Beranda Berita Berita Otomotif Sri Mulyani Ingin Revisi Insentif Pajak untuk Mobil Listrik Sri Mulyani Ingin Revisi Insentif Pajak untuk Mobil Listrik Berita Otomotif Insan Akbar | 16 March 2021 12:16 JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani mengusulkan revisi besaran insentif pajak mobil listrik dalam Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019.Sri, menurut situs resmi DPR RI, menyampaikan usulan tersebut dalam rapat konsultasi pemerintah dengan Komisi XI DPR RI pada Senin (15/3/2021). Ia ingin agar insentif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) 0 persen hanya diberikan bagi mobil listrik murni.Dalam aturan versi terkini yang berlaku mulai Oktober 2021 tersebut, PPnBM 0 persen memang masih diberikan kepada dua jenis teknologi kendaraan ramah lingkungan. Pertama mobil listrik murni, sedangkan yang kedua mobil plug-in hybrid (PHEV).Berikut perbandingan antara besaran insentif PPnBM mobil listrik terkini dalam PP Nomor 73 Tahun 2019 dengan usulan dalam revisi:Mobil listrik murni (Pasal 36) saat ini 0 persen dan tetap menjadi 0 persen saat penerapan skema I maupun IIPHEV (Pasal 36) sekarang 0 persen, menjadi 5 persen saat skema I dan 8 persen pada skema IIFull Hybrid (Pasal 26) kini 2 persen, menjadi 6 persen ketika skema I dan 8 persen pada skema IIFull Hybrid (Pasal 27) saat ini 5 persen, menjadi 7 persen saat skema I dan 11 persen pada skema IIFull Hybrid (Pasal 28) sekarang 8 persen, tetap 8 persen pada skema I tapi menjadi 12 persen sewaktu skema IIMild Hybrid (Pasal 29) kini 8 persen, tetap 8 persen ketika skema I lalu menjadi 12 persen pada skema IIMild Hybrid (Pasal 30) saat ini 10 persen, tetap 10 persen pada skema I kemudian 13 persen saat skema IIMild Hybrid (Pasal 31) sekarang 12 persen, tetap 12 persen pada skema I lalu 14 persen saat skema IIInsentif di skema II, menurut Sri, akan diterapkan setelah ada realisasi investasi signifikan sebesar Rp 5 triliun di industri Battery Electric Vehicle (BEV/mobil listrik murni). Skema ini juga bisa diberlakukan sewaktu mobil listrik murni mulai berproduksi komersial dengan realisasi investasi Rp 5 triliun.Sekadar mengingatkan, pemerintah menargetkan 20 persen dari kendaraan yang diproduksi di Indonesia berasal dari teknologi hybrid, PHEV, atau mobil listrik murni. Target ini berlaku baik di industri sepeda motor maupun mobil. [Xan/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait insentif PPnBM mobil listrik PP Nomor 73 Tahun 2019 Sri Mulyani insentif pajak mobil listrik revisi insentif mobil listrik Menteri Keuangan Mobil Listrik Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 revisi insentif PPnBM mobil listrik Cetak Berita Utama Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ... Raffi Ahmad Artis Pertama di Dunia yang Punya Chery Omoda E5 Setir Kanan Mobil Listrik Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Artis Raffi Ahmad merupakan salah satu pemilik Chery Omoda E5 di Indonesia. Malahan, ia disebut sebagai selebritas pertama di dunia yang ... Resmi Dijual! Harga VinFast VF e34 Rp315 Juta, Sewa Baterai Mulai Rp1,5 Juta Mobil Baru Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – VinFast memulai penjualan mobil listrik pertama mereka di Indonesia yakni VinFast VF e34. Pabrikan otomotif asal Vietnam ini juga ... Merek China BAIC Rakit Mobil di Indonesia Mulai Awal 2025 Berita Otomotif Insan Akbar | 2 hari yang lalu TANGERANG – Merek China baik sedang bersiap untuk melakukan perakitan mobil secara lokal di Indonesia.BAIC memperkenalkan diri di hadapan media massa ... Komentar
