Beranda Berita Berita Otomotif Kemenhub: Mudik dan Balik Tetap Dilarang Kemenhub: Mudik dan Balik Tetap Dilarang Berita Otomotif Adi Hidayat | 26 May 2020 06:00 JAKARTA - Kementerian Perhubungan menegaskan bahwa kegiatan mudik sebelum hari raya Idul Fitri maupun arus balik tetap dilarang.Adita Irawati, Juru Bicara Kementerian Perhubungan menegaskan bahwa aturan berpergian telah diatur dalam Permenhub 25/2020 dan SE Gugus Tugas No 4/2020. Untuk memastikan aturan ini dipatuhi oleh masyarakat, Kemenhub pun telah berkoordinasi dengan instansi terkait. Artikel terkait Kepolisian Fokus Hadapi Larangan Mudik, 200 Travel Gelap Sudah Diamankan Berita Otomotif 15 May 2020 Awas, Bisa Mudik Belum Tentu Bisa Balik Lagi ke Jakarta Berita Otomotif 24 May 2020 Ini Syarat Pembuatan SIKM DKI Jakarta Berita Otomotif 26 May 2020 “Kami tetap konsisten bahwa mudik dan arus balik, baik itu yang dilakukan menjelang hari raya Idul Fitri maupun setelah Idul Fitri tetap dilarang. Yang diperbolehkan berpergian adalah orang-orang dengan kriteria dan syarat sesuai Permenhub 25/2020 dan SE Gugus Tugas No 4/2020,” terangnya.Adita mengatakan, pengetatan pengawasan transportasi, secara umum terbagi tiga fase yaitu : fase jelang Idul Fitri yang dimulai sejak ditetapkannya Permenhub 25/2020 pada 23 April 2020 hingga 23 Mei 2020. Kemudian dilanjutkan dengan fase pada saat Idul Fitri pada 24 hingga 25 Mei 2020. Dan selanjutnya fase pasca Idul Fitri pada 26 Mei hingga selesainya masa berlaku SE Gugus Tugas.“Pengawasan pada fase jelang Idul Fitri dan pada saat Idul Fitri sudah dilakukan dan berjalan dengan baik. Mulai hari ini kami akan fokus untuk melakukan pengawasan pada fase pasca Idul Fitri,” jelas Adita.Kemenhub berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan pengetatan pengawasan transportasi di seluruh Indonesia, khususnya yang akan mengarah ke Jakarta. Pengawasan dilakukan dengan beragam cara, salah satunya adalah penyekatan di jalan dan titik henti kendaraan seperti terminal, bandara dan pelabuhan.“Pengawasan pengendalian transportasi yang dilakukan hampir sama dengan fase menjelang Idul Fitri. Yaitu dengan melakukan penyekatan di sejumlah titik di jalan, maupun pemeriksaan kelengkapan dokumen sesuai kriteria dan syarat yang ditentukan di simpul-simpul transportasi seperti Terminal, Stasiun, Bandara, dan Pelabuhan,” tegas Adita.Sebelumnya, pihak Kepolisian RI telah menyatakan memberlakukan penyekatan kendaraan pada jalur-jalur utama arus balik yang menuju ke wilayah Ibu Kota Jakarta dari berbagai daerah seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Banten.Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga telah menerbitkan Pergub 47/2020 yang mensyaratkan adanya Surat Izin Keluar/Masuk Provinsi DKI Jakarta (SIKM). Bagi masyarakat yang tidak memiliki SIKM, maka pihak Pemprov DKI Jakarta tidak mengizinkan untuk keluar/masuk ke wilayahnya. [Adi/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait perjalanan perjalanan mudik balik arus balik mudik perjalanan jauh Cetak Adi Hidayat Senior Reporter Pria sederhana ini tinggal Bekasi sebagai warga taat pajak. Meski selalu menghadapi panas matahari atau hujan deras hingga kemacetan luar biasa setiap harinya demi pekerjaan, namun Ia tetap menjalaninya dengan penuh rasa syukur. Berita Utama 2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ... Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ... Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ... Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ... Komentar
Kemenhub: Mudik dan Balik Tetap Dilarang Berita Otomotif Adi Hidayat | 26 May 2020 06:00 JAKARTA - Kementerian Perhubungan menegaskan bahwa kegiatan mudik sebelum hari raya Idul Fitri maupun arus balik tetap dilarang.Adita Irawati, Juru Bicara Kementerian Perhubungan menegaskan bahwa aturan berpergian telah diatur dalam Permenhub 25/2020 dan SE Gugus Tugas No 4/2020. Untuk memastikan aturan ini dipatuhi oleh masyarakat, Kemenhub pun telah berkoordinasi dengan instansi terkait. Artikel terkait Kepolisian Fokus Hadapi Larangan Mudik, 200 Travel Gelap Sudah Diamankan Berita Otomotif 15 May 2020 Awas, Bisa Mudik Belum Tentu Bisa Balik Lagi ke Jakarta Berita Otomotif 24 May 2020 Ini Syarat Pembuatan SIKM DKI Jakarta Berita Otomotif 26 May 2020 “Kami tetap konsisten bahwa mudik dan arus balik, baik itu yang dilakukan menjelang hari raya Idul Fitri maupun setelah Idul Fitri tetap dilarang. Yang diperbolehkan berpergian adalah orang-orang dengan kriteria dan syarat sesuai Permenhub 25/2020 dan SE Gugus Tugas No 4/2020,” terangnya.Adita mengatakan, pengetatan pengawasan transportasi, secara umum terbagi tiga fase yaitu : fase jelang Idul Fitri yang dimulai sejak ditetapkannya Permenhub 25/2020 pada 23 April 2020 hingga 23 Mei 2020. Kemudian dilanjutkan dengan fase pada saat Idul Fitri pada 24 hingga 25 Mei 2020. Dan selanjutnya fase pasca Idul Fitri pada 26 Mei hingga selesainya masa berlaku SE Gugus Tugas.“Pengawasan pada fase jelang Idul Fitri dan pada saat Idul Fitri sudah dilakukan dan berjalan dengan baik. Mulai hari ini kami akan fokus untuk melakukan pengawasan pada fase pasca Idul Fitri,” jelas Adita.Kemenhub berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan pengetatan pengawasan transportasi di seluruh Indonesia, khususnya yang akan mengarah ke Jakarta. Pengawasan dilakukan dengan beragam cara, salah satunya adalah penyekatan di jalan dan titik henti kendaraan seperti terminal, bandara dan pelabuhan.“Pengawasan pengendalian transportasi yang dilakukan hampir sama dengan fase menjelang Idul Fitri. Yaitu dengan melakukan penyekatan di sejumlah titik di jalan, maupun pemeriksaan kelengkapan dokumen sesuai kriteria dan syarat yang ditentukan di simpul-simpul transportasi seperti Terminal, Stasiun, Bandara, dan Pelabuhan,” tegas Adita.Sebelumnya, pihak Kepolisian RI telah menyatakan memberlakukan penyekatan kendaraan pada jalur-jalur utama arus balik yang menuju ke wilayah Ibu Kota Jakarta dari berbagai daerah seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Banten.Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga telah menerbitkan Pergub 47/2020 yang mensyaratkan adanya Surat Izin Keluar/Masuk Provinsi DKI Jakarta (SIKM). Bagi masyarakat yang tidak memiliki SIKM, maka pihak Pemprov DKI Jakarta tidak mengizinkan untuk keluar/masuk ke wilayahnya. [Adi/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait perjalanan perjalanan mudik balik arus balik mudik perjalanan jauh
2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ...
Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ...
Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ...
Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ...