Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Tak Kena Larangan Mudik, Kendaraan di Jabodetabek Masih Bisa Melintas

Berita Otomotif

Tak Kena Larangan Mudik, Kendaraan di Jabodetabek Masih Bisa Melintas

JAKARTA – Meski adanya larangan mudik, bukan berarti mobilitas di Jabodetabek lantas lumpuh.

Masyarakat tetap dapat melakukan perjalanan karena Jabodetabek sebagai daerah teraglomerasi secara keseluruhan telah berstatus PSBB. Dengan demikian, baik kendaraan umum maupun kendaraan pribadi tetap dapat beroperasi. Hal ini disampaikan oleh Polana B. Pramesti, Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).

Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang  Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) hanya mengatur pelarangan kendaraan keluar masuk dari dan ke Jabodetabek. Larangan tersebut berkaitan dengan pergerakan masyarakat pada masa menjelang Idul Fitri yang berlaku mulai 24 April 2020.

Sementara itu untuk pengaturan transportasi di dalam wilayah Jabodetabek tetap berlaku Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Cobd-19.

“Sebagai contoh pengguna kendaraan pribadi ataupun angkutan umum dari Jakarta bisa melintas ke Bogor, Depok, Tangerang ataupun Bekasi begitu pula sebaliknya,” terang Polana.

Namun Polana mengingatkan sesuai Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tersebut khususnya Bab III diatur pembatasan menyangkut jumlah penumpang mobil baik pribadi maupun angkutan umum maksimal 50 % dari jumlah kapasitas sebenarnya. Selain itu berlaku pula physical distancing berupa pengaturan tempat duduk.

“Demikian pula untuk angkutan umum diatur pula waktu/jam operasi sesuai dengan keputusan pemerintah daerah masing-masing, yaitu untuk DKI Jakarta pukul 06.00 - 18.00 WIB dan Bodetabek pukul 05.00 – 19.00 WIB, kecuali taksi maupun taksi online yang tetap dapat beroperasi 24 jam,” tambahnya Polana.

Ia juga menyampaikan bahwa tingkat kepatuhan pelaksanaan protokol PSBB  di Jabodetabek rata-rata mencapai di atas 90%. Angka ini terbilang cukup positif karena menunjukkan kesadaran masyarakat untuk segera menuntaskan pandemi Covid-19. [Adi/Ari]



Adi Hidayat

Adi Hidayat

Senior Reporter

Pria sederhana ini tinggal Bekasi sebagai warga taat pajak. Meski selalu menghadapi panas matahari atau hujan deras hingga kemacetan luar biasa setiap harinya demi pekerjaan, namun Ia tetap menjalaninya dengan penuh rasa syukur.


Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang