Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Terbitkan Inpres, Jokowi Minta Menteri Hingga Walikota Pakai Mobil Listrik

Berita Otomotif

Terbitkan Inpres, Jokowi Minta Menteri Hingga Walikota Pakai Mobil Listrik

JAKARTA – Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) tentang penggunaan mobil listrik sebagai kendaraan dinas menteri hingga walikota.

Inpres Nomor 7 Tahun 2022 itu, jika menilik salinan dokumennya, dikeluarkan pada Selasa (13/9/2022).

Regulasi tersebut mengatur tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Baterry Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Jokowi, sapaan Joko Widodo, menujukan Inpres tersebut kepada berbagai pihak.

Mulai dari para menteri di Kabinet Indonesia Maju, panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), kepala Kepolisian Republik Indonesia (Polri), jaksa agung, para kepala lembaga pemerintah non-kementerian, para gubernur, hingga para walikota diminta menyiapkan aturan turunan, anggaran, maupun pengadaan mobil listrik serta motor listrik sebagai kendaraan dinas.

Beberapa pihak mendapatkan perintah secara lebih spesifik dan khusus dalam Inpres Nomor 7 Tahun 2022. Di antaranya Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Jokowi meminta tiga hal kepada Luhut. Pertama adalah melakukan koordinasi, sinkronisasi, monitoring, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan Inpres Nomor 7 Tahun 2022.

Kedua, Luhut diperintahkan untuk melakukan penyelesaian permasalahan yang menghambat implementasi percepatan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat serta pemerintahan daerah.

Terakhir, purnawirawan Jenderal TNI ini diminta melaporkan pelaksaan Inpres Nomor 7 Tahun 2022 kepada Jokowi secara berkala setiap enam bulan sekali atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

Sekadar informasi, Jokowi memang ingin mendorong perkembangan pasar serta industri kendaraan listrik di Indonesia.

Tiga tahun lalu, ia meneken Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 yang menjadi dasar hukum bagi semua insentif yang sudah atau akan diberikan kepada mobil listrik plus motor listrik.

Di antaranya adalah uang muka ringan hingga 0 persen dan insentif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) yang berlaku per 16 Oktober 2021. Ada pula tax holiday, tax allowance, super tax deduction bagi pabrikan perakit kendaraan listrik.

Pada 2030, produksi mobil listrik di Indonesia ditargetkan mencapai 600 ribu unit. Sementara itu, perakitan lokal motor listrik diproyeksikan berjumlah 2,45 juta unit. [Xan/Ses]

>>>>> Klik link ini untuk melihat harga mobil baru <<<<<



Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang