Beranda Berita Berita Otomotif Ketua AISI : Kasus Kartel Yamaha dan Honda Tidak Akan Terbukti Ketua AISI : Kasus Kartel Yamaha dan Honda Tidak Akan Terbukti Berita Otomotif Denny Basudewa | 02 March 2017 09:00 JAKARTA – Ketua Umum Asosiasi Industri SepedaMotor Indonesia (AISI), Gunadi Shinduwinata mengatakan bahwa perkara kartel yang menjerat PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan Astra Honda Motor (AHM) tidak akan terbukti.Seperti diketahui, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memutuskan YIMM dan AHM, terbukti melakukan pelanggaran terhadap Undang-undang No 5 Pasal 5 tahun 1999 tentang penetapan harga. Kedua manufaktur tersebut terbukti bersalah sesuai perkara 04-2016 tentang dugaan kartel.Setelah putusan, kedua belah pihak menyatakan akan mengajukan banding. Hal ini dikarenakan baik YIMM maupun AHM tidak terima akan adanya putusan tersebut. Dalam diskusi yang diselenggarakan terkait perkara ini, Ketua Umum AISI menyatakan optimismenya. Menurutnya hasil akhir dari perkara dugaan kartel, keduanya tidak akan terbukti bersalah.“AISI memang tidak bisa melakukan sesuatu (memberi bantuan hukum). Semua langkah hukum dapat dilakukan oleh para anggota yang terkena (perkara kartel). Step itu masih banyak dan tentunya setiap keputusan harus inkrah, kemudian ada banding, lalu ada lagi perlawanan dan semua proses harus diikuti,” ujar Gunadi.Saat didesak mengenai kemungkinan terburuk yang akan dialami oleh anggota AISI yang tersangkut perkara kartel, ia kemudian menyatakan dengan cukup tegas. Menurutnya perkara ini terlalu dibuat-buat dan tidak ada dasar yang jelas."Praktik dugaan kartel yang menyangkut YIMM dan AHM terlalu mengada-ada. Mulai dari sekarang saya katakan bahwa semua itu tidak akan terbukti,” tegas Gunadi kepada Mobil123.com.Dalam sidang yang terakhir digelar, Majelis Komisi Persidangan yang dipimpin oleh Tresna Priyana Soemardi serta anggotanya menilai, YIMM dan AHM terbukti bersalah. Adapun majelis menghukum YIMM dengan denda Rp 25 miliar dan AHM Rp 22,5 miliar. Denda yang diterima YIMM lebih besar karena dianggap telah memanipulasi data di persidangan.Namun masalah ini belum akan selesai dalam waktu singkat. Baik YIMM dan AHM kemudian mengambil langkah hukum untuk melakukan banding. Jadi, nantikan terus kabar berikutnya. [Dew/Ari]Temukan mobil idaman di Mobil123 Mari bergabung bersama kami di Facebook dan Twitter ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait Sepedamotor YIMM kartel Motor Skutik AHM KPPU Astra Honda Motor PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing Cetak Denny Basudewa Reporter Cowok kelahiran Bogor, Jawa Barat ini gemar mendalami seluk beluk dunia otomotif. Dunia jurnalistik telah menjadi passion hidupnya sehingga ingin terus memberikan informasi seputar otomotif pada masyarakat. Berita Utama Banyak Peminat, Honda sangat Mempertimbangkan Jual Step WGN di Indonesia 2025 Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu TANGERANG – Honda Step WGN e:HEV yang berteknologi hybrid makin berpotensi untuk dipasarkan di Indonesia, setelah survei yang dilakukan oleh sang ... Toyota Prius PHEV Segera Susul Prius Hybrid, Perkiraan Harga di Indonesia Terungkap Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu TANGERANG – Perkiraan harga Toyota Prius PHEV di Indonesia sudah diungkap. Sedan ramah lingkungan itu sendiri kemungkinan baru bisa dirilis pada ... Indonesia Dirasa Tak Cuma Butuh Banyak Mobil Listrik Murni, tapi juga Mobil Hybrid Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu TANGERANG – Pasar Indonesia dirasa butuh beragam opsi teknologi kendaraan elektrifikasi, mulai dari mobil hybrid sampai mobil listrik murni (battery ... Hasil Riset Terbaru, Jakarta Dinobatkan sebagai Kota Termacet ke-10 di Dunia! Berita Otomotif Insan Akbar | satu hari yang lalu JAKARTA – Jakarta masuk dalam daftar 10 besar kota termacet di dunia, menurut riset terkini yang dilakukan oleh INRIX.INRIX baru-baru ini merilis ... Komentar
Ketua AISI : Kasus Kartel Yamaha dan Honda Tidak Akan Terbukti Berita Otomotif Denny Basudewa | 02 March 2017 09:00 JAKARTA – Ketua Umum Asosiasi Industri SepedaMotor Indonesia (AISI), Gunadi Shinduwinata mengatakan bahwa perkara kartel yang menjerat PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan Astra Honda Motor (AHM) tidak akan terbukti.Seperti diketahui, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memutuskan YIMM dan AHM, terbukti melakukan pelanggaran terhadap Undang-undang No 5 Pasal 5 tahun 1999 tentang penetapan harga. Kedua manufaktur tersebut terbukti bersalah sesuai perkara 04-2016 tentang dugaan kartel.Setelah putusan, kedua belah pihak menyatakan akan mengajukan banding. Hal ini dikarenakan baik YIMM maupun AHM tidak terima akan adanya putusan tersebut. Dalam diskusi yang diselenggarakan terkait perkara ini, Ketua Umum AISI menyatakan optimismenya. Menurutnya hasil akhir dari perkara dugaan kartel, keduanya tidak akan terbukti bersalah.“AISI memang tidak bisa melakukan sesuatu (memberi bantuan hukum). Semua langkah hukum dapat dilakukan oleh para anggota yang terkena (perkara kartel). Step itu masih banyak dan tentunya setiap keputusan harus inkrah, kemudian ada banding, lalu ada lagi perlawanan dan semua proses harus diikuti,” ujar Gunadi.Saat didesak mengenai kemungkinan terburuk yang akan dialami oleh anggota AISI yang tersangkut perkara kartel, ia kemudian menyatakan dengan cukup tegas. Menurutnya perkara ini terlalu dibuat-buat dan tidak ada dasar yang jelas."Praktik dugaan kartel yang menyangkut YIMM dan AHM terlalu mengada-ada. Mulai dari sekarang saya katakan bahwa semua itu tidak akan terbukti,” tegas Gunadi kepada Mobil123.com.Dalam sidang yang terakhir digelar, Majelis Komisi Persidangan yang dipimpin oleh Tresna Priyana Soemardi serta anggotanya menilai, YIMM dan AHM terbukti bersalah. Adapun majelis menghukum YIMM dengan denda Rp 25 miliar dan AHM Rp 22,5 miliar. Denda yang diterima YIMM lebih besar karena dianggap telah memanipulasi data di persidangan.Namun masalah ini belum akan selesai dalam waktu singkat. Baik YIMM dan AHM kemudian mengambil langkah hukum untuk melakukan banding. Jadi, nantikan terus kabar berikutnya. [Dew/Ari]Temukan mobil idaman di Mobil123 Mari bergabung bersama kami di Facebook dan Twitter ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait Sepedamotor YIMM kartel Motor Skutik AHM KPPU Astra Honda Motor PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing
Banyak Peminat, Honda sangat Mempertimbangkan Jual Step WGN di Indonesia 2025 Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu TANGERANG – Honda Step WGN e:HEV yang berteknologi hybrid makin berpotensi untuk dipasarkan di Indonesia, setelah survei yang dilakukan oleh sang ...
Toyota Prius PHEV Segera Susul Prius Hybrid, Perkiraan Harga di Indonesia Terungkap Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu TANGERANG – Perkiraan harga Toyota Prius PHEV di Indonesia sudah diungkap. Sedan ramah lingkungan itu sendiri kemungkinan baru bisa dirilis pada ...
Indonesia Dirasa Tak Cuma Butuh Banyak Mobil Listrik Murni, tapi juga Mobil Hybrid Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu TANGERANG – Pasar Indonesia dirasa butuh beragam opsi teknologi kendaraan elektrifikasi, mulai dari mobil hybrid sampai mobil listrik murni (battery ...
Hasil Riset Terbaru, Jakarta Dinobatkan sebagai Kota Termacet ke-10 di Dunia! Berita Otomotif Insan Akbar | satu hari yang lalu JAKARTA – Jakarta masuk dalam daftar 10 besar kota termacet di dunia, menurut riset terkini yang dilakukan oleh INRIX.INRIX baru-baru ini merilis ...