Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Ini Sanksi Bagi Mobil dan Motor di Jakarta yang Tak Rutin Uji Emisi

Berita Otomotif

Ini Sanksi Bagi Mobil dan Motor di Jakarta yang Tak Rutin Uji Emisi

JAKARTA – Mobil dan sepeda motor di DKI Jakarta yang bandel tak menaati aturan uji emisi harus rela mendapatkan dua hukuman.

Ibu Kota memang sedang bersiap menerapkan aturan baru bagi kendaraan bermotor roda dan empat milik pribadi. Mulai 24 Januari 2021, seluruh mobil plus motor yang teregistrasi di kota pusat bisnis dan pemerintahan Indonesia tersebut wajib menguji serta memenuhi standar emisi gas buang sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.

Ini diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 200 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Regulasi tersebut menggantikan ketentuan lama yakni Pergub Nomor 92 Tahun 2007.


Warga Ibu Kota yang tak menaatinya akan mendapatkan hukuman. Kendaraan yang tidak memenuhi standar emisi gas buang pun demikian.

Ada dua sanksi yang bakal mereka dapat. Pertama adalah membayar parkir dengan tarif termahal.

“Setiap pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan uji emisi gas uang dan/atau tidak memenuhi ketentuan lulus uji emisi gas buang dikenakan disinsentif berupa pembayaran parkir tertinggi mengacu pada Peraturan Gubernur mengenai tarif layanan parkir di ruang milik jalan dan/atau luar ruang milik jalan,” sebut Bab V Pasal 17 Pergub Nomor 66 Tahun 2020.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta, melalui akun Instagram resmi mereka pada akhir pekan lalu, menjelaskan bahwa para pelanggar juga harus rela terkena tilang. Mereka bakal kena denda Rp 250 ribu atau Rp 500 ribu, tergantung jenis kendaraan yang dimiliki.


“Penegakan hukum di jalan oleh Kepolisian dan Dinas Perhubungan mengacu kepada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 dan 286: ancaman denda maksimal Rp 250 ribu untuk sepeda motor dan maksimal Rp 500 ribu untuk mobil,” papar Dishub.

Terdapat tiga tempat uji emisi gas buang kendaraan yang dapat menjadi tujuan. Selain dapat melakukannya di bengkel yang telah mendapatkan izin, para pemilik mobil dan motor di Jakarta dapat menyambangi kios uji emisi atau pun kendaraan layanan uji emisi yang nantinya bersliweran di sekitar kota. [Xan/Ari]



Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang