Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Ganjil-genap Ditiadakan Hari Ini

Berita Otomotif

Ganjil-genap Ditiadakan Hari Ini

JAKARTA – Kebijakan pembatasan lalu lintas ganjil-genap ditiadakan hari ini.

Peniadaan kebijakan ganjil-genap tersebut disampaikan oleh akun facebook resmi Perhubungan Provinsi DKI Jakarta. Dalam keterangannya, peniadaan kebijakan tersebut karena adanya keputusan cuti bersama yang ditetapkan Pemerintah.

“Sehubungan dengan Cuti Bersama yang ditetapkan pemerintah pada hari Jumat, 21 Agustus 2020 maka Ganjil Genap di DKI Jakarta ditiadakan dan akan berlaku kembali pada hari Senin, 24 Agustus 2020,” tulis akun tersebut.

Peniadaan tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur nomor 00 tahun 2019 Pasal 3 yang berbunyi Pembatasan lalu lintas dengan sistem Ganjil Genap tidak diberlakukan pada hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Penerapan kembali Ganjil Genap dilakukan pada 10 Agustus 2020 setelah sebelumnya sempat ditiadakan karena pasa Pembatasan Ganjil Genap. Aturan ini berlaku pada hari Senin-Jumat dan terbagi pada pagi dan sore hari. Pagi hari diberlakukan pada pukul 06.00 – 10.00 WIB sementara pada sore hari akan dilangsungkan pada 16.00 – 21.00 WIB.

Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 di pasal 287, maka pelanggaran kebijakan ganjil-genap akan dikenakan hukuman kurungan ada selama 2 bulan untuk denda Rp 500 ribu. Menariknya, selain bisa dikenakan tilang manual, pelanggaran ini juga bisa dikenakan tilang elektronik.

Masih Banyak Pelanggaran

Kebijakan ganjil genap

Meski merupakan aturan yang sudah digalakkan sejak lama, masih banyak pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat. Pada hari pertama penerapan tilang ganjil-genap, sedikitnya ada 1.062 kendaraan ditindak karena melanggar aturan ini.

Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta mencatat, dari 1.062 kendaraan yang ditindak, 619 di antaranya berasal dari tilang manual. Sementara 443 lainnya didapat dari tilang elektronik atau ETLE.

Dia mengatakan, selama masa sosialisasi ganjil-genap pada 3 hingga 7 Agustus di 25 ruas jalan di Jakarta, volume lalu lintas mengalami penurunan rata-rata 2,47 persen hingga 4,63 persen. Kondisi ini pun membuat lalu lintas menjadi lebih lancar dibandingkan sebelum diberlakukan sistem pembatasan ganjil-genap.

“Kecepatan lalu lintas mengalami peningkatan antara 1,36 persen hingga 16,36 persen,” pungkasnya.



Adi Hidayat

Adi Hidayat

Senior Reporter

Pria sederhana ini tinggal Bekasi sebagai warga taat pajak. Meski selalu menghadapi panas matahari atau hujan deras hingga kemacetan luar biasa setiap harinya demi pekerjaan, namun Ia tetap menjalaninya dengan penuh rasa syukur.


Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang