Beranda Berita Panduan Pembeli Ini Tarif Resmi SIM, STNK, STCK dan BPKB Ini Tarif Resmi SIM, STNK, STCK dan BPKB Panduan Pembeli Syubhan Akib | 28 July 2015 10:55 JAKARTA - Setiap pemilik kendaraan maupun pengendara tentu sadar benar pentingnya berbagai surat kelengkapan kendaraan mulai dari BPKB, STCK, STNK atau TNKB serta tentunya SIM untuk si pengendara.Namun biaya pengurusan surat-surat tersebut ternyata tidaklah setinggi yang kita kira. Menurut akun Facebook Humas Mabes Polri, SIM A dan B biaya pembuatan barunya hanya Rp 120 ribu dengan biaya perpanjangan Rp 80 ribu.Pembuatan SIM motor (SIM C) bahkan lebih murah lagi, hanya Rp 100 ribu dengan biaya perpanjangan Rp 75 ribu.Bagaimana dengan penerbitan STNK, STCK, TNKB dan BPKB? Ternyata variasi biayanya sangat murah. Maksimal hanya Rp 100 ribu saja.Berikut tarif resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polri berdasarkan PP NO 50 TAHUN 2010I. Penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) A. Penerbitan SIM A 1. Baru : Per Penerbitan : Rp 120.0002. Perpanjangan : Per Penerbitan : Rp 80.000 B. Penerbitan SIM B I 1. Baru : Per Penerbitan : Rp 120.000 2. Perpanjangan : Per Penerbitan : Rp 80.000 C. Penerbitan SIM B II 1. Baru : Per Penerbitan : Rp 120.000 2. Perpanjangan : Per Penerbitan : Rp 80.000 D. Penerbitan SIM C 1. Baru : Per Penerbitan : Rp 100.0002. Perpanjangan : Per Penerbitan : Rp 75.000 E. Penerbitan SIM D (khusus penyandang cacat) 1. Baru : Per Penerbitan : Rp 50.0002. Perpanjangan : Per Penerbitan : Rp 30.000 F. Pembuatan SIM Internasional 1. Baru : Per Penerbitan : Rp 250.000 2. Perpanjangan : Per Penerbitan : Rp 225.000 II. Pelayanan ujian keterampilan mengemudi melalui simulator : Per Ujian :Rp 50.000 III. Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) A. Kendaraan bermotor roda 2, roda 3, atau angkutan umum : Per Penerbitan :Rp 50.000B. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih : Per Penerbitan :Rp 75.000C. Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) : Per Pengesahan/Tahun :Rp 0 IV. Penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK) : Per Penerbitan/ Per Kendaraan :Rp 25.000 V. Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) A. Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3 : Per Pasang : Rp 30.000 B. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih : Per Pasang : Rp 50.000 VI. Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) A. Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3 1. Baru : Per Penerbitan : Rp 80.000 2. Ganti Kepemilikan : Per Penerbitan : Rp 80.000 B. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih 1. Baru : Per Penerbitan : Rp 100.000 2. Ganti Kepemilikan : Per Penerbitan : Rp 100.000 VII. Penerbitan Surat Mutasi Kendaraan Ke Luar Daerah : Per Penerbitan : Rp 75.000 Temukan mobil idaman di Mobil123Mari bergabung bersama kami di Facebook dan Twitter ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait STCK sim bpkb polisi STNK Cetak Berita Utama 2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | 4 hari yang lalu JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ... Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | 4 hari yang lalu JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ... Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | 4 hari yang lalu JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ... Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 4 hari yang lalu JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ... Komentar
Ini Tarif Resmi SIM, STNK, STCK dan BPKB Panduan Pembeli Syubhan Akib | 28 July 2015 10:55 JAKARTA - Setiap pemilik kendaraan maupun pengendara tentu sadar benar pentingnya berbagai surat kelengkapan kendaraan mulai dari BPKB, STCK, STNK atau TNKB serta tentunya SIM untuk si pengendara.Namun biaya pengurusan surat-surat tersebut ternyata tidaklah setinggi yang kita kira. Menurut akun Facebook Humas Mabes Polri, SIM A dan B biaya pembuatan barunya hanya Rp 120 ribu dengan biaya perpanjangan Rp 80 ribu.Pembuatan SIM motor (SIM C) bahkan lebih murah lagi, hanya Rp 100 ribu dengan biaya perpanjangan Rp 75 ribu.Bagaimana dengan penerbitan STNK, STCK, TNKB dan BPKB? Ternyata variasi biayanya sangat murah. Maksimal hanya Rp 100 ribu saja.Berikut tarif resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polri berdasarkan PP NO 50 TAHUN 2010I. Penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) A. Penerbitan SIM A 1. Baru : Per Penerbitan : Rp 120.0002. Perpanjangan : Per Penerbitan : Rp 80.000 B. Penerbitan SIM B I 1. Baru : Per Penerbitan : Rp 120.000 2. Perpanjangan : Per Penerbitan : Rp 80.000 C. Penerbitan SIM B II 1. Baru : Per Penerbitan : Rp 120.000 2. Perpanjangan : Per Penerbitan : Rp 80.000 D. Penerbitan SIM C 1. Baru : Per Penerbitan : Rp 100.0002. Perpanjangan : Per Penerbitan : Rp 75.000 E. Penerbitan SIM D (khusus penyandang cacat) 1. Baru : Per Penerbitan : Rp 50.0002. Perpanjangan : Per Penerbitan : Rp 30.000 F. Pembuatan SIM Internasional 1. Baru : Per Penerbitan : Rp 250.000 2. Perpanjangan : Per Penerbitan : Rp 225.000 II. Pelayanan ujian keterampilan mengemudi melalui simulator : Per Ujian :Rp 50.000 III. Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) A. Kendaraan bermotor roda 2, roda 3, atau angkutan umum : Per Penerbitan :Rp 50.000B. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih : Per Penerbitan :Rp 75.000C. Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) : Per Pengesahan/Tahun :Rp 0 IV. Penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK) : Per Penerbitan/ Per Kendaraan :Rp 25.000 V. Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) A. Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3 : Per Pasang : Rp 30.000 B. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih : Per Pasang : Rp 50.000 VI. Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) A. Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3 1. Baru : Per Penerbitan : Rp 80.000 2. Ganti Kepemilikan : Per Penerbitan : Rp 80.000 B. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih 1. Baru : Per Penerbitan : Rp 100.000 2. Ganti Kepemilikan : Per Penerbitan : Rp 100.000 VII. Penerbitan Surat Mutasi Kendaraan Ke Luar Daerah : Per Penerbitan : Rp 75.000 Temukan mobil idaman di Mobil123Mari bergabung bersama kami di Facebook dan Twitter ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait STCK sim bpkb polisi STNK
2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | 4 hari yang lalu JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ...
Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | 4 hari yang lalu JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ...
Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | 4 hari yang lalu JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ...
Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 4 hari yang lalu JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ...