Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Yamaha dan Honda Dinyatakan Bersalah Oleh KPPU

Berita Otomotif

Yamaha dan Honda Dinyatakan Bersalah Oleh KPPU

JAKARTA – Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU)  memutuskan bahwa PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan PT Astra Honda Motor (AHM) bersalah melakukan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat atau dikenal dengan kasus kartel.

Komisi Pengawasan Persaingan Usaha atau yang biasa dikenal dengan KPPU, memutuskan bahwa PT YIMM dan PT AHM bersalah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 5 Ayat (1) Undang-undang nomor 5 Tahun 1999 tetang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Akibatnya, YIMM dikenakan denda sebesar Rp 25 miliar sementara AHM dikenakan denda sebesar Rp 22,5 miliar.

“Menyatakan bahwa Terlapor I (Yamaha) dan Terlapor II (Honda) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Undang-undangan Nomor 5 Tahun 1999. Menghukum Terlapor I denda sebesar Rp 25 Miliar,” ungkap Munrokhim Misanam, Ketua Majelis Komisi KPPU.

Ironisnya, selain mendapat hukuman maksimal, Yamaha juga harus membayar denda tambahan sebesar 50 persen dari denda putusan karena dianggap telah memberikan data yang manipulatif dan tidak kooperatif selama persidangan.

“Majelis Komisi memberi penambahan denda kepada Terlapor I sebesar 50 persen dari besaran proporsi denda karena terlapor 1 dalam proses persidangan ini telah memberikan data yang sudah dimanipulasi,” ungkap R Kurnia Sya’ranie, Anggota Majelis Komisi KPPU RI.

Sementara itu, KPPU memberikan pengurangan denda pada Honda sebesar 10 persen dari total denda yang harus dibayarkan.

“Majelis komisi memberikan pengurangan denda kepada terlapor 2 sebesar 10 persen dari besaran proporsi denda karena dalam proses persidangan ini telah bertindak kooperatif dalam memberikan data,” tambahnya.

Dengan putusan ini maka Honda dan Yamaha menyatakan akan mempelajari kembali keputusan KPPU ini. Pasalnya, mereka diberi hak untuk melakukan banding dalam rentang waktu 14 hari setelah pembacaan putusan.

“Terhadap putusan ini, kami menyatakan kekecewaan mendalam dengan pertimbangan Majelis Komisi yang mengesampingkan fakta-fakta persidangan di mana saksi-saksi diperiksa menyatakan tidak ada bukti komunikasi dalam bentuk apapun antara Yamaha Indonesia dan Honda,” ungkap M  Abidin, GM After Sales & Motorsport PT YIMM.

Senada dengan itu, Andi Hartanto, General manager Corporate Secretary & Legal Division PT AHM juga menyatakan kekecewaannya.

“Kita kecewa, tapi akan kami pelajari lagi setelah kami menerima petikan (putusan) itu. Dan kita akan pertimbangkan upaya-upaya hukum. Karena ini belum final,” ungkapnya.

Atas komentar ini, rasanya kasus Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat belum usai sampai di sini. Pihak yang bersalah sepertinya akan melakukan upaya hukum lanjutan agar mendapat keputusan yang seadil-adilnya. Tunggu kabar berilkutnya. [Adi/Ari]

Temukan mobil idaman di Mobil123        
Mari bergabung bersama kami di Facebook dan Twitter

 



Adi Hidayat

Adi Hidayat

Senior Reporter

Pria sederhana ini tinggal Bekasi sebagai warga taat pajak. Meski selalu menghadapi panas matahari atau hujan deras hingga kemacetan luar biasa setiap harinya demi pekerjaan, namun Ia tetap menjalaninya dengan penuh rasa syukur.


Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang