Fakta Penting Geely Starray EM-i di Indonesia: SUV Plug-in Hybrid Rp499 Juta Produksi Lokal di Purwakarta
Adu Spesifikasi SUV Listrik Rp 250–500 Jutaan: Jaecoo J5 EV vs BYD Atto 3 vs Geely EX5, Siapa yang Paling Unggul?
Beranda Berita Berita Otomotif Tak Nyalakan Lampu Saat Hujan Lebat, Bisa Kena Tilang Ratusan Ribu Tak Nyalakan Lampu Saat Hujan Lebat, Bisa Kena Tilang Ratusan Ribu Berita Otomotif Adi Hidayat | 13 January 2020 14:06 JAKARTA – Selain harus lebih berhati-hati, berkendara saat hujan ternyata juga ada aturan-aturan tersendiri.Salah satunya adalah pengemudi wajib untuk menyalakan lampu saat hujan. Hal ini disampaikan dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum pasal 107 ayat 1 tentang penggunaan lampu utama. Artikel terkait Tips Berkendara Musim Hujan dari Asuransi Astra Berita Otomotif 27 November 2017 Bagian-Bagian Mobil yang Harus Diperiksa Saat Memasuki Musim Hujan Panduan Pembeli 30 September 2020 Tips Mengemudi Ketika Hujan Berita Otomotif 30 May 2023 Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu utama Kendaraan Bermotor yang digunakan di Jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu. Kondisi tertentu tersebut pun dijelaskan pada bab penjelasan.Dalam penjelasan tersebut disebutkan bahwa “kondisi tertentu” yang dimaksud adalah kondisi jarak pandang terbatas karena gelap, hujan lebat, terowongan dan kabut. Dengan menyalakan lampu utama maka diharapkan dapat membantu pengemudi untuk meningkatkan jarak pandangnya.Dan bagi yang melanggar pun hukumannya terbilang cukup besar yaitu denda sebesar Rp 500 ribu. Hal ini ditegaskan dalam UU yang sama pasal Pasal 293 ayat 1 yang berbunyi Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.Hukuman tersebut tentunya diharapkan bisa membuat pengemudi lebih berhati-hati dalam berkendara dan mematuhi aturan lalu lintas. Terlebih saat ini cuaca ekstrem diperkirakan masih akan terjadi dalam beberapa hari ke depan. [Adi/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait Hujan tilang hujan di jalan berkendara saat hujan Cetak Berita Utama Kia Makin Serius di Indonesia: Target Punya 100 Diler dan Jual 40 Ribu Mobil pada 2030 Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 JAKARTA – Kia makin serius di Indonesia. Prinsipal mereka di Korea Selatan kini turun tangan langsung melalui PT Kia Sales Indonesia. Target-target ... 833 Ribu Mobil Laku di RI 2025, Ada Kejutan di Daftar Merek Mobil Terlaris! Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 JAKARTA – Sebanyak 833 ribu unit mobil laku terjual di Indonesia sepanjang 2025. Tahun ini, ada kejutan di daftar 10 merek mobil terlaris. Menurut ... Salut! Daihatsu 17 Tahun Jadi Merek Mobil Terlaris Kedua di Indonesia Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 JAKARTA – Daihatsu mempertahankan status mereka sebagai merek mobil terlaris kedua di Indonesia selama nyaris dua dekade. Target Daihatsu tercapai. ... Bocoran Pertama Soal Mobil Baru Chery pada 2026 Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 TANGERANG – Chery sudah memberikan bocoran pertama terkait rencana peluncuran mobil baru mereka di Indonesia pada 2026. Great Regional Manager PT ... Komentar
Tak Nyalakan Lampu Saat Hujan Lebat, Bisa Kena Tilang Ratusan Ribu Berita Otomotif Adi Hidayat | 13 January 2020 14:06 JAKARTA – Selain harus lebih berhati-hati, berkendara saat hujan ternyata juga ada aturan-aturan tersendiri.Salah satunya adalah pengemudi wajib untuk menyalakan lampu saat hujan. Hal ini disampaikan dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum pasal 107 ayat 1 tentang penggunaan lampu utama. Artikel terkait Tips Berkendara Musim Hujan dari Asuransi Astra Berita Otomotif 27 November 2017 Bagian-Bagian Mobil yang Harus Diperiksa Saat Memasuki Musim Hujan Panduan Pembeli 30 September 2020 Tips Mengemudi Ketika Hujan Berita Otomotif 30 May 2023 Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu utama Kendaraan Bermotor yang digunakan di Jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu. Kondisi tertentu tersebut pun dijelaskan pada bab penjelasan.Dalam penjelasan tersebut disebutkan bahwa “kondisi tertentu” yang dimaksud adalah kondisi jarak pandang terbatas karena gelap, hujan lebat, terowongan dan kabut. Dengan menyalakan lampu utama maka diharapkan dapat membantu pengemudi untuk meningkatkan jarak pandangnya.Dan bagi yang melanggar pun hukumannya terbilang cukup besar yaitu denda sebesar Rp 500 ribu. Hal ini ditegaskan dalam UU yang sama pasal Pasal 293 ayat 1 yang berbunyi Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.Hukuman tersebut tentunya diharapkan bisa membuat pengemudi lebih berhati-hati dalam berkendara dan mematuhi aturan lalu lintas. Terlebih saat ini cuaca ekstrem diperkirakan masih akan terjadi dalam beberapa hari ke depan. [Adi/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait Hujan tilang hujan di jalan berkendara saat hujan
Kia Makin Serius di Indonesia: Target Punya 100 Diler dan Jual 40 Ribu Mobil pada 2030 Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 JAKARTA – Kia makin serius di Indonesia. Prinsipal mereka di Korea Selatan kini turun tangan langsung melalui PT Kia Sales Indonesia. Target-target ...
833 Ribu Mobil Laku di RI 2025, Ada Kejutan di Daftar Merek Mobil Terlaris! Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 JAKARTA – Sebanyak 833 ribu unit mobil laku terjual di Indonesia sepanjang 2025. Tahun ini, ada kejutan di daftar 10 merek mobil terlaris. Menurut ...
Salut! Daihatsu 17 Tahun Jadi Merek Mobil Terlaris Kedua di Indonesia Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 JAKARTA – Daihatsu mempertahankan status mereka sebagai merek mobil terlaris kedua di Indonesia selama nyaris dua dekade. Target Daihatsu tercapai. ...
Bocoran Pertama Soal Mobil Baru Chery pada 2026 Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 TANGERANG – Chery sudah memberikan bocoran pertama terkait rencana peluncuran mobil baru mereka di Indonesia pada 2026. Great Regional Manager PT ...