Beranda Berita Berita Otomotif Tak Kena Larangan Mudik, Kendaraan di Jabodetabek Masih Bisa Melintas Tak Kena Larangan Mudik, Kendaraan di Jabodetabek Masih Bisa Melintas Berita Otomotif Adi Hidayat | 30 May 2023 06:20 JAKARTA – Meski adanya larangan mudik, bukan berarti mobilitas di Jabodetabek lantas lumpuh.Masyarakat tetap dapat melakukan perjalanan karena Jabodetabek sebagai daerah teraglomerasi secara keseluruhan telah berstatus PSBB. Dengan demikian, baik kendaraan umum maupun kendaraan pribadi tetap dapat beroperasi. Hal ini disampaikan oleh Polana B. Pramesti, Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ). Artikel terkait PSBB Belum Bisa Tahan Mobilitas Masyarakat Bekasi Berita Otomotif 18 April 2020 Transportasi Umum Kembali Dibatasi saat Pengetatan PSBB Berita Otomotif 11 January 2021 Sejak PSBB, Jumlah Kendaraan Jakarta - Bandung Turun Drastis Berita Otomotif 17 April 2020 Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) hanya mengatur pelarangan kendaraan keluar masuk dari dan ke Jabodetabek. Larangan tersebut berkaitan dengan pergerakan masyarakat pada masa menjelang Idul Fitri yang berlaku mulai 24 April 2020.Sementara itu untuk pengaturan transportasi di dalam wilayah Jabodetabek tetap berlaku Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Cobd-19.“Sebagai contoh pengguna kendaraan pribadi ataupun angkutan umum dari Jakarta bisa melintas ke Bogor, Depok, Tangerang ataupun Bekasi begitu pula sebaliknya,” terang Polana.Namun Polana mengingatkan sesuai Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tersebut khususnya Bab III diatur pembatasan menyangkut jumlah penumpang mobil baik pribadi maupun angkutan umum maksimal 50 % dari jumlah kapasitas sebenarnya. Selain itu berlaku pula physical distancing berupa pengaturan tempat duduk.“Demikian pula untuk angkutan umum diatur pula waktu/jam operasi sesuai dengan keputusan pemerintah daerah masing-masing, yaitu untuk DKI Jakarta pukul 06.00 - 18.00 WIB dan Bodetabek pukul 05.00 – 19.00 WIB, kecuali taksi maupun taksi online yang tetap dapat beroperasi 24 jam,” tambahnya Polana.Ia juga menyampaikan bahwa tingkat kepatuhan pelaksanaan protokol PSBB di Jabodetabek rata-rata mencapai di atas 90%. Angka ini terbilang cukup positif karena menunjukkan kesadaran masyarakat untuk segera menuntaskan pandemi Covid-19. [Adi/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait kendaraan umum kendaraan pribadi kendaraan PSBB Mobilitas Cetak Adi Hidayat Senior Reporter Pria sederhana ini tinggal Bekasi sebagai warga taat pajak. Meski selalu menghadapi panas matahari atau hujan deras hingga kemacetan luar biasa setiap harinya demi pekerjaan, namun Ia tetap menjalaninya dengan penuh rasa syukur. Berita Utama 2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ... Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ... Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ... Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ... Komentar
Tak Kena Larangan Mudik, Kendaraan di Jabodetabek Masih Bisa Melintas Berita Otomotif Adi Hidayat | 30 May 2023 06:20 JAKARTA – Meski adanya larangan mudik, bukan berarti mobilitas di Jabodetabek lantas lumpuh.Masyarakat tetap dapat melakukan perjalanan karena Jabodetabek sebagai daerah teraglomerasi secara keseluruhan telah berstatus PSBB. Dengan demikian, baik kendaraan umum maupun kendaraan pribadi tetap dapat beroperasi. Hal ini disampaikan oleh Polana B. Pramesti, Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ). Artikel terkait PSBB Belum Bisa Tahan Mobilitas Masyarakat Bekasi Berita Otomotif 18 April 2020 Transportasi Umum Kembali Dibatasi saat Pengetatan PSBB Berita Otomotif 11 January 2021 Sejak PSBB, Jumlah Kendaraan Jakarta - Bandung Turun Drastis Berita Otomotif 17 April 2020 Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) hanya mengatur pelarangan kendaraan keluar masuk dari dan ke Jabodetabek. Larangan tersebut berkaitan dengan pergerakan masyarakat pada masa menjelang Idul Fitri yang berlaku mulai 24 April 2020.Sementara itu untuk pengaturan transportasi di dalam wilayah Jabodetabek tetap berlaku Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Cobd-19.“Sebagai contoh pengguna kendaraan pribadi ataupun angkutan umum dari Jakarta bisa melintas ke Bogor, Depok, Tangerang ataupun Bekasi begitu pula sebaliknya,” terang Polana.Namun Polana mengingatkan sesuai Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tersebut khususnya Bab III diatur pembatasan menyangkut jumlah penumpang mobil baik pribadi maupun angkutan umum maksimal 50 % dari jumlah kapasitas sebenarnya. Selain itu berlaku pula physical distancing berupa pengaturan tempat duduk.“Demikian pula untuk angkutan umum diatur pula waktu/jam operasi sesuai dengan keputusan pemerintah daerah masing-masing, yaitu untuk DKI Jakarta pukul 06.00 - 18.00 WIB dan Bodetabek pukul 05.00 – 19.00 WIB, kecuali taksi maupun taksi online yang tetap dapat beroperasi 24 jam,” tambahnya Polana.Ia juga menyampaikan bahwa tingkat kepatuhan pelaksanaan protokol PSBB di Jabodetabek rata-rata mencapai di atas 90%. Angka ini terbilang cukup positif karena menunjukkan kesadaran masyarakat untuk segera menuntaskan pandemi Covid-19. [Adi/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait kendaraan umum kendaraan pribadi kendaraan PSBB Mobilitas
2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ...
Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ...
Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ...
Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ...