Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Menurut Hukum, Ini Sanksi Menghalangi & Menerobos Rombongan Kendaraan Presiden

Berita Otomotif

Menurut Hukum, Ini Sanksi Menghalangi & Menerobos Rombongan Kendaraan Presiden

JAKARTA - Menurut aturan, ada tujuh golongan kendaraan yang memiliki hak utama di jalan raya, salah satunya kendaraan presiden.

Beberapa waktu lalu, rekaman seorang pengemudi mobil yang protes karena kaca spionnya dipecahkan anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) di jalan tol menjadi viral. Pasalnya, ia dianggap menerobos rombongan kendaraan Presiden Joko Widodo.

Pemuda bernama Taufan Aziz ini belakangan mengaku salah dan meminta maaf. Ia juga mengaku lalai karena saat itu juga menggunakan telepon genggam di sela-sela berkendara.

Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, seperti dilaporkan situs NTMC Polri, sendiri mengatur golongan-golongan kendaraan yang mesti diberikan prioritas ketika melintas di jalan. Ada tujuh golongan yang diatur, lengkap dengan skala prioritasnya.

Rombongan pemimpin lembaga negara seperti presiden termasuk di dalamnya. Tapi bukan prioritas nomor satu, melainkan nomor empat.

Presiden Jokowi

Urutan Golongan Kendaraan yang Mendapat Prioritas

Berikut ini urutan dan rincian kendaraan yang mendapat prioritas seperti termaktub dalam Pasal 134:

  • Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
  • Ambulans yang mengangkut orang sakit
  • Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
  • Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
  • Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  • Iring-iringan pengantar jenazah
  • Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia

Menilik urutan di atas, rombongan presiden pun masih harus memberikan jalur bagi tiga golongan kendaraan yaitu kendaraan pemadam kendaraan yang aktif bertugas, ambulans yang berisikan orang sakit, maupun kendaraan untuk memberikan pertolongan pada korban kecelakaan di jalan.

Ketujuh golongan di atas tidak perlu pula mematuhi rambu-rambu lalu lintas, jika mengacu pada Pasal 135 ayat 3.

Lantas, apa sanksi bagi yang melanggar, seperti aksi yang Taufan Aziz lakukan? Pasal 287 ayat 4 menyebutkan dua yaitu ancaman pidana kurungan atau denda.

Saksi penjara diberikan maksimal selama satu bulan. Sementara itu, untuk sanksi denda, nominal terbesarnya ialah Rp250 ribu. [Xan/Dms]

>>>>> Klik link ini untuk melihat harga mobil bekas berkualitas <<<<<



Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang