Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Ini Syarat Pembuatan SIKM DKI Jakarta

Berita Otomotif

Ini Syarat Pembuatan SIKM DKI Jakarta

JAKARTA – Memasuki wilayah DKI Jakarta dipastikan akan sulit karena harus mengantongi Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM).

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menegaskan bahwa masyarakat dilarang untuk keluar masuk wilayahnya. Namun, aturan tersebut masih dengan pengecualian. Ada beberapa yang diperbolehkan melakukan perjalanan karena tugas dan pekerjaannya.

Setidaknya ada 11 bidang usaha yang masih diperbolehkan untuk melakukan aktivitas yaitu Kesehatan, Bahan Pangan/ Makanan/Minuman, Energi, Komunikasi dan Teknologi Informatika, Keuangan, Logistik, Perhotelan, Konstruksi, Industri Strategis, Pelayanan Dasar, Utilitas Publik, dan Industri yang ditetapkan sebagai Objek Vital Nasional dan Objek Tertentu serta Pemenuhan Kebutuhan Sehari-hari. Izin juga diberikan untuk warga yang perlu berpergian masuk/keluar DKI Jakarta karena kondisi darurat seperti sakit atau keluarga meninggal.

Perjalanan orang berpergian dikelompokan dalam 2 macam yaitu: perjalanan berulang (aktivitas rutin selama masa PSBB) dan perjalanan sekali (situasional karena keadaan tertentu). Mereka harus dapat menunjukkan SIKM saat memasuki wilayah Jakarta.

SKIM terbagi menjadi dua yaitu warga domisili DKI Jakarta tujuan luar Jabodetabek (perjalanan sekali dan berulang)  serta warga domisili non-Jabodetabek tujuan DKI Jakarta (perjalanan sekali dan berulang).

Dan berikut adalah persyaratan untuk mendapatkan SIKM orang berdomisili DKI Jakarta

  1. Surat pengantar dari Ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggalnya
  2. Surat pernyataan sehat bermaterai
  3. Surat keterangan:
  4. perjalanan dinas keluar Jabodetabek (untuk perjalanan sekali);
  5. surat keterangan bekerja bagi pekerja yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek (untuk perjalanan berulang); atau
  6. surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat berwenang (untuk perjalanan berulang)
  7. Pas foto berwarna
  8. Pindaian KTP

Sementara untuk persyaratan mendapatkan SIKM orang domisili non Jabodetabek adalah

  1. Surat keterangan dari kelurahan/desa asal
  2. Surat pernyataan sehat bermaterai
  3. Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang)
  4. Surat Tugas/Undangan dari instansi/perusahaan tempat bekerja di Jakarta
  5. Surat jaminan bermeterai dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali)
  6. Surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di Jakarta untuk pemohon dengan alasan darurat
  7. Pas foto berwarna
  8. Pindaian KTP

Bagi mereka yang hendak masuk ke Jakarta namun tidak memiliki SIKM, maka akan diminta untuk kembali ke daerah asalnya.  Pihak Kepolisian dan Dinas Perhubungan akan menjadi garda terdepan untuk memastikan aturan ini dijalankan dengan baik. Salah satunya adalah dengan melakukan beragam penyekatan di sejumlah ruas jalan, terminal, bandara dan pelabuhan di seluruh Jabodetabek. [Adi/Ari]



Adi Hidayat

Adi Hidayat

Senior Reporter

Pria sederhana ini tinggal Bekasi sebagai warga taat pajak. Meski selalu menghadapi panas matahari atau hujan deras hingga kemacetan luar biasa setiap harinya demi pekerjaan, namun Ia tetap menjalaninya dengan penuh rasa syukur.


Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang