Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Tata Cara Over Kredit Mobil Bekas, Cermat Sebelum Dilepas

Panduan Pembeli

Tata Cara Over Kredit Mobil Bekas, Cermat Sebelum Dilepas

JAKARTA - Bagi sebagian orang yang dalam proses kredit mobil kemudian terkendala masalah finansial, over kredit mobil bekas bisa jadi solusinya.

Over kredit mobil ialah transaksi mobil yang statusnya belum lunas atau masih dalam proses cicilan.

Biasanya over kredit terjadi karena pihak pertama tidak bisa melanjutkan cicilan karena masalah finansial maka dialihkan status kepemilikan kreditnya dari pihak pertama ke pihak kedua.

Proses over kredit ini jika dilakukan sesuai dengan aturannya dapat menguntungkan pihak pertama jika sewaktu-waktu ingin kredit kendaraan lagi karena tidak mendapatkan blacklist oleh Bank Indonesia.

Apa Itu Over Kredit Mobil Bekas?

Secara pengertian detailnya over kredit mobil adalah pengambil alihan cicilan kredit yang sedang berjalan antara pihak pemilik mobil (pertama) dan calon pembeli mobil (kedua).

Over kredit bisa menjadi solusi yang menguntungkan kedua belah pihak yaitu pemilik mobil dan calon pembeli.

Pemilik mobil dapat diuntungkan dengan terlepas dengan masalah finansialnya lalu calon pembeli diuntungkan biasanya mobil yang dijual dalam keadaan over kredit harganya lebih rendah dibanding harga mobil bekas pada umumnya. 

Bagaimana Cara Kerja Sistem Over Kredit Mobil Bekas?

Cara kerja sistem over kredit yang umumnya dilakukan ada 3 cara yaitu over kredit melalui bank atau leasing, notaris dan terakhir melalui bawah tangan.

Over Kredit di Bawah Tangan

Cara over kredit melalui bawah tangan sebaiknya dihindari karena dapat merugikan kedua belah pihak dan memiliki kekuatan hukum yang lemah.

Hal ini dilakukan tanpa harus berurusan dengan bank, leasing atau notaris, dan waktu yang dibutuhkan pun cukup singkat karena tidak berurusan dengan ketiga lembaga yang sudah disebutkan tadi.

Prosesnya cukup mudah hanya dengan menyiapkan kwitansi lalu pinjaman sudah dapat dialihkan ke pembeli mobil yang baru.

Over Kredit Melalui Notaris

Cara berikutnya adalah melalui notaris kedua belah pihak harus berkomunikasi dengan notaris untuk menyampaikan tujuan over kredit serta menjelaskan detail alasan over kredit.

Over kredit melalui notaris memerlukan beberapa dokumens seperti:

  • Data identitas pribadi masing-masing pihak, misal Kartu Tanda Penduduk(KTP) dan Kartu Keluarga(KK)
  • Fotokopi surat perjanjian over kredit diatas materai
  • Fotokopi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor(BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan(STNK)
  • Fotokopi bukti pembayaran angsuran tiap bulan
  • Fotokopi rekening koran, slip gaji 3 bulan terakhir dan buku tabungan.

Over Kredit Melalui Bank atau Leasing

Cara ini merupakan cara paling disarankan karena memiliki kekuatan hukum yang paling kuat.

Proses yang dilakukan adalah pihak penjual mobil harus membaca detail peraturan kredit yang diterbitkan oleh bank atau leasing.

Jika diperbolehkan melakukan over kredit kedua belah pihak menghubungi bank atau leasing untuk menjelaskan proses over kredit kemudian dari pihak bank atau leasing akan melakukan verifikasi data.

Dalam proses verifikasi data akan dilakukan pengecekan nilai angsuran, sudah berjalan berapa bulan angsuran, dan mengecek apakah ada keterlambatan pembayaran.

Sebaiknya dalam proses ini kendaraan yang akan di over kredit juga dibawa. 

Untuk calon pembeli baiknya juga menyiapkan dokumen pendukung seperti:

  • KTP dan KK
  • Bukti rekening 3 bulan terakhir dan slip gaji
  • Nomor Pokok Wajib Pajak(NPWP)

Jika verifikasi data sudah selesai pihak penjual dan pembeli mobil akan menandatangani beberapa dokumen, yaitu

  • Akad kreditur baru dengan nama debitur atau pembeli baru
  • Biaya notaris dan asuransi kredit yang baru

Contoh Surat Perjanjian Over Kredit Mobil Bekas

Karena saat over kredit melalui notaris membutuhkan surat perjanjian over kredit, berikut Mobil123 berikan contoh suratnya.

Biasanya di dalam surat perjanjian ini terdapat informasi mengenai pihak pertama sebagai penjual, pihak kedua sebagai pembeli, data kendaraan yang akan dijual.

Surat Perjanjian Over Kredit

Yang bertanda tangan di bawah ini (pihak pertama)

Nama : Adi 

Tempat / tanggal lahir : Jakarta, 10-10-1990

Status perkawinan : Lajang 

Pekerjaan : Karyawan Swasta 

Alamat : Jl. AA No.10, RT001/002, Jakarta Barat, DKI Jakarta

Pada hari Senin (6/04/2023) bertempat di Kecamatan Tomang, Saya sebagai pihak pertama berniat melakukan over kredit kendaraan mobil Honda Jazz milik saya kepada:

Nama : Danu

Tempat / tanggal lahir : Jakarta, 09-09-1989

Status perkawinan : Menikah

Pekerjaan : Karyawan Swasta

Alamat : Jl. Cengkareng,  No.20, Kecamatan Cengkareng Timur, DKI Jakarta

Spesifikasi kendaraan sebagai berikut ini:

Jenis : Mobil 

Merk / tipe : Honda Jazz

Nomor Polisi : B 2233 BSD

Tahun pembuatan : 2014

Warna : Hitam

Isi silinder : 1.499 cc

No rangka : MHRGK5890J80043

No mesin : L15A7-7742965

No BPKB : 7073789

Dengan ketentuan sebagai berikut ini:

    1    Kewajiban pihak pertama setiap bulan kepada Finance BBD sepenuhnya akan menjadi tanggung jawab pihak kedua. Bilamana terjadi kemacetan kredit, maka seluruh risiko akan menjadi tanggungan pihak kedua.

    2    Bilamana mobil tersebut ditarik Finance BBD yang diakibatkan kemacetan pihak kedua, maka risiko akan menjadi tanggung jawab pihak kedua.

    3    Bilamana ada pihak membatalkan kesepakatan, maka yang bersangkutan bersedia dikenakan denda yang berlaku.

Demikian surat perjanjian over kredit ini dibuat dengan sebenar-benarnya dalam keadaan sehat jasmani dan rohani tanpa unsur paksaan atau tekanan dari pihak mana pun yang terkait dan kepada yang berkepentingan agar menjadi maklum serta mengetahui hal tersebut.

Bogor, 1 Desember 2022

Pihak pertama dan pihak kedua

Pepen 

Mengetahui saksi-saksi.

    1    Suryo

    2    Ahmad

    3    Rizki

Keuntungan dan Kekurangan Membeli Mobil Bekas Melalui Over Kredit

Setelah mengetahui cara-cara over kredit Anda juga perlu mengetahui kelebihan dan kekurangan membeli mobil bekas dengan cara over kredit.

Berikut kelebihan membeli mobil bekas melalui over kredit

Terbebas dari masalah finansial

Pihak pertama atau penjual terbebas dari masalah finansial karena tidak perlu membayar cicilan tiap bulannya dan mendapatkan uang tunai dari pihak pembeli

Harga lebih murah

Pihak pembeli mendapatkan harga mobil yang relatif lebih murah jika dibandingkan dengan kredit mobil dari awal

Cicilan singkat

Pihak pembeli hanya perlu melanjutkan cicilan saja, misalkan penjual mengambil cicilan selama 18 bulan saat pengajuan over kredit sisa tinggal 10 bulan, maka pembeli hanya melanjutkan cicilan selama 10 bulan.

Kebanyakan para calon pembeli tergiur dengan harga murah mobil saat over kredit sehingga tidak fokus pada kondisi dan kualitas mobilnya.

Untuk itu sebaiknya calon pembeli harus memastikan kondisi dan kualitas mobil apakah bekas tabrak atau banjir.

Sementara itu, kami juga akan informasikan beberapa kekurangan membeli mobil bekas melalui over kredit

Tidak dapat dimiliki langsung

Karena masih dalam proses angsuran mobil tidak dapat langsung menjadi milik pembeli karena harus menunggu sampai proses angsuran selesai. Hal ini dapat menghambat proses balik nama mobil tersebut.

Resiko mobil dalam keadaan kurang baik

Hal ini dapat terjadi karena mobil yang dijual dengan cara over kredit biasanya pemiliknya mengalami masalah finansial sehingga mobilnya kurang terawat.

Pajak mobil belum dilunasi

Dalam beberapa kasus mobil yang dijual dengan cara over kredit masih memiliki tunggakan pajak, karena belum bisa balik nama masih atas nama pemilik pertama sehingga calon pembeli harus menanggung biaya tersebut

Tips Over Kredit Mobil Bekas

Jika sudah mengetahui kelebihan dan kekurangan over kredit mobil bekas sebaiknya juga Anda mengetahui tips over kreditnya. Berikut kami rangkum tips over kredit yang dapat Anda ikuti:

Membayar angsuran kredit tepat waktu

Sebagai kreditur yang baik usahakan membayar angsuran kredit tepat waktu sehingga terhindar dari denda.

Selain terkena denda terlambat membayar angsuran kredit akan mempengaruhi penilaian dari Bank Indonesia jika Anda akan mengajukan kredit di kemudian hari.

Pastikan penjual mobil sebelumnya tidak ada masalah

Anda sebagai penerus angsuran wajib untuk memastikan jika kreditur sebelumnya tidak bermasalah dan tidak memiliki tunggakan.

Jika memiliki tunggakan mintalah kreditur sebelumnya untuk melunasi tunggakan terlebih dahulu agar bukan Anda yang menanggung biaya denda dan cicilan yang belum dibayar. 

Cara Menghitung Uang Ganti Over Kredit Mobil

Setelah mengetahui tentang pengertian over kredit dan kelebihan kekurangannya, Anda perlu juga untuk mengetahui cara menghitung uang ganti over kredit mobil yang tepat agar tidak bingung dalam menentukan uang ganti ruginya.

Untuk itu Mobil123 berikan rumus dan ilustrasi yang dapat digunakan.

Contoh, Pihak kedua ingin membeli mobil secara over kredit dari pihak pertama dengan angsuran selama 18 bulan, lalu angsuran pihak pertama sudah berjalan 9 bulan dan mengambil paket asuransi sebesar Rp12 juta.

Angsuran per bulan Pihak Pertama: Rp5 juta
Sisa Angsuran: 9 bulan
Sisa Asuransi: 9 bulan
Bunga cicilan: 10%
Harga mobil saat ini: Rp130 juta
Modifikasi dan biaya lain: Rp2 juta
Dari data tersebut, rumusnya adalah:

Harga kendaraan sekarang + (bunga x harga sekarang) + (lama asuransi x harga asuransi) + biaya modifikasi – jumlah sisa angsuran

Jadi, perhitungannya adalah:

Rp130 juta + (10% x Rp130 juta) + (½ x Rp12 juta) + Rp2 juta = Rp151 juta

Lalu, dikurangi jumlah sisa angsuran sebesar:

9 bulan x Rp5 juta = Rp45 juta

Jadi, DP yang dibayarkan Pihak Kedua pada Pihak Pertama adalah:

Rp151 juta – Rp45 juta = Rp106 juta

Dengan demikian, Anda tidak perlu bingung lagi untuk menentukan besaran uang pengganti penjual mobil yang menawarkan over kredit mobil bekasnya.



Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang