Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Kendaraan Korban Bom Tercover Asuransi dengan Syarat Berikut

Panduan Pembeli

Kendaraan Korban Bom Tercover Asuransi dengan Syarat Berikut

JAKARTA – Ternyata tidak semua kendaraan yang menjadi korban terorisme dapat dicover asuransi.

Aturan tidak dicovernya terorisme tersebut tertuang dalam Polis Standard Asuransi Kendaraan Bemotor Indonesia Pasal 3.1 yang berbunyi ‘Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh : kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, penjarahan.’

Dalam aturan yang sama pasal 4, terorisme adalah ‘suatu tindakan, termasuk tetapi tidak terbatas pada penggunaan pemaksaan atau kekerasan dan atau ancaman dengan menggunakan pemaksaan atau kekerasan, oleh seseorang atau sekelompok orang, baik bertindak sendiri atau atas nama atau berkaitan dengan sesuatu organisasi atau pemerintah, dengan tujuan politik, agama, ideologi atau yang sejenisnya termasuk intensi untuk memengaruhi pemerintahan dan/atau membuat publik atau bagian dari publik dalam ketakutan.’

Meski demikian, korban terorisme masih bisa mengklaim asuransi bila kendaraannya telah dimasukkan ke dalam perluasan jaminan tindak terorisme. Hal ini disampaikan oleh Joe Julian Noor, Direktur Utama Adira Insurance.

“Mobil korban tindak terorisme tidak dicover langsung tapi harus melalui perluasan jaminan tindak terorisme. Itu ada aturannya sendiri. Ada biaya tambahan saat menbayar premi di awal,” ungkapnya pada Mobil123.

Untuk biayanya sendiri sebenarnya tidaklah besar. Bila pelanggan membeli asuransi Total Loss Only (TLO), maka Ia hanya harus membayar biaya perluasan sebesar 0,035 persen dari harga pertanggungan. Sementara bila pelanggan menggunakan asuransi komprehensif maka Ia harus membayar perluasan jaminan sebesar 0,05 persen dari harga pertanggungan.

Ia pun menambahkan bahwa sejatinya klaim asuransi tindak terorisme tidaklah sulit. Pengajuannya sama seperti mengklaim asuransi biasa namun ada tambahan berkas dari kepolisian untuk dijadikan bukti bahwa mobil tersebut memang merupakan korban tindak terorisme.

“Untuk klaim mirip dengan klaim asuransi biasa. Ia harus melapor ke kami dan melengkapi dokumen. Khusus untuk klaim tindak terorisme harus bisa dibuktikan melalui surat dari kepolisian. Untuk laporan pertama paling lambat dilakukan 3x24 jam sejak kejadian,” pungkasnya. [Adi/Ari]



Adi Hidayat

Adi Hidayat

Senior Reporter

Pria sederhana ini tinggal Bekasi sebagai warga taat pajak. Meski selalu menghadapi panas matahari atau hujan deras hingga kemacetan luar biasa setiap harinya demi pekerjaan, namun Ia tetap menjalaninya dengan penuh rasa syukur.


Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang