Beranda Berita Berita Otomotif Ini Syarat Pembuatan SIKM DKI Jakarta Ini Syarat Pembuatan SIKM DKI Jakarta Berita Otomotif Adi Hidayat | 26 May 2020 06:00 JAKARTA – Memasuki wilayah DKI Jakarta dipastikan akan sulit karena harus mengantongi Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM).Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menegaskan bahwa masyarakat dilarang untuk keluar masuk wilayahnya. Namun, aturan tersebut masih dengan pengecualian. Ada beberapa yang diperbolehkan melakukan perjalanan karena tugas dan pekerjaannya. Artikel terkait Kemenhub: Mudik dan Balik Tetap Dilarang Berita Otomotif 26 May 2020 Lebih dari 40 Ribu Kendaraan Pemudik Terjaring Operasi Ketupat Berita Otomotif 13 May 2020 Lebih dari 450.000 Kendaraan Diminta Putar Balik Saat Larangan Mudik Berita Otomotif 19 May 2021 Setidaknya ada 11 bidang usaha yang masih diperbolehkan untuk melakukan aktivitas yaitu Kesehatan, Bahan Pangan/ Makanan/Minuman, Energi, Komunikasi dan Teknologi Informatika, Keuangan, Logistik, Perhotelan, Konstruksi, Industri Strategis, Pelayanan Dasar, Utilitas Publik, dan Industri yang ditetapkan sebagai Objek Vital Nasional dan Objek Tertentu serta Pemenuhan Kebutuhan Sehari-hari. Izin juga diberikan untuk warga yang perlu berpergian masuk/keluar DKI Jakarta karena kondisi darurat seperti sakit atau keluarga meninggal.Perjalanan orang berpergian dikelompokan dalam 2 macam yaitu: perjalanan berulang (aktivitas rutin selama masa PSBB) dan perjalanan sekali (situasional karena keadaan tertentu). Mereka harus dapat menunjukkan SIKM saat memasuki wilayah Jakarta.SKIM terbagi menjadi dua yaitu warga domisili DKI Jakarta tujuan luar Jabodetabek (perjalanan sekali dan berulang) serta warga domisili non-Jabodetabek tujuan DKI Jakarta (perjalanan sekali dan berulang).Dan berikut adalah persyaratan untuk mendapatkan SIKM orang berdomisili DKI JakartaSurat pengantar dari Ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggalnyaSurat pernyataan sehat bermateraiSurat keterangan:perjalanan dinas keluar Jabodetabek (untuk perjalanan sekali);surat keterangan bekerja bagi pekerja yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek (untuk perjalanan berulang); atausurat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat berwenang (untuk perjalanan berulang)Pas foto berwarnaPindaian KTPSementara untuk persyaratan mendapatkan SIKM orang domisili non Jabodetabek adalahSurat keterangan dari kelurahan/desa asalSurat pernyataan sehat bermateraiSurat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang)Surat Tugas/Undangan dari instansi/perusahaan tempat bekerja di JakartaSurat jaminan bermeterai dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali)Surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di Jakarta untuk pemohon dengan alasan daruratPas foto berwarnaPindaian KTPBagi mereka yang hendak masuk ke Jakarta namun tidak memiliki SIKM, maka akan diminta untuk kembali ke daerah asalnya. Pihak Kepolisian dan Dinas Perhubungan akan menjadi garda terdepan untuk memastikan aturan ini dijalankan dengan baik. Salah satunya adalah dengan melakukan beragam penyekatan di sejumlah ruas jalan, terminal, bandara dan pelabuhan di seluruh Jabodetabek. [Adi/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait perjalanan perjalanan mudik Pembuatan SIKM arus balik SIKM Cetak Adi Hidayat Senior Reporter Pria sederhana ini tinggal Bekasi sebagai warga taat pajak. Meski selalu menghadapi panas matahari atau hujan deras hingga kemacetan luar biasa setiap harinya demi pekerjaan, namun Ia tetap menjalaninya dengan penuh rasa syukur. Berita Utama 2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ... Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ... Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ... Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ... Komentar
Ini Syarat Pembuatan SIKM DKI Jakarta Berita Otomotif Adi Hidayat | 26 May 2020 06:00 JAKARTA – Memasuki wilayah DKI Jakarta dipastikan akan sulit karena harus mengantongi Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM).Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menegaskan bahwa masyarakat dilarang untuk keluar masuk wilayahnya. Namun, aturan tersebut masih dengan pengecualian. Ada beberapa yang diperbolehkan melakukan perjalanan karena tugas dan pekerjaannya. Artikel terkait Kemenhub: Mudik dan Balik Tetap Dilarang Berita Otomotif 26 May 2020 Lebih dari 40 Ribu Kendaraan Pemudik Terjaring Operasi Ketupat Berita Otomotif 13 May 2020 Lebih dari 450.000 Kendaraan Diminta Putar Balik Saat Larangan Mudik Berita Otomotif 19 May 2021 Setidaknya ada 11 bidang usaha yang masih diperbolehkan untuk melakukan aktivitas yaitu Kesehatan, Bahan Pangan/ Makanan/Minuman, Energi, Komunikasi dan Teknologi Informatika, Keuangan, Logistik, Perhotelan, Konstruksi, Industri Strategis, Pelayanan Dasar, Utilitas Publik, dan Industri yang ditetapkan sebagai Objek Vital Nasional dan Objek Tertentu serta Pemenuhan Kebutuhan Sehari-hari. Izin juga diberikan untuk warga yang perlu berpergian masuk/keluar DKI Jakarta karena kondisi darurat seperti sakit atau keluarga meninggal.Perjalanan orang berpergian dikelompokan dalam 2 macam yaitu: perjalanan berulang (aktivitas rutin selama masa PSBB) dan perjalanan sekali (situasional karena keadaan tertentu). Mereka harus dapat menunjukkan SIKM saat memasuki wilayah Jakarta.SKIM terbagi menjadi dua yaitu warga domisili DKI Jakarta tujuan luar Jabodetabek (perjalanan sekali dan berulang) serta warga domisili non-Jabodetabek tujuan DKI Jakarta (perjalanan sekali dan berulang).Dan berikut adalah persyaratan untuk mendapatkan SIKM orang berdomisili DKI JakartaSurat pengantar dari Ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggalnyaSurat pernyataan sehat bermateraiSurat keterangan:perjalanan dinas keluar Jabodetabek (untuk perjalanan sekali);surat keterangan bekerja bagi pekerja yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek (untuk perjalanan berulang); atausurat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat berwenang (untuk perjalanan berulang)Pas foto berwarnaPindaian KTPSementara untuk persyaratan mendapatkan SIKM orang domisili non Jabodetabek adalahSurat keterangan dari kelurahan/desa asalSurat pernyataan sehat bermateraiSurat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang)Surat Tugas/Undangan dari instansi/perusahaan tempat bekerja di JakartaSurat jaminan bermeterai dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali)Surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di Jakarta untuk pemohon dengan alasan daruratPas foto berwarnaPindaian KTPBagi mereka yang hendak masuk ke Jakarta namun tidak memiliki SIKM, maka akan diminta untuk kembali ke daerah asalnya. Pihak Kepolisian dan Dinas Perhubungan akan menjadi garda terdepan untuk memastikan aturan ini dijalankan dengan baik. Salah satunya adalah dengan melakukan beragam penyekatan di sejumlah ruas jalan, terminal, bandara dan pelabuhan di seluruh Jabodetabek. [Adi/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait perjalanan perjalanan mudik Pembuatan SIKM arus balik SIKM
2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ...
Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ...
Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ...
Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ...