Beranda Berita Panduan Pembeli Kendaraan Korban Bom Tercover Asuransi dengan Syarat Berikut Kendaraan Korban Bom Tercover Asuransi dengan Syarat Berikut Panduan Pembeli Adi Hidayat | 14 May 2018 14:18 JAKARTA – Ternyata tidak semua kendaraan yang menjadi korban terorisme dapat dicover asuransi.Aturan tidak dicovernya terorisme tersebut tertuang dalam Polis Standard Asuransi Kendaraan Bemotor Indonesia Pasal 3.1 yang berbunyi ‘Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh : kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, penjarahan.’ Artikel terkait Adira Insurance Pastikan Kualitas Kerja Bengkel Rekanan Berita Otomotif 16 February 2017 Ini Syarat untuk Klaim Asuransi Kendaraan Korban Banjir Berita Otomotif 30 May 2023 Garda Oto Bersiaga 24-Jam untuk Evakuasi Berita Otomotif 05 January 2020 Dalam aturan yang sama pasal 4, terorisme adalah ‘suatu tindakan, termasuk tetapi tidak terbatas pada penggunaan pemaksaan atau kekerasan dan atau ancaman dengan menggunakan pemaksaan atau kekerasan, oleh seseorang atau sekelompok orang, baik bertindak sendiri atau atas nama atau berkaitan dengan sesuatu organisasi atau pemerintah, dengan tujuan politik, agama, ideologi atau yang sejenisnya termasuk intensi untuk memengaruhi pemerintahan dan/atau membuat publik atau bagian dari publik dalam ketakutan.’Meski demikian, korban terorisme masih bisa mengklaim asuransi bila kendaraannya telah dimasukkan ke dalam perluasan jaminan tindak terorisme. Hal ini disampaikan oleh Joe Julian Noor, Direktur Utama Adira Insurance.“Mobil korban tindak terorisme tidak dicover langsung tapi harus melalui perluasan jaminan tindak terorisme. Itu ada aturannya sendiri. Ada biaya tambahan saat menbayar premi di awal,” ungkapnya pada Mobil123.Untuk biayanya sendiri sebenarnya tidaklah besar. Bila pelanggan membeli asuransi Total Loss Only (TLO), maka Ia hanya harus membayar biaya perluasan sebesar 0,035 persen dari harga pertanggungan. Sementara bila pelanggan menggunakan asuransi komprehensif maka Ia harus membayar perluasan jaminan sebesar 0,05 persen dari harga pertanggungan.Ia pun menambahkan bahwa sejatinya klaim asuransi tindak terorisme tidaklah sulit. Pengajuannya sama seperti mengklaim asuransi biasa namun ada tambahan berkas dari kepolisian untuk dijadikan bukti bahwa mobil tersebut memang merupakan korban tindak terorisme.“Untuk klaim mirip dengan klaim asuransi biasa. Ia harus melapor ke kami dan melengkapi dokumen. Khusus untuk klaim tindak terorisme harus bisa dibuktikan melalui surat dari kepolisian. Untuk laporan pertama paling lambat dilakukan 3x24 jam sejak kejadian,” pungkasnya. [Adi/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait teroris teror mobil meledak Terorisme Asuransi kendaraan asuransi ledakan bom Cetak Adi Hidayat Senior Reporter Pria sederhana ini tinggal Bekasi sebagai warga taat pajak. Meski selalu menghadapi panas matahari atau hujan deras hingga kemacetan luar biasa setiap harinya demi pekerjaan, namun Ia tetap menjalaninya dengan penuh rasa syukur. Berita Utama 2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ... Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ... Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ... Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ... Komentar
Kendaraan Korban Bom Tercover Asuransi dengan Syarat Berikut Panduan Pembeli Adi Hidayat | 14 May 2018 14:18 JAKARTA – Ternyata tidak semua kendaraan yang menjadi korban terorisme dapat dicover asuransi.Aturan tidak dicovernya terorisme tersebut tertuang dalam Polis Standard Asuransi Kendaraan Bemotor Indonesia Pasal 3.1 yang berbunyi ‘Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh : kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, penjarahan.’ Artikel terkait Adira Insurance Pastikan Kualitas Kerja Bengkel Rekanan Berita Otomotif 16 February 2017 Ini Syarat untuk Klaim Asuransi Kendaraan Korban Banjir Berita Otomotif 30 May 2023 Garda Oto Bersiaga 24-Jam untuk Evakuasi Berita Otomotif 05 January 2020 Dalam aturan yang sama pasal 4, terorisme adalah ‘suatu tindakan, termasuk tetapi tidak terbatas pada penggunaan pemaksaan atau kekerasan dan atau ancaman dengan menggunakan pemaksaan atau kekerasan, oleh seseorang atau sekelompok orang, baik bertindak sendiri atau atas nama atau berkaitan dengan sesuatu organisasi atau pemerintah, dengan tujuan politik, agama, ideologi atau yang sejenisnya termasuk intensi untuk memengaruhi pemerintahan dan/atau membuat publik atau bagian dari publik dalam ketakutan.’Meski demikian, korban terorisme masih bisa mengklaim asuransi bila kendaraannya telah dimasukkan ke dalam perluasan jaminan tindak terorisme. Hal ini disampaikan oleh Joe Julian Noor, Direktur Utama Adira Insurance.“Mobil korban tindak terorisme tidak dicover langsung tapi harus melalui perluasan jaminan tindak terorisme. Itu ada aturannya sendiri. Ada biaya tambahan saat menbayar premi di awal,” ungkapnya pada Mobil123.Untuk biayanya sendiri sebenarnya tidaklah besar. Bila pelanggan membeli asuransi Total Loss Only (TLO), maka Ia hanya harus membayar biaya perluasan sebesar 0,035 persen dari harga pertanggungan. Sementara bila pelanggan menggunakan asuransi komprehensif maka Ia harus membayar perluasan jaminan sebesar 0,05 persen dari harga pertanggungan.Ia pun menambahkan bahwa sejatinya klaim asuransi tindak terorisme tidaklah sulit. Pengajuannya sama seperti mengklaim asuransi biasa namun ada tambahan berkas dari kepolisian untuk dijadikan bukti bahwa mobil tersebut memang merupakan korban tindak terorisme.“Untuk klaim mirip dengan klaim asuransi biasa. Ia harus melapor ke kami dan melengkapi dokumen. Khusus untuk klaim tindak terorisme harus bisa dibuktikan melalui surat dari kepolisian. Untuk laporan pertama paling lambat dilakukan 3x24 jam sejak kejadian,” pungkasnya. [Adi/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait teroris teror mobil meledak Terorisme Asuransi kendaraan asuransi ledakan bom
2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ...
Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ...
Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ...
Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ...