Beranda Berita Berita Otomotif Ini Sanksi Bagi Mobil dan Motor di Jakarta yang Tak Rutin Uji Emisi Ini Sanksi Bagi Mobil dan Motor di Jakarta yang Tak Rutin Uji Emisi Berita Otomotif Insan Akbar | 04 January 2021 06:00 JAKARTA – Mobil dan sepeda motor di DKI Jakarta yang bandel tak menaati aturan uji emisi harus rela mendapatkan dua hukuman.Ibu Kota memang sedang bersiap menerapkan aturan baru bagi kendaraan bermotor roda dan empat milik pribadi. Mulai 24 Januari 2021, seluruh mobil plus motor yang teregistrasi di kota pusat bisnis dan pemerintahan Indonesia tersebut wajib menguji serta memenuhi standar emisi gas buang sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.Ini diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 200 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Regulasi tersebut menggantikan ketentuan lama yakni Pergub Nomor 92 Tahun 2007.Warga Ibu Kota yang tak menaatinya akan mendapatkan hukuman. Kendaraan yang tidak memenuhi standar emisi gas buang pun demikian.Ada dua sanksi yang bakal mereka dapat. Pertama adalah membayar parkir dengan tarif termahal.“Setiap pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan uji emisi gas uang dan/atau tidak memenuhi ketentuan lulus uji emisi gas buang dikenakan disinsentif berupa pembayaran parkir tertinggi mengacu pada Peraturan Gubernur mengenai tarif layanan parkir di ruang milik jalan dan/atau luar ruang milik jalan,” sebut Bab V Pasal 17 Pergub Nomor 66 Tahun 2020.Dinas Perhubungan DKI Jakarta, melalui akun Instagram resmi mereka pada akhir pekan lalu, menjelaskan bahwa para pelanggar juga harus rela terkena tilang. Mereka bakal kena denda Rp 250 ribu atau Rp 500 ribu, tergantung jenis kendaraan yang dimiliki.“Penegakan hukum di jalan oleh Kepolisian dan Dinas Perhubungan mengacu kepada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 dan 286: ancaman denda maksimal Rp 250 ribu untuk sepeda motor dan maksimal Rp 500 ribu untuk mobil,” papar Dishub.Terdapat tiga tempat uji emisi gas buang kendaraan yang dapat menjadi tujuan. Selain dapat melakukannya di bengkel yang telah mendapatkan izin, para pemilik mobil dan motor di Jakarta dapat menyambangi kios uji emisi atau pun kendaraan layanan uji emisi yang nantinya bersliweran di sekitar kota. [Xan/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait uji emisi motor hukuman tak uji emisi sanksi tak uji emisi uji emisi mobil uji emisi uji emisi Jakarta Cetak Berita Utama 2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ... Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ... Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ... Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ... Komentar
Ini Sanksi Bagi Mobil dan Motor di Jakarta yang Tak Rutin Uji Emisi Berita Otomotif Insan Akbar | 04 January 2021 06:00 JAKARTA – Mobil dan sepeda motor di DKI Jakarta yang bandel tak menaati aturan uji emisi harus rela mendapatkan dua hukuman.Ibu Kota memang sedang bersiap menerapkan aturan baru bagi kendaraan bermotor roda dan empat milik pribadi. Mulai 24 Januari 2021, seluruh mobil plus motor yang teregistrasi di kota pusat bisnis dan pemerintahan Indonesia tersebut wajib menguji serta memenuhi standar emisi gas buang sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.Ini diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 200 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Regulasi tersebut menggantikan ketentuan lama yakni Pergub Nomor 92 Tahun 2007.Warga Ibu Kota yang tak menaatinya akan mendapatkan hukuman. Kendaraan yang tidak memenuhi standar emisi gas buang pun demikian.Ada dua sanksi yang bakal mereka dapat. Pertama adalah membayar parkir dengan tarif termahal.“Setiap pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan uji emisi gas uang dan/atau tidak memenuhi ketentuan lulus uji emisi gas buang dikenakan disinsentif berupa pembayaran parkir tertinggi mengacu pada Peraturan Gubernur mengenai tarif layanan parkir di ruang milik jalan dan/atau luar ruang milik jalan,” sebut Bab V Pasal 17 Pergub Nomor 66 Tahun 2020.Dinas Perhubungan DKI Jakarta, melalui akun Instagram resmi mereka pada akhir pekan lalu, menjelaskan bahwa para pelanggar juga harus rela terkena tilang. Mereka bakal kena denda Rp 250 ribu atau Rp 500 ribu, tergantung jenis kendaraan yang dimiliki.“Penegakan hukum di jalan oleh Kepolisian dan Dinas Perhubungan mengacu kepada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 dan 286: ancaman denda maksimal Rp 250 ribu untuk sepeda motor dan maksimal Rp 500 ribu untuk mobil,” papar Dishub.Terdapat tiga tempat uji emisi gas buang kendaraan yang dapat menjadi tujuan. Selain dapat melakukannya di bengkel yang telah mendapatkan izin, para pemilik mobil dan motor di Jakarta dapat menyambangi kios uji emisi atau pun kendaraan layanan uji emisi yang nantinya bersliweran di sekitar kota. [Xan/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait uji emisi motor hukuman tak uji emisi sanksi tak uji emisi uji emisi mobil uji emisi uji emisi Jakarta
2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ...
Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ...
Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ...
Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ...