Beranda Berita Panduan Pembeli Tata Cara Over Kredit Mobil Bekas, Cermat Sebelum Dilepas Tata Cara Over Kredit Mobil Bekas, Cermat Sebelum Dilepas Panduan Pembeli Mohammad Ryan | 07 March 2023 15:07 JAKARTA - Bagi sebagian orang yang dalam proses kredit mobil kemudian terkendala masalah finansial, over kredit mobil bekas bisa jadi solusinya.Over kredit mobil ialah transaksi mobil yang statusnya belum lunas atau masih dalam proses cicilan.Biasanya over kredit terjadi karena pihak pertama tidak bisa melanjutkan cicilan karena masalah finansial maka dialihkan status kepemilikan kreditnya dari pihak pertama ke pihak kedua.Proses over kredit ini jika dilakukan sesuai dengan aturannya dapat menguntungkan pihak pertama jika sewaktu-waktu ingin kredit kendaraan lagi karena tidak mendapatkan blacklist oleh Bank Indonesia.Apa Itu Over Kredit Mobil Bekas?Secara pengertian detailnya over kredit mobil adalah pengambil alihan cicilan kredit yang sedang berjalan antara pihak pemilik mobil (pertama) dan calon pembeli mobil (kedua).Over kredit bisa menjadi solusi yang menguntungkan kedua belah pihak yaitu pemilik mobil dan calon pembeli.Pemilik mobil dapat diuntungkan dengan terlepas dengan masalah finansialnya lalu calon pembeli diuntungkan biasanya mobil yang dijual dalam keadaan over kredit harganya lebih rendah dibanding harga mobil bekas pada umumnya. Bagaimana Cara Kerja Sistem Over Kredit Mobil Bekas?Cara kerja sistem over kredit yang umumnya dilakukan ada 3 cara yaitu over kredit melalui bank atau leasing, notaris dan terakhir melalui bawah tangan.Over Kredit di Bawah TanganCara over kredit melalui bawah tangan sebaiknya dihindari karena dapat merugikan kedua belah pihak dan memiliki kekuatan hukum yang lemah.Hal ini dilakukan tanpa harus berurusan dengan bank, leasing atau notaris, dan waktu yang dibutuhkan pun cukup singkat karena tidak berurusan dengan ketiga lembaga yang sudah disebutkan tadi.Prosesnya cukup mudah hanya dengan menyiapkan kwitansi lalu pinjaman sudah dapat dialihkan ke pembeli mobil yang baru.Over Kredit Melalui NotarisCara berikutnya adalah melalui notaris kedua belah pihak harus berkomunikasi dengan notaris untuk menyampaikan tujuan over kredit serta menjelaskan detail alasan over kredit.Over kredit melalui notaris memerlukan beberapa dokumens seperti:Data identitas pribadi masing-masing pihak, misal Kartu Tanda Penduduk(KTP) dan Kartu Keluarga(KK)Fotokopi surat perjanjian over kredit diatas materaiFotokopi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor(BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan(STNK)Fotokopi bukti pembayaran angsuran tiap bulanFotokopi rekening koran, slip gaji 3 bulan terakhir dan buku tabungan.Over Kredit Melalui Bank atau LeasingCara ini merupakan cara paling disarankan karena memiliki kekuatan hukum yang paling kuat.Proses yang dilakukan adalah pihak penjual mobil harus membaca detail peraturan kredit yang diterbitkan oleh bank atau leasing.Jika diperbolehkan melakukan over kredit kedua belah pihak menghubungi bank atau leasing untuk menjelaskan proses over kredit kemudian dari pihak bank atau leasing akan melakukan verifikasi data.Dalam proses verifikasi data akan dilakukan pengecekan nilai angsuran, sudah berjalan berapa bulan angsuran, dan mengecek apakah ada keterlambatan pembayaran.Sebaiknya dalam proses ini kendaraan yang akan di over kredit juga dibawa. Untuk calon pembeli baiknya juga menyiapkan dokumen pendukung seperti:KTP dan KKBukti rekening 3 bulan terakhir dan slip gajiNomor Pokok Wajib Pajak(NPWP)Jika verifikasi data sudah selesai pihak penjual dan pembeli mobil akan menandatangani beberapa dokumen, yaituAkad kreditur baru dengan nama debitur atau pembeli baruBiaya notaris dan asuransi kredit yang baruContoh Surat Perjanjian Over Kredit Mobil BekasKarena saat over kredit melalui notaris membutuhkan surat perjanjian over kredit, berikut Mobil123 berikan contoh suratnya.Biasanya di dalam surat perjanjian ini terdapat informasi mengenai pihak pertama sebagai penjual, pihak kedua sebagai pembeli, data kendaraan yang akan dijual.Surat Perjanjian Over KreditYang bertanda tangan di bawah ini (pihak pertama)Nama : Adi Tempat / tanggal lahir : Jakarta, 10-10-1990Status perkawinan : Lajang Pekerjaan : Karyawan Swasta Alamat : Jl. AA No.10, RT001/002, Jakarta Barat, DKI JakartaPada hari Senin (6/04/2023) bertempat di Kecamatan Tomang, Saya sebagai pihak pertama berniat melakukan over kredit kendaraan mobil Honda Jazz milik saya kepada:Nama : DanuTempat / tanggal lahir : Jakarta, 09-09-1989Status perkawinan : MenikahPekerjaan : Karyawan SwastaAlamat : Jl. Cengkareng, No.20, Kecamatan Cengkareng Timur, DKI JakartaSpesifikasi kendaraan sebagai berikut ini:Jenis : Mobil Merk / tipe : Honda JazzNomor Polisi : B 2233 BSDTahun pembuatan : 2014Warna : HitamIsi silinder : 1.499 ccNo rangka : MHRGK5890J80043No mesin : L15A7-7742965No BPKB : 7073789Dengan ketentuan sebagai berikut ini: 1 Kewajiban pihak pertama setiap bulan kepada Finance BBD sepenuhnya akan menjadi tanggung jawab pihak kedua. Bilamana terjadi kemacetan kredit, maka seluruh risiko akan menjadi tanggungan pihak kedua. 2 Bilamana mobil tersebut ditarik Finance BBD yang diakibatkan kemacetan pihak kedua, maka risiko akan menjadi tanggung jawab pihak kedua. 3 Bilamana ada pihak membatalkan kesepakatan, maka yang bersangkutan bersedia dikenakan denda yang berlaku.Demikian surat perjanjian over kredit ini dibuat dengan sebenar-benarnya dalam keadaan sehat jasmani dan rohani tanpa unsur paksaan atau tekanan dari pihak mana pun yang terkait dan kepada yang berkepentingan agar menjadi maklum serta mengetahui hal tersebut.Bogor, 1 Desember 2022Pihak pertama dan pihak keduaPepen Mengetahui saksi-saksi. 1 Suryo 2 Ahmad 3 RizkiKeuntungan dan Kekurangan Membeli Mobil Bekas Melalui Over KreditSetelah mengetahui cara-cara over kredit Anda juga perlu mengetahui kelebihan dan kekurangan membeli mobil bekas dengan cara over kredit.Berikut kelebihan membeli mobil bekas melalui over kreditTerbebas dari masalah finansialPihak pertama atau penjual terbebas dari masalah finansial karena tidak perlu membayar cicilan tiap bulannya dan mendapatkan uang tunai dari pihak pembeliHarga lebih murahPihak pembeli mendapatkan harga mobil yang relatif lebih murah jika dibandingkan dengan kredit mobil dari awalCicilan singkatPihak pembeli hanya perlu melanjutkan cicilan saja, misalkan penjual mengambil cicilan selama 18 bulan saat pengajuan over kredit sisa tinggal 10 bulan, maka pembeli hanya melanjutkan cicilan selama 10 bulan.Kebanyakan para calon pembeli tergiur dengan harga murah mobil saat over kredit sehingga tidak fokus pada kondisi dan kualitas mobilnya.Untuk itu sebaiknya calon pembeli harus memastikan kondisi dan kualitas mobil apakah bekas tabrak atau banjir.Sementara itu, kami juga akan informasikan beberapa kekurangan membeli mobil bekas melalui over kreditTidak dapat dimiliki langsungKarena masih dalam proses angsuran mobil tidak dapat langsung menjadi milik pembeli karena harus menunggu sampai proses angsuran selesai. Hal ini dapat menghambat proses balik nama mobil tersebut.Resiko mobil dalam keadaan kurang baikHal ini dapat terjadi karena mobil yang dijual dengan cara over kredit biasanya pemiliknya mengalami masalah finansial sehingga mobilnya kurang terawat.Pajak mobil belum dilunasiDalam beberapa kasus mobil yang dijual dengan cara over kredit masih memiliki tunggakan pajak, karena belum bisa balik nama masih atas nama pemilik pertama sehingga calon pembeli harus menanggung biaya tersebutTips Over Kredit Mobil BekasJika sudah mengetahui kelebihan dan kekurangan over kredit mobil bekas sebaiknya juga Anda mengetahui tips over kreditnya. Berikut kami rangkum tips over kredit yang dapat Anda ikuti:Membayar angsuran kredit tepat waktuSebagai kreditur yang baik usahakan membayar angsuran kredit tepat waktu sehingga terhindar dari denda.Selain terkena denda terlambat membayar angsuran kredit akan mempengaruhi penilaian dari Bank Indonesia jika Anda akan mengajukan kredit di kemudian hari.Pastikan penjual mobil sebelumnya tidak ada masalahAnda sebagai penerus angsuran wajib untuk memastikan jika kreditur sebelumnya tidak bermasalah dan tidak memiliki tunggakan.Jika memiliki tunggakan mintalah kreditur sebelumnya untuk melunasi tunggakan terlebih dahulu agar bukan Anda yang menanggung biaya denda dan cicilan yang belum dibayar. Cara Menghitung Uang Ganti Over Kredit MobilSetelah mengetahui tentang pengertian over kredit dan kelebihan kekurangannya, Anda perlu juga untuk mengetahui cara menghitung uang ganti over kredit mobil yang tepat agar tidak bingung dalam menentukan uang ganti ruginya.Untuk itu Mobil123 berikan rumus dan ilustrasi yang dapat digunakan.Contoh, Pihak kedua ingin membeli mobil secara over kredit dari pihak pertama dengan angsuran selama 18 bulan, lalu angsuran pihak pertama sudah berjalan 9 bulan dan mengambil paket asuransi sebesar Rp12 juta.Angsuran per bulan Pihak Pertama: Rp5 jutaSisa Angsuran: 9 bulanSisa Asuransi: 9 bulanBunga cicilan: 10%Harga mobil saat ini: Rp130 jutaModifikasi dan biaya lain: Rp2 jutaDari data tersebut, rumusnya adalah:Harga kendaraan sekarang + (bunga x harga sekarang) + (lama asuransi x harga asuransi) + biaya modifikasi – jumlah sisa angsuranJadi, perhitungannya adalah:Rp130 juta + (10% x Rp130 juta) + (½ x Rp12 juta) + Rp2 juta = Rp151 jutaLalu, dikurangi jumlah sisa angsuran sebesar:9 bulan x Rp5 juta = Rp45 jutaJadi, DP yang dibayarkan Pihak Kedua pada Pihak Pertama adalah:Rp151 juta – Rp45 juta = Rp106 jutaDengan demikian, Anda tidak perlu bingung lagi untuk menentukan besaran uang pengganti penjual mobil yang menawarkan over kredit mobil bekasnya. ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait mobil bekas over kredit Cetak Berita Utama 2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ... Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ... Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ... Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ... Komentar
Tata Cara Over Kredit Mobil Bekas, Cermat Sebelum Dilepas Panduan Pembeli Mohammad Ryan | 07 March 2023 15:07 JAKARTA - Bagi sebagian orang yang dalam proses kredit mobil kemudian terkendala masalah finansial, over kredit mobil bekas bisa jadi solusinya.Over kredit mobil ialah transaksi mobil yang statusnya belum lunas atau masih dalam proses cicilan.Biasanya over kredit terjadi karena pihak pertama tidak bisa melanjutkan cicilan karena masalah finansial maka dialihkan status kepemilikan kreditnya dari pihak pertama ke pihak kedua.Proses over kredit ini jika dilakukan sesuai dengan aturannya dapat menguntungkan pihak pertama jika sewaktu-waktu ingin kredit kendaraan lagi karena tidak mendapatkan blacklist oleh Bank Indonesia.Apa Itu Over Kredit Mobil Bekas?Secara pengertian detailnya over kredit mobil adalah pengambil alihan cicilan kredit yang sedang berjalan antara pihak pemilik mobil (pertama) dan calon pembeli mobil (kedua).Over kredit bisa menjadi solusi yang menguntungkan kedua belah pihak yaitu pemilik mobil dan calon pembeli.Pemilik mobil dapat diuntungkan dengan terlepas dengan masalah finansialnya lalu calon pembeli diuntungkan biasanya mobil yang dijual dalam keadaan over kredit harganya lebih rendah dibanding harga mobil bekas pada umumnya. Bagaimana Cara Kerja Sistem Over Kredit Mobil Bekas?Cara kerja sistem over kredit yang umumnya dilakukan ada 3 cara yaitu over kredit melalui bank atau leasing, notaris dan terakhir melalui bawah tangan.Over Kredit di Bawah TanganCara over kredit melalui bawah tangan sebaiknya dihindari karena dapat merugikan kedua belah pihak dan memiliki kekuatan hukum yang lemah.Hal ini dilakukan tanpa harus berurusan dengan bank, leasing atau notaris, dan waktu yang dibutuhkan pun cukup singkat karena tidak berurusan dengan ketiga lembaga yang sudah disebutkan tadi.Prosesnya cukup mudah hanya dengan menyiapkan kwitansi lalu pinjaman sudah dapat dialihkan ke pembeli mobil yang baru.Over Kredit Melalui NotarisCara berikutnya adalah melalui notaris kedua belah pihak harus berkomunikasi dengan notaris untuk menyampaikan tujuan over kredit serta menjelaskan detail alasan over kredit.Over kredit melalui notaris memerlukan beberapa dokumens seperti:Data identitas pribadi masing-masing pihak, misal Kartu Tanda Penduduk(KTP) dan Kartu Keluarga(KK)Fotokopi surat perjanjian over kredit diatas materaiFotokopi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor(BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan(STNK)Fotokopi bukti pembayaran angsuran tiap bulanFotokopi rekening koran, slip gaji 3 bulan terakhir dan buku tabungan.Over Kredit Melalui Bank atau LeasingCara ini merupakan cara paling disarankan karena memiliki kekuatan hukum yang paling kuat.Proses yang dilakukan adalah pihak penjual mobil harus membaca detail peraturan kredit yang diterbitkan oleh bank atau leasing.Jika diperbolehkan melakukan over kredit kedua belah pihak menghubungi bank atau leasing untuk menjelaskan proses over kredit kemudian dari pihak bank atau leasing akan melakukan verifikasi data.Dalam proses verifikasi data akan dilakukan pengecekan nilai angsuran, sudah berjalan berapa bulan angsuran, dan mengecek apakah ada keterlambatan pembayaran.Sebaiknya dalam proses ini kendaraan yang akan di over kredit juga dibawa. Untuk calon pembeli baiknya juga menyiapkan dokumen pendukung seperti:KTP dan KKBukti rekening 3 bulan terakhir dan slip gajiNomor Pokok Wajib Pajak(NPWP)Jika verifikasi data sudah selesai pihak penjual dan pembeli mobil akan menandatangani beberapa dokumen, yaituAkad kreditur baru dengan nama debitur atau pembeli baruBiaya notaris dan asuransi kredit yang baruContoh Surat Perjanjian Over Kredit Mobil BekasKarena saat over kredit melalui notaris membutuhkan surat perjanjian over kredit, berikut Mobil123 berikan contoh suratnya.Biasanya di dalam surat perjanjian ini terdapat informasi mengenai pihak pertama sebagai penjual, pihak kedua sebagai pembeli, data kendaraan yang akan dijual.Surat Perjanjian Over KreditYang bertanda tangan di bawah ini (pihak pertama)Nama : Adi Tempat / tanggal lahir : Jakarta, 10-10-1990Status perkawinan : Lajang Pekerjaan : Karyawan Swasta Alamat : Jl. AA No.10, RT001/002, Jakarta Barat, DKI JakartaPada hari Senin (6/04/2023) bertempat di Kecamatan Tomang, Saya sebagai pihak pertama berniat melakukan over kredit kendaraan mobil Honda Jazz milik saya kepada:Nama : DanuTempat / tanggal lahir : Jakarta, 09-09-1989Status perkawinan : MenikahPekerjaan : Karyawan SwastaAlamat : Jl. Cengkareng, No.20, Kecamatan Cengkareng Timur, DKI JakartaSpesifikasi kendaraan sebagai berikut ini:Jenis : Mobil Merk / tipe : Honda JazzNomor Polisi : B 2233 BSDTahun pembuatan : 2014Warna : HitamIsi silinder : 1.499 ccNo rangka : MHRGK5890J80043No mesin : L15A7-7742965No BPKB : 7073789Dengan ketentuan sebagai berikut ini: 1 Kewajiban pihak pertama setiap bulan kepada Finance BBD sepenuhnya akan menjadi tanggung jawab pihak kedua. Bilamana terjadi kemacetan kredit, maka seluruh risiko akan menjadi tanggungan pihak kedua. 2 Bilamana mobil tersebut ditarik Finance BBD yang diakibatkan kemacetan pihak kedua, maka risiko akan menjadi tanggung jawab pihak kedua. 3 Bilamana ada pihak membatalkan kesepakatan, maka yang bersangkutan bersedia dikenakan denda yang berlaku.Demikian surat perjanjian over kredit ini dibuat dengan sebenar-benarnya dalam keadaan sehat jasmani dan rohani tanpa unsur paksaan atau tekanan dari pihak mana pun yang terkait dan kepada yang berkepentingan agar menjadi maklum serta mengetahui hal tersebut.Bogor, 1 Desember 2022Pihak pertama dan pihak keduaPepen Mengetahui saksi-saksi. 1 Suryo 2 Ahmad 3 RizkiKeuntungan dan Kekurangan Membeli Mobil Bekas Melalui Over KreditSetelah mengetahui cara-cara over kredit Anda juga perlu mengetahui kelebihan dan kekurangan membeli mobil bekas dengan cara over kredit.Berikut kelebihan membeli mobil bekas melalui over kreditTerbebas dari masalah finansialPihak pertama atau penjual terbebas dari masalah finansial karena tidak perlu membayar cicilan tiap bulannya dan mendapatkan uang tunai dari pihak pembeliHarga lebih murahPihak pembeli mendapatkan harga mobil yang relatif lebih murah jika dibandingkan dengan kredit mobil dari awalCicilan singkatPihak pembeli hanya perlu melanjutkan cicilan saja, misalkan penjual mengambil cicilan selama 18 bulan saat pengajuan over kredit sisa tinggal 10 bulan, maka pembeli hanya melanjutkan cicilan selama 10 bulan.Kebanyakan para calon pembeli tergiur dengan harga murah mobil saat over kredit sehingga tidak fokus pada kondisi dan kualitas mobilnya.Untuk itu sebaiknya calon pembeli harus memastikan kondisi dan kualitas mobil apakah bekas tabrak atau banjir.Sementara itu, kami juga akan informasikan beberapa kekurangan membeli mobil bekas melalui over kreditTidak dapat dimiliki langsungKarena masih dalam proses angsuran mobil tidak dapat langsung menjadi milik pembeli karena harus menunggu sampai proses angsuran selesai. Hal ini dapat menghambat proses balik nama mobil tersebut.Resiko mobil dalam keadaan kurang baikHal ini dapat terjadi karena mobil yang dijual dengan cara over kredit biasanya pemiliknya mengalami masalah finansial sehingga mobilnya kurang terawat.Pajak mobil belum dilunasiDalam beberapa kasus mobil yang dijual dengan cara over kredit masih memiliki tunggakan pajak, karena belum bisa balik nama masih atas nama pemilik pertama sehingga calon pembeli harus menanggung biaya tersebutTips Over Kredit Mobil BekasJika sudah mengetahui kelebihan dan kekurangan over kredit mobil bekas sebaiknya juga Anda mengetahui tips over kreditnya. Berikut kami rangkum tips over kredit yang dapat Anda ikuti:Membayar angsuran kredit tepat waktuSebagai kreditur yang baik usahakan membayar angsuran kredit tepat waktu sehingga terhindar dari denda.Selain terkena denda terlambat membayar angsuran kredit akan mempengaruhi penilaian dari Bank Indonesia jika Anda akan mengajukan kredit di kemudian hari.Pastikan penjual mobil sebelumnya tidak ada masalahAnda sebagai penerus angsuran wajib untuk memastikan jika kreditur sebelumnya tidak bermasalah dan tidak memiliki tunggakan.Jika memiliki tunggakan mintalah kreditur sebelumnya untuk melunasi tunggakan terlebih dahulu agar bukan Anda yang menanggung biaya denda dan cicilan yang belum dibayar. Cara Menghitung Uang Ganti Over Kredit MobilSetelah mengetahui tentang pengertian over kredit dan kelebihan kekurangannya, Anda perlu juga untuk mengetahui cara menghitung uang ganti over kredit mobil yang tepat agar tidak bingung dalam menentukan uang ganti ruginya.Untuk itu Mobil123 berikan rumus dan ilustrasi yang dapat digunakan.Contoh, Pihak kedua ingin membeli mobil secara over kredit dari pihak pertama dengan angsuran selama 18 bulan, lalu angsuran pihak pertama sudah berjalan 9 bulan dan mengambil paket asuransi sebesar Rp12 juta.Angsuran per bulan Pihak Pertama: Rp5 jutaSisa Angsuran: 9 bulanSisa Asuransi: 9 bulanBunga cicilan: 10%Harga mobil saat ini: Rp130 jutaModifikasi dan biaya lain: Rp2 jutaDari data tersebut, rumusnya adalah:Harga kendaraan sekarang + (bunga x harga sekarang) + (lama asuransi x harga asuransi) + biaya modifikasi – jumlah sisa angsuranJadi, perhitungannya adalah:Rp130 juta + (10% x Rp130 juta) + (½ x Rp12 juta) + Rp2 juta = Rp151 jutaLalu, dikurangi jumlah sisa angsuran sebesar:9 bulan x Rp5 juta = Rp45 jutaJadi, DP yang dibayarkan Pihak Kedua pada Pihak Pertama adalah:Rp151 juta – Rp45 juta = Rp106 jutaDengan demikian, Anda tidak perlu bingung lagi untuk menentukan besaran uang pengganti penjual mobil yang menawarkan over kredit mobil bekasnya. ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait mobil bekas over kredit
2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ...
Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ...
Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ...
Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ...