Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Siap-siap, Polisi akan Lebih Tegas Terapkan Protokol Kesehatan

Berita Otomotif

Siap-siap, Polisi akan Lebih Tegas Terapkan Protokol Kesehatan

SURABAYA – Kepolisian Republik Indonesia menegaskan akan memperketat pengawasan pelanggaran protokol kesehatan di masyarakat mulai tanggal 18 Desember 2020.

Hal ini disampaikan oleh Irjen Pol Imam Subianto, Asops Kapolri di pembukaan rapat koordinasi Pengamanan Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru Tahun 2021 di Surabaya. Langkah ini dilakukan untuk mengurangi penyebaran pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang tidak kunjung rampung.

“Seperti perkumpulan masa, baik itu perayaan maupun unjuk rasa, nantinya akan kita cegah. Ini berlaku di seluruh Indonesia,” kata Imam dalam keterangannya.

Pengetatan itu dilakukan untuk mencegah meningkatnya kasus Covid-19 di Indonesia selama libur akhir tahun. Pasalnya momen libur Natal dan tahun baru biasanya dimanfaatkan masyarakat untuk berkumpul maupun pergi ke luar kota seperti mudik. Kegiatan itu dinilai rentan menjadi sumber penularan corona jika tidak disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan.

Siap-siap, Polisi akan Lebih Tegas Terapkan Protokol Kesehatan
“Pergerakan besar ini dapat menimbulkan gangguan Kamtibmas khususnya kriminalitas dan kamseltibcarlantas. ini harus diantisipasi. Terlebih disaat pandemi Covid-19 agar dapat mencegah penyebaran virus tersebut,” kata Imam.

Dalam kesempatan yang sama Kakorlantas Polri Irjen Istiono menegaskan bahwa operasi yustisi protokol kesehatan juga akan dilakukan dengan skala besar bersama TNI. Selain itu, pengetatan pengamanan juga akan dilakukan pada semua gereja, dengan menerapkan jumlah pengunjung 50 persen dan selebihnya dilakukan melalui virtual.

“Tidak boleh mendirikan tenda diluar gereja. Ini berlaku di semua wilayah, tidak terkecuali wilayah yang mayoritas umat kristiani,” kata Istiono.

Untuk perayaan tahun baru, Istiono menegaskan tahun ini tidak ada izin keramaian yang dikeluarkan dari kepolisian, baik di hotel maupun di lokasi wisata.

“Pengetatan ini akan dilakukan mulai 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021 demi mencegah penyebaran COVID-19,” kata Istiono.

Tak hanya itu, sejumlah Pemerintah Daerah juga mengetatkan akses keluar masuk ke wilayahnya masing-masing. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) misalnya menegaskan bahwa masyarakat yang hendak masuk harus dapat menunjukkan surat keterangan rapid test.

"Pelaku perjalanan dari dan menuju DIY wajib melakukan rapid antigen atau swab antigen yang masih berlaku. Kalau rapid test itu hanya tiga hari, kalau PCR itu satu minggu. Jadi rapid test hanya sebagai penanda, oh negatif.Tapi kalau sudah tiga hari ya tetap bisa positif,” terang Sri Sultan Hamengku Buwono X, Gubernur DIY. [Adi/Ari]



Adi Hidayat

Adi Hidayat

Senior Reporter

Pria sederhana ini tinggal Bekasi sebagai warga taat pajak. Meski selalu menghadapi panas matahari atau hujan deras hingga kemacetan luar biasa setiap harinya demi pekerjaan, namun Ia tetap menjalaninya dengan penuh rasa syukur.


Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang