JAKARTA – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021 tidak melarang bepergian ke luar kota dengan transportasi umum. Namun, syaratnya harus menunjukkan bukti sudah ikut vaksin.
PPKM Darurat diterapkan akibat ‘serangan’ gelombang kedua pandemi Covid-19. Beberapa pekan terakhir, berbagai rekor harian pecah, termasuk pada 1 Juli 2021 yaitu rekor kasus baru Covid-19 (24.836 kasus) dan rekor kasus kematian (504 jiwa).
Ada dua poin terkait transportasi dalam paparan aturan PPKM Darurat oleh Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Ia menyampaikannya tak berapa lama setelah Presiden Joko Widodo mengumumkan kebijakan tersebut.
Pertama menyangkut pembatasan kapasitas transportasi umum.
“Transportasi umum (yaitu) kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, dan kendaraan sewa/rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat,” tegas Luhut dalam konferensi pers virtual, Kamis (1/7/2021) yang disiarkan lewat kanal YouTube Kementerian.
Poin baru kedua adalah keharusan memiliki dan memperlihatkan kartu vaksin ketika melakukan perjalanan ke luar kota. Kewajiban menunjukkan surat tes PCR atau antigen dengan hasil negatif juga masih ada.
“Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi jarak jauh (yaitu) pesawat, bus, dan kereta api harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan (hasil) PCR H-2 untuk pesawat serta (hasil) antigen H-1 untuk moda transportasi jarak jauh lainnya,” lanjut menteri yang dipercaya mengomandani penerapan PPKM Darurat Jawa – Bali ini.
Poin mengenai kartu vaksin, lanjut Luhut, ia tambahkan untuk mereduksi potensi penularan Covid-19 antardaerah.
“Juga untuk menambah orang lain yang mendapat vaksin karena dengan vaksin akan bisa melindungi kita dari serangan Covid-19,” pungkas dia.
Secara umum, setidaknya ada belasan poin aturan PPKM Darurat Jawa – Bali. Misalnya kewajiban bekerja dari rumah (Work From Home/WFH) 100 persen bagi sektor non-esensial; WFH 50 persen bagi sektor esensial; WFH 100 persen bagi sektor kritikal; 100 persen belajar dari rumah secara online; penutupan pusat perbelanjaan dan mal; restoran dan rumah makan hanya menerima pesan-bungkus (take away) atau pesan-antar. [Xan/Had]
Berita Utama

Bikin Innova Berasa Ketinggalan Zaman, Ini Mobil Keluarga Paling Canggih!
Video
Test Drive Toyota Veloz: Terbukti Bisa Mengerem Sendiri, asalkan…
Review
Siap-siap, 7 Juli 2022 Nanti Daihatsu Meluncurkan Mobil Baru Lagi
Berita Otomotif