Sri Mulyani Ingin Revisi Insentif Pajak untuk Mobil Listrik Berita Otomotif Insan Akbar | 16 March 2021 12:16 JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani mengusulkan revisi besaran insentif pajak mobil listrik dalam Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019.Sri, menurut situs resmi DPR RI, menyampaikan usulan tersebut dalam rapat konsultasi pemerintah dengan Komisi XI DPR RI pada Senin (15/3/2021). Ia ingin agar insentif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) 0 persen hanya diberikan bagi mobil listrik murni.Dalam aturan versi terkini yang berlaku mulai Oktober 2021 tersebut, PPnBM 0 persen memang masih diberikan kepada dua jenis teknologi kendaraan ramah lingkungan. Pertama mobil listrik murni, sedangkan yang kedua mobil plug-in hybrid (PHEV).Berikut perbandingan antara besaran insentif PPnBM mobil listrik terkini dalam PP Nomor 73 Tahun 2019 dengan usulan dalam revisi:Mobil listrik murni (Pasal 36) saat ini 0 persen dan tetap menjadi 0 persen saat penerapan skema I maupun IIPHEV (Pasal 36) sekarang 0 persen, menjadi 5 persen saat skema I dan 8 persen pada skema IIFull Hybrid (Pasal 26) kini 2 persen, menjadi 6 persen ketika skema I dan 8 persen pada skema IIFull Hybrid (Pasal 27) saat ini 5 persen, menjadi 7 persen saat skema I dan 11 persen pada skema IIFull Hybrid (Pasal 28) sekarang 8 persen, tetap 8 persen pada skema I tapi menjadi 12 persen sewaktu skema IIMild Hybrid (Pasal 29) kini 8 persen, tetap 8 persen ketika skema I lalu menjadi 12 persen pada skema IIMild Hybrid (Pasal 30) saat ini 10 persen, tetap 10 persen pada skema I kemudian 13 persen saat skema IIMild Hybrid (Pasal 31) sekarang 12 persen, tetap 12 persen pada skema I lalu 14 persen saat skema IIInsentif di skema II, menurut Sri, akan diterapkan setelah ada realisasi investasi signifikan sebesar Rp 5 triliun di industri Battery Electric Vehicle (BEV/mobil listrik murni). Skema ini juga bisa diberlakukan sewaktu mobil listrik murni mulai berproduksi komersial dengan realisasi investasi Rp 5 triliun.Sekadar mengingatkan, pemerintah menargetkan 20 persen dari kendaraan yang diproduksi di Indonesia berasal dari teknologi hybrid, PHEV, atau mobil listrik murni. Target ini berlaku baik di industri sepeda motor maupun mobil. [Xan/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait insentif PPnBM mobil listrik PP Nomor 73 Tahun 2019 Sri Mulyani insentif pajak mobil listrik revisi insentif mobil listrik Menteri Keuangan Mobil Listrik Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 revisi insentif PPnBM mobil listrik
Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ...
Raffi Ahmad Artis Pertama di Dunia yang Punya Chery Omoda E5 Setir Kanan Mobil Listrik Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Artis Raffi Ahmad merupakan salah satu pemilik Chery Omoda E5 di Indonesia. Malahan, ia disebut sebagai selebritas pertama di dunia yang ...
Resmi Dijual! Harga VinFast VF e34 Rp315 Juta, Sewa Baterai Mulai Rp1,5 Juta Mobil Baru Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – VinFast memulai penjualan mobil listrik pertama mereka di Indonesia yakni VinFast VF e34. Pabrikan otomotif asal Vietnam ini juga ...
Merek China BAIC Rakit Mobil di Indonesia Mulai Awal 2025 Berita Otomotif Insan Akbar | 2 hari yang lalu TANGERANG – Merek China baik sedang bersiap untuk melakukan perakitan mobil secara lokal di Indonesia.BAIC memperkenalkan diri di hadapan media massa ...