Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Dongkrak Penerimaan Pajak Kendaraan di Jawa Barat, Ketahui Keuntungan Program Triple Untung Plus

Berita Otomotif

Dongkrak Penerimaan Pajak Kendaraan di Jawa Barat, Ketahui Keuntungan Program Triple Untung Plus

Jawa Barat – Adanya fitur e-Samsat serta program Triple Untung Plus telah mendongkrak penerimaan pajak kendaraan di Jawa Barat. Banyak masyarakat di Jawa Barat kini sudah mengetahui dan mengerti cara membayar pajak kendaraan bermotor yang variatif.

Dr. Hening Widiatmoko, M.A. selaku Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat mengatakan bahwa pencapaian e-Samsat ini akan terus meningkat dari tahun ke tahun.

Pada awal diluncurkan di tahun 2014, pendapatan pajak kendaraan yang diterima sekitar Rp168 jutaan dari 190 kendaraan. Setahun kemudian, pendapatan ini naik menjadi Rp1,2 miliaran dari 1.624 kendaraan.

Di tahun berikutnya, pendapatannya jadi sekitar Rp8,16 miliaran dari 10.771 kendaraan. Pada 2017, pendapatan pajak kendaraan dari e-Samsat Jawa Barat naik dua kali lipat dari tahun sebelumnya, dimana mencapai Rp16 miliaran dari 24.052 kendaraan.

Di tahun selanjutnya, pendapatan pajak tersebut semakin meningkat jadi Rp114 miliaran dari 210.814 kendaraan. Hingga awal Oktober 2021, diperoleh pendapatan sekitar Rp429 miliar dari 495.926 kendaraan bermotor. 

“Inovasi e-Samsat ini diharapkan bisa meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor tahunan secara lebih aman, cepat, serta mudah,” kata Hening pada wartawan, Rabu (13/10/2021).

Bagi yang belum tahu, e-Samsat Jawa Barat adalah salah satu inovasi dari tim pembina Samsat Jawa Barat untuk memberikan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan pengesahan STNK dengan membayar melalui ATM Bank (BJB, BCA, dan BNI), aplikasi Sambara di PlayStore, serta SAMSAT J’Bret (Samsat Jawa Barat Ngabret). 

Adapun program Triple Untung Plus merupakan program relaksasi dari tim tersebut untuk bebas denda pajak kendaraan, bebas bea balik nama kendaraan second, bebas tunggakan pajak kendaraan tahun kelima, diskon pajak kendaraan, dan diskon bea balik nama kendaraan baru.

Ditawarkan tiga keuntungan bagi wajib pajak dari program ini. Pertama, bebas denda pajak kendaraan bermotor bagi wajib pajak yang terlambat membayar pajak. 

Kedua, bebas pokok dan denda BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor). Pembebasan ini bisa dimanfaatkan wajib pajak yang ingin melakukan proses balik nama kendaraan bermotor kedua dan seterusnya di Jawa Barat.

Ketiga, bebas tunggakan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) tahun kelima bagi wajib pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 Tahun.

Hadiah bagi Wajib Pajak Kendaraan yang Taat

Bekerja sama dengan Bank BJB, tim pembina Samsat Jawa Barat juga menawarkan berbagai macam hadiah bagi setiap wajib pajak yang taat membayar pajak kendaraannya. Adapun hadiah-hadiahnya sebagai berikut.

  • 1 sepeda motor 150 cc.

  • 5 sepeda motor 110 cc.

  • 10 tabungan BJB masing-masing Rp5 juta.

  • 20 tabungan BJB masing-masing Rp1 juta.

  • Hadiah hiburan 20 BJB DigiCash masing-masing Rp 200 ribu.

Sebagai informasi tambahan, pembayaran pajak lima tahunan dan BBNKB dapat dibayarkan di Samsat Induk tempat kendaraan terdaftar yang sudah dilengkapi dengan standar operasional prosedur protokol kesehatan pencegahan Covid-19. 

Untuk pajak kendaraan bermotor tahunan, bisa dilakukan melalui elektronik Samsat, tabungan Samsat, Samsat J-Bret, dan Sambara (Samsat Mobile Jawa Barat). (ADV)



Dimas Hadi

Dimas Hadi

Author

Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang