Beranda Berita Berita Otomotif Yamaha dan Honda Dinyatakan Bersalah Oleh KPPU Yamaha dan Honda Dinyatakan Bersalah Oleh KPPU Berita Otomotif Adi Hidayat | 21 February 2017 13:32 JAKARTA – Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan bahwa PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan PT Astra Honda Motor (AHM) bersalah melakukan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat atau dikenal dengan kasus kartel.Komisi Pengawasan Persaingan Usaha atau yang biasa dikenal dengan KPPU, memutuskan bahwa PT YIMM dan PT AHM bersalah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 5 Ayat (1) Undang-undang nomor 5 Tahun 1999 tetang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Akibatnya, YIMM dikenakan denda sebesar Rp 25 miliar sementara AHM dikenakan denda sebesar Rp 22,5 miliar.“Menyatakan bahwa Terlapor I (Yamaha) dan Terlapor II (Honda) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Undang-undangan Nomor 5 Tahun 1999. Menghukum Terlapor I denda sebesar Rp 25 Miliar,” ungkap Munrokhim Misanam, Ketua Majelis Komisi KPPU.Ironisnya, selain mendapat hukuman maksimal, Yamaha juga harus membayar denda tambahan sebesar 50 persen dari denda putusan karena dianggap telah memberikan data yang manipulatif dan tidak kooperatif selama persidangan.“Majelis Komisi memberi penambahan denda kepada Terlapor I sebesar 50 persen dari besaran proporsi denda karena terlapor 1 dalam proses persidangan ini telah memberikan data yang sudah dimanipulasi,” ungkap R Kurnia Sya’ranie, Anggota Majelis Komisi KPPU RI.Sementara itu, KPPU memberikan pengurangan denda pada Honda sebesar 10 persen dari total denda yang harus dibayarkan.“Majelis komisi memberikan pengurangan denda kepada terlapor 2 sebesar 10 persen dari besaran proporsi denda karena dalam proses persidangan ini telah bertindak kooperatif dalam memberikan data,” tambahnya.Dengan putusan ini maka Honda dan Yamaha menyatakan akan mempelajari kembali keputusan KPPU ini. Pasalnya, mereka diberi hak untuk melakukan banding dalam rentang waktu 14 hari setelah pembacaan putusan.“Terhadap putusan ini, kami menyatakan kekecewaan mendalam dengan pertimbangan Majelis Komisi yang mengesampingkan fakta-fakta persidangan di mana saksi-saksi diperiksa menyatakan tidak ada bukti komunikasi dalam bentuk apapun antara Yamaha Indonesia dan Honda,” ungkap M Abidin, GM After Sales & Motorsport PT YIMM.Senada dengan itu, Andi Hartanto, General manager Corporate Secretary & Legal Division PT AHM juga menyatakan kekecewaannya.“Kita kecewa, tapi akan kami pelajari lagi setelah kami menerima petikan (putusan) itu. Dan kita akan pertimbangkan upaya-upaya hukum. Karena ini belum final,” ungkapnya.Atas komentar ini, rasanya kasus Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat belum usai sampai di sini. Pihak yang bersalah sepertinya akan melakukan upaya hukum lanjutan agar mendapat keputusan yang seadil-adilnya. Tunggu kabar berilkutnya. [Adi/Ari]Temukan mobil idaman di Mobil123 Mari bergabung bersama kami di Facebook dan Twitter ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait kartel Honda Honda Indonesia Yamaha AHM Skutik Yamaha Indonesia KPPU motor matic Cetak Adi Hidayat Senior Reporter Pria sederhana ini tinggal Bekasi sebagai warga taat pajak. Meski selalu menghadapi panas matahari atau hujan deras hingga kemacetan luar biasa setiap harinya demi pekerjaan, namun Ia tetap menjalaninya dengan penuh rasa syukur. Berita Utama 2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | 13 jam yang lalu JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ... Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | 13 jam yang lalu JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ... Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | 13 jam yang lalu JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ... Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 13 jam yang lalu JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ... Komentar
Yamaha dan Honda Dinyatakan Bersalah Oleh KPPU Berita Otomotif Adi Hidayat | 21 February 2017 13:32 JAKARTA – Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan bahwa PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan PT Astra Honda Motor (AHM) bersalah melakukan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat atau dikenal dengan kasus kartel.Komisi Pengawasan Persaingan Usaha atau yang biasa dikenal dengan KPPU, memutuskan bahwa PT YIMM dan PT AHM bersalah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 5 Ayat (1) Undang-undang nomor 5 Tahun 1999 tetang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Akibatnya, YIMM dikenakan denda sebesar Rp 25 miliar sementara AHM dikenakan denda sebesar Rp 22,5 miliar.“Menyatakan bahwa Terlapor I (Yamaha) dan Terlapor II (Honda) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Undang-undangan Nomor 5 Tahun 1999. Menghukum Terlapor I denda sebesar Rp 25 Miliar,” ungkap Munrokhim Misanam, Ketua Majelis Komisi KPPU.Ironisnya, selain mendapat hukuman maksimal, Yamaha juga harus membayar denda tambahan sebesar 50 persen dari denda putusan karena dianggap telah memberikan data yang manipulatif dan tidak kooperatif selama persidangan.“Majelis Komisi memberi penambahan denda kepada Terlapor I sebesar 50 persen dari besaran proporsi denda karena terlapor 1 dalam proses persidangan ini telah memberikan data yang sudah dimanipulasi,” ungkap R Kurnia Sya’ranie, Anggota Majelis Komisi KPPU RI.Sementara itu, KPPU memberikan pengurangan denda pada Honda sebesar 10 persen dari total denda yang harus dibayarkan.“Majelis komisi memberikan pengurangan denda kepada terlapor 2 sebesar 10 persen dari besaran proporsi denda karena dalam proses persidangan ini telah bertindak kooperatif dalam memberikan data,” tambahnya.Dengan putusan ini maka Honda dan Yamaha menyatakan akan mempelajari kembali keputusan KPPU ini. Pasalnya, mereka diberi hak untuk melakukan banding dalam rentang waktu 14 hari setelah pembacaan putusan.“Terhadap putusan ini, kami menyatakan kekecewaan mendalam dengan pertimbangan Majelis Komisi yang mengesampingkan fakta-fakta persidangan di mana saksi-saksi diperiksa menyatakan tidak ada bukti komunikasi dalam bentuk apapun antara Yamaha Indonesia dan Honda,” ungkap M Abidin, GM After Sales & Motorsport PT YIMM.Senada dengan itu, Andi Hartanto, General manager Corporate Secretary & Legal Division PT AHM juga menyatakan kekecewaannya.“Kita kecewa, tapi akan kami pelajari lagi setelah kami menerima petikan (putusan) itu. Dan kita akan pertimbangkan upaya-upaya hukum. Karena ini belum final,” ungkapnya.Atas komentar ini, rasanya kasus Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat belum usai sampai di sini. Pihak yang bersalah sepertinya akan melakukan upaya hukum lanjutan agar mendapat keputusan yang seadil-adilnya. Tunggu kabar berilkutnya. [Adi/Ari]Temukan mobil idaman di Mobil123 Mari bergabung bersama kami di Facebook dan Twitter ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait kartel Honda Honda Indonesia Yamaha AHM Skutik Yamaha Indonesia KPPU motor matic
2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | 13 jam yang lalu JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ...
Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | 13 jam yang lalu JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ...
Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | 13 jam yang lalu JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ...
Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 13 jam yang lalu JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ...