Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Yamaha dan Honda Siap Banding Keputusan KPPU

Berita Otomotif

Yamaha dan Honda Siap Banding Keputusan KPPU

JAKARTA – Setelah diputuskan bersalah karena dianggap melakukan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat atau dikenal dengan kasus kartel oleh Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU), PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) serta PT Astra Honda Motor (AHM) melakukan banding.

Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan bahwa dua pabrikan sepeda motor papan atas asal Jepang telah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 5 Ayat (1) Undang-undang nomor 5 Tahun 1999. Dalam sidangnya, KPPU menyatakan bahwa keduanya telah terbukti melakukan pengaturan harga terhadap motor matic.

Namun, baik Yamaha maupun Honda menolak putusan tersebut. Keduanya memastikan akan melakukan banding ke Pengadilan Negeri untuk mendapat kepastian hukum di tingkat yang lebih tinggi.

“Kami hormati keputusan KPPU meski dari awal sudah membantah materi yang dituduhkan. Tidak ada kartel dan kesepakatan pengaturan harga. Dalam persidangan juga terlihat fakta hukum yg diajukan investigator lemah dan tidak berdasar. Kami akan banding ke PN terhadap putusan Majelis Komisi yang kami nilai akan menimbulkan suasana bisnis tidak kondusif karena hilangnya kepastian hukum berbisnis di negeri ini,” ungkap Andi Hartanto GM Corporate Secretary and Legal AHM.

Ia pun menambahkan bahwa keputusan KPPU ini masih belum berkekuatan hukum tetap sehingga masih terbuka kesempatan untuk mendapatkan kepastian hukum di tingkat lebih tinggi.

“Keputusan ini belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht dan terbuka bagi kami untuk mendapatkan kebenaran dan keadilan hukum di proses pengadilan selanjutnya,” tambahnya.

Hal senada juga diungkapkan oleh M. Abidin, GM After Sales & Motorsport PT YIMM yang menyatakan bahwa pihaknya siap untuk melakukan banding ke Pengadilan Negeri.

““Terhadap putusan ini, kami menyatakan kekecewaan mendalam dengan pertimbangan Majelis Komisi yang mengesampingkan fakta-fakta persidangan di mana saksi-saksi diperiksa menyatakan tidak ada bukti komunikasi dalam bentuk apapun antara Yamaha Indonesia dan Honda,” ungkapnya

Ia pun menambahkan bahwa ahli –ahli telah menyatakan dengan tegas terdapat kesalahan-kesalahan analisis ekonomi oleh Tim Investigator dan tidak ada peristiwa atau fakta hukum yang dapat dianggap sebagai perjanjian penetapan harga antara pesaing.

“Terkait dengan putusan yang sama sekali mengesampingkan fakta dimaksud, Yamaha Indonesia mencadangkan haknya untuk mengajukan keberatan melalui pengadilan. Biarlah pengadilan mengungkap kebenaran dan sekaligus menggugurkan apa yang diyakini oleh KPPU sebagaimana putusannya karena sangat jauh dari kebenaran. Kamu akan naik banding,” tambah Abidin.

Dalam sidang putusan tentang adanya kartel motor matic yang dilakukan oleh Yamaha dan Honda, KPPU memutuskan keduanya bersalah. Yamaha dikenakan denda sebesar Rp 25 miliar ditambah denda sebesar Rp 12,5 miliar karena memberikan data manipulative. Sementara Honda dikenakan denda sebesar Rp 22,5 miliar dipotong 10 persen karena telah kooperatif selama sidang berlangsung. [Adi/Ari]

Temukan mobil idaman di Mobil123        
Mari bergabung bersama kami di Facebook dan Twitter

 

 



Adi Hidayat

Adi Hidayat

Senior Reporter

Pria sederhana ini tinggal Bekasi sebagai warga taat pajak. Meski selalu menghadapi panas matahari atau hujan deras hingga kemacetan luar biasa setiap harinya demi pekerjaan, namun Ia tetap menjalaninya dengan penuh rasa syukur.


Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang