Pilihan Mobil Bekas di Bawah Rp100 juta yang Bagus untuk Berbagai Keperluan, Mulai Dari Jazz Hingga Grand Vitara
Adu 3 Mobil Listrik Baru di Bawah Rp500 Juta, Wuling Binguo EV Lebih Oke dari Citroen E-C3 dan Neta V?
Beranda Berita Panduan Pembeli Ini Cara Perpanjang STNK 5 Tahunan dan Syaratnya Ini Cara Perpanjang STNK 5 Tahunan dan Syaratnya Panduan Pembeli Insan Akbar | 12 August 2020 13:23 Kali ini kita akan membahas cara perpanjang STNK motor dan mobil 5 tahunan. Sekaligus kami informasikan syarat perpanjang STNK motor dan mobil 5 tahunan.Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sudah dilonggarkan. Masyarakat pun mulai melakukan berbagai aktivitas termasuk perpanjang STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang sebelumnya dilarang atau tidak bisa dilakukan di masa pandemi virus Coronavirus disease 2019 (Covid-19). Para pemilik kendaraan bermotor, baik itu mobil maupun sepeda motor, punya kewajiban kepada negara yang harus mereka lakukan. Pertama adalah melakukan perpanjangan STNK tahunan sekaligus pembayaran pajaknya. Sedangkan yang kedua adalah perpanjangan STNK plus pelat nomor polisi setiap lima tahun sekali. Aktivitas tersebut sempat tertunda karena pandemi virus Corona dan pemberlakukan PSBB di banyak daerah untuk meminimalisir penularannya dan berdampak pada berbagai layanan publik seperti perpanjangan STNK. Sekadar mengingatkan, virus itu diketahui masuk Indonesia pada Maret 2020, sementara PSBB dimulai pada awal April tahun yang sama.PSBB Jakarta sendiri telah dilonggarkan sejak Juni 2020, bahkan dihapuskan di beberapa daerah lain. Para warga pun mulai berbondong-bondong ke Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) di berbagai lokasi untuk mengurus pajak kendaraan maupun STNK mereka.Perpanjangan STNK 5 tahunan sendiri tidaklah rumit dan berliku-liku. Berikut ini adalah cara serta syarat perpanjangan STNK 5 tahunan, seperti dikutip dari berbagai sumber termasuk Korlantas Polri:Dokumen yang menjadi syarat perpanjang STNK motor dan mobil:STNK asli plus foto copy (salinan)BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) asli maupun salinannyaKTP (Kartu Tanda Penduduk) asli dan salinan dari pemilik kendaraan sesuai data di STNK dan BPKBUntuk kendaraan milik perusahaan, sertakan foto copy SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan), NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Perusahaan, SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), maupun TDP (Tanda Daftar Perusahaan)Surat Kuasa, apabila diurus oleh orang lain. Untuk pengurusan kendaraan korporasi, Surat Kuasa harus memiliki kop perusahaan maupun stempel resmi dari institusi tersebutKendaraan terkait (untuk cek fisik)Prosedur:Cek fisik kendaraan (melihat dan menyalin nomor rangka dan nomor mesin ke dalam blanko)Menerima blanko cek fisik kendaraanMenyerahkan blanko cek fisik dan semua persyaratan dokumen ke loketMembayar pajak di loketMenerima struk pembayaranAmbil STNK dan plat nomor baru di loket TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor). ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait perpanjangan STNK syarat perpanjangan STNK 5 tahun syarat perpanjangan STNK prosedur perpanjangan STNK perpanjangan STNK 5 tahun prosedur perpanjangan STNK 5 tahun Cetak Berita Utama Target Penjualan Mobil 2024 1,1 Juta Unit! Pemilu Enggak Berpengaruh, nih? Berita Otomotif Insan Akbar | 42 menit yang lalu BANDUNG – Para pengurus Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) sudah menentukan target penjualan mobil tahun depan. Mereka masih ... Penjualan Mobil Listrik di Indonesia selama 10 Bulan sudah Lebih dari 53 Ribu Unit! Mobil Listrik Insan Akbar | 42 menit yang lalu JAKARTA – 2023 belum juga usai. Namun, penjualan mobil hybrid, plug-in hybrid electric vehicle (PHEV), sampai mobil listrik murni (battery electric ... Pasar lagi agak Berat, Kredit Mobil Baru Diperketat! Berita Otomotif Insan Akbar | 43 menit yang lalu BANDUNG – Perusahaan pembiayaan sedang lebih berhati-hati menyalurkan kredit mobil baru. Ini berdampak pada pertumbuhan penjualan di pasar.Ketua Umum ... Prediksi Mobil Terbaru yang Meluncur 2024 di Indonesia, dari Toyota hingga VinFast Berita Otomotif Insan Akbar | 42 menit yang lalu 2024 tak sampai dua bulan lagi ‘tiba’. Berbagai mobil terbaru sudah menunggu untuk melakukan debutnya di pasar Indonesia.Topik mengenai peluncuran ... Komentar
Ini Cara Perpanjang STNK 5 Tahunan dan Syaratnya Panduan Pembeli Insan Akbar | 12 August 2020 13:23 Kali ini kita akan membahas cara perpanjang STNK motor dan mobil 5 tahunan. Sekaligus kami informasikan syarat perpanjang STNK motor dan mobil 5 tahunan.Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sudah dilonggarkan. Masyarakat pun mulai melakukan berbagai aktivitas termasuk perpanjang STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang sebelumnya dilarang atau tidak bisa dilakukan di masa pandemi virus Coronavirus disease 2019 (Covid-19). Para pemilik kendaraan bermotor, baik itu mobil maupun sepeda motor, punya kewajiban kepada negara yang harus mereka lakukan. Pertama adalah melakukan perpanjangan STNK tahunan sekaligus pembayaran pajaknya. Sedangkan yang kedua adalah perpanjangan STNK plus pelat nomor polisi setiap lima tahun sekali. Aktivitas tersebut sempat tertunda karena pandemi virus Corona dan pemberlakukan PSBB di banyak daerah untuk meminimalisir penularannya dan berdampak pada berbagai layanan publik seperti perpanjangan STNK. Sekadar mengingatkan, virus itu diketahui masuk Indonesia pada Maret 2020, sementara PSBB dimulai pada awal April tahun yang sama.PSBB Jakarta sendiri telah dilonggarkan sejak Juni 2020, bahkan dihapuskan di beberapa daerah lain. Para warga pun mulai berbondong-bondong ke Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) di berbagai lokasi untuk mengurus pajak kendaraan maupun STNK mereka.Perpanjangan STNK 5 tahunan sendiri tidaklah rumit dan berliku-liku. Berikut ini adalah cara serta syarat perpanjangan STNK 5 tahunan, seperti dikutip dari berbagai sumber termasuk Korlantas Polri:Dokumen yang menjadi syarat perpanjang STNK motor dan mobil:STNK asli plus foto copy (salinan)BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) asli maupun salinannyaKTP (Kartu Tanda Penduduk) asli dan salinan dari pemilik kendaraan sesuai data di STNK dan BPKBUntuk kendaraan milik perusahaan, sertakan foto copy SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan), NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Perusahaan, SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), maupun TDP (Tanda Daftar Perusahaan)Surat Kuasa, apabila diurus oleh orang lain. Untuk pengurusan kendaraan korporasi, Surat Kuasa harus memiliki kop perusahaan maupun stempel resmi dari institusi tersebutKendaraan terkait (untuk cek fisik)Prosedur:Cek fisik kendaraan (melihat dan menyalin nomor rangka dan nomor mesin ke dalam blanko)Menerima blanko cek fisik kendaraanMenyerahkan blanko cek fisik dan semua persyaratan dokumen ke loketMembayar pajak di loketMenerima struk pembayaranAmbil STNK dan plat nomor baru di loket TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor). ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait perpanjangan STNK syarat perpanjangan STNK 5 tahun syarat perpanjangan STNK prosedur perpanjangan STNK perpanjangan STNK 5 tahun prosedur perpanjangan STNK 5 tahun
Target Penjualan Mobil 2024 1,1 Juta Unit! Pemilu Enggak Berpengaruh, nih? Berita Otomotif Insan Akbar | 42 menit yang lalu BANDUNG – Para pengurus Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) sudah menentukan target penjualan mobil tahun depan. Mereka masih ...
Penjualan Mobil Listrik di Indonesia selama 10 Bulan sudah Lebih dari 53 Ribu Unit! Mobil Listrik Insan Akbar | 42 menit yang lalu JAKARTA – 2023 belum juga usai. Namun, penjualan mobil hybrid, plug-in hybrid electric vehicle (PHEV), sampai mobil listrik murni (battery electric ...
Pasar lagi agak Berat, Kredit Mobil Baru Diperketat! Berita Otomotif Insan Akbar | 43 menit yang lalu BANDUNG – Perusahaan pembiayaan sedang lebih berhati-hati menyalurkan kredit mobil baru. Ini berdampak pada pertumbuhan penjualan di pasar.Ketua Umum ...
Prediksi Mobil Terbaru yang Meluncur 2024 di Indonesia, dari Toyota hingga VinFast Berita Otomotif Insan Akbar | 42 menit yang lalu 2024 tak sampai dua bulan lagi ‘tiba’. Berbagai mobil terbaru sudah menunggu untuk melakukan debutnya di pasar Indonesia.Topik mengenai peluncuran ...