Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Kenaikan Tarif Tol JORR Ditunda Lagi, Tak Jadi 20 Juni

Berita Otomotif

Kenaikan Tarif Tol JORR Ditunda Lagi, Tak Jadi 20 Juni

JAKARTA – Kenaikan tarif tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) ditunda lagi untuk yang kedua kalinya, sehingga tak jadi diberlakukan pada 20 Juni mendatang.

Tarif baru JORR awalnya ingin diterapkan pada 13 Juni, namun diundur hingga menjadi 20 Juni agar sosialisasi dan penyebaran informasi kepada publik lebih maksimal. Namun, berdasarkan penelusuran Mobil123.com dari berbagai sumber, pemerintah kembali menundanya.

Pemerintah menjelaskan bahwa penundaan kedua dilakukan agar Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dan sejumlah Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dapat menyosialisasikan secara lebih intensif lagi kepada masyarakat. Hanya saja, tidak disebutkan secara rinci kapan akhirnya tarif baru tol JORR diberlakukan.

“Sampai cukup sosialisasinya,” kata Kepala BPJT Herry Trisaputra Zuna singkat.

Kenaikan tarif JORR sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.382/KPTS/M/2018 pada 5 Juni 2018 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor, Tarif, dan Sistem Pengumpulan Tol secara Integrasi pada Jalan Tol JORR. Surat ini menetapkan tarif tol JORR nantinya menjadi Rp 15.000 untuk Golongan 1 (sedan, jeep, pikap/truk kecil, bus), Rp 22.500 bagi golongan 2 dan 3, Rp 30.000 bagi golongan 4 serta 5.

Sebagai perbandingan, tarif sebelumnya ialah Rp 9.500 bagi golongan 1, Rp 11.500 untuk golongan 2, Rp 15.500 kepada golongan 3, Rp 19.000 untuk golongan 4, kemudian Rp 23.000 bagi golongan 5.

Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Desi Aryani mengatakan bakal mematuhi arahan dari Kementerian PUPR. Pihaknya siap mengikuti setiap kebijakan yang ditetapkan.

“Kami ikuti saja arahan Menteri PUPR,” tandas dia. [Xan/Ari]



Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang