Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Ini Tarif Resmi SIM, STNK, STCK dan BPKB

Panduan Pembeli

Ini Tarif Resmi SIM, STNK, STCK dan BPKB

JAKARTA - Setiap pemilik kendaraan maupun pengendara tentu sadar benar pentingnya berbagai surat kelengkapan kendaraan mulai dari BPKB, STCK, STNK atau TNKB serta tentunya SIM untuk si pengendara.

Namun biaya pengurusan surat-surat tersebut ternyata tidaklah setinggi yang kita kira. Menurut akun Facebook Humas Mabes Polri, SIM A dan B biaya pembuatan barunya hanya Rp 120 ribu dengan biaya perpanjangan Rp 80 ribu.

Pembuatan SIM motor (SIM C) bahkan lebih murah lagi, hanya Rp 100 ribu dengan biaya perpanjangan Rp 75 ribu.

Bagaimana dengan penerbitan STNK, STCK, TNKB dan BPKB? Ternyata variasi biayanya sangat murah. Maksimal hanya Rp 100 ribu saja.

Berikut tarif resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polri berdasarkan PP NO 50 TAHUN 2010

I. Penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM)
 
A. Penerbitan SIM A 
1. Baru : Per Penerbitan : Rp 120.000
2. Perpanjangan : Per Penerbitan : Rp 80.000 
 
B. Penerbitan SIM B I 
1. Baru : Per Penerbitan : Rp 120.000 
2. Perpanjangan : Per Penerbitan : Rp 80.000 
 
C. Penerbitan SIM B II 
1. Baru : Per Penerbitan : Rp 120.000 
2. Perpanjangan : Per Penerbitan : Rp 80.000 
 
D. Penerbitan SIM C 
1. Baru : Per Penerbitan : Rp 100.000
2. Perpanjangan : Per Penerbitan : Rp 75.000
 
E. Penerbitan SIM D (khusus penyandang cacat) 
1. Baru : Per Penerbitan : Rp 50.000
2. Perpanjangan : Per Penerbitan : Rp 30.000 
 
F. Pembuatan SIM Internasional 
1. Baru : Per Penerbitan : Rp 250.000 
2. Perpanjangan : Per Penerbitan : Rp 225.000 
 
II. Pelayanan ujian keterampilan mengemudi melalui simulator    : Per Ujian              :Rp 50.000 
 
III. Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) 
A. Kendaraan bermotor roda 2, roda 3, atau angkutan umum : Per Penerbitan :Rp 50.000
B. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih         : Per Penerbitan :Rp 75.000
C. Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) : Per Pengesahan/Tahun    :Rp 0 
 
IV. Penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK) : Per Penerbitan/ Per Kendaraan :Rp 25.000  
 
V.  Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) 
A. Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3 : Per Pasang : Rp 30.000 
B. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih : Per Pasang : Rp 50.000 
 
VI. Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) 
A. Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3 
1. Baru : Per Penerbitan : Rp 80.000 
2. Ganti Kepemilikan : Per Penerbitan : Rp 80.000 
B. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih 
1. Baru : Per Penerbitan : Rp 100.000 
2. Ganti Kepemilikan : Per Penerbitan : Rp 100.000
 
VII. Penerbitan Surat Mutasi Kendaraan Ke Luar Daerah : Per Penerbitan : Rp 75.000

 

Temukan mobil idaman di Mobil123
Mari bergabung bersama kami di Facebook dan Twitter



Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang