Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

PPKM Darurat, Layanan Perpanjangan SIM Ditutup Sementara

Berita Otomotif

PPKM Darurat, Layanan Perpanjangan SIM Ditutup Sementara

JAKARTA - Polda Metro Jaya resmi menutup layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) mulai 3-20 Juli 2021 karena pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Untuk itu, pihak Polda Metro Jaya akan memberikan dispensasi waktu perpanjangan SIM setelah masa PPKM Darurat selesai.

“Terkait pelayanan SIM dan perpanjangan, bagi masyarakat yang habis masa berlakunya mulai dari 3-20 Juli 2021 maka dapat diperpanjang pada tanggal 21-27 Juli dengan mekanisme perpanjangan,” ungkap Kombes Pol Sambodo.

Namun, bagi masyarakat yang tidak melakukan perpanjangan SIM pada masa dispensasi, maka wajib menjalani penerbitan SIM baru. Sementara, untuk pelayanan pembayaran pajak, Kepolisian masih melakukan pembahasan.

“Bagi yang habis masa berlaku SIM-nya di tanggal tersebut, dan tidak melakukan perpanjangan. Maka akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru. Untuk pembayaran pajak, mekanismenya masih didiskusikan,” pungkasnya.

Hal ini sebenarnya juga sudah sempat dilakukan saat masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di awal penyebaran Covid-19 lalu. Ketika itu, layanan perpanjangan SIM juga ditutup guna menghindari terjadinya kepadatan.

PPKM Darurat

Situasi COvid

Tingginya kasus Covid-19 di Indonesia membuat Pemerintah melaksanakan PPKM Darurat untuk pulau Jawa dan Bali. Dalam peraturan tersebut, sejumlah mobilitas masyarakat ditekan sehingga diharapkan bisa mengurangi penyebaran virus.

“Setelah mendapatkan banyak masukan dari para menteri, ahli kesehatan, dan juga kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021, khusus di Jawa dan Bali. PPKM Darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat dari pada yang selama ini sudah berlaku,” tegas Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.

Berdasarkan data 4 Juli 2021, jumlah lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia kembali membuat rekor baru. Sedikitnya ada 27.233 kasus baru yang telah terkonfirmasi sehingga membuat total kasus Covid-19 di Indonesia mencapai 2.284.084.

Selain kasus baru, jumlah kematian dari Covid-19 juga terus meningkat. Tercatat ada penambahan sebanyak 555 orang sehingga total ada 60.582 kasus orang meninggal dunia. Sedangkan untuk jumlah pasien sembuh bertambah sebanyak 13.127 menjadi 1.928.274 orang. [Adi/Had]



Adi Hidayat

Adi Hidayat

Senior Reporter

Pria sederhana ini tinggal Bekasi sebagai warga taat pajak. Meski selalu menghadapi panas matahari atau hujan deras hingga kemacetan luar biasa setiap harinya demi pekerjaan, namun Ia tetap menjalaninya dengan penuh rasa syukur.


Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang