Beranda Berita Berita Otomotif Awas, Modal SIM A Biasa Tidak Boleh Bawa Taksi Online Awas, Modal SIM A Biasa Tidak Boleh Bawa Taksi Online Berita Otomotif Adi Hidayat | 30 May 2023 06:20 JAKARTA – Hadirnya layanan taksi berbasis aplikasi (taksi online) berhasil memudahkan mobilitas masyarakat. Tak hanya itu, taksi online juga memudahkan masyarakat untuk memiliki perhasilan yang lebih baik dengan menjadi pengemudi taksi online.Namun, untuk menjadi pengemudi taksi online ternyata tidak semudah yang dibayangkan. Karena menjadi pengemudi taksi online harus memiliki kemampuan mengemudi yang sama dengan pengemudi kendaraan umum lainnya, sesuai dengan jenis kendaraannya.Pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 32 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek Pasal 23 huruf (d) disebutkan bahwa Perusahaan Angkutan Umum wajib mempekerjakan pengemudi yang memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan golongan kendaraan.Dengan demikian maka bila pengemudi kendaraan taksi online menggunakan mobi MPV, pengemudi minimal mengantongi SIM A Umum dan bukan SIM A biasa yang digunakan untuk mengemudi kendaraan pribadi.Berdasarkan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan pasal 82 huruf (a), Surat Izin Mengemudi A Umum berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor umum dan barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.Pada Undang-undang yang sama pasal 83 ayat 2 huruf (a) disebutkan bahwa untuk memiliki SIM A umum, pemohon harus memenuhi syarat usia minimal yaitu 20 tahun.Selain itu, pemohon SIM A juga harus memenuhi persyaratan khusus yang disebutkan pada pasal 83, yaitu :a. lulus ujian teori yang meliputi pengetahuan mengenai:1. pelayanan angkutan umum;2. fasilitas umum dan fasilitas sosial;3. pengujian Kendaraan Bermotor;4. tata cara mengangkut orang dan/atau barang;5. tempat penting di wilayah domisili;6. jenis barang berbahaya; dan7. pengoperasian peralatan keamanan.b. lulus ujian praktik, yang meliputi:1. menaikkan dan menurunkan penumpang dan/atau barang di Terminal dan di tempat tertentu lainnya;2. tata cara mengangkut orang dan/atau barang;3. mengisi surat muatan;4. etika Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum; dan5. pengoperasian peralatan keamanan.Masih dalam pasal yang sama, ayat 4, untuk mendapatkan SIM A Umum, pemohon SIM A Umum juga harus harus memiliki Surat Izin Mengemudi A sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan.Sebelum itu semua, pemohon juga harus persyaratan di pasal 81 yang berbunyi ‘Syarat kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter; dan b. sehat rohani dengan surat lulus tes psikologis.’Jadi, bila mau menjadi sopir taksi online, jangan hanya sesuaikan kendaraan, namun sesuaikan juga SIM nya ya. [Adi/Ari/Idr]Temukan mobil idaman di Mobil123 Mari bergabung bersama kami di Facebook dan Twitter ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait Gojek Taksi online grab taksi berbasis teknologi Uber Cetak Adi Hidayat Senior Reporter Pria sederhana ini tinggal Bekasi sebagai warga taat pajak. Meski selalu menghadapi panas matahari atau hujan deras hingga kemacetan luar biasa setiap harinya demi pekerjaan, namun Ia tetap menjalaninya dengan penuh rasa syukur. Berita Utama Pajero Sport dan Xpander Cross Elite Limited Edition, Masing-masing Cuma 800 Unit Mobil Baru Insan Akbar | 10 jam yang lalu JAKARTA – Mitsubishi akan meluncurkan Pajero Sport dan Xpander Cross edisi terbatas pada 2024. Mereka menyebutnya Pajero Sport Elite Limited Edition ... Hyundai Ioniq 5 dan Ioniq 6 di Indonesia Termasuk dalam Recall Global Mobil Listrik Insan Akbar | 10 jam yang lalu JAKARTA – Dua mobil listrik Hyundai, Ioniq 5 dan Ioniq 6, untuk pasar Indonesia juga terkena recall global.Hyundai Indonesia akhirnya mengumumkan ... Bos Chery Global Singgung Ekspansi dan ‘Perang Harga’ di Antara Merek Mobil China Berita Otomotif Insan Akbar | 10 jam yang lalu WUHU – President Chery International Zhang Guibing menyinggung perihal ekspansi merek-merek mobil China di pasar dunia dan juga efeknya.Ketika ... Chery Pastikan Omoda 7 akan Masuk ke Indonesia! Kapan? Mobil Listrik Insan Akbar | 10 jam yang lalu WUHU – Bos besar Chery memastikan bahwa Omoda 7 direncanakan masuk ke pasar otomotif Indonesia.Omoda 7 baru saja menjalani world premiere (debut ... Komentar
