Beranda Berita Berita Otomotif Menurut Hukum, Ini Sanksi Menghalangi & Menerobos Rombongan Kendaraan Presiden Menurut Hukum, Ini Sanksi Menghalangi & Menerobos Rombongan Kendaraan Presiden Berita Otomotif Insan Akbar | 30 December 2021 12:07 JAKARTA - Menurut aturan, ada tujuh golongan kendaraan yang memiliki hak utama di jalan raya, salah satunya kendaraan presiden.Beberapa waktu lalu, rekaman seorang pengemudi mobil yang protes karena kaca spionnya dipecahkan anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) di jalan tol menjadi viral. Pasalnya, ia dianggap menerobos rombongan kendaraan Presiden Joko Widodo.Pemuda bernama Taufan Aziz ini belakangan mengaku salah dan meminta maaf. Ia juga mengaku lalai karena saat itu juga menggunakan telepon genggam di sela-sela berkendara.Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, seperti dilaporkan situs NTMC Polri, sendiri mengatur golongan-golongan kendaraan yang mesti diberikan prioritas ketika melintas di jalan. Ada tujuh golongan yang diatur, lengkap dengan skala prioritasnya.Rombongan pemimpin lembaga negara seperti presiden termasuk di dalamnya. Tapi bukan prioritas nomor satu, melainkan nomor empat. Artikel terkait Redam Ego Ketika Mengemudi Agar Tak Macet di Persimpangan Jalan Berita Otomotif 13 March 2018 Porsche Terlibat Pengembangan Mobil Vladimir Putin Berita Otomotif 23 October 2014 Donald Trump Punya Mobil Kepresidenan Terbaru Berita Otomotif 25 September 2018 Urutan Golongan Kendaraan yang Mendapat PrioritasBerikut ini urutan dan rincian kendaraan yang mendapat prioritas seperti termaktub dalam Pasal 134:Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugasAmbulans yang mengangkut orang sakitKendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintasKendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik IndonesiaKendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negaraIring-iringan pengantar jenazahKonvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik IndonesiaMenilik urutan di atas, rombongan presiden pun masih harus memberikan jalur bagi tiga golongan kendaraan yaitu kendaraan pemadam kendaraan yang aktif bertugas, ambulans yang berisikan orang sakit, maupun kendaraan untuk memberikan pertolongan pada korban kecelakaan di jalan.Ketujuh golongan di atas tidak perlu pula mematuhi rambu-rambu lalu lintas, jika mengacu pada Pasal 135 ayat 3.Lantas, apa sanksi bagi yang melanggar, seperti aksi yang Taufan Aziz lakukan? Pasal 287 ayat 4 menyebutkan dua yaitu ancaman pidana kurungan atau denda.Saksi penjara diberikan maksimal selama satu bulan. Sementara itu, untuk sanksi denda, nominal terbesarnya ialah Rp250 ribu. [Xan/Dms]>>>>> Klik link ini untuk melihat harga mobil bekas berkualitas <<<<< ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait rombongan presiden golongan kendaraan prioritas mobil presiden Jokowi rombongan kendaraan presiden mobil presiden UU Nomor 22 Tahun 2009 Cetak Berita Utama 2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ... Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ... Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ... Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ... Komentar
Menurut Hukum, Ini Sanksi Menghalangi & Menerobos Rombongan Kendaraan Presiden Berita Otomotif Insan Akbar | 30 December 2021 12:07 JAKARTA - Menurut aturan, ada tujuh golongan kendaraan yang memiliki hak utama di jalan raya, salah satunya kendaraan presiden.Beberapa waktu lalu, rekaman seorang pengemudi mobil yang protes karena kaca spionnya dipecahkan anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) di jalan tol menjadi viral. Pasalnya, ia dianggap menerobos rombongan kendaraan Presiden Joko Widodo.Pemuda bernama Taufan Aziz ini belakangan mengaku salah dan meminta maaf. Ia juga mengaku lalai karena saat itu juga menggunakan telepon genggam di sela-sela berkendara.Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, seperti dilaporkan situs NTMC Polri, sendiri mengatur golongan-golongan kendaraan yang mesti diberikan prioritas ketika melintas di jalan. Ada tujuh golongan yang diatur, lengkap dengan skala prioritasnya.Rombongan pemimpin lembaga negara seperti presiden termasuk di dalamnya. Tapi bukan prioritas nomor satu, melainkan nomor empat. Artikel terkait Redam Ego Ketika Mengemudi Agar Tak Macet di Persimpangan Jalan Berita Otomotif 13 March 2018 Porsche Terlibat Pengembangan Mobil Vladimir Putin Berita Otomotif 23 October 2014 Donald Trump Punya Mobil Kepresidenan Terbaru Berita Otomotif 25 September 2018 Urutan Golongan Kendaraan yang Mendapat PrioritasBerikut ini urutan dan rincian kendaraan yang mendapat prioritas seperti termaktub dalam Pasal 134:Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugasAmbulans yang mengangkut orang sakitKendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintasKendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik IndonesiaKendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negaraIring-iringan pengantar jenazahKonvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik IndonesiaMenilik urutan di atas, rombongan presiden pun masih harus memberikan jalur bagi tiga golongan kendaraan yaitu kendaraan pemadam kendaraan yang aktif bertugas, ambulans yang berisikan orang sakit, maupun kendaraan untuk memberikan pertolongan pada korban kecelakaan di jalan.Ketujuh golongan di atas tidak perlu pula mematuhi rambu-rambu lalu lintas, jika mengacu pada Pasal 135 ayat 3.Lantas, apa sanksi bagi yang melanggar, seperti aksi yang Taufan Aziz lakukan? Pasal 287 ayat 4 menyebutkan dua yaitu ancaman pidana kurungan atau denda.Saksi penjara diberikan maksimal selama satu bulan. Sementara itu, untuk sanksi denda, nominal terbesarnya ialah Rp250 ribu. [Xan/Dms]>>>>> Klik link ini untuk melihat harga mobil bekas berkualitas <<<<< ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait rombongan presiden golongan kendaraan prioritas mobil presiden Jokowi rombongan kendaraan presiden mobil presiden UU Nomor 22 Tahun 2009
2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ...
Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ...
Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ...
Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ...