Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

10 Revisi Pada Regulasi Taksi Online

Berita Otomotif

10 Revisi Pada Regulasi Taksi Online

JAKARTA – Hasil dari uji berujung pada disempurnakannya Peraturan Menteri Perhubungan 32 Tahun 2016 yang di dalamnya mengatur taksi online.

Kehadiran taksi online memang mengundang banyak pro dan kontra baik di Indonesia maupun seluruh dunia. Banyak orang tertarik untuk mengeluti model bisnis baru ini karena tentunya tergiur keuntungan yang menjanjikan.

Popularitas taksi online selanjutnya memang tak dapat terbendung. Dengan akses mudah melaui smartphone, Anda bakal mendapat alat transportasi bak kendaraan milik sendiri dan dengan tarif yang lebih murah dibandingkan taksi reguler atau angkutan umum lainnya.

Dengan kondisi ini, tak sedikit insiden di lapangan yang terjadi. Para pengusaha angkutan resmi dan pengemudinya banyak yang melayangkan protes atas keberadaan taksi online. Demo besar-besaran yang berlangsung ricuh pernah terjadi di semester 2 tahun 2016. Belum lagi banyak kabar mengenai terjadinya pengeroyokan dan pengerusakan taksi online oleh oknum yang berasal dari kubu angkutan resmi.

Untuk itu pemerintah selanjutnya mengeluarkan regulasi soal taksi online. Ini diharapkan dapat mengatur dan memberikan rasa keadilan bagi semua pihak.

Pemerintah melalui kementerian Perhubungan telah membuat Peraturan Menteri (PM) 32 Tahun 2016 tentang tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek di Jakarta. Dalam perjalanannya, aturan ini perlu dilakukan penyempurnaan agar bisa berjalan dengan baik.

Oleh karenanya Kementerian Perhubungan baru-baru ini melakukan uji publik atas revisi PM 32 Tahun 2016 dengan maksud untuk mendapatkan masukan serta tanggapan dari masyarakat dan pihak terkait sebelum nantinya payung hukum ini ditetapkan, 

Uji publik sendiri merupakan salah satu tahapan sebelum regulasi ditetapkan. Pemerintah meminta masukan dari berbagai lapisan masyarakat, antara lain akademisi, komunitas, organisasi, LSM, dan stakeholder terkait. Masukan tersebut dihimpun, dibahas bersama untuk kemudian dijadikan bahan dalam penyempurnaan regulasi.

“Sesuai arahan Menteri Perhubungan untuk menyempurnakan PM 32 Tahun 2016 dan juga untuk mengakomodir adanya angkutan online yang selama ini dikategorikan sebagai angkutan sewa, dibuatlah nomenklatur angkutan sewa khusus,” kata Pudji Hartanto, Direktur Jendral Perhubungan Darat.

Setidaknya terdapat 10 pokok materi krusial dalam revisi PM 32 Tahun 2016 ini. Di antaranya adalah  1) jenis angkutan sewa; 2) ukuran CC kendaraan; 3) tarif; 4) kewajiban STNK berbadan hukum; 5) pengujian berkala/ KIR; 6) Pool; 7) Bengkel; 8) Pajak; 9) Akses Dashboard; dan 10) Sanksi.

Pokok bahasan revisi PM 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek:

1. Jenis Angkutan Sewa
Terdapat perubahan definisi Angkutan Sewa. Sebelumnya angkutan sewa didefinisikan sebagai pelayanan angkutan dari pintu ke pintu yang disediakan dengan cara menyewa kendaraan dengan atau tanpa pengemudi. Direvisi menjadi pelayanan angkutan dari pintu ke pintu yang disediakan dengan cara menyewa kendaraan. Angkutan sewa terdiri atas angkutan sewa umum dan angkutan sewa khusus.

Angkutan Sewa Umum merupakan pelayanan angkutan dari pintu ke pintu yang disediakan dengan cara menyewa kendaraan dengan atau tanpa pengemudi melalui cara borongan berdasarkan jangka waktu tertentu.

Angkutan Sewa Khusus merupakan pelayanan angkutan dari pintu ke pintu yang wilayah operasinya dalam kawasan perkotaan, disediakan dengan cara menyewa kendaraan dengan pengemudi, dan pemesanan menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi.

2. Ukuran CC Kendaraan
Baik angkutan sewa umum maupun angkutan sewa khusus menggunakan kendaraan mobil penumpang umum minimal 1.000 CC.

3. Tarif
Pembayaran tarif angkutan sewa umum sesuai dengan perjanjian antara pengguna jasa dan perusahaan angkutan. Sedangkan tarif angkutan sewa khusus tertera pada aplikasi berbasis teknologi informasi dan sesuai dengan perjanjian antara pengguna jasa dan perusahaan angkutan.

4. Kewajiban STNK Berbadan Hukum
Jika sebelumnya ketentuan STNK atas nama perusahaan, direvisi menjadi STNK atas nama badan hukum, paling sedikit memiliki 5 (lima) kendaraan dilengkapi dengan surat tanda bukti lulus uji berkala kendaraan bermotor.

5. PengujianBerkala (KIR)
Bukti lulus uji berkala kendaraan bermotor akan dilakukan dengan pemberian plat yang di-emboss nomor uji.

6. Pool
Kewajiban memiliki tempat penyimpanan kendaraan (pool) direvisi menjadi tempat penyimpanan kendaraan yang mampu menampung sesuai jumlah kendaraan yang dimiliki (kata ‘pool’ dihilangkan).

7. Bengkel
Kewajiban menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan (bengkel) yang dibuktikan oleh dokumen kepemilikan atau perjanjian kerjasama dengan pihak lain. Ketentuan ini mengakomodir permintaan atau tuntutan untuk dapat bekerjasama dengan pihak lain yang memiliki bengkel.

8. Pajak
Terdapat tambahan ketentuan baru masukan dari Ditjen Pajak, yaitu mengenai kriteria Perusahaan penyedia aplikasi berbasis Teknologi Informasi (TI) yang melakukan usaha di Indonesia. Perusahaan penyedia aplikasi berbasis TI wajib berbadan hukum Indonesia dengan kriteria minimal:

a.melakukan kontrak, penjualan dan/atau penyerahan jasa, dan penagihan;

b.memiliki rekening bank yang menjadi sarana penampungan hasil penjualan atau penyerahan jasa pada bank yang ada di Indonesia;

c.mempunyai/menguasai server atau pusat data (data centre) yang berdomisili di Indonesia;

d.melakukan Pemasaran, promosi, dan kegiatan asistensi lainnya; dan

e.menyediakan layanan dan penyelesaian pengaduan konsumen.

9. Akses ~Dashboard~
Pokok bahasan Akses Dashboard merupakan ketentuan baru yang ditambahkan dalam revisi peraturan ini. Akses Dashboard yang dimaksud adalah akses diberikan oleh perusahaan penyedia aplikasi berbasis TI kepada pemerintah untuk dapat memantau operasional pelayanan angkutan sehingga bermanfaat dalam pengawasan dan pembinaan operasional angkutan.

1.Penyelenggara angkutan tidak dalam trayek yang menggunakan aplikasi berbasis TI wajib mengikuti ketentuan di bidang pengusahaan angkutan umum (kewajiban izin dan berbadan hukum)

2.Penyelenggara angkutan tidak dalam trayek menggunakan aplikasi berbasis TI yang tidak memenuhi kewajiban tersebut wajib menghentikan operasional kendaraan bermotor dan juga aplikasinya.

3.Perusahaan penyedia aplikasi berbasis TI wajib memberikan akses aplikasi dashboard kepada penyelenggara angkutan tidak dalam trayek dan Direktur Jenderal sebagai pengendali kendaraan dan pengemudi termasuk kelengkapan administrasi.

4.Aplikasi dashboard paling sedikit memuat:

a)profil perusahaan penyedia jasa aplikasi berbasis internet;

b)memberikan akses monitoring operasional pelayanan;

c)data seluruh perusahaan angkutan umum yang bekerjasama;

d)data seluruh kendaraan dan pengemudi;

e)layanan pelanggan berupa telepon, email, dan alamat kantor penyedia aplikasi berbasis TI.

10. Sanksi
Penambahan Pasal baru (Pasal 62) yang mengatur prosedur pemberian sanksi kepada Perusahaan Penyedia Aplikasi Berbasis Teknologi Informasi dari Menkominfo berdasarkan rekomendasi dari Menteri Perhubungan.

1.Apabila ditemukan pelanggaran, masyarakat dapat melaporkan kepada Menteri Kominfo dengan tembusan kepada Menteri Perhubungan.

2.Kementeran Kominfo akan memberikan peringatan kepada perusahaan tersebut untuk melakukan perbaikan dalam waktu 2 x 24 jam.

3.Apabila melewati 2 x 24 jam tidak dilakukan perbaikan, Kementerian Kominfo akan memblokir aplikasi tersebut hingga dilakukan perbaikan. [Ari]

Temukan mobil idaman di Mobil123
Mari bergabung bersama kami di Facebook dan Twitter



Krisna Arie

Krisna Arie

Editor

Senang semua benda bermesin dan beroda sejak duduk di bangku sekolah dan memulai bekerja di media dengan segmen otomotif sejak tahun 2002. Pria sederhana ini selalu percaya pekerjaan akan lebih sempurna jika didasari dengan passion.


Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang