Beranda Berita Panduan Pembeli Ini Cara Perpanjang STNK 5 Tahunan dan Syaratnya Ini Cara Perpanjang STNK 5 Tahunan dan Syaratnya Panduan Pembeli Insan Akbar | 12 August 2020 13:23 Kali ini kita akan membahas cara perpanjang STNK motor dan mobil 5 tahunan. Sekaligus kami informasikan syarat perpanjang STNK motor dan mobil 5 tahunan.Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sudah dilonggarkan. Masyarakat pun mulai melakukan berbagai aktivitas termasuk perpanjang STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang sebelumnya dilarang atau tidak bisa dilakukan di masa pandemi virus Coronavirus disease 2019 (Covid-19). Para pemilik kendaraan bermotor, baik itu mobil maupun sepeda motor, punya kewajiban kepada negara yang harus mereka lakukan. Pertama adalah melakukan perpanjangan STNK tahunan sekaligus pembayaran pajaknya. Sedangkan yang kedua adalah perpanjangan STNK plus pelat nomor polisi setiap lima tahun sekali. Aktivitas tersebut sempat tertunda karena pandemi virus Corona dan pemberlakukan PSBB di banyak daerah untuk meminimalisir penularannya dan berdampak pada berbagai layanan publik seperti perpanjangan STNK. Sekadar mengingatkan, virus itu diketahui masuk Indonesia pada Maret 2020, sementara PSBB dimulai pada awal April tahun yang sama.PSBB Jakarta sendiri telah dilonggarkan sejak Juni 2020, bahkan dihapuskan di beberapa daerah lain. Para warga pun mulai berbondong-bondong ke Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) di berbagai lokasi untuk mengurus pajak kendaraan maupun STNK mereka.Perpanjangan STNK 5 tahunan sendiri tidaklah rumit dan berliku-liku. Berikut ini adalah cara serta syarat perpanjangan STNK 5 tahunan, seperti dikutip dari berbagai sumber termasuk Korlantas Polri:Dokumen yang menjadi syarat perpanjang STNK motor dan mobil:STNK asli plus foto copy (salinan)BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) asli maupun salinannyaKTP (Kartu Tanda Penduduk) asli dan salinan dari pemilik kendaraan sesuai data di STNK dan BPKBUntuk kendaraan milik perusahaan, sertakan foto copy SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan), NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Perusahaan, SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), maupun TDP (Tanda Daftar Perusahaan)Surat Kuasa, apabila diurus oleh orang lain. Untuk pengurusan kendaraan korporasi, Surat Kuasa harus memiliki kop perusahaan maupun stempel resmi dari institusi tersebutKendaraan terkait (untuk cek fisik)Prosedur:Cek fisik kendaraan (melihat dan menyalin nomor rangka dan nomor mesin ke dalam blanko)Menerima blanko cek fisik kendaraanMenyerahkan blanko cek fisik dan semua persyaratan dokumen ke loketMembayar pajak di loketMenerima struk pembayaranAmbil STNK dan plat nomor baru di loket TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor). ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait perpanjangan STNK syarat perpanjangan STNK 5 tahun syarat perpanjangan STNK prosedur perpanjangan STNK perpanjangan STNK 5 tahun prosedur perpanjangan STNK 5 tahun Cetak Berita Utama Banyak Peminat, Honda sangat Mempertimbangkan Jual Step WGN di Indonesia 2025 Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu TANGERANG – Honda Step WGN e:HEV yang berteknologi hybrid makin berpotensi untuk dipasarkan di Indonesia, setelah survei yang dilakukan oleh sang ... Toyota Prius PHEV Segera Susul Prius Hybrid, Perkiraan Harga di Indonesia Terungkap Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu TANGERANG – Perkiraan harga Toyota Prius PHEV di Indonesia sudah diungkap. Sedan ramah lingkungan itu sendiri kemungkinan baru bisa dirilis pada ... Indonesia Dirasa Tak Cuma Butuh Banyak Mobil Listrik Murni, tapi juga Mobil Hybrid Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu TANGERANG – Pasar Indonesia dirasa butuh beragam opsi teknologi kendaraan elektrifikasi, mulai dari mobil hybrid sampai mobil listrik murni (battery ... Hasil Riset Terbaru, Jakarta Dinobatkan sebagai Kota Termacet ke-10 di Dunia! Berita Otomotif Insan Akbar | satu hari yang lalu JAKARTA – Jakarta masuk dalam daftar 10 besar kota termacet di dunia, menurut riset terkini yang dilakukan oleh INRIX.INRIX baru-baru ini merilis ... Komentar
Ini Cara Perpanjang STNK 5 Tahunan dan Syaratnya Panduan Pembeli Insan Akbar | 12 August 2020 13:23 Kali ini kita akan membahas cara perpanjang STNK motor dan mobil 5 tahunan. Sekaligus kami informasikan syarat perpanjang STNK motor dan mobil 5 tahunan.Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sudah dilonggarkan. Masyarakat pun mulai melakukan berbagai aktivitas termasuk perpanjang STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang sebelumnya dilarang atau tidak bisa dilakukan di masa pandemi virus Coronavirus disease 2019 (Covid-19). Para pemilik kendaraan bermotor, baik itu mobil maupun sepeda motor, punya kewajiban kepada negara yang harus mereka lakukan. Pertama adalah melakukan perpanjangan STNK tahunan sekaligus pembayaran pajaknya. Sedangkan yang kedua adalah perpanjangan STNK plus pelat nomor polisi setiap lima tahun sekali. Aktivitas tersebut sempat tertunda karena pandemi virus Corona dan pemberlakukan PSBB di banyak daerah untuk meminimalisir penularannya dan berdampak pada berbagai layanan publik seperti perpanjangan STNK. Sekadar mengingatkan, virus itu diketahui masuk Indonesia pada Maret 2020, sementara PSBB dimulai pada awal April tahun yang sama.PSBB Jakarta sendiri telah dilonggarkan sejak Juni 2020, bahkan dihapuskan di beberapa daerah lain. Para warga pun mulai berbondong-bondong ke Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) di berbagai lokasi untuk mengurus pajak kendaraan maupun STNK mereka.Perpanjangan STNK 5 tahunan sendiri tidaklah rumit dan berliku-liku. Berikut ini adalah cara serta syarat perpanjangan STNK 5 tahunan, seperti dikutip dari berbagai sumber termasuk Korlantas Polri:Dokumen yang menjadi syarat perpanjang STNK motor dan mobil:STNK asli plus foto copy (salinan)BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) asli maupun salinannyaKTP (Kartu Tanda Penduduk) asli dan salinan dari pemilik kendaraan sesuai data di STNK dan BPKBUntuk kendaraan milik perusahaan, sertakan foto copy SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan), NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Perusahaan, SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), maupun TDP (Tanda Daftar Perusahaan)Surat Kuasa, apabila diurus oleh orang lain. Untuk pengurusan kendaraan korporasi, Surat Kuasa harus memiliki kop perusahaan maupun stempel resmi dari institusi tersebutKendaraan terkait (untuk cek fisik)Prosedur:Cek fisik kendaraan (melihat dan menyalin nomor rangka dan nomor mesin ke dalam blanko)Menerima blanko cek fisik kendaraanMenyerahkan blanko cek fisik dan semua persyaratan dokumen ke loketMembayar pajak di loketMenerima struk pembayaranAmbil STNK dan plat nomor baru di loket TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor). ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait perpanjangan STNK syarat perpanjangan STNK 5 tahun syarat perpanjangan STNK prosedur perpanjangan STNK perpanjangan STNK 5 tahun prosedur perpanjangan STNK 5 tahun
Banyak Peminat, Honda sangat Mempertimbangkan Jual Step WGN di Indonesia 2025 Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu TANGERANG – Honda Step WGN e:HEV yang berteknologi hybrid makin berpotensi untuk dipasarkan di Indonesia, setelah survei yang dilakukan oleh sang ...
Toyota Prius PHEV Segera Susul Prius Hybrid, Perkiraan Harga di Indonesia Terungkap Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu TANGERANG – Perkiraan harga Toyota Prius PHEV di Indonesia sudah diungkap. Sedan ramah lingkungan itu sendiri kemungkinan baru bisa dirilis pada ...
Indonesia Dirasa Tak Cuma Butuh Banyak Mobil Listrik Murni, tapi juga Mobil Hybrid Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu TANGERANG – Pasar Indonesia dirasa butuh beragam opsi teknologi kendaraan elektrifikasi, mulai dari mobil hybrid sampai mobil listrik murni (battery ...
Hasil Riset Terbaru, Jakarta Dinobatkan sebagai Kota Termacet ke-10 di Dunia! Berita Otomotif Insan Akbar | satu hari yang lalu JAKARTA – Jakarta masuk dalam daftar 10 besar kota termacet di dunia, menurut riset terkini yang dilakukan oleh INRIX.INRIX baru-baru ini merilis ...