Awas, Modal SIM A Biasa Tidak Boleh Bawa Taksi Online Berita Otomotif Adi Hidayat | 30 May 2023 06:20 JAKARTA – Hadirnya layanan taksi berbasis aplikasi (taksi online) berhasil memudahkan mobilitas masyarakat. Tak hanya itu, taksi online juga memudahkan masyarakat untuk memiliki perhasilan yang lebih baik dengan menjadi pengemudi taksi online.Namun, untuk menjadi pengemudi taksi online ternyata tidak semudah yang dibayangkan. Karena menjadi pengemudi taksi online harus memiliki kemampuan mengemudi yang sama dengan pengemudi kendaraan umum lainnya, sesuai dengan jenis kendaraannya.Pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 32 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek Pasal 23 huruf (d) disebutkan bahwa Perusahaan Angkutan Umum wajib mempekerjakan pengemudi yang memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan golongan kendaraan.Dengan demikian maka bila pengemudi kendaraan taksi online menggunakan mobi MPV, pengemudi minimal mengantongi SIM A Umum dan bukan SIM A biasa yang digunakan untuk mengemudi kendaraan pribadi.Berdasarkan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan pasal 82 huruf (a), Surat Izin Mengemudi A Umum berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor umum dan barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.Pada Undang-undang yang sama pasal 83 ayat 2 huruf (a) disebutkan bahwa untuk memiliki SIM A umum, pemohon harus memenuhi syarat usia minimal yaitu 20 tahun.Selain itu, pemohon SIM A juga harus memenuhi persyaratan khusus yang disebutkan pada pasal 83, yaitu :a. lulus ujian teori yang meliputi pengetahuan mengenai:1. pelayanan angkutan umum;2. fasilitas umum dan fasilitas sosial;3. pengujian Kendaraan Bermotor;4. tata cara mengangkut orang dan/atau barang;5. tempat penting di wilayah domisili;6. jenis barang berbahaya; dan7. pengoperasian peralatan keamanan.b. lulus ujian praktik, yang meliputi:1. menaikkan dan menurunkan penumpang dan/atau barang di Terminal dan di tempat tertentu lainnya;2. tata cara mengangkut orang dan/atau barang;3. mengisi surat muatan;4. etika Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum; dan5. pengoperasian peralatan keamanan.Masih dalam pasal yang sama, ayat 4, untuk mendapatkan SIM A Umum, pemohon SIM A Umum juga harus harus memiliki Surat Izin Mengemudi A sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan.Sebelum itu semua, pemohon juga harus persyaratan di pasal 81 yang berbunyi ‘Syarat kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter; dan b. sehat rohani dengan surat lulus tes psikologis.’Jadi, bila mau menjadi sopir taksi online, jangan hanya sesuaikan kendaraan, namun sesuaikan juga SIM nya ya. [Adi/Ari/Idr]Temukan mobil idaman di Mobil123 Mari bergabung bersama kami di Facebook dan Twitter ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait Gojek Taksi online grab taksi berbasis teknologi Uber
Pajero Sport dan Xpander Cross Elite Limited Edition, Masing-masing Cuma 800 Unit Mobil Baru Insan Akbar | 10 jam yang lalu JAKARTA – Mitsubishi akan meluncurkan Pajero Sport dan Xpander Cross edisi terbatas pada 2024. Mereka menyebutnya Pajero Sport Elite Limited Edition ...
Hyundai Ioniq 5 dan Ioniq 6 di Indonesia Termasuk dalam Recall Global Mobil Listrik Insan Akbar | 10 jam yang lalu JAKARTA – Dua mobil listrik Hyundai, Ioniq 5 dan Ioniq 6, untuk pasar Indonesia juga terkena recall global.Hyundai Indonesia akhirnya mengumumkan ...
Bos Chery Global Singgung Ekspansi dan ‘Perang Harga’ di Antara Merek Mobil China Berita Otomotif Insan Akbar | 10 jam yang lalu WUHU – President Chery International Zhang Guibing menyinggung perihal ekspansi merek-merek mobil China di pasar dunia dan juga efeknya.Ketika ...
Chery Pastikan Omoda 7 akan Masuk ke Indonesia! Kapan? Mobil Listrik Insan Akbar | 10 jam yang lalu WUHU – Bos besar Chery memastikan bahwa Omoda 7 direncanakan masuk ke pasar otomotif Indonesia.Omoda 7 baru saja menjalani world premiere (debut ...