Populasi Kendaraan Listrik di Indonesia sampai Juni 2025 sudah 274 Ribu Unit

Mobil Listrik

Populasi Kendaraan Listrik di Indonesia sampai Juni 2025 sudah 274 Ribu Unit

JAKARTA – Populasi kendaraan listrik di Indonesia hingga Juni 2025 tercatat sudah mencapai lebih dari 274 ribu unit.

Menurut Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan (Imatap) Kementerian Perindustrian Mahardi Tunggul Wicaksono, populasi kendaraan listrik di Indonesia sampai dengan semester satu 2025 telah menyentuh 274.802 unit. Data diambil dari SRUT Kementerian Perhubungan per tanggal 24 Juni 2025.

“Ini terdiri antara lain dari kendaraan listrik roda empat (mobil listrik) sebanyak 77.227 unit dan kendaraan listrik roda dua (motor listrik) sebanyak 196.051 unit,” kata dia dalam Diskusi Forwin (Forum Wartawan Industri) bertajuk ‘Polemik Insentif BEV Impor’ pada Senin (25/8/2025) di Gedung Kementerian Perindustrian, Jakarta.

subsidi motor listrik 2025

Adapun populasi bus listrik di Indonesia hingga Juni 2025 hanya 638 unit. Di bawahnya ada kendaraan roda tiga listrik sebanyak 617 unit plus kendaraan komersial listrik 266 unit.

Dari penjelasan di atas, bisa dilihat bahwa populasi kendaraan listrik yang terbanyak adalah motor listrik, dengan komposisi 71,34 persen sampai dengan pertengahan 2025.

Selisihnya cukup jauh ketimbang jumlah mobil listrik di jalan yang hanya berkontribusi 28,1 persen dari total populasi kendaraan listrik. Jumlah bus listrik, kendaraan roda tiga listrik, maupun kendaraan komersial listrik malahan tak sampai 1 persen.

insentif mobil listrik

Lebih lanjut, Tunggul menjelaskan bahwa sejauh ini sudah ada 66 pabrikan motor listrik plus kendaraan roda tiga listrik yang sudah berinvestasi untuk perakitan lokal di Tanah Air.

Jumlahnya lagi-lagi jauh lebih banyak ketimbang pabrikan mobil listrik dan bus listrik sebanyak masing-masing 9 pabrikan dan tujuh pabrikan.

“Total investasi mereka semua sudah mencapai Rp5,6 triliun,” ujar Tunggul.

bus listrikSemua perkembangan itu, menurut dia, tak bisa dilepaskan dari berbagai insentif yang diberikan melalui program Percepatan Kendaraan Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).

Bagi mobil listrik yang sudah dirakit di dalam negeri dengan komponen minimal 40 persen, misalnya, diberikan antara lain PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah) 0 persen, PPN (Pajak Pertambahan Nilai) 2 persen, pembebasan dari PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor), maupun pembebasan dari aturan ganjil-genap di Jakarta.

Lalu, ada pula insentif mobil listrik impor (CBU/completely built up) yang memberikan komitmen investasi perakitan lokal. Insentif ini diberikan sejak akhir 2023 hingga 31 Desember 2025, dengan kewajiban perakitan lokal antara Januari 2026-Desember 2027.

insentif mobil listrikBentuk insentif mobil listrik CBU ialah pembebasan bea masuk, PPnBM 0 persen, pembebasan PKB dan BBNKB, juga pembebasan dari ganjil-genap. Dari insentif ini, sudah terkumpul komitmen investasi tambahan bernilai total Rp15 triliun.

Adapun insentif bagi motor listrik misalnya subsidi harga Rp7 juta dari pemerintah yang diberikan pada 2023 dan 2024. Kelanjutan subsidi motor listrik pada 2025 sendiri hingga kini masih dibahas. [Xan]



Insan Akbar

Insan Akbar

Reporter

Insan mulai menjadi jurnalis pada 2011 di sebuah harian umum nasional dan resmi bergabung ke Mobil123.com sejak Februari 2018. Ia menyelami dunia otomotif sejak 2012 dan paling tertarik dengan isu-isu industri.


Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang