UU LLAJ Digugat ke MK, Diminta Cantumkan Sanksi Jelas kalau Menyetir Sambil Merokok

Berita Otomotif

UU LLAJ Digugat ke MK, Diminta Cantumkan Sanksi Jelas kalau Menyetir Sambil Merokok

JAKARTA – Pengemudi mobil atau pengendara motor yang merokok benar-benar bikin kesal sebagian orang. Saking kesalnya, seorang warga negara Indonesia kini sedang mengajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memasukkan sanksi yang jelas bagi pengemudi mobil atau pengendara motor yang merokok.

Warga negara yang menggugat itu bernama Syah Wardi. Ia meminta uji materiil terhadap UU LLAJ yaitu UU Nomor 22 Tahun 2009, khususnya Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ serta Pasal 283 UU LLAJ.

Syah Wardi, dalam gugatan dengan Nomor Perkara 13/PUU-XXIV/2026, antara lain menyebut bunyi Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ yakni ‘Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan Kendaraan Bermotor tersebut dengan wajar dan penuh konsentrasi’ tidaklah jelas. Khususnya pada frasa ‘penuh konsentrasi’.

UU LLAJ ; merokok sambil membawa kendaraan bermotor “Bahwa dalam praktik, kekaburan frasa ‘penuh konsentrasi’ menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda, di mana suatu perbuatan yang secara nyata berbahaya, seperti merokok saat mengemudikan kendaraan bermotor, sering kali tidak dikenai sanksi hukum secara konsisten karena tidak disebutkan secara eksplisit dalam undang-undang,” terang Syah Wardi terkait alasan pemilihan objek permohonan.

Padahal, lanjutnya, merokok saat mengemudikan kendaraan bermotor secara faktual dan rasional mengharuskan pengemudi melepas salah satu tangan dari kemudi, mengalihkan fokus visual dan kognitif, berpotensi menimbulkan reaksi refleks berbahaya (abu jatuh, bara api, punting rokok), maupun meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.

“Namun demikian, UU LLAJ tidak secara tegas menyebutkan perbuatan tersebut, sehingga timbul kekosongan norma (normative gap) yang berdampak langsung pada lemahnya perlindungan keselamatan publik,” tukas Syah Wardi dalam gugatannya.

“Bahwa kekosongan norma tersebut tidak dapat dibenarkan hanya dengan mengandalkan Peraturan Menteri Perhubungan, karena menurut asas nullum crimen sine lege, norma pidana yang membatasi hak warga negara harus ditetapkan dalam undang-undang, bukan peraturan di bawahnya,” lanjut dia.

Sanksi Jelas bagi Pengemudi atau Pengendara yang Merokok

UU LLAJ ; merokok sambil membawa kendaraan bermotor Pasal 283 UU LLAJ, di sisi lain, ia gugat ke MK karena dinilai tidak memberikan sanksi yang tegas dan memberikan efek jera kepada para pelanggar Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ. Adapun hukuman di Pasal 283 UU LLAJ saat ini adalah denda paling banyak Rp750 ribu atau pidana kurungan maksimal tiga bulan.

“Bahwa Pasal 283 UU LLAJ mengatur sanksi pidana yang bersifat ringan dan tidak proporsional dibandingkan dengan tingkat bahaya yang ditimbulkan oleh perbuatan mengemudi tanpa konsentrasi penuh,” tegas Syah Wardi.

Bagaimana pendapat Mobilovers mengenai gugatan uji materiil UU LLAJ pada awal 2026 ini? Setujukah jika pengemudi mobil atau pengendara motor yang merokok diberikan sanksi yang tegas dan berat? [Xan]



Insan Akbar

Insan Akbar

Reporter

Insan mulai menjadi jurnalis pada 2011 di sebuah harian umum nasional dan resmi bergabung ke Mobil123.com sejak Februari 2018. Ia menyelami dunia otomotif sejak 2012 dan paling tertarik dengan isu-isu industri.


Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang