JAKARTA – Pemerintah membuka kemungkinan menambah merek sepeda motor listrik yang nantinya mendapatkan subsidi. Tapi, tidak demikian untuk merek mobil listrik.
Pemerintah berencana memberikan subsidi bagi motor listrik, mobil listrik, maupun bus listrik mulai 20 Maret 2023. Seluruhnya mesti berteknologi kendaraan listrik murni (battery electric vehicle/BEV).
Syarat bagi motor listrik baru, mobil listrik, plus bus listrik untuk mendapatkan subsidi adalah dirakit secara lokal dengan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal 40 persen.
“Kalau motor sejauh ini baru tiga (merek yang memenuhi syarat) yaitu Volta, Gesits, dan Selis,” ucap Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita pada hari pembukaan Gaikindo Jakarta Auto Week (GJAW) 2023, Jumat (10/3/2023) di Senayan.
Agus mengatakan jumlah tersebut masih punya peluang bertambah. Kini, terdapat beberapa merek motor listrik yang sedang menjalin komunikasi dengan pemerintah untuk mendapatkan subsidi.
“Sudah ada beberapa produsen baru yang menyampaikan kepada kami bahwa mereka akan mengejar TKDN ke 40 persen. Jadi, nantinya, tidak akan hanya tiga. Selama bisa kami verifikasi di atas 40 persen TKDN-nya, mereka bisa masuk program,” paparnya.
Sebaliknya, Agus memperkirakan daftar merek mobil listrik yang nantinya mendapatkan subsidi tidak bertambah.
Hanya dua merek kendaraan roda empat yang ada di dalamnya yaitu Hyundai serta Wuling.
Hyundai kini memproduksi lokal Ioniq 5 di pabrik mereka di Cikarang, Bekasi. Adapun Wuling merakit Air EV—mobil listrik murni termurah se-Indonesia—di area yang sama.
“Kami tidak melihat untuk merek mobil akan ada penambahan karena produsen-produsen (lain) itu kami tidak bisa mengejar ke 40 persen. Jadi, hanya dua,” tegas Agus.
Nilai subsidi kendaraan listrik sendiri Rp7 juta untuk 200 ribu motor listrik baru maupun 50 ribu motor listrik konversi sampai akhir tahun ini.
Besaran subsidi bagi 35.900 mobil listrik baru belakangan diungkap. Ioniq 5 mendapatkan Rp70-80 juta per unit, sedangkan Air EV Rp25-35 juta.
Tinggal subsidi bus listrik bagi 138 bus listrik yang masih belum jelas.
Beberapa tahun terakhir, pemerintah gencar menggelontorkan beragam insentif fiskal dan non-fiskal demi mendorong perkembangan industri serta pasar kendaraan listrik.
Pemantiknya adalah Peraturan Presiden Nomor (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019.
Ada, misalnya, tax holiday, super tax deduction, tarif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) ringan sampai dengan 0 persen, tarif spesial untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), DP (down payment/uang muka) ringan sampai dengan 0 persen. [Xan/Ses]
>>>>> Klik link ini untuk melihat harga mobil baru <<<<<
Berita Utama

Mobil Keluarga Captain Seat Gak Sampai Rp 200 Juta! Review Honda Freed E PSD 2015
Video
Harga dan Spesifikasi Mobil Listrik Renault Megane yang Baru Meluncur di Indonesia
Mobil Baru
8 Merek Motor Listrik Ini Dapat Subsidi Rp7 Juta, Buruan Beli!
Berita Otomotif