Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Awas, Modal SIM A Biasa Tidak Boleh Bawa Taksi Online

Berita Otomotif

Awas, Modal SIM A Biasa Tidak Boleh Bawa Taksi Online

JAKARTA – Hadirnya layanan taksi berbasis aplikasi (taksi online) berhasil memudahkan mobilitas masyarakat. Tak hanya itu, taksi online juga memudahkan masyarakat untuk memiliki perhasilan yang lebih baik dengan menjadi pengemudi taksi online.

Namun, untuk menjadi pengemudi taksi online ternyata tidak semudah yang dibayangkan. Karena menjadi pengemudi taksi online harus memiliki kemampuan mengemudi yang sama dengan pengemudi kendaraan umum lainnya, sesuai dengan jenis kendaraannya.

Pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 32 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek Pasal 23 huruf (d) disebutkan bahwa Perusahaan Angkutan Umum wajib mempekerjakan pengemudi yang memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan golongan kendaraan.

Dengan demikian maka bila pengemudi kendaraan taksi online menggunakan mobi MPV, pengemudi minimal mengantongi SIM A Umum dan bukan SIM A biasa yang digunakan untuk mengemudi kendaraan pribadi.

Berdasarkan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan pasal 82 huruf (a), Surat Izin Mengemudi A Umum berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor umum dan barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.

Pada Undang-undang yang sama pasal 83 ayat 2 huruf (a) disebutkan bahwa untuk memiliki SIM A umum, pemohon harus memenuhi syarat usia minimal yaitu 20 tahun.

Selain itu, pemohon SIM A juga harus memenuhi persyaratan khusus yang disebutkan pada pasal 83,  yaitu :

a. lulus ujian teori yang meliputi pengetahuan mengenai:

1. pelayanan angkutan umum;

2. fasilitas umum dan fasilitas sosial;

3. pengujian Kendaraan Bermotor;

4. tata cara mengangkut orang dan/atau barang;

5. tempat penting di wilayah domisili;

6. jenis barang berbahaya; dan

7. pengoperasian peralatan keamanan.

b. lulus ujian praktik, yang meliputi:

1. menaikkan dan menurunkan penumpang dan/atau barang di Terminal dan di tempat tertentu lainnya;

2. tata cara mengangkut orang dan/atau barang;

3. mengisi surat muatan;

4. etika Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum; dan

5. pengoperasian peralatan keamanan.

Masih dalam pasal yang sama, ayat 4, untuk mendapatkan SIM A Umum, pemohon SIM A Umum juga harus harus memiliki Surat Izin Mengemudi A sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan.

Sebelum itu semua, pemohon juga harus persyaratan di pasal 81 yang berbunyi ‘Syarat kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter; dan b. sehat rohani dengan surat lulus tes psikologis.’

Jadi, bila mau menjadi sopir taksi online, jangan hanya sesuaikan kendaraan, namun sesuaikan juga SIM nya ya. [Adi/Ari/Idr]

Temukan mobil idaman di Mobil123                                                                                               
Mari bergabung bersama kami di Facebook dan Twitter



Adi Hidayat

Adi Hidayat

Senior Reporter

Pria sederhana ini tinggal Bekasi sebagai warga taat pajak. Meski selalu menghadapi panas matahari atau hujan deras hingga kemacetan luar biasa setiap harinya demi pekerjaan, namun Ia tetap menjalaninya dengan penuh rasa syukur.


Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang