya Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ serta Pasal 283 UU LLAJ. Syah Wardi, dalam gugatan dengan Nomor Perkara 13/PUU-XXIV/2026, antara lain menyebut bunyi Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ yakni ‘Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan Kendaraan Bermotor tersebut dengan wajar dan penuh konsentrasi’ tidaklah jelas. Khususnya pada frasa ‘penuh konsentrasi’. Artikel terkait Redam Ego Ketika Mengemudi Agar Tak Macet di Persimpangan Jalan Berita Otomotif 13 March 2018 Menurut Hukum, Ini Sanksi Menghalangi & Menerobos Rombongan Kendaraan Presiden Berita Otomotif 30 December 2021 Gugatan di MK Gagal, Mengemudi Sambil Lihat GPS Masih Berpotensi Tilang Berita Otomotif 31 January 2019 “Bahwa dalam praktik, kekaburan frasa ‘penuh konsentrasi’ menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda, di mana suatu perbuatan yang secara nyata berbahaya, seperti merokok saat mengemudikan kendaraan bermotor, sering kali tidak dikenai sanksi hukum secara konsisten karena tidak disebutkan secara eksplisit dalam undang-undang,” terang Syah Wardi terkait alasan pemilihan objek permohonan. Padahal, lanjutnya, merokok saat mengemudikan kendaraan bermotor secara faktual dan rasional mengharuskan pengemudi melepas salah satu tangan dari kemudi, mengalihkan fokus visual dan kognitif, berpotensi menimbulkan reaksi refleks berbahaya (abu jatuh, bara api, punting rokok), maupun meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas. “Namun demikian, UU LLAJ tidak secara tegas menyebutkan perbuatan tersebut, sehingga timbul kekosongan norma (normative gap) yang berdampak langsung pada lemahnya perlindungan keselamatan publik,” tukas Syah Wardi dalam gugatannya. “Bahwa kekosongan norma tersebut tidak dapat dibenarkan hanya dengan mengandalkan Peraturan Menteri Perhubungan, karena menurut asas nullum crimen sine lege, norma pidana yang membatasi hak warga negara harus ditetapkan dalam undang-undang, bukan peraturan di bawahnya,” lanjut dia. Sanksi Jelas bagi Pengemudi atau Pengendara yang Merokok Pasal 283 UU LLAJ, di sisi lain, ia gugat ke MK karena dinilai tidak memberikan sanksi yang tegas dan memberikan efek jera kepada para pelanggar Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ. Adapun hukuman di Pasal 283 UU LLAJ saat ini adalah denda paling banyak Rp750 ribu atau pidana kurungan maksimal tiga bulan. “Bahwa Pasal 283 UU LLAJ mengatur sanksi pidana yang bersifat ringan dan tidak proporsional dibandingkan dengan tingkat bahaya yang ditimbulkan oleh perbuatan mengemudi tanpa konsentrasi penuh,” tegas Syah Wardi. Bagaimana pendapat Mobilovers mengenai gugatan uji materiil UU LLAJ pada awal 2026 ini? Setujukah jika pengemudi mobil atau pengendara motor yang merokok diberikan sanksi yang tegas dan berat? [Xan] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait UU LLAJ merokok sambil naik motor merokok sambil nyetir UU Nomor 22 Tahun 2009 Cetak Insan Akbar Reporter Insan mulai menjadi jurnalis pada 2011 di sebuah harian umum nasional dan resmi bergabung ke Mobil123.com sejak Februari 2018. Ia menyelami dunia otomotif sejak 2012 dan paling tertarik dengan isu-isu industri. Berita Utama Kia Makin Serius di Indonesia: Target Punya 100 Diler dan Jual 40 Ribu Mobil pada 2030 Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 JAKARTA – Kia makin serius di Indonesia. Prinsipal mereka di Korea Selatan kini turun tangan langsung melalui PT Kia Sales Indonesia. Target-target ... 833 Ribu Mobil Laku di RI 2025, Ada Kejutan di Daftar Merek Mobil Terlaris! Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 JAKARTA – Sebanyak 833 ribu unit mobil laku terjual di Indonesia sepanjang 2025. Tahun ini, ada kejutan di daftar 10 merek mobil terlaris. Menurut ... Salut! Daihatsu 17 Tahun Jadi Merek Mobil Terlaris Kedua di Indonesia Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 JAKARTA – Daihatsu mempertahankan status mereka sebagai merek mobil terlaris kedua di Indonesia selama nyaris dua dekade. Target Daihatsu tercapai. ... Bocoran Pertama Soal Mobil Baru Chery pada 2026 Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 TANGERANG – Chery sudah memberikan bocoran pertama terkait rencana peluncuran mobil baru mereka di Indonesia pada 2026. Great Regional Manager PT ... Komentar
UU LLAJ Digugat ke MK, Diminta Cantumkan Sanksi Jelas kalau Menyetir Sambil Merokok Berita Otomotif Insan Akbar https://www.mobil123.com/authors/779/insan-akbar | 08 January 2026 19:22 JAKARTA – Pengemudi mobil atau pengendara motor yang merokok benar-benar bikin kesal sebagian orang. Saking kesalnya, seorang warga negara Indonesia kini sedang mengajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memasukkan sanksi yang jelas bagi pengemudi mobil atau pengendara motor yang merokok. Warga negara yang menggugat itu bernama Syah Wardi. Ia meminta uji materiil terhadap UU LLAJ yaitu UU Nomor 22 Tahun 2009, khususnya Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ serta Pasal 283 UU LLAJ. Syah Wardi, dalam gugatan dengan Nomor Perkara 13/PUU-XXIV/2026, antara lain menyebut bunyi Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ yakni ‘Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan Kendaraan Bermotor tersebut dengan wajar dan penuh konsentrasi’ tidaklah jelas. Khususnya pada frasa ‘penuh konsentrasi’. Artikel terkait Redam Ego Ketika Mengemudi Agar Tak Macet di Persimpangan Jalan Berita Otomotif 13 March 2018 Menurut Hukum, Ini Sanksi Menghalangi & Menerobos Rombongan Kendaraan Presiden Berita Otomotif 30 December 2021 Gugatan di MK Gagal, Mengemudi Sambil Lihat GPS Masih Berpotensi Tilang Berita Otomotif 31 January 2019 “Bahwa dalam praktik, kekaburan frasa ‘penuh konsentrasi’ menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda, di mana suatu perbuatan yang secara nyata berbahaya, seperti merokok saat mengemudikan kendaraan bermotor, sering kali tidak dikenai sanksi hukum secara konsisten karena tidak disebutkan secara eksplisit dalam undang-undang,” terang Syah Wardi terkait alasan pemilihan objek permohonan. Padahal, lanjutnya, merokok saat mengemudikan kendaraan bermotor secara faktual dan rasional mengharuskan pengemudi melepas salah satu tangan dari kemudi, mengalihkan fokus visual dan kognitif, berpotensi menimbulkan reaksi refleks berbahaya (abu jatuh, bara api, punting rokok), maupun meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas. “Namun demikian, UU LLAJ tidak secara tegas menyebutkan perbuatan tersebut, sehingga timbul kekosongan norma (normative gap) yang berdampak langsung pada lemahnya perlindungan keselamatan publik,” tukas Syah Wardi dalam gugatannya. “Bahwa kekosongan norma tersebut tidak dapat dibenarkan hanya dengan mengandalkan Peraturan Menteri Perhubungan, karena menurut asas nullum crimen sine lege, norma pidana yang membatasi hak warga negara harus ditetapkan dalam undang-undang, bukan peraturan di bawahnya,” lanjut dia. Sanksi Jelas bagi Pengemudi atau Pengendara yang Merokok Pasal 283 UU LLAJ, di sisi lain, ia gugat ke MK karena dinilai tidak memberikan sanksi yang tegas dan memberikan efek jera kepada para pelanggar Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ. Adapun hukuman di Pasal 283 UU LLAJ saat ini adalah denda paling banyak Rp750 ribu atau pidana kurungan maksimal tiga bulan. “Bahwa Pasal 283 UU LLAJ mengatur sanksi pidana yang bersifat ringan dan tidak proporsional dibandingkan dengan tingkat bahaya yang ditimbulkan oleh perbuatan mengemudi tanpa konsentrasi penuh,” tegas Syah Wardi. Bagaimana pendapat Mobilovers mengenai gugatan uji materiil UU LLAJ pada awal 2026 ini? Setujukah jika pengemudi mobil atau pengendara motor yang merokok diberikan sanksi yang tegas dan berat? [Xan] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait UU LLAJ merokok sambil naik motor merokok sambil nyetir UU Nomor 22 Tahun 2009
Menurut Hukum, Ini Sanksi Menghalangi & Menerobos Rombongan Kendaraan Presiden Berita Otomotif 30 December 2021
Gugatan di MK Gagal, Mengemudi Sambil Lihat GPS Masih Berpotensi Tilang Berita Otomotif 31 January 2019
Kia Makin Serius di Indonesia: Target Punya 100 Diler dan Jual 40 Ribu Mobil pada 2030 Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 JAKARTA – Kia makin serius di Indonesia. Prinsipal mereka di Korea Selatan kini turun tangan langsung melalui PT Kia Sales Indonesia. Target-target ...
833 Ribu Mobil Laku di RI 2025, Ada Kejutan di Daftar Merek Mobil Terlaris! Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 JAKARTA – Sebanyak 833 ribu unit mobil laku terjual di Indonesia sepanjang 2025. Tahun ini, ada kejutan di daftar 10 merek mobil terlaris. Menurut ...
Salut! Daihatsu 17 Tahun Jadi Merek Mobil Terlaris Kedua di Indonesia Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 JAKARTA – Daihatsu mempertahankan status mereka sebagai merek mobil terlaris kedua di Indonesia selama nyaris dua dekade. Target Daihatsu tercapai. ...
Bocoran Pertama Soal Mobil Baru Chery pada 2026 Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 TANGERANG – Chery sudah memberikan bocoran pertama terkait rencana peluncuran mobil baru mereka di Indonesia pada 2026. Great Regional Manager PT ...