Fakta Penting Geely Starray EM-i di Indonesia: SUV Plug-in Hybrid Rp499 Juta Produksi Lokal di Purwakarta
Adu Spesifikasi SUV Listrik Rp 250–500 Jutaan: Jaecoo J5 EV vs BYD Atto 3 vs Geely EX5, Siapa yang Paling Unggul?
Beranda Berita Berita Otomotif Terbitkan Inpres, Jokowi Minta Menteri Hingga Walikota Pakai Mobil Listrik Terbitkan Inpres, Jokowi Minta Menteri Hingga Walikota Pakai Mobil Listrik Berita Otomotif Insan Akbar https://www.mobil123.com/authors/779/insan-akbar | 15 September 2022 09:54 JAKARTA – Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) tentang penggunaan mobil listrik sebagai kendaraan dinas menteri hingga walikota.Inpres Nomor 7 Tahun 2022 itu, jika menilik salinan dokumennya, dikeluarkan pada Selasa (13/9/2022).Regulasi tersebut mengatur tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Baterry Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.Jokowi, sapaan Joko Widodo, menujukan Inpres tersebut kepada berbagai pihak.Mulai dari para menteri di Kabinet Indonesia Maju, panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), kepala Kepolisian Republik Indonesia (Polri), jaksa agung, para kepala lembaga pemerintah non-kementerian, para gubernur, hingga para walikota diminta menyiapkan aturan turunan, anggaran, maupun pengadaan mobil listrik serta motor listrik sebagai kendaraan dinas. Artikel terkait Jokowi Mau Kasih Mobil dan Motor Listrik ke SMK untuk Dipelajari Berita Otomotif 21 July 2023 Kata Jokowi ke Para Bos Perusahaan China: Investasi Kendaraan Listrik Jadi Prioritas Mobil Listrik 11 August 2023 Plat Nomor Kendaraan Listrik Desainnya Berbeda, Ini Tampilannya Berita Otomotif 20 October 2020 Beberapa pihak mendapatkan perintah secara lebih spesifik dan khusus dalam Inpres Nomor 7 Tahun 2022. Di antaranya Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.Jokowi meminta tiga hal kepada Luhut. Pertama adalah melakukan koordinasi, sinkronisasi, monitoring, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan Inpres Nomor 7 Tahun 2022.Kedua, Luhut diperintahkan untuk melakukan penyelesaian permasalahan yang menghambat implementasi percepatan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat serta pemerintahan daerah.Terakhir, purnawirawan Jenderal TNI ini diminta melaporkan pelaksaan Inpres Nomor 7 Tahun 2022 kepada Jokowi secara berkala setiap enam bulan sekali atau sewaktu-waktu jika diperlukan.Sekadar informasi, Jokowi memang ingin mendorong perkembangan pasar serta industri kendaraan listrik di Indonesia.Tiga tahun lalu, ia meneken Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 yang menjadi dasar hukum bagi semua insentif yang sudah atau akan diberikan kepada mobil listrik plus motor listrik.Di antaranya adalah uang muka ringan hingga 0 persen dan insentif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) yang berlaku per 16 Oktober 2021. Ada pula tax holiday, tax allowance, super tax deduction bagi pabrikan perakit kendaraan listrik.Pada 2030, produksi mobil listrik di Indonesia ditargetkan mencapai 600 ribu unit. Sementara itu, perakitan lokal motor listrik diproyeksikan berjumlah 2,45 juta unit. [Xan/Ses]>>>>> Klik link ini untuk melihat harga mobil baru <<<<< ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait berita Inpres Nomor 7 Tahun 2022 Inpres motor listrik news Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 Joko Widodo kendaraan listrik Jokowi Mobil Listrik Cetak Insan Akbar Reporter Insan mulai menjadi jurnalis pada 2011 di sebuah harian umum nasional dan resmi bergabung ke Mobil123.com sejak Februari 2018. Ia menyelami dunia otomotif sejak 2012 dan paling tertarik dengan isu-isu industri. Berita Utama Kia Makin Serius di Indonesia: Target Punya 100 Diler dan Jual 40 Ribu Mobil pada 2030 Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 JAKARTA – Kia makin serius di Indonesia. Prinsipal mereka di Korea Selatan kini turun tangan langsung melalui PT Kia Sales Indonesia. Target-target ... 833 Ribu Mobil Laku di RI 2025, Ada Kejutan di Daftar Merek Mobil Terlaris! Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 JAKARTA – Sebanyak 833 ribu unit mobil laku terjual di Indonesia sepanjang 2025. Tahun ini, ada kejutan di daftar 10 merek mobil terlaris. Menurut ... Salut! Daihatsu 17 Tahun Jadi Merek Mobil Terlaris Kedua di Indonesia Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 JAKARTA – Daihatsu mempertahankan status mereka sebagai merek mobil terlaris kedua di Indonesia selama nyaris dua dekade. Target Daihatsu tercapai. ... Bocoran Pertama Soal Mobil Baru Chery pada 2026 Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 TANGERANG – Chery sudah memberikan bocoran pertama terkait rencana peluncuran mobil baru mereka di Indonesia pada 2026. Great Regional Manager PT ... Komentar
Terbitkan Inpres, Jokowi Minta Menteri Hingga Walikota Pakai Mobil Listrik Berita Otomotif Insan Akbar https://www.mobil123.com/authors/779/insan-akbar | 15 September 2022 09:54 JAKARTA – Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) tentang penggunaan mobil listrik sebagai kendaraan dinas menteri hingga walikota.Inpres Nomor 7 Tahun 2022 itu, jika menilik salinan dokumennya, dikeluarkan pada Selasa (13/9/2022).Regulasi tersebut mengatur tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Baterry Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.Jokowi, sapaan Joko Widodo, menujukan Inpres tersebut kepada berbagai pihak.Mulai dari para menteri di Kabinet Indonesia Maju, panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), kepala Kepolisian Republik Indonesia (Polri), jaksa agung, para kepala lembaga pemerintah non-kementerian, para gubernur, hingga para walikota diminta menyiapkan aturan turunan, anggaran, maupun pengadaan mobil listrik serta motor listrik sebagai kendaraan dinas. Artikel terkait Jokowi Mau Kasih Mobil dan Motor Listrik ke SMK untuk Dipelajari Berita Otomotif 21 July 2023 Kata Jokowi ke Para Bos Perusahaan China: Investasi Kendaraan Listrik Jadi Prioritas Mobil Listrik 11 August 2023 Plat Nomor Kendaraan Listrik Desainnya Berbeda, Ini Tampilannya Berita Otomotif 20 October 2020 Beberapa pihak mendapatkan perintah secara lebih spesifik dan khusus dalam Inpres Nomor 7 Tahun 2022. Di antaranya Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.Jokowi meminta tiga hal kepada Luhut. Pertama adalah melakukan koordinasi, sinkronisasi, monitoring, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan Inpres Nomor 7 Tahun 2022.Kedua, Luhut diperintahkan untuk melakukan penyelesaian permasalahan yang menghambat implementasi percepatan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat serta pemerintahan daerah.Terakhir, purnawirawan Jenderal TNI ini diminta melaporkan pelaksaan Inpres Nomor 7 Tahun 2022 kepada Jokowi secara berkala setiap enam bulan sekali atau sewaktu-waktu jika diperlukan.Sekadar informasi, Jokowi memang ingin mendorong perkembangan pasar serta industri kendaraan listrik di Indonesia.Tiga tahun lalu, ia meneken Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 yang menjadi dasar hukum bagi semua insentif yang sudah atau akan diberikan kepada mobil listrik plus motor listrik.Di antaranya adalah uang muka ringan hingga 0 persen dan insentif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) yang berlaku per 16 Oktober 2021. Ada pula tax holiday, tax allowance, super tax deduction bagi pabrikan perakit kendaraan listrik.Pada 2030, produksi mobil listrik di Indonesia ditargetkan mencapai 600 ribu unit. Sementara itu, perakitan lokal motor listrik diproyeksikan berjumlah 2,45 juta unit. [Xan/Ses]>>>>> Klik link ini untuk melihat harga mobil baru <<<<< ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait berita Inpres Nomor 7 Tahun 2022 Inpres motor listrik news Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 Joko Widodo kendaraan listrik Jokowi Mobil Listrik
Kata Jokowi ke Para Bos Perusahaan China: Investasi Kendaraan Listrik Jadi Prioritas Mobil Listrik 11 August 2023
Kia Makin Serius di Indonesia: Target Punya 100 Diler dan Jual 40 Ribu Mobil pada 2030 Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 JAKARTA – Kia makin serius di Indonesia. Prinsipal mereka di Korea Selatan kini turun tangan langsung melalui PT Kia Sales Indonesia. Target-target ...
833 Ribu Mobil Laku di RI 2025, Ada Kejutan di Daftar Merek Mobil Terlaris! Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 JAKARTA – Sebanyak 833 ribu unit mobil laku terjual di Indonesia sepanjang 2025. Tahun ini, ada kejutan di daftar 10 merek mobil terlaris. Menurut ...
Salut! Daihatsu 17 Tahun Jadi Merek Mobil Terlaris Kedua di Indonesia Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 JAKARTA – Daihatsu mempertahankan status mereka sebagai merek mobil terlaris kedua di Indonesia selama nyaris dua dekade. Target Daihatsu tercapai. ...
Bocoran Pertama Soal Mobil Baru Chery pada 2026 Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 TANGERANG – Chery sudah memberikan bocoran pertama terkait rencana peluncuran mobil baru mereka di Indonesia pada 2026. Great Regional Manager PT